Uang
adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia sejak peradaban kuno, mata uang
logam sudaj menjadi alat pembayaran biasa walaupun belum sesempurna sekarang.
Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang
agar pekerjaan lebih mudah.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
kitab Ihya 'Ulumiddin, di mana di dalam salah satu sub babnya Al-Ghazali
membicarakan masalah uang yang dipergunakan manusia sebagai nikmat dari Allah.[1]
Menurut
Al-Ghazali sejarah perkembangan uang dimulai dari barter (al-Mufawadhah)
hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu emas dan perak. Barter dilakukan
dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar
barang ini dengan jalan "tukar ganti", yakni memberikan suatu barang
yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang
dibutuhkan.
Lama
kelamaan, setelah masyarakat mengenal spesialisasi dan perdagangan semakin
luas, cara barter semakin tidak sesuai lagi, karena sulit sekali menemukan
pihak lain yang kebetulan mempunyai barang yang sama dengan yang kita butuhkan,
dan dia pun membutuhkan apa yang kita tawarkan kepadanya dengan nilai yang
kira-kira sama atau dapat dibandingkan, dan ia bersedia menukarnya. Untuk itu,
melihat semakin besarnya jangkauan perdagangan, sistem barter tersebut perlu
direvisi dan diganti dengan menciptakan sesuatu yang nilainya disepakati
bersama, yaitu uang.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apa pengertian, fungsi, jenis-jenis uang
b.
Apa konsep uang dalam islam
c.
Apa ekonomi makro dengan uang
d.
Apa perubahan fungsi uang
e.
Apa uang dalam fungsi utilitas
f.
Apa time value of money dan economic value of
money
g.
Apa uang sebagai flow concept dan public good
h.
Apa kerancuankonsep uang dalam pemikiran
konvensional
C. Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian, fungsi, jenis-jenis
uang
b.
Untuk mengetahui konsep uang dalam islam
c.
Untuk mengetahui ekonomi makro dengan uang
d.
Untuk mengetahui perubahan fungsi uang
e.
Untuk mengetahui uang dalam fungsi utilitas
f.
Untuk mengetahui time value of money dan
economic value of money
g.
Untuk mengetahui uang sebagai flow concept dan
public good
h.
Untuk mengetahui kerancuan konsep uang dalam
pemikiran konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis Uang
Uang
adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia sejak peradaban kuno, mata uang
logam sudaj menjadi alat pembayaran biasa walaupun belum sesempurna sekarang.
Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang
agar pekerjaan lebih mudah.[2]
Pengertian
uang secara luas adalah sesuatu yang
dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu
atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian
barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat
digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu
wilayah tertentu saja.
Dalam
perekonomian yang semakin modern seperti sekarang ini uang memainkan peranan
yang sangat penting bagi semua kegiatan masyarakat. Uang suadah merupakan suatu
kebutuhan, bahkan uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan
perekonomian disuatu Negara. Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah
Negara yang bersangkutan melalui bank sentral berhak menciptakan uang, terutama
uang kartal.
Dapat
disimpulkan bahwa dengan adanya uang, maka banyak sekali manfaat yang dapat
diperoleh, baik bagi pihak penerima uang maupun pembayar. Adapun manfaat yang
dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain
1.
Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang
dan jasa yang diinginkan secara cepat
2.
Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari
barang dan jasa
3.
Memperlancar proses perdagangan secara luas
4.
Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan[3]
Uang disini
memiliki berbagai fungsi sehingga benar-benar dapat memberikan banyak manfaat
bagi pengguna uang. Beragamnya fungsi uang berakibat penggunaan uang yang
semakin penting dan semakin dibutuhkan dalam berbagai kegiatan masyarakat luas.
Adapun fungsi-fungsi uang secara umum yaitu:
1.
Alat tukar-menukar
Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk
membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat
dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai
akibat dari penjualan barang dan jasa.
2.
Satuan hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai
dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Dengan adanya uang akan
mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
3.
Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau
menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak
akan berubah. Uang yang disimpan menjadi kekayaan dapat berupa uang tunai atau
uang yang disimpan dibank dalam bentuk rekening.
4.
Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar
pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun
secara angsuran. Begitu pula dengan adanya uang, secara mudah dapat ditentukan
berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar sekarang atau
dimasa yang akan datang.[4]
Uang yang
dijadikan sebagai alat untuk melakukan
berbagai kegiatan sehari hari terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis uang
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik dalam perkembangan nilai
intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri. Adapun jenis-jenis
uang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut.
1.
Berdasarkan bahan
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis
uang terdiri dari dua macam, yaitu:
a.
Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin
yang terbuat dari logam, baik dari almunium, kupronikel, bronze, emas, perak
atau perunggu dan bahan lainnya.
b.
Uang kertas, merupakan uang yang bahannya
terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam
nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari.
2.
Berdasarkan nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada
uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya
(nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi dalam dua
jenis, yaitu:
a.
Bernilai penuh (full bodied money),
merupakan uang yang nilai interinsiknya sama dengan nilai nominalnya, contoh
uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal
yang tertulis di uang.
b.
Tidak bernilai penuh (representative full
bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari
nilai nominalnya, contoh uang yang terbuat dari kertas.
3.
Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga ini yaitu badan atau lembaga yang
menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan
lembaga terdiri dari:
a.
Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan
oleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas
b.
Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh
bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque dan credit card.
4.
Berdasarkan kawasan
Uang jenis ini dilihat dar daerah atau wilayah
berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku
dalam satu wilyah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku
diseluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut.
a.
Uang local, merupakan uang yang berlaku disuatu
Negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgi di Malaysia
b.
Uang regional, merupakan uang yang berlaku di
kawasan tertentu yang lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua
Eropa berlaku mata uang tunggal Erpa, yaitu EURO
c.
Uang internasional, merupakan uang yang berlaku
antar Negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional. [5]
B.
Konsep Uang Dalam Islam
Konsep uang
ekonomi islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam
ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang
bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi
konvensioanl diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu
uang sebagai uang, dan uang sebagai capital.
Perbedaan lain
adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow
concept adan capital adalah sesuatuyang bersifat stock concept,
sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S.
Mishkin, misalnya, mengemukakan konsep IrvingFisher yang menyatakan bahwa:
MV=PT
Keterangan:
M= jumlah uang
V= tingkat perputaran uang
P= tingkat harga barang
T= jumlah barang yang diperdagangkan
|
Uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa sama
sekali tidak adakolerasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding
money) dengan tingkat suku bunga. Konsep Fisher ini hampir sama dengan
konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan
stock concept.
Pendapat lain yang di ungkapkan oleh
Mishkin adalah konsep dari Marshall pigou dari Cambridge, yaitu;
M=kPT
Keterangan:
M= jumlah uang
k= 1/v
P= tingkat harga barang
T= jumlah barang yang di perdagangkan
|
Konsep islam
·
Uang tidak identik dengan modal
·
Uang adalah public goods
·
Modal adalah private goods
·
Uang adalah flow concept
·
Modal adalah stock concept
Konsep konvensional
·
Uang sering kali di identikan dengan modal
·
Uang (modal) adalah private goods
·
Uang (modal) adalah flow concept bagi
Fisher
·
Uang (modal)adalah stock concept bagi
Cambridge School [6]
C.
Ekonomi Makro Dengan Uang
Menurut
Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, defiisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media
transaksi pertukaran, dan media simpanan.
1.
Uang sebagai ukuran harga
Ibn Rusyd (w. 595 H) menyatakan
bahwa, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang
yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang
menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda
adalah nilai harga baju terhadap beberapa baju, maka jika kuda itu bernilai 50,
maka harga baju itu harus bernilai 50.
Ibn al-Qayyim (w.751 H)
mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai
harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat
spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit
nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya tidak lagi
mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komuditas.
Bahkan semuanya dalah barang komoditas.
2.
Uang sebagai media transaksi
Uang menjadi transaksi yang sah yang
harus diterima oleh siapapun bila ia
ditetapkan oleh Negara. Inilah perbedaan uang dengan transaksi lai seperti cek.
lai seperti cek. Berlaku juga cek sebagai alat pembayaran karena penjual dan
pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar.
Begitu pula dengan kartu debet,
kartu kredit dan alat bayar lainnya. Pihak yang dibayar dapat saja menolak
penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat
bayar sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena Negara
mensahkannya.
Umar bin Khattab r.a berkata, “saat
aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata, ‘kalau
begitu unta akan punah’, maka aku akan batalkan keinginan tersebut”.
3.
Uang Media Penyimpanan Nilai
Al-Ghazali berkata:”kemudian
disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang
ingin membeli makan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dari
nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang
berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju.
Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan ‘hakim yang adil” sebagai
penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu
dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan
jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta
yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas,
perak, dan logam.
Ibn Khaldun juga mengisyaratkan
uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan
dari dua barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua
jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.”
Imam Malik r.a menjelaskan:
“Apabila kulit telah menjadi uang resmi dimata ‘urf dan pasar, maka uang
tersebut hukumnya sama dengan uang dari emas dan erak.” Ulama Mazhab Maliki
mengomentari kebolehan fulus (uang yang terbuat dai tembaga) digunakan
sebagai uang disebabkan pemerintah menyatakan sebagai alat bayar resmi. Dalam
kitab al-mudawwanah disebutkan bahwa hal tersebut karena fulus
telah memiliki stempel uang, sebagaimana halnya dinar dan dirham.
Itu sebabnya sejarah uang dalam Islam mengenal
berbagai jenis uang, yaitu:
a.
Dinar dan ‘Ain : mata uang terbuat dari emas
cetakan
b.
Dirham dan Wariq : mata uang terbuat dari perak
cetakan
c.
Dirham Maqsyusah : mata uang terbuat dari
campuran perak dan metal lain
d.
Fulus : mata uang terbuat dari tembaga[7]
D.
Perubahan Fungsi Uang
Fungsi uang
sebagai medium of exchange dapat digunakan dan diterima sebagai alat
pembayaran. Sebelum ditemukannya koin, komuditi seperti hewan ternak berfungsi
sebagai uang, begitu juga dengan logam seperti emas dan perak yang digunakan
pada masa lampau. Koin eropa yang dikenal modern saat itu sebenarnya berasal
dari bizantium dan Negara Muslim yang diperkirakan ditemukan pada abad ke-17.
Ada tiga tahap
perkembangan fungsi uang, yaitu
a)
Commudity Money
Commudity money sebagai medium of exchange
yang mempunyai nilai komuditi apabilakomuditi tersebut digunakan bukan sebagai
uang, sebagai medium of exchange terdapat tiga hal penting yang harus
diperhtikan:
Ø
Kelangkaan (Scarcity)
Supply dari medium of exchange haruslah
terbatas. Apabila tidak, maka nilai pertukaran dari komuditi tersebut tidak
ada.
Ø
Daya tahan (durability)
Jelas bahwa medium of exchange harus tahan lama
dan hal ini berhubungan dengan fungsi ketiga dari uang secara konvensional
yaitu sebagai store of value.
Ø
Nilai Tinggi
Sebagai medium of exchange sangatlah nyaman
apabila unit tersebut mempunyai nilai tinggi sehingga tidak membutuhkan jumlah
yang banyak (kuantiti) dalam melakukan transaksi.
b)
Token Money
Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan
para banker menyadari bahwa meminjam komuditi (seperti emas perak) dan kemudian
mengeluarkan tanda penerimaan (receipt) akan menghasilkan keuntungan.
Mereka akan memberikan bunga atas deposit koin emas dan perak. Apabila harga
emas batangan naik dan daya beli koin turun, maka mereka dapat melebur koin
tersebut menjadi bentuk batangan, atau bila harga diluar lebih tinggi dari
harga di dalam maka mereka akan menjual ke luar. Kedua aktifitas tersebut akan
memberikan keuntungan. Semakin tanda terima (receipt) yang berputar di
antara para depositor, maka goldsmith dan para banker akan mempunyai
kesempatan lebih besar untuk emas dan
perak tersebut dan memperoleh banyak keuntungan.
c)
Deposit Money
Semakin pesatnya pertumbuhan
industry dalam rangka memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat, mengakibatkan
semakin tingginya kebutuhan uang dalam jumlah besar, misalnya untuk keperluan
pembangunan pabrik, pembelian mesin, pembelian bahan baku dalam jumlah besar,
pengiriman barang dalam jumlah besar juga transaksi antarnegara dalam jumlah
besar. Untuk itu dibutuhan perubahan dibidang keuangan, terutama tentang cara
pembayaran. Banyak para pengusaha membayar tagihan mereka dengan menggunakan cheques.
Menurut Irvving Fisher (1867-1947),
cheque bukan uang, tetapi hanya merupakan order tertulis (written
order) untuk mentransfer uang. Perlu dibedakan antara transfer
instrument, cheque, dan objek actual yang ditransfer yaitu bank deposit.
Transfer belum mempengaruhi bank deposit si pengirim sampai uang tersebut
dicairkan. Pada waktu bank memberi pinjaman kepada seseorang, bank tidak memberikannya
dalam bentuk tunai (cash).
E.
Uang Dalam Fungsi Utilitas
Dalam teori
klasik, fungsi utilitas uang adalah:
Dengan
budget constraint
Keterangan:
f = fungsi
utility
=
Jumlah Komoditi
= harga komodity
M = jumlah
uang yang diterima
Y = pendapatan
nominal
= jumlah awal yang dimiliki
Dari persamaan
di atas terliht bahwa uang merupakan fungsi utilitas yang tidak langsung (indirect
utility function). Dalam teori Neo-Clasical, fungsi uang dirumuskan
sebagai berikut:
Dengan
budget constraint
Dari persamaan
di atas terlihat bahwa uang merupakan fungsi utilitas yang langsung (direct
utility function). Perbedaan fungsi utilitas apakah termasuk kedalam indirect
utility function atau direct utility function, bukanlah menjadi
masalah bagi kita, karena perdebatan tentang hal ini hanya terjadi di dalam
teori ekonomi konvensional.
F.
Time Value Of Money & Economic Value Of Time
a)
Time Value Of Money
Teori time value of money adalah
sebuah kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori pertumbuhan
populasi dan tidak ada ilmu finance. Dalam menghitung pertumbuhan
populasi digunakan rumus:
Pt = po (1+r)
Rumus ini kemudian di adopsi begitu saja dalam ilmu finance sebagai
teori bunga majemuk menjadi:
FV=PV (1+r)
Jadi, future value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi
tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi
tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat
pertumbuhan populasi jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk
hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.
b)
Economic Value Of Time
Seperti yang
sudah diuraikan di atas, dalam islam tidak mengenal time value of money,
yang dikenal adalah economic value of
time. Contohnya dalam menghitung nisbah bagi hasil di bank syari’ah. Dalam
proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return
on capital ini tidak sama dengan return on money. Return on
capital tergantung pada bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil,
sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate.
G.
Uang Sebagai Flow Concept dan Public
Goods
Uang adalah flow
concept dan capital adalah stock concept semakin cepat
perputaran uang, akan semakin baik. Contoh, pada aliran air masuk dan aliran
air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang dan sewaktu air
mengendap di sebut sebagia capital. Wadah tempat mengendapnya privat goods,
sedangkan air adalah public goods. Uang seperti air, apabila air di
alirkan mak air tersebut akan bersi dan sehat (bagi ekonomi), apabila air
dibiarkan mengenang dalam suatu tempat, maka air tersebut akan keruh atau
kotor. Saving harus di investasikan ke sektor riil. Apabila tidak maka saving
bukan saja tidak mendapat return, tetapi juga dikenakan zakat.
Ciri
dari Public Goodsadalah barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat
tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Contoh : jalan raya, dapat
digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang
mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemanfaatan jalan raya
tersebut dibandingkan masyarakat yang tidak memiliki kendaraan. Begitu pula
dengan uang. Sebagai Public Goodsuang dimanfaatkan lebih banyak oleh
masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan uang di bank, tetapi
karena asset mereka, seperti rumah, mobil dll. Semakin tinggi tingkat produksi
akan semakin besar kesempatan untuk dapat memperoleh keuntungan dari publicgoods
tersebut. Hording dilarang karena akan memhalangi yang lain untuk menggunakan public
goods.
H.
Kerancuan konsep uang dalam pemikiran
konvensional
Pemikiran ekonom konvensional tentang
uang sangatlah beragam. Marshall-Pigou dalam Karim berpendapat bahwa uang adalah
stock concept sehingga menganggap bahwa uang sebagai salah satu cara untuk
menyimpan kekayaan (store of wealth), Selain itu, Marshall-Pigou juga
berpendapat bahwa manusia mempunyai individual choice yaitu bagaimana dia
menentukan dan bagaimana memegang dan memelihara asetnya, apakah sebagian di
bonds, di stock atau di money, dan sebagainya. Dalam teori moneter
konvensional, Keynes memandang bahwa individual choice seseorang itu
dipengaruhi oleh tiga motif, yaitu money for demand for transaction yang ditentukan
oleh tingkat pendapatan, money demand for precautionary yang ditentukan oleh
tingkat pendapatan, dan money demand for speculation yang ditentukan oieh
tingkat suku bunga. Sebenarnya, ada beberapa kekeliruan yang dibuat oleh
Keynes, salah satunya yang juga diprotes oleh muridnya sendiri, Tobin-Baumol.
Menurut analisis Karim, secara implicitada perfect substitution antara money
dan non-monetary asset. Diiihat dari modelnya, secara implisit Keynes
mengatakan bahwa adanya perfect substitution antara money, bonds dan capital
dalam teori konvensional dan yang disebut dengan problem of agregation di mana
diketahui ada lima pasar, yaitu:
1.
Consumer Goods
2.
Labor Services
3.
Production (Capital) Goods
4.
Bonds
5.
Money
Semua
ini akan berhadapan dengan:
1.
Prices
2.
Wages
3.
Interest
Dari variabel-variabel di atas, timbul
persoalan karena ada 5 (lima) pasar yang akan dipecahkan dengan 3 harga. Untuk
memecahkan persoalan ini, Keynes menggabungkan capital goods dan bonds menjadi
non-monetary asset sehingga terdapat 4 pasar dengan 3 harga. Ketika Keynes
menggabungkan capital goods dan bonds menjadi satu nama baru yaitu non-monetary
asset, di situlah terjadi kekeliruan yang akhirnya membawa implikasi jauh ke
belakang ke teori-teori yang sampai sekarang. Gabungan capital goods dan
bonds diwakilkan nilainya dengan interest. Dengan demikian,
secara implisit, capital goods dan bonds dianggap perfect substitution.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Uang
adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia sejak peradaban kuno, mata uang
logam sudaj menjadi alat pembayaran biasa walaupun belum sesempurna sekarang.
Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang
agar pekerjaan lebih mudah.
Konsep uang
ekonomi islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam
ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang
bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensioanl
diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai
uang, dan uang sebagai capital.
Konsep
islam
·
Uang tidak identik dengan modal
·
Uang adalah public goods
·
Modal adalah private goods
·
Uang adalah flow concept
·
Modal adalah stock concept
Konsep konvensional
·
Uang sering kali di identikan dengan modal
·
Uang (modal) adalah private goods
·
Uang (modal) adalah flow concept bagi
Fisher
DAFTAR PUSTAKA
Ø Kasmir,Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
Ø Suprayitno
Eko, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005
Ø Karim
Adimarwan, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
Ø http://dokumen.tips/documents/ekonomi-makro-islam-tentang-perspektif-uang-dalam-islam.html
[1]
http://dokumen.tips/documents/ekonomi-makro-islam-tentang-perspektif-uang-dalam-islam.html
[2]Eko
Suprayitno, Ekonomi Islam, (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2005), hlm 187
[3]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada, 2014) hlm 13
[4]
Ibid. hlm 17
[5]
Ibid. hlm 18-20
[6]
Adimarwan Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014) hlm 78-79
[7]
Ibid hlm 80-82