Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah Landreform dalam Kajian Hukum Agraria (Makalah Lengkap)

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download


Pengertian asas, objek, dan tujuan landreform.Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, atau disebut Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada taggal 24 September 1960. UUPA mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Hukum Agraria colonial yang diatur dalam Agrariasche Wet Stb. 1870 NO.55 dan Agrarische Besluit stb.1870 No. 188. Boedi Harsono menyatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agrarian karena di dalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program Agrarian Reform Indonesia, yang meliputi.  


KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pertama, marilah panjatkan puji syukur kehadirat Ilahi Robbi yang telah memberikan rahmat, taufik, hidayah, ‘inayah serta ma’unah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan  makalah ini yang berjudul “Landreform ”.
Kedua, shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada keharibaan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Sang revolusioner dunia pertama yang telah mampu menerangi manusia dari kegelapan dan kebodohan dengan cahaya yang terang benderang dengan adanya ilmu pengetahuan yang kita rasakan saat ini.
Selanjutnya, saya mengucapkan terimakasih banyak kepada kedua orang tua saya yang senantiasa memberikan motivasi dalam proses pendidikan yang saya tempuh. Tak lupa pula dosen pengampu mata kuliah ini yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada saya dalam menyelesaikan tugas ini, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas saya meskipun masih banyak terdapat kekurangan. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami amin.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca umumnya dan dosen pengampu mata kuliah ini khususnya demi kesempurnaan makalah ini ke depannya.

......................................., ........, .............
 Tertanda,
Penyusun Makalah 






BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusaan tanah.landreform perlu adanya demi kelangsungan hidup bangsa dalam menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Walaupun konsepsi landreform itu sendiri pernah disalah tafsirkan, terutama pada pemulaan tahun 1961 dan lebih-lebih setelah terjadinya peristiwa G.30,S PKI, sering kali ditemukan anggapan bahwa landreform yang diselanggarakan itu ada gagasan PKI. Hal ini mengandungunsur politik yang bertujuan untuk mencari pendukung dari partai tersebut.
Landreform yang diselanggarakan di Indonesia adalah merupakan konsepsi Revolusi Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat sosialis Pancasila. Demi tujuan yang luhur  tersebut maka peraturan-peraturan mengenai masalah yang perlu ditata kembali, disesuaikan dengan tuntutan jaman yang semakin lama tanah merupakan kebutuhan yang sangat pokok.

B.  Rumusan masalah
1.    Apa  pengertian dari lendreform ?
2.    Apa pegertian asas,objek, dan tujuan landrefrorm?
3.    Bagaimana pengaturan landrefrorm ?
4.    Bagaimana program landreform ?

C.  Tujuan masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian landreform !
2.    Untuk mengetahui asa objek dan tujuan dari landrefrorm !
3.    Untuk mengetahui pengaturan landreform !
4.    Untuk mengetahui program landreform !




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian landreform
Ada dua pengertian landreform :
1.    Pengertian dalam arti luas, meriputi :
a)    Pembahan hak-hak asing atas tanah (mengakhiri feodalisme)
b)   Perencanaan penggunakan bumi, air, ruang angka dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c)    Perombakan pemilikan/penguasaan tanah.
2.    Pengertian dalam arti sempit
Adalah serangayan tindakan yang meliputi perombakan mengenai pemilihan dan penguasaan tanah, serta hubungan yang bersangkutan.
Program landrefrom;
1.    Larangan untuk memiliki/menguasai tanah pertanian yang melampaui batas maksimum (pasal 7 UUPA).
2.    Kewajiban bagi pemilik tanah untuk melakukan pekerjaan menggarap tanah pertaniannya sendiri secara aktif (pasal 10 UUPA).
3.    Larangan pemilikan tanah secara absent.[1]

B.  Pengertian asas, objek, dan tujuan landreform
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, atau disebut Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada taggal 24 September 1960. UUPA mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Hukum Agraria colonial yang diatur dalam Agrariasche Wet Stb. 1870 NO.55 dan Agrarische Besluit stb.1870 No. 188. Boedi Harsono menyatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agrarian karena di dalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program Agrarian Reform Indonesia, yang meliputi.
a.    Pembaruan Hukum Agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi dan pemberian jaminan kepastian hukum.
b.    Penghapusan hak-hak asing dan konsensi-konsensi colonial atas tanah.
c.    Mengakhiri pengisapan feudal secara berangsur-ansur.
d.   Perombakan pemilihan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
e.    Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta penggunaannya secara terancam sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa UUPA bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan tentang perombakan hukum agraria yang lama menjadi hukum agraria yang baru, UUPA memuat pula pokok-pokok persoalan agraria  lainnya yang harus diselesaikan yang hurus diselasaikan yang disebut Agrarian reform Indonesia (Reforma Agraria Indonesia) yang meliputi delapan program ,yaitu:
a)    Pembaruan Hukum Agraria
b)   Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial
c)     mengakhiri pengisapan feudal secara berangsur-angsur.
d)   perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan  tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah.
e)    Perencanaan  perseiaan, peruntukan dan penunaan bumi dan pengunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  didalamnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuanya.
f)    Perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah.
g)   Pencegahan terhadap usaha-usaha di lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta, sedang usaha pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang-undang.
h)   Perlindungan terhadap kerusakan, pemeliharaan tanah, dan penambahan kesuburannya: dengan lain perkataan perlindungan terhadap keruskan lingkungan.
Program yang keempat yang disebutkan di atas dinamakan landreform atau landreform dalam arti sempit, sedangkan program-program lainnya disebut Agraria  Reform atau landreform dalam arti luas. Boedi Harsono menyatakan bahwa landreform dalam arti sempit merupakan serangkaian tindakan dalam rangka Agraria Reform. meliputi perombakan mengenai pemilihan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. R. Soeprapto menyatakan bahwa landreform berarti perombakan sistem penguasaan dan pemilikan tanah pertanian disesuaikan dengan batas kemampuan manusia untuk mengerjakan sendiri tanahnya, dengan memerhatikan keseimbangan antara tanah yang ada dan manusia yang membutuhkan .
Bachsan Mustofa menyatakan bahwa landrefrm berarti perubahan sistem pemilikan dan penguasaan tanah yang lampau diubah dengan siste tata pertanahan baru yang disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan  ekonominya. Landreform adalah perubahan secara mendasar mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dari sistem yang lama sebelum berlakunya UUPA ke sistem yang baru menurut UUPA.
Pengertian landrefrom menurut UUPA meliputi pengertian yang luas atau dapat disebut  Agrarian Reform, mencakup tiga masalah pokok,yaitu;
a.     Perompakan dan pembangunan kembali sistem pilihan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya groot grood bezit, pemilihan tanah yang melampaui batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum. Asa ini tercamtum dalam pasal 7,10, dan 17 UUPA.
b.    Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan atas tanah atau disebut  landuse planning, asas-asasnya tercamtum dalam pasal 14 dan 15 UUPA,
c.    Penghapusan Hukum Agraria Kolonial dan pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Undang-undang No.5 Tahun 1960 atau Undang-undang pokok Agraria memuat asas-asas landreform, yaitu;
a.    Aasa penghapusan tuan-tuan tanah besar.
b.    Asas pembatasan luas maksimum dan minimum tanah
c.    Asas larangan pemerasan orang oleh orang lain.
d.   Asas kewajiban mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian.
Tanah-tanah yang menjadi objek objek landrerm  yang akan dibagikan ke pada petani yang belum memiliki tanah diatur dalam pasal 1 peraturan Pemerintah No.224 Tahun 1961, yaitu;
a.    Tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksut dalam Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960.
b.    Tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah karena pemiliknya berdomisili di luar kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan.
c.    Tanah-tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada Negara.
d.   Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara yang bukan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
R. Soeprapto menyatakan bahwa tujuan diadakan tujuan landreform di Indonesia yaitu;
a.    Pemerataan penguasaan pemilikan tanah pertanian untuk meratakan hasil produksinya.
b.    Mengakhiri sistem kapitalitasme dan feodalisme dalam penguasaan,pemilikan dan penguasaan di bidang keagrarian.
c.    Meningkatkan produksi pertanian
d.   Meningkatkan taraf hidup petani dan rakyat pada umumnya.
e.    Meningkatkan harga diri para penggarap dan meningkatkan gairah kerja.
f.     Mehilangkang jurang pemisah antara golongan petani kaya dan miskin.
Tujuan utamanya yaitu;  
a.    Tujuan sosial ekonomi.
1)   Memperbaiki keadaan social ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta member fungsi sosial hak milik.
2)   Memperbaiki produksi nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilahan dan taraf hidup rakyat dengan penggunaan teknologi modern.
b.    Tujuan sosial polotik.
1)   Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan tanah secara luas.
2)   Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagian yang adil atas hasilnya.
c.    Tujun sosial psikologis.
1)   Meningkatkan kegairahan kerja para petani menggarap dengan jalan  memberikan kepastian hak mengenai pemilikan tanah.
2)   Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarap.
3)   Meningkatkat kepercayan dan harga dari rakyat tani sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.[2]

C.  Pengaturan landreform
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengaaturan landreform, yaitu;
1.    Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agrarian, atau Undang-undang pokok agrarian (UUPA).
Pasal 7
Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenakan.
Pasal 10
a.    Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau menguasahakannya sendiri secara aktif  dengan mencegah cara-cara pemerasan.
b.    Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat 1 ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturaan perundangan.
c.    Pengecualian terhadap asas tersebut pada ayat 1 pasal ini di atur dalam peraturan perundangan.
2.    Undang-undang No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil, LNRI Tahun 1960 No. 2 TLNRI No. 1924.
Undang-undang ini mengatur perjanjian penguasaan tanah dengan bagi hasil antara pemilik tanah dengan penggarap yang dilakukan atas dasar yang adil, terjamin kedudukan hukumnya yang layak bagi penggarap.
3.    Undang-undang No. 56 Prt Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, LNRI Tahun 1960 No. 1960 TLNRI No. 2117.
Undang-undang ini melaksanakan ketentuan pasal 17 UUPA, yang mengatur luas maksimum dan minimum tanah pertanian.
4.    Peraturan pemerintah No.224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, LNRI Tahun 1961 No. 280 TLNRI No. 2322.
5.    Peraturan pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
6.    Keputusan kepala badan pertahanan nasional No. 4 Tahun 1992 tentang penyesuaian harga ganti rugi tanah kelebihan maksimum dan guntai.[3]

D.  Program landrefrorm
Program lanrefrorm merupakan perubahan secara mendasar mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan tanah. Program-proram lanrefrorm ,meliputi;
1.    Larangan untuk menguasai tanah pertanian yang melampaui batas.
Ketentuan tentang larangan untuk menguasai tanah pertanian yang melampaui batas di atur dalam pasal 7 UUPA. Dalam pasal 7 UUPA dinyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Maksud dari adanya ketentuan yang mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melampaui batas adalah agar tidak merugikan kepentingan umum sebab sehubungan dengan terbatasnya persediaan tanah, khususnya didaerah-daerah yang padat penduduknya.
2.    Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee .
Hukum tanah nasional menetapkan salah satu asas, yaitu tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya dan mencegah cara-cara bersifat pemerasan.
Secara implicit ketentuan pasal 10 UUPA menetapkan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/ guntai apabila tanah pertanian tersebut terletak diluar kecamatan tempat tinggal pemiliknya.
3.    Redistribusi tanah yang selebihnya dari batas maksimum serta tanah-tanah yang terkena larangan absentea, tanah bekas swapraja, dan tanah Negara lainnya.
Ketentuan tentang redistribusi tanah pertanian diatur dalam pasal 17 ayat 3 UUPA, yaitu; Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat 2 pasal ini di ambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk melanjutkanya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah.
4.    Pengaturan soal pengambilan dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
Gadai tanah ( Hak Gadai) sebagai salah satu hak atas tanah yang bersifat sementara disebutkan dalam pasal 53 UUPA. Dan hak usaha bagi hasil .
5.    Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
Perjanjian bagi hasil (hak usaha bagi hasil) sebagai salah satu hak atas tanah yang bersifat sementara disebutkan dalam pasal 53 UUPA.
6.    Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian, disertai larangan untuk memalukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertnian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.
Ketentuan mengenai batas minimum pemilikan tanah pertanian diatur dalam pasal 17 ayat 1 UUPA, yaitu;. Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksut dalam pasal 2 ayat 3 diatur luas maksimum atau minimum tanag yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan huku.[4]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Ada dua pengertian landreform :Pengertian dalam arti luas, meriputi ;Pembahan hak-hak asing atas tanah (mengakhiri feodalisme) .Perencanaan penggunakan bumi, air, ruang angka dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Perombakan pemilikan/penguasaan tanah.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, atau disebut Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada taggal 24 September 1960. UUPA mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Hukum Agraria colonial yang diatur dalam Agrariasche Wet Stb. 1870 NO.55 dan Agrarische Besluit stb.1870 No. 188. Boedi Harsono menyatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agrarian karena di dalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program Agrarian Reform Indonesia.
Program lanrefrorm merupakan perubahan secara mendasar mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan tanah. Program-proram.


DAFTAR RUJUKAN

Mudjiono. Politik dan Hukum Agraria. Yogyakarta: Liberty. 1997.
Santoso, Urip. Hukum agrarian. Jakarta: Kencana. 2014.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.


[1] Mudjiono, Politik dan Hukum Agraria (Yogyakarta: Liberty, 1997), hlm. 62.
[2] Urip Santoso, Hukum agrarian (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 205.
[3] Ibid, hlm. 203.
[4] Supriadi, Hukum Agraria (Jakarta, Sinar Grafika, 2007), hlm. 260.