Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Kajian Teori tentang Deposito Mudharabah

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Praktik-praktik tersebut telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah Saw. Dibawah ini akan membahas Kajian Teori tentang Deposito Mudharobah.


a.       Pengertian Deposito mudharabah
Dalam perbankan syariah salah satu produk penghimpun dana adalah deposito. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbank, yang dimaksud deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank bersangkutan.
Adapun yang dimaksud mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%) dan pihak lain menjadi mengelola.
Rukun mudharabah menurut ulama Syafi’iyah ada enam, yaitu:
1)      Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
2)      Orang yang berkerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3)      Akad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
4)      Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
5)      Keuntungan
Syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1)      Modal atau barang yang diserahkan berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas atau perak batangan,atau barang dagangan lainnya, maka mudharabah tersebut batal.
2)      Bagi orang yang melakukan akad disyararakan mampu melakukan tasharruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan.
3)      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4)      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya, umpamanya setengah, sepertiga atau seperempat.
5)      Melafalkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.[1]
Adapun yang dimaksud deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Deposito ini dalam bank syariah dikenal dengan deposito mudharabah.
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah.
b.      Jangka waktu deposito mudharabah
Jangka waktu deposito mudharabah ini bervariasi, antara lain:
-          Deposito          jangka waktu 1 bulan
-          Deposito          jangka waktu 3 bulan
-          Deposito          jangka waktu 6 bulan
-          Deposito          jangka waktu 12 bulan
Perbedaan jangka waktu deposito mudharabah disamping merupakan  perbedaan masa perbedaan masa penyimpanan, juga akan menimbulkan perbedaan balas jasa berupa besarnya presentase nisbah bagi hasil. Pada umumnya semakin lama jangka waktu deposito maka akan semakin tinggi presentase nisbah bagi hasil yang akan diberikan oleh bank syariah.[2]
c.       Landasan hukum deposito mudharabah
1)      Alqur’an
a)      Firman Allah QS. An-nisa’ [4]: 29
يَأَيُّهَا الَّدِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّا اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَة عَنْ تَرَاض
مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوْا اَنْفُسَكُمْ اِنًّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْما
”Hai orang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela di antaramu...”
b)      Firman Allah QS. Al-baqarah [2]: 283
...فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضا فَالْيُؤَدِّ الّدِي اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهُ وَالْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
“...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya...”
2)      Fatwa Dewan syariah nasional MUI
Ketentuan deposito pada bank syariah telah diatur dalam fatwa DSN, sebagai berikut:[3]
Pertama: Deposito ada dua jenis:
a)      Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
b)      Deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua: ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
a)      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.melakukan
b)      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c)      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d)     Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e)      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f)       Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
3)      Perbedaan Deposito Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional[4]
No.
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Deposit tidak berorientasi kepada bunga melainkan kepada bagi hasil, dimana para pemilik modal berserikat berdasarkan presentase laba. Bank hanya mendapatkan kembali bagian laba dari usaha yang dikelolanya, dan jika terjadi kerugian, si pemilik modal tidak akan kehilangan uangnya, tetapi tidak mendapat keuntungan dari aktivitas yang dibiayai sepanjang masa kerugian tersebut.
Deposit berorientasi kepada bunga, dan si pemilik modal dijamin dengan bunga yang ditetapkan di awal dengan jaminan pengembalian modal pokok.

4)      Jenis deposito mudharabah
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua jenis bentuk mudharabah,[5] yakni:
a)      Mudharabah Mutlaqah (UNRESTRICTED INVESMENT ACCOUNT (URIA))
Dalam deposito mudharabah mutlaqah (URIA), pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata lain bank syariah mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam mengelola dana URIA untuk memperoleh keuntungan.
b)      Mudharabah Muqayyadah (RESTRICTED INVESTMENT ACCOUNT (RIA))
Dalam deposito mudharabah muqayyadah (RIA), pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata lain bank syariah tidak mempunyai hak atau kebebasan sepenuhnya dalam mengelola dana RIA untuk memperoleh keuntungan.
Dalam menggunakan dana deposito mudharabah muqayyadah (RIA) ini terdapat dua metode, yakni:
o   Cluster Pool of Fund, yaitu menggunakan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis.
o   Spesific Product, yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.
d.      Kajian Tentang Profit Distribution (Bagi Hasil)
1)      Pengertian profit distribution (Bagi Hasil)
Kata profit dalam kamus bahasa inggris mempunyai keuntungan (laba), dan keuntungan.[6] Sedangkan kata distribution berarti penyaluran, distribusi dan pembagian.[7]Dari dua istilah tersebut profit distribution berarti penyaluran keuntungan atau pembagian keuntungan (bagi hasil).
Istilah distribusi dalam perekonomian adalah penyebaran dan pertukaran hasil produksi barang dan jasa. Kegiatan distribusi dalam islam ada dua orientasi, yaitu:
a)      Menyalurkan rejeki (harta kekayaan) untuk diinfakkan (didistribusikan) demi kepentingan diri sendiri maupun orang lain, seperti;pengeluaran zakat sebagai pensucian harta maupun jiwa, serta mendermakan sebagian harta.
b)      Berkenaan dengan mempertukarkan hasil-hasil produksi dan daya ciptanya kepada orang yang membutuhkan, agar mendapat laba sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan atas bisnis oriented.[8]
Dari uraian di atas, bagian yang kedua termasuk pada pendistibusian laba yang diberikan oleh bank kepada nasabah, karena nasabah menitipkan  atau menginvestasikan dananya kepada bank syariah, kemudian bank syariah mengelola dana tersebut dengan cara menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pendapatan yang diperoleh akan dibagikan atau didistribusikan kepada nasabah yang menitipkan atau menginvestasikan dananya.
2)      Determinan profit distribution (faktor yang mempengaruhi bagi hasil)
a)      Faktor langsung
Di antara faktor-faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah invesment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
o   Invesment rate
Invesment tare merupakan persentase aktual dana yang di investasikan dari total dana.Jika bank menentukan invesment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
o   Jumlah dana yang tersedia
Jumlah dana yang tersedia merupakann jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode ini:
§  Rata-rata saldo minimum bulanan
§  Rata-rata total saldo harian
Invesment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk di investasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
o   Nisbah (profit sharing ratio)
§  Salah satu ciri al-mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
§  Nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda.
§  Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3  bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
§  Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account yang lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b)      Faktor tidak langsung
o   Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah
§  Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
§  Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing
o   Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.[9]
3)      Metode perhitungan bagi hasil
a)      Bagi hasil menggunakan revenue sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan metode revenue sharingadalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan/atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.
b)      Bagi hasil menggunakan profit/loss sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan metode profit/loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak, bank maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian apabila usahanya mengalami kerugian.[10]
Profit Distribution pada bank syariah dikenal dengan bagi hasil, sedangkan dalam bank konvensional dikenal dengan bunga. Adapun perbedaan antara bagi hasil pada bank syariah dengan bunga pada bank konvensional adalah sebagai berikut.[11]
No.
Bagi hasil
Bunga
1
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan untung/rugi
2
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
3
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, risiko ditanggung kedua belah pihak.
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung/rugi.
4
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
5
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.
Pengembalian/pembayaran bunga adalah haram



[1]Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hal.139-140.
[2]Ibid, Ismail, hal.91-92.
[3]Desan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah  (Erlangga,2014), hal.58.
[4]Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013 ), hal 156
[5]Ibid, adiwarman, hal.
[6]Jonh M Echols, Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT Gramedia, 2000), hal. 449.
[7]Ibid, hal.191.
[8]Ismail Nawawi Uha, Bisnis Syariah (Jakarta: CV.Dwiputra Pustaka Jaya, 2012), hal.564.
[9]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.139-140.
[10]Ibid, ismail, hal.98-99.
[11]Amir Mahmud, Rukmana, Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia (Jakarta: Erlangga, 2010) hal.10.