Pembiayaan pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai ongkos yang harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategisnya. Pembiayaan pendidikan dan peralatan belajar-mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya dalam satuan lembaga pendidikan islam. Untuk lebih jelasnya silahkan tuntaskan membaca makalah yang saya sajikan dibawah ini. Selamat membaca semoga bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada zaman
sekarang pendidikan islam yang lumrahnya mempunyai kesan negatif yang mana hal
tersebut karena banyaknya pendidikan islam yang mutunya amat rendah, disinyalir
hal tersebut dikarenakan kekurangan dana atau pembiyaan pendidikan islam. Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang diharapkan
ini, tidak mungkin terjadi secara alamiah dalam arti tanpa usaha dan
pengorbanan.Mutu dari keluaran yang diharapkan banyak dipengaruhi oleh besarnya
usaha dan pengorbanan yang diberikan. Semakin tinggi tuntutan mutu, akan
berdampak pada jenis dan pengorbanan yang harus direlakan.
Pengorbanan yang diterjemahkan menjadi biaya
merupakan faktor yang tidak mungkin diabaikan dalam proses pendidikan. Oleh
karena itu dapat diperkirakan bagaimana sulitnya seseorang yang tidak memiliki
kemampuan ekonomis untuk akses pada pendidikan yang bermutu. Hal ini tidak
berarti bahwa hanya orang kaya yang akan memperoleh pendidikan, disini letak
peranan pemerintah untuk membangkitkan peran masyarakat dalam arti luas untuk
ikut ambil bagian dalam proses pendidikan.
Dalam perkembangan dunia
pendidikan terutama pendidikan islam
dewasa ini dengan mudah dapat dikatakan bahwa masalah pembiayaan menjadi
masalah yang cukup pelik untuk dipikirkan oleh para pengelola pendidikan.
Karena masalah pembiayaan pendidikan akan menyangkut masalah tenaga pendidik,
proses pembelajaran, sarana prasarana, pemasaran dan aspek lain yang terkait
dengan masalah keuangan. Fungsi pembiayaan tidak mungkin dipisahkan dari fungsi
lainnya dalam pengelolaan sekolah.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pembiayaan
menjadi masalah sentral dalam pengelolaan kegiatan pendidikan. Ketidakmampuan
suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses belajar mengajar.
Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya menghilangkan
kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun bukan berarti bahwa apabila
tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin bahwa pengelolaan sekolah akan
lebih baik.
Dalam memahami permasalahan
pembiayaan pendidikan di Indonesia, kita perlu memahami permasalahan apa saja
yang timbul serta alternatif penyelesaiannya. Pemahaman tentang pembahasan ini
juga akan membawa kita pada bagaimana praktik pelaksanaan pembiayaan pendidikan
beserta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksaaannya.Untuk lebih
memantapkan pemahaman kita terhadap materi ini maka penulis akan menyajikan
makalah yang berjudul “Pembiyaan dalam Pendidikan Islam”.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pembiayaan pendidikan islam?
2.
Ada
berapakah sumber dana pembiayaan dan penggunaan dana dalam pendidikan islam ?
3.
Bagaimanakah
prinsip-prinsip pengelolaan dana pendidikan islam?
C. Tujuan Masalah
1.
Mengetahuipengertian
pembiayaan pendidikan islam.
2.
Mengetahui
macam-macam sumber dana pembiayaan danpengunna dana dalam pendidikan islam.
3.
Mengetahui
prinsip-prinsip pengelolaan dana pendidikan islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembiayaan Pendidikan
Islam
Pembiayaan
pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebgaia ongkos yang harus tersedia
dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi,
misi, tujuan, sasaran, dan strategisnya. Pembiayaan pendidikan dan peralatan
belajar-mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya dalam satuan lembaga
pendidikan islam.[1]
Timbulnya
pembicaraan pembiayaan pendidikan itu antara lain terjadi seiring dengan
terjadinya pergeseran dari kegiatan belajar-mengajar yang semula dilakukan
secara individual dan sambilan dalam situasi ilmu pengetahuan sudah mulai
berkembang, menjadi kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara khusus dan
professional dalam situasi yang terakhir ini, proses belajar mengajar tidak
dapat lagi dilakukan
secara sambilan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada seperti
masjid atau bagian tertentu dari rumah guru, melainkan sudah memerlukan tempat
yang khusus, sarana dan prasarana, infrastruktur, guru dan lainnya yang secara
khusus diadakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dalam situasi yang demikian
itulah, maka pembiayaan pendidikan merupakan bagian yang harus diadakan secara
khusus.[2]
Di dunia
islam, khususnya pada zaman klasik (abad ke 7 hingga 13 M), kesadaran untuk
mengeluarkan biaya yang besar untuk kegiatan pendidikan sesungguhnyasudah pula
terjadi. Namun berbeda motif dan tujuannya dengan motif tujuan yang dilakukan
Negara-negara maju sebagaimana tersebut diatas. Di zaman kalsik atau kejaaan
islam, motif dan tujuan pengeluaran biaya pendidikan besar bukan mencari
keuntungan yang bersifat material atau komersial, melainakan semata-mata untuk
memajukan umat manusia, dengan cara memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan
peradabannya.[3]
B. Macam-Macam Sumber Dana
Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pendidikan Islam
Adapun
sumber danaatau pembiyaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat
dikelompokkan menjadi tiga sumber, yaitu:
1.
Pemerintah,
baik pemerintah pusat, daerah, maupun keduanya, bersifat umum dan khusus
diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
2.
Orang tua
peserta didik.
3.
Masyarakat,
baik mengikat maupun tidak mengikat.[4]
adapun yang mengikat
dibagi menjadi beberapa sumber sebagai berikut:
a.
Wakaf
Wakaf
adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk
memenuhi banyak kebutuhan spiritual, dan temporal kaum muslimin.Dana-dana yang
diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah,
mendirikan shalat dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i,
mempersiapakan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagai para pejuang
yang berperang dijalan Allah.
Salah satu
sumber dana bagi pendidikan islam ialah wakaf dari orang islam. wakaf berasal
dari amal dengan cara yang memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan
atau yang digunakan adalah hasil harta itu, tetapi
asalnya tetap. Dengan melihat definisi itu saja kita sudah banyak menangkap
bahwa biaya pendidikan yang berasal dari
wakaf pasti amat baik karena biaya itu terus menerus dan modalnya tetap.Ini
jauh lebih baik dari pada pemberian berupa uang atau bahan yang habis sekali
dipakai.
Wakaf
hanya khusus untuk kaum muslimin. Imam Syafi’i menyatakan bahwa
oarang-orang jahiliyah tidak mengeluarkan wakaf hanya orang islam yang
mengeluarkan wakaf. Dalam sunnah, yang diantaranya yang diriwayatkan oleh
Abdullah Bin Umar, katanya: “umar mendapat sebidang tanah di khibar, maka dia
mendatangai Nabi SAW. Meminta pendapat dalam hal tanah itu.Wahai rasulullah aku
mendapat tanah di khaibar aku belum pernah mendapat harta yang berharga
daripada tanah itu.Rasulullah berkata, jika engkau mau, engkau tahan asalnya
dan sedekahkan hasilnya.Tetapi asalnya tidak boleh dijual, tidak boleh
diberikan, dan tidak boleh diwariskan. Umar pun mnyedekahkan hasilnya kepada
orang miskin, kaum kerabat, hamba sahaya”(HR.Bukhari Muslim).[5]
b.
Zakat
Pendidikan
termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan
sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara professional dan transparan
agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidika islam.
c.
Shodaqoh
Shodaqoh
atau disebut juga shodaqoh sunnah, merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya.
Orang-orang yang bershodaqoh pada jalan Allah akan
mendapat ganjaran dari allah 700 kali nilainya dari harta yang disedekahkan,
bahkan melebihi dari itu. Dari penjelasan diatas maka shodaqoh pula dapat
dijadikan sumber pembiayaan pendidikan seperti untuk gaji pengajar, beasiswa
maupun untuk sarana dan prasarana pendidikan islam.
d.
Hibah
Hibah
adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan
seseoramg atau untuk badan sosial, keagamaan dan ilmiah.Melihat pegertian hibah,
jelas bahwa hibah ini termasuk salah satu sumber pembiayaan dalam pendidikan.[6]
Bagi pendidikan islam di
Indonesia, seperti pesantren dan madrasah selain sumber diatas bisa pula memperoleh
dana yang berasal dari
sumber lainnya baik sumber intern maupun sumber ekstern. Adapun sumber dana
pendidikan islam yang tidak mengikat yakni:
1.
Sumber
dana intern
Sumber
dana lembaga pendidikan islam dapat diperoleh dari :
a.
Membentuk
badan usaha atau koperasi upaya lain yang dapat menjadi sumber dana bagi
lembaga pendidikan islam ialah adanya badan usaha dan untuk UKM (Usaha Kecil
dan Menengah), koperasi dan BMT (Baitul Mal wa Tamwil). Badan usaha tersebut
tentunya disesuaikan dengan kondisi dimana lembaga pendidikan itu berada.
b.
Membentuk
lembaga amil zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.
c.
Membentuk
badan kerja sama antara lembaga pendidikan islam dari yayasan dengan orang tua
murid.
2.
Sumber
dana ekstern
Sumber dana ekstern
dapat diusahakan dengan cara:
a.
Membentuk
donatur tetap
b.
Mengupayakan
bantuan pemerintah.
c.
Bantuan
luar negeri.[7]
Sementara itu dilihat dari dari
segi penggunaan, sumber dana dapat dibagi menjadi dua:
1.
Anggaran
untuk anggaran rutin yaitu, gaji dan biaya operasional sehari-hari sekolah.
2.
Anggaran
untuk pengembangan sekolah.[8]
Selain dua
macam penggunaan dana diatas ada satu macam lagi yang harus dialokasikan, yaitu
anggaran untuk kebutuhan atau kebutuhan sosial, baik bantuan sosial kedalam dan
keluar. Bantuan kedalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara
itu, bantaun sosial keluar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI pada
setiapa bulan agustus, permohonan sumbangan dari luar, dan sebagainya.Ini
merupakan kebutuhan real, tetapi anggarannya tidak dialokasikan oleh kebijakan
pemerintah.
Selanjutnya,
menurut mulyasa yang mengutip pada jones yang dikutip dikutip oleh mujammil
qomar, membagi tugas manajemen kauangan menjadi tiga fase yaitu: Budgeting
(penganggaran belanja), implementation involves accounting (dalam pelaksanaan penganggaran), dan evaluation involves
(proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran). Sementara komponen pertama
manajemen keuangan meliputi: 1) prosedur anggaran, 2) prosedur akuntansi
keuangan. 3) pembelanjaan, pergudangan, prosedur pendistribusian. 4) prosedur
investasi serta, 5) prosedur pemeriksaan.
Sekarang,
bagaimana menggerakkan sumber-sember keuangan itu agar mudah dikeluarkan untuk
pembiayaan lembaga pendidikan swasta, ada beberapa cara yang harus ditempuh,
antara lain sebagai berikut:
1.
Mengajukan
proposal bantuan finansial ke departemen agama maupuan departemen pendidikan
nasional.
2.
Mengajukan
proposal bantuan finansial kepemerintah daerah.
3.
Mengedarkan
surat permohonan bantuan kepada orang tua wali siswa.
4.
Mengundang
alumni yang sukses untuk dimintai bantuan.
5.
Mengajukan
proposal bantuan finansial kepada para pengusaha.
6.
Mengajukan
proposal bantuan finansial kepada para donator keluar negeri.
7.
Mengajukan
proposal bantuan finansial kepada para kolega yang sukses secara ekonomis.
8.
Mengadaka
kegiatan-kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan finansial.
9.
Memberdayakan
wakaf, hibah, shodaqoh, dan sebagainya.
10. Memberdayakan solidaritas anggota
organisasi keagamaan yang menaungi lembaga pendidikan islam untuk membantu
dalam mencarikan dana.
Untuk
membnatu menjaga kepercayaan para pemberi dana dan juga pihak lain maka
diupayakan agar mereka dapat membantu lagi, bisa menggunakan cara-cara sebagai
berikut:
1.
Pengunnaan
anggaran harus
benar-benar sesuai dengan program yang direncanakan. Setiap penyimpangan
rencana anggaran harus disertai alasan yang jelas dan meminta persetujuan pihak
yang berwenang sebelum dilaksanakan.
2.
Anggaran
harus dipergunakan seefesien mungkin dan menghindari terjadinya kecurugaan mark
up pembelian atau pengadaan barang.
3.
Hindari
kesan bahwa kegiatan dalam sekolah sekedaruntuk
menghabiskan dana. Sehingga harus dilakukan penghematan dana.
4.
Pengeluaran
danahanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang sesuai dengan aturan yang
berlaku.[9]
C. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana
Pendidikan Islam
Terdapat
sejumlah prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan dana pendidikan islam.
Adapun macam-macam prinsip pengelolaan dana dalam islam antara lain:
1. Prinsip keikhlasan. Prinsip ini
antara lain terlihat pada danayang berasal dari wakaf sebagaimana tersebut
diatas.
2. Prinsip tanggung jawab terhadap
tuhan. Prinsip ini antara lain terlihat pada dana yang berasal dari para wali
murid. Mereka mengeluarkan dana atas dasar kewajiban mendidik anak yang
diperintahkan oleh tuhan. Dengan cara membiayai pendidikan
anak tersebut.
3. Prinsip sukarela. Prinsip ini
antara lain terlihat pada dana yang berasal dari bantuan hibah perorangan yang
tergolong mampu dan menyukai kemajuan islam.
4. Prinsip halal. Prinsip ini
terlihat pada seluruh dana yang digunakan untuk pendidikan yang berasal dari
dana yang halal dan sah menurut hukum islam.
5. Prinsip kecukupan. Prinsip ini
antara lain terlihat pada dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dari kas
Negara.
6. Prinsip berkelanjutan. Prinsip ini
antara lain terlihat pada dana yang berasal dari wakaf yang menegaskan bahwa sumber (pokok)
dan tersebut tidak boleh hilang dialihkan kepada orang lain, yang menyebabkan
hilangnya hasil dari dan pokok tersebut.
7. Prinsip keseimbangan dan
proporsional. Prinsip ini antara lain terlihat dari pengalokasian dana untuk
seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, seperti dana
untuk membangun infrastruktur, sarana-prasarana, peralatan belajar mengajar,
gaji guru, beasiswa para pelajar dan sebagainya.[10]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Simpulan
Pembiayaan
pendidikandapat diartikan sebagai ongkos atau biaya yang
harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka
mencapai visi, misi, tujuan, sasaran,strategi,
Pembiayaan pendidikan, peralatan belajar-mengajar,
gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya dalam satuan lembaga pendidikan islam.
Adapun sumber dana atau pembiyaan
pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber
yaitu: 1 )Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun keduanya, bersifat
umum dan khusus diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. 2) Orang tua peserta
didik. 3) Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Adapun yang mengikat
diantaranya adalah zakat, shodaqoh, hibah dan lainnya. Bagi pendidikan
islam di Indonesia, seperti pesantren dan madrasah selain ketiga sumber
diatas bisa pula memperoleh
dana yang berasal dari
sumber lainnya baik sumber intern seperti membentuk badan
usaha atau koperasi maupun sumber ekstern seperti
membentuk donatur tetap dan lainnya.Sementara itu dilihat dari dari segi
penggunaan, sumber dana dapat dibagi menjadi dua yaitu anggaran untuk anggaran
rutin yaitu, gaji dan biaya operasional sehari-hari sekolah, dan Anggaran untuk
pengembangan sekolah.
Adapun
macam-macam prinsip pengelolaan dana dalam islam antara lain adalah prinsip keikhlasan, prinsip tanggung jawab terhadap
tuhan, prinsip sukarela, prinsip halal, prinsip kecukupan, prinsip berkelanjutan, Prinsip keseimbangan dan
proporsional.
B. Saran
Penulis mengharapkan
kepada pembaca untuk dapat memahami secara detail apa inti dari makalah ini
yaitu pembiayaan dalam pendidikan Islam. Penulis juga mengakui masih banyak
kekurangan di dalam penulisan makalah ini diantaranya adalah kurangnya
referensi yang relevan terhadap tema dari makalah yang kami susun. Penulis juga
mengharapkan kepada penulis lanjutan untuk dapat menyempurnakan makalah ini dan
menutupi kekurangan yang ada di dalam makalah ini.
DAFTAR RUJUKAN
Nata, Abuddin.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:
Kencana, 2010
Qomar, Mujamil.Manajemen Pendidikan Islam.
Jakarta: Erlangga, 2007.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Tafsir, Ahmad .Ilmu Pendidikan dalam Persfektif Islam. Bandung:
PT Remaja Rosda Karya,1991
[1]Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta:
Kencana, 2010), hlm, 219.
[4]Mujamil Qomar, Manajemen
Pendidikan Islam( Jakarta: Erlangga, 2007), hlm, 166.
[5]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Persfektif
Islam (Bandung: PT Remaja Rosda Karya,1991), hlm. 99-100.
[6] Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2001),hlm. 293-298.
[8]Mujammil Qomar,hlm, 166.
[9]Mujammil Qomar,hlm, 167-170.
[10]Abuddin Nata,hlm, 229-230.