Pengertian asas, objek, dan tujuan landreform.Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, atau disebut Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada taggal 24 September 1960. UUPA mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Hukum Agraria colonial yang diatur dalam Agrariasche Wet Stb. 1870 NO.55 dan Agrarische Besluit stb.1870 No. 188. Boedi Harsono menyatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agrarian karena di dalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program Agrarian Reform Indonesia, yang meliputi.
KATA PENGANTAR
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Pertama,
marilah panjatkan puji syukur kehadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan
rahmat, taufik, hidayah, ‘inayah serta ma’unah-Nya kepada kami sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini yang berjudul “Landreform ”.
Kedua,
shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada keharibaan kita
Nabi Besar Muhammad SAW. Sang revolusioner dunia pertama yang telah mampu
menerangi manusia dari kegelapan dan kebodohan dengan cahaya yang terang
benderang dengan adanya ilmu pengetahuan yang kita rasakan saat ini.
Selanjutnya,
saya mengucapkan terimakasih banyak kepada kedua orang tua saya yang senantiasa
memberikan motivasi dalam proses pendidikan yang saya tempuh. Tak lupa pula
dosen pengampu mata kuliah ini yang telah memberikan arahan dan bimbingan
kepada saya dalam menyelesaikan tugas ini, sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas saya meskipun masih banyak terdapat kekurangan. Kami berharap makalah ini
dapat bermanfaat bagi kami amin.
Saya
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan oleh
karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca umumnya
dan dosen pengampu mata kuliah ini khususnya demi kesempurnaan makalah ini ke
depannya.
......................................., ........, .............
Tertanda,
Penyusun Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusaan
tanah.landreform perlu adanya demi kelangsungan hidup bangsa dalam menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Walaupun konsepsi
landreform itu sendiri pernah disalah tafsirkan, terutama pada pemulaan tahun
1961 dan lebih-lebih setelah terjadinya peristiwa G.30,S PKI, sering kali
ditemukan anggapan bahwa landreform yang diselanggarakan itu ada gagasan PKI.
Hal ini mengandungunsur politik yang bertujuan untuk mencari pendukung dari
partai tersebut.
Landreform yang diselanggarakan di Indonesia adalah merupakan
konsepsi Revolusi Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat sosialis
Pancasila. Demi tujuan yang luhur tersebut
maka peraturan-peraturan mengenai masalah yang perlu ditata kembali,
disesuaikan dengan tuntutan jaman yang semakin lama tanah merupakan kebutuhan
yang sangat pokok.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian dari lendreform ?
2.
Apa pegertian
asas,objek, dan tujuan landrefrorm?
3.
Bagaimana pengaturan
landrefrorm ?
4.
Bagaimana
program landreform ?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk mengetahui
pengertian landreform !
2.
Untuk
mengetahui asa objek dan tujuan dari landrefrorm !
3.
Untuk
mengetahui pengaturan landreform !
4.
Untuk
mengetahui program landreform !
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
landreform
Ada
dua pengertian landreform :
1.
Pengertian
dalam arti luas, meriputi :
a)
Pembahan
hak-hak asing atas tanah (mengakhiri feodalisme)
b)
Perencanaan
penggunakan bumi, air, ruang angka dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
c)
Perombakan
pemilikan/penguasaan tanah.
2.
Pengertian
dalam arti sempit
Adalah
serangayan tindakan yang meliputi perombakan mengenai pemilihan dan penguasaan
tanah, serta hubungan yang bersangkutan.
Program landrefrom;
1.
Larangan untuk
memiliki/menguasai tanah pertanian yang melampaui batas maksimum (pasal 7
UUPA).
2.
Kewajiban bagi
pemilik tanah untuk melakukan pekerjaan menggarap tanah pertaniannya sendiri
secara aktif (pasal 10 UUPA).
3.
Larangan
pemilikan tanah secara absent.[1]
B.
Pengertian
asas, objek, dan tujuan landreform
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok
Agraria, atau disebut Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada
taggal 24 September 1960. UUPA mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi
Hukum Agraria colonial yang diatur dalam Agrariasche Wet Stb. 1870 NO.55
dan Agrarische Besluit stb.1870 No. 188. Boedi Harsono menyatakan bahwa
UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agrarian karena di
dalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program Agrarian Reform
Indonesia, yang meliputi.
a.
Pembaruan Hukum
Agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi dan pemberian jaminan
kepastian hukum.
b.
Penghapusan
hak-hak asing dan konsensi-konsensi colonial atas tanah.
c.
Mengakhiri
pengisapan feudal secara berangsur-ansur.
d.
Perombakan
pemilihan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan
dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
e.
Perencanaan
persediaan dan peruntukan bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, serta penggunaannya secara terancam sesuai dengan daya dukung dan
kemampuannya.
Sudikno
Mertokusumo menyatakan bahwa UUPA bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan
tentang perombakan hukum agraria yang lama menjadi hukum agraria yang baru,
UUPA memuat pula pokok-pokok persoalan agraria
lainnya yang harus diselesaikan yang hurus diselasaikan yang disebut Agrarian
reform Indonesia (Reforma Agraria Indonesia) yang meliputi delapan program
,yaitu:
a)
Pembaruan Hukum
Agraria
b)
Penghapusan
hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial
c)
mengakhiri pengisapan feudal secara
berangsur-angsur.
d)
perombakan
mengenai pemilikan dan penguasaan tanah
serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah.
e)
Perencanaan perseiaan, peruntukan dan penunaan bumi dan
pengunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu secara berencana sesuai dengan
daya kesanggupan dan kemampuanya.
f)
Perlindungan
terhadap golongan ekonomi lemah.
g)
Pencegahan
terhadap usaha-usaha di lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta, sedang
usaha pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan
undang-undang.
h)
Perlindungan
terhadap kerusakan, pemeliharaan tanah, dan penambahan kesuburannya: dengan lain
perkataan perlindungan terhadap keruskan lingkungan.
Program yang
keempat yang disebutkan di atas dinamakan landreform atau landreform dalam
arti sempit, sedangkan program-program lainnya disebut Agraria Reform atau landreform dalam arti
luas. Boedi Harsono menyatakan bahwa landreform dalam arti sempit merupakan serangkaian
tindakan dalam rangka Agraria Reform. meliputi perombakan mengenai pemilihan
dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan
pengusahaan tanah. R. Soeprapto menyatakan bahwa landreform berarti
perombakan sistem penguasaan dan pemilikan tanah pertanian disesuaikan dengan
batas kemampuan manusia untuk mengerjakan sendiri tanahnya, dengan memerhatikan
keseimbangan antara tanah yang ada dan manusia yang membutuhkan .
Bachsan Mustofa
menyatakan bahwa landrefrm berarti perubahan sistem pemilikan dan penguasaan
tanah yang lampau diubah dengan siste tata pertanahan baru yang disesuaikan
dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan ekonominya. Landreform adalah
perubahan secara mendasar mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dari sistem
yang lama sebelum berlakunya UUPA ke sistem yang baru menurut UUPA.
Pengertian
landrefrom menurut UUPA meliputi pengertian yang luas atau dapat disebut Agrarian Reform, mencakup tiga masalah
pokok,yaitu;
a.
Perompakan dan pembangunan kembali sistem
pilihan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya groot
grood bezit, pemilihan tanah yang melampaui batas, sebab hal yang demikian
akan merugikan kepentingan umum. Asa ini tercamtum dalam pasal 7,10, dan 17
UUPA.
b.
Perombakan dan
penetapan kembali sistem penggunaan atas tanah atau disebut landuse planning, asas-asasnya tercamtum
dalam pasal 14 dan 15 UUPA,
c.
Penghapusan
Hukum Agraria Kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Undang-undang
No.5 Tahun 1960 atau Undang-undang pokok Agraria memuat asas-asas landreform,
yaitu;
a.
Aasa
penghapusan tuan-tuan tanah besar.
b.
Asas pembatasan
luas maksimum dan minimum tanah
c.
Asas larangan
pemerasan orang oleh orang lain.
d.
Asas kewajiban
mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian.
Tanah-tanah
yang menjadi objek objek landrerm yang akan dibagikan ke pada petani yang belum
memiliki tanah diatur dalam pasal 1 peraturan Pemerintah No.224 Tahun 1961,
yaitu;
a.
Tanah-tanah
yang selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksut dalam Undang-Undang No. 56
Prp Tahun 1960.
b.
Tanah-tanah
yang diambil oleh pemerintah karena pemiliknya berdomisili di luar kecamatan
tempat letak tanah yang bersangkutan.
c.
Tanah-tanah
swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada Negara.
d.
Tanah-tanah
lain yang dikuasai langsung oleh Negara yang bukan ditegaskan lebih lanjut oleh
Menteri Agraria.
R. Soeprapto
menyatakan bahwa tujuan diadakan tujuan landreform di Indonesia yaitu;
a.
Pemerataan
penguasaan pemilikan tanah pertanian untuk meratakan hasil produksinya.
b.
Mengakhiri
sistem kapitalitasme dan feodalisme dalam penguasaan,pemilikan dan penguasaan
di bidang keagrarian.
c.
Meningkatkan
produksi pertanian
d.
Meningkatkan
taraf hidup petani dan rakyat pada umumnya.
e.
Meningkatkan
harga diri para penggarap dan meningkatkan gairah kerja.
f.
Mehilangkang
jurang pemisah antara golongan petani kaya dan miskin.
Tujuan utamanya yaitu;
a.
Tujuan sosial
ekonomi.
1)
Memperbaiki
keadaan social ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta member fungsi
sosial hak milik.
2)
Memperbaiki
produksi nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilahan
dan taraf hidup rakyat dengan penggunaan teknologi modern.
b.
Tujuan sosial
polotik.
1)
Mengakhiri
sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan tanah secara luas.
2)
Mengadakan
pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan
maksud agar ada pembagian yang adil atas hasilnya.
c.
Tujun sosial
psikologis.
1)
Meningkatkan
kegairahan kerja para petani menggarap dengan jalan memberikan kepastian hak mengenai pemilikan
tanah.
2)
Memperbaiki
hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarap.
3)
Meningkatkat
kepercayan dan harga dari rakyat tani sesuai dengan harkat dan martabat sebagai
manusia.[2]
C.
Pengaturan
landreform
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengaaturan landreform,
yaitu;
1.
Undang-undang
No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agrarian, atau Undang-undang
pokok agrarian (UUPA).
Pasal 7
Untuk tidak
merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui
batas tidak diperkenakan.
Pasal 10
a.
Setiap orang
dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya
diwajibkan mengerjakan atau menguasahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan.
b.
Pelaksanaan
dari pada ketentuan dalam ayat 1 ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturaan
perundangan.
c.
Pengecualian
terhadap asas tersebut pada ayat 1 pasal ini di atur dalam peraturan
perundangan.
2.
Undang-undang
No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, LNRI Tahun 1960 No. 2 TLNRI No.
1924.
Undang-undang
ini mengatur perjanjian penguasaan tanah dengan bagi hasil antara pemilik tanah
dengan penggarap yang dilakukan atas dasar yang adil, terjamin kedudukan
hukumnya yang layak bagi penggarap.
3.
Undang-undang
No. 56 Prt Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, LNRI Tahun 1960
No. 1960 TLNRI No. 2117.
Undang-undang
ini melaksanakan ketentuan pasal 17 UUPA, yang mengatur luas maksimum dan
minimum tanah pertanian.
4.
Peraturan
pemerintah No.224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian
ganti kerugian, LNRI Tahun 1961 No. 280 TLNRI No. 2322.
5.
Peraturan
pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan peraturan
pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan
pemberian ganti kerugian.
6.
Keputusan
kepala badan pertahanan nasional No. 4 Tahun 1992 tentang penyesuaian harga
ganti rugi tanah kelebihan maksimum dan guntai.[3]
D.
Program landrefrorm
Program lanrefrorm merupakan
perubahan secara mendasar mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan tanah. Program-proram lanrefrorm
,meliputi;
1.
Larangan untuk
menguasai tanah pertanian yang melampaui batas.
Ketentuan tentang larangan untuk menguasai tanah pertanian yang
melampaui batas di atur dalam pasal 7 UUPA. Dalam pasal 7 UUPA dinyatakan bahwa
untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka kepemilikan dan penguasaan tanah
yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Maksud dari adanya ketentuan yang mengatur larangan kepemilikan dan
penguasaan tanah pertanian yang melampaui batas adalah agar tidak merugikan
kepentingan umum sebab sehubungan dengan terbatasnya persediaan tanah,
khususnya didaerah-daerah yang padat penduduknya.
2.
Larangan
pemilikan tanah pertanian secara absentee .
Hukum tanah nasional menetapkan salah satu asas, yaitu tanah
pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya dan mencegah cara-cara
bersifat pemerasan.
Secara implicit ketentuan pasal 10 UUPA menetapkan larangan
pemilikan tanah pertanian secara absentee/ guntai apabila tanah
pertanian tersebut terletak diluar kecamatan tempat tinggal pemiliknya.
3.
Redistribusi
tanah yang selebihnya dari batas maksimum serta tanah-tanah yang terkena
larangan absentea, tanah bekas swapraja, dan tanah Negara lainnya.
Ketentuan tentang redistribusi tanah pertanian diatur dalam pasal
17 ayat 3 UUPA, yaitu; Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud dalam ayat 2 pasal ini di ambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian
untuk melanjutkanya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut
ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah.
4.
Pengaturan soal
pengambilan dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
Gadai tanah ( Hak Gadai) sebagai salah satu hak atas tanah yang
bersifat sementara disebutkan dalam pasal 53 UUPA. Dan hak usaha bagi hasil .
5.
Pengaturan
kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
Perjanjian bagi hasil (hak usaha bagi hasil) sebagai salah satu hak
atas tanah yang bersifat sementara disebutkan dalam pasal 53 UUPA.
6.
Penetapan batas
minimum pemilikan tanah pertanian, disertai larangan untuk memalukan
perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertnian
menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.
Ketentuan mengenai batas minimum pemilikan tanah pertanian diatur
dalam pasal 17 ayat 1 UUPA, yaitu;. Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7
maka untuk mencapai tujuan yang dimaksut dalam pasal 2 ayat 3 diatur luas maksimum
atau minimum tanag yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal
16 oleh satu keluarga atau badan huku.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ada dua
pengertian landreform :Pengertian dalam arti luas, meriputi ;Pembahan hak-hak
asing atas tanah (mengakhiri feodalisme) .Perencanaan penggunakan bumi, air,
ruang angka dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Perombakan
pemilikan/penguasaan tanah.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, atau disebut
Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada taggal 24 September 1960.
UUPA mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Hukum Agraria colonial yang
diatur dalam Agrariasche Wet Stb. 1870 NO.55 dan Agrarische Besluit stb.1870
No. 188. Boedi Harsono menyatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang
melakukan pembaruan agrarian karena di dalamnya memuat program yang dikenal
dengan panca program Agrarian Reform Indonesia.
Program
lanrefrorm merupakan
perubahan secara mendasar mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan tanah. Program-proram.
DAFTAR RUJUKAN
Mudjiono. Politik
dan Hukum Agraria. Yogyakarta: Liberty. 1997.
Santoso,
Urip. Hukum agrarian. Jakarta: Kencana. 2014.
Supriadi.
Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
[1] Mudjiono, Politik
dan Hukum Agraria (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 62.
[2] Urip Santoso, Hukum
agrarian (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 205.
[3] Ibid, hlm. 203.
[4] Supriadi, Hukum
Agraria (Jakarta, Sinar Grafika, 2007), hlm. 260.