Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Definisi Istilah: Analisis, Determinan, Profit Distribution, Deposito, Mudharabah

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Definisi Istilah dalam kajian ekonomi syariah dan bisnis sering muncul atau kita dengar istilah-isltihan seperti Analisis, Determinan, Profit Distribution, Deposito, Mudharabah. Yang artinya adalah sebagai berikut:
     1.      Analisis, dalam kamus Webster’s New Collegiate istilah analisis didefinisikan sebagai suatu investigasi atau suatu penelitian terhadap penyebab atau terhadap sifat dari suatu kondisi, suatu situasi, atau suatu masalah. Dan dalam kamus itu juga dikatakan bahwa analisis merupakan suatu pernyataan atau suatu kesimpulan yang berhubungan dengan sifat atau sebab dari beberapa fenomena.[1]

     2.      Determinan, istilah ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti faktor yang menentukan, atau faktor yang mempengaruhi.[2]

     3.      Profit distribution berasal dari bahasa inggris, Profit yang artinya laba, dan Distributoin adalah pendistibusian. Berarti Profit Distribution adalah pendistribusian laba atau di kenal dengan bagi hasil. Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah.[3]

      4.      Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan berjanjian nasabah penyimpan dengan bank.[4]

     5.      Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%) dan pihak lain menjadi mengelola.[5]

    6.    Deposito Mudharabah, istilah ini sama dengan deposito berjangka pada bank konvensional, namun pada bank syariah deposan tidak menerima imbalan dalam bentuk bunga, tetapi dalam bentuk bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan yang ditentukan bersama.[6]





[1]Matin, Perencanaan Pendidikan (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hal.133.
[2]KBBI
[3]Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), hal.95.
[4]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hal.75.
[5]Eti Rochaety, Ratih Tresnati, Kamus Istilah Ekonomi (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), hal.6.
[6] Ibid, hal.74.