Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Pengertian Syirkah, Macam-macam syirkah, Pandangan madzhab fiqih tentang Syirkah, Rukun dan Syarat Syikah

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download


Secara etimologis syirkah berarti campur. Adapun syirkah secara hukum syara’ adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.syirkah hukumnya jaiz(mubah).


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syirkah
            Syirkah (Persekutuan, perkongsian, atau Perseroan) Syirkah  menurut bahasa artinya “ bercampur” sedangkan menurut syara’ ialah tetapnya hak atas jalan syuyu’ (milik bersama) pada benda satu yang di hakki oleh dua orang atau lebih.Syirkah juga biasa disebut persekutuan kerja dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan bersama.[1]
Menurut istilah, yang dimaksud syirkah ialah sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha:
1.      Menurut Sayyid sabiq syirkah adalah
“Akad antara dua orang berserikat pada pokok harta(modal) dan keuntungan.”      
2.      Menurut  Muhammad Al-syarbini Al-khatib syirkah adalah
Ketetapan hak   pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan carayang masyhur (diketahui)”.
3.      Menurut imam Taqituddin Abi Bakr ibn Muhammad Al-Husaini, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
Ibarat penetapan suatu hak pada suatu  yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketehui”.
4.      Menurut Syihab Al-Din Al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud syirkah ialah:
“Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih”
5.      Menurut  Hasbi Ash-Shiddiqi, bahwa yang dimaksud syirkah adalah
Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk Ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya”.
Setelah diketahui tentang definisi-definisi syirkah menurut pandangan para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha.
Sedangkan hukum syirkah ini didasarkan pada nash Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw.
  Allah berfirman yang artinya:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang Yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dalim kepada sebagian yang lain”. (Shad:24)
Ayat ini menunjukan kebolehan untuk melakukan syirkah, dan larangan-larangan untuk saling mendzalimi antara yang satu dengan yang lain. Adapun dalil sunnah nabi saw mengenai kebolehan melakukan syirkah  ialah sebagai berikut :
Allah Ta’ala berfirman :” Aku jadi yang ketiga antara orang yang berserikat  selam yang satu tidak khiyanat kepada yang lain ,apabila yang satu berkhiyanat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.
Maksud dari firman Allah, “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat”, adalah bahwa Allah bersama mereka dengan menjaga, memelihara dan memberi bantuan serta berkah dalam perniagaan mereka.
Dan maksud dari firman-Nya “Selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada yang lain. Jika berkhianat, maka keluar dari perserikatan mereka”, adalah bahwa Allah akan mencabut berkah dan perniagaan mereka.
Maka, hadist diatas menunjukkan kebolehan bahwa motivasi untuk melakukan perkongsian dalam perniagaan, dengan tanpa adanya  pengkhianatan dari salah satu atau kedua belah pihak, karena didalamnya terdapat tolong menolong. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.[2]

     B.     Macam-macam syirkah
       Menurut hanafiyyah, secara garis besar syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu syirkah milik yang terbagi menjadi dua macam:Syirkah milk jabar dan Syirkah milk ikhtiar. Yang kedua syirkah ‘uqud yang terbagi menjadi lima mcam yaitu: Syirkah Al-Inan, Syirkah Al-Wujuh, Syirkah Al-Abdan, Syirkah Al-Muwafadah, Dan Syirkah Al-Mudharabah.
1.      Syirkah Milk
Syirkah milk adalah ibarat dua orang atau lebih memiliki suatu jenis barang tanpa akad syirkah.syirkah milk ini terbagi  menjadi dua macam, yaitu :
a.       Syirkah Milkpaksaan (Al- Jabr,)yaitu berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilik suatu benda secara paksa.
b.      Syirkah Milksukarela  (Al- Ikhtiya)r, yaitu berkumpunya dua orang atau lebih dalam pemilkikan benda dengan ikhtiyar keduanya.

2.      Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud adalah ibarat akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan. Syirkah ’uqud ini terbagi menjadi lima macam, yaitu :
a.    Syirkah Al- Inan, adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing member kontri busi kerja (‘amal)dan modal (mal).
b.   Syirkah Al-Wujuh, yang dimaksud syirkah ini adalah berserikat dua orang terkemuka ataulebih untuk membeli keuntungannya dibagi diantara  mereka.
c.       Syirka Al- Abdan, yaitu kerja sama antar dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (‘amal), tanpa kontribusi modal  (mal).
d.      Syirkah Al-Muawafadah, menurut pendapat madzhab hanafi syirkah  ini adalah dua orang berserikat pada satu pihak  menjalankan kerja (amal) dan pihak lain mengeluarkan modal (mal).[3]

      C.    Pandangan madzhab fiqih tentang Syirkah
Dalam  hal syirkah, khususnya pada macam-macam syirkah para ulama’ berbeda pendapat, terutama imam madzhabyang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) dalam status hukum nya. Perbedaan-perbedaan tersebut  ialah tersebutialah sebagai berikut :
1.      Menrut pandangan madzhab Hanafi,syirkah yang sah ada lima yaitu syirkah al- inan , syirkah  madharabah, syirkah al- wujuh, syirkah al- abdan, dan syirkah al- muwafadah, syirkah al- a setenmuwafadah dipandang sah menurut madzhab ini apabila modalnya sama.
2.      Menurut madzhab Maliki, syirkah yang sah ada empat, yaitu al- iman mudharabah abdan dan muwafadhah. Menurut madzhab Maliki syirkah inan sah dengan syarat modal keduanya  satu macam, lalu dijadikan satu sehingga tidakdapat dibedakan lagi antara yangsatu dengan yang lainnya dan keuntungannya sama rata. Sedangkan syirkah al-abdan dipandang sah apabila dalam satu tempat dan pekerjaan.
3.      Menurut madzhab Syafi’i,syirkah yang sah hanya dua macam saja, yaitu:syirkah inan dan syirkah mudharabah. Syarat sahnya syirkah inan menurut madzhab ini adalah sama dengan pendapat madzhab maliki.
4.      Menurut  madzhab hanbali , syirkah yang sah ada empat, yaitu syirkah yang sah ada empat,yaitusyirkah inan , wujuh, mudharabah ,dan abdan . syikah abdan, dipandang sah oleh madzhab ini dengan syarat dalam satu tempat dan pekerjaan.[4]

      D.    Rukun dan Syarat Syikah
Rukun syirkah dibagi menjadi tiga,yaitu:
1.      Akad (ijab dan qabul).
2.      Orang yang ingin menjalin syirkah.
3.      Ma’qud alaih atau bisa disebut denga objek akad, seperti modal atau pekejaan.
Syarat-syarat yang berhubunga dengan syirkah menurut hanafiyah dibagi menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut:
     1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yang pertama,yaitu yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan. Kedua, yang berkenaan dengan keuntunga, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak,  misalnya setenggah, sepertiga dan lainnya.
     2.      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi , pertama bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (muqud). Kedua adalah  yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
     3.      Sesuatu yang bertalian dengan syariat muwafadhah, bahwa dalam muwafadhah disyaratkan, a)Modal (pokok harta)dalam syirkahmuwafadhah harus sama, b) Bagi yang bersyirkah ahli untuk khafalah, c) Bagi yang dijadikan objek akan diisyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan .
     4.      Adapun yang bertalian dengan syirkah ini sama dengan syarat- syarat syirkah muwafadhah  Menurut malikiyah , syarat- syarat yang bertalian dengan pihak yang bertalian dengan pihak yang melakukan akad ialah merdeka, baligh dan pintar. Menurut Idris Ahmad, syarat-syarat syirkah adalah :
      5.      Mengeluarkan kata-kata yang menunujukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mngendalikan harta itu.
       6.      Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing- masing mereka adalah wakil  yang lainnya.
     7.      Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing- masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.[5]

      E.     Persoalan-persoalan yang mengakhiri Syirkah
Syirkah dapat berakhir apabila terjadi persoalan-persoalan berikut:
1.      Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan lainnya,disebabkankarena syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari keduabelah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta), baik karena gila maupun karena alas an lainnya.
3.      Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggta syirkah lebih dari dua orang , yang batal hanyalah pihak yang meninggal saja.
4.      Salah satu pihakditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupunsebab lainnya.
5.      Salah satu pihak jatuh bangkrutyang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Hanifah berpendapat  bahwa keadaan bangkrut itu tidak dibatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Modal anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi pencampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkanlagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi pencampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, mnjadi resiko  bersama kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakn, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat belangsung dengan kekayaan yang masih ada.[6]
Nabi saw bersabda:
اناثا لث ال شريكىن مالم يىخن احدهماصاحبه فاذاخا نه خرجت من بينهما
“akulah yang ketiga dari dua orang yang bersyirkah selama salah seorang dari keduanya tidak khiyanat, dan jika ia berkhiyanat, maka aku keluardari keduanya.” [7]
Akad  syirkah memiliki lima syarat:
Pertama: yang di buat modal syirkah bias berupa emas atau perak yang sudah menjadi syirkah dengan emas atau uang, meskipunnkeduanya sudah tidak murni yang penting masih berlaku di negeri itu. Dan tidak sah, syirkah dengan emas atau perak lantak(yang belum di cetak), dan emas atau perak yang menjadi perhiasan dan sebaik(batangan emas atau perak yang di lebur dan di tuang dalam cetakan). Dan modal syirkah juga bisa barang yang ada sepadannya atau jenisnya, seperti  gandum. Tidak bias yang dibuat modal syirkah berupa barang yang keharusan memperkirakan harganya seperti  barang dagangan seperti baju dan semacamnya.
Kedua: kedua barang yang di syirkahkan harus ada kesesuaian dalam jenis dan macamnya, Maka tidak sah syirkah antara emas dan dirham,barang yang masih utuh dan yang sudah pecah, gandum putih dengan gandum merah
Ketiga: dua orang yang bersyirkah mencampurkan kedua harta bendanya (yang menjadi modal), sekira tidak dapat dibedakan.
Keempat: masing-masing dari kedua orang yang bersyirkah itu harus saling memberi izin dalam ha izin mentasarrufkan atau membelanjakan modal, maka mereka boleh mentasarrufkan atau membelanjakannya dengan catatan tanpa ada bahaya atau kerugian. Maka dari itu masing-masing dari keduanya, tidak boleh menjual dengan system tempo, dan tidak boleh pula menjual dengan selain mata uang negerinya, serta tidak boleh menjual  dengan kerugian yang amat besar, dan tidak boleh saat melakukan bepergian membawa uang atau (modal) syirkah kecuali medapat izin. Bila salah satu di antara dua orang yag bersyirkah itu melakukan sesuatu yang di larang (dalam akad syirkah), maka tidak sah tasarruf terhadap bagian atau modal milik teman perserikatannya saja,sementara tasarruf pada bagian atau modal miliknya sendiripendapat dalam membedakan atau memisahkan sahnya akad.[i]
Kelima: keuntungan dan kerugiannya di arahkan pada kadar atau jumlah dua harta tersebut, baik kedua orang yang bersyirkah itu sama dalam hal bekerja yang menggunakan uang syirkah atau ada perbedaan atau selisih. Jika kedua orang yang bersyirkah itu mengadakan perjanjian untuk membagi keuntungannya secara sama beserta bedanya dua harta atau modal, atau mengadakan perjanjian sebaliknya, maka hukumnya tidak sah. Syirkah adalah akad jaiz (yang boleh) dari dua belah pihak.Maka, masing-masing dari kedua orang yang bersyirkah itu boleh membubarkan akad syirkahnya kapan saa mereka mau.Dan mereka berdua terlepas dari bolehnya mentasarrufkan atau membelanjakan harta syirkah sebab pembubaran atau pembatalan perjanjian dari kedua belah pihak.Dan seandainya salah satu dua orang yang bersyirkah itu meninggal dunia, atau gila, atau ayan, maka batallah akad syirkah tersebut.[8]
Analisis :
syirkah adalah Akad yang dilakukan dua orang atau lebih dengan tujuan bagi hasil .
macam-macam syirkah ada dua yaitu syirkah milk dan ‘uqud
Rukun syirkah ada 3:
    a.       Akad
    b.      Orang yang ingin menjalin syirkah
    c.       Ma’qud alaihi
Syirkah ada lima syarat
1.      Harus berupa emas dan perak
2.      Harus cocok jenis dan warnanya
3.      Orang yang bersyirkah harus sama –sama mencampurkan hartanya
4.      Harus mendapat izin dari salah satunya didalam mengelola hartanya 
5.      Didalam harta yang dicampur terdapat laba dan rugi.

 
Kesimpulan

        Secara etimologis syirkah berarti campur. Adapun syirkah secara hukum syara’ adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.syirkah hukumnya jaiz(mubah).
        Namun para ulama’, khususnya madzhab fiqih yang empat berbeda pendapat dalam jenis-jenis-jenis syirkah yang sah hukumnya dalam islam, seperti Madzhab Hanafi yang memandang syirkah yang lima yaitu syikah al-inan, syirkah al- musharabah, syirkah al wujuh, syirkah al-abdan dan syirkah al muwafadah.Menurut Madzhab Maliki yang sah ada empat, yaitu  al-inan,mudharabah, abdan dan muwafadhah. Madzhab Syafi’i syirkah yang sah ada dua, yaitu syirkah inan dan mudharabah .sedangkan pandangan madzhab hanbali syirkah yang sah empat, yaitu syirkah inan, mudharabah, wujuh dan abdan.


[1][1]Abu Hasyim Mubarok, Fiqh Idola Terjemah Fathul Qorib,  (Surabaya:2014, Indonesia) hlm. 228.

[2]Moh. Zaini, Fiqih Muamalah, (Surabaya: Pena Salsabila, 2014) hlm. 30-32.
[3]Ibid. hlm. 32-34.
[4]Ibid. hlm. 34-35.
[5]Ibid. hlm. 35-36.
[6] Ibid. 36-37.
[7] Imam Hanafi, Pengantar Ushul Dan Ilmu Fiqih, (Surabaya, CV. Salsabila Putra Pratama, 2014) hlm 87
[8]Ibid,hlm. 228-230