Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah tentang Kode Etik Guru (Makalah Lengkap)

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download



     A.    Pengertian Kode Etik Guru
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Istilah profesi dapat diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Sedangkan menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI (2008) mengemukakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
 
      B.     Bunyi Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian kode etik.
  1.       Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28  menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan“. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
  1.       Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
    1.           sebagai landasan moral, dan
    2.           sebagai pedoman tingkah laku.
    3.           Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
      1.        Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
      2.         Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup seharihari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjukpetunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.

      C.    Fungsi dan Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, serta melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Tujuan kode etik profesi di antaranya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, meningkatkan mutu organisasi profesi, meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, serta menentukan standar bakunya sendiri.

Sedangkan menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI (2008) mengemukakan sebagai berikut :
1.       Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulai dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2.      Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesui dengan nilai-nilai agama, pendidik, sosial, etika dan kemanusian.   
  
      D.    Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
      1.      Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
      2.      Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
      3.      Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
      4.      Memberi peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.


DAFTAR PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung

No comments:

Post a Comment