Halal
artinya di benarkan.Sedangka thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.
Halal merupakan sesuatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang di
bolehkan untuk di kerjakan atau untuk di konsumsi, dan di dalamnaya tidak
mengandung unsur riba dan haram,dan cara mendapatkannya secara halal di jalan
allah SWT.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri,
atau setidaknya berusaha untuk taat kepada allah SWT, baik itu yang wajib
maupun yang sunnah agar allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak
boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho allah SWT, yaitu seperti menkonsumsi
makanan yang tentunya halal dan baik.
Apabila makanan kita terjaga dari makanan yang di
haramkan allah, atau dengan kata lain kita hanya makan-makanan yang di halalkan
oleh allahSWT, niscaya ridho allah itu tidak akan mustahil untuk kita peroleh,
dan pula jika kita taat kepadanya. Tetapi sebaikny, meskipun kita taat namun
kita makan dari makanan yang haramyang bukan karena terpaksa, maka akan
sia-sialah usaha kita.
Untuk itu, dalam makalah ini kami mencoba membahas
suatu makanan yang harus di konsumsi bagi para muslim-muslimah di dunia,
seperti makanan halal, baik dan tidak berlebihan.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
itu makanan halal, baik[thoyyibah]?
2. Apa
dasar hukum dari makanan yang halal lagi baik?
3. Apa
saja yang termasuk jenis makanan halal dan baik?
C.
Tujuan
masalah
2. Untuk
mengetahui dasar hukum dari makanan yang halal lagi baik
3. Untuk
mengetahui jenis makanan halal, dan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
makanan
dan minuman halal
Halal
artinya di benarkan.Sedangka thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.
Halal merupakan sesuatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang di
bolehkan untuk di kerjakan atau untuk di konsumsi, dan di dalamnaya tidak
mengandung unsur riba dan haram,dan cara mendapatkannya secara halal di jalan
allah SWT. Sebagai muslim,di haruskan makan-makanan yang halal dan thoyyib,
artnya harus makan-makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak
merusak kesehatan. Segala jenis makanan apa saja yang ada didunia halal untuk
di makan kecuali ada larangan dari allah SWT dan nabi Muhammad saw untuk di
makan. Agama islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang
halal dan baik. Makanan halal maksudnya makanan yang di peroleh dari usaha yang
di ridhoi allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh,
atau makanan bergizi.
Makanan
yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan.Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tunbuh dari makanan haram, akan di
bakar di hari kiamat dengan api neraka. [1]
Dalam islam, halalnya
suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal
karena dzatnya. Artinya itu memang tidak di larang oleh hukm syara’, seperti
nasi, susu, telur, dan laian-lain.
b. Halal
cara mendapatkannya artinya sesuatu yang halal itu harus di peroleh dengan cara
yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai
dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana mencuri, menipu, dan
lain-lain.
c. Halal
karena proses/ cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal pula. Cara
atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan seperti kambing, ayam, sapi,
jika di sembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum islam maka
dagingnya menjadi haram.[2]
B.
Makanan
halal dari segi jenisnya ada tiga:
1. Berupa
hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi,
burung, ikan,dan lain-lainnya.
2. Berupa
nabati [tumbuhan] seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3. Berupa
hasil bumi yang lain seperti Makanan dari segi usaha
C.
Makanan
yang halal dari usaha yang di perolehnya, yaitu:
1. Halal
makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai
petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2. Halal
makanan dari mengemis yang di berikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal,
tetapi di benci allah.
3. Halal
makanan dari hasil zakat, sedekah, infak, hadiah, tasyakkuran, walimah, dll.
4. Halal
makanan dari hasil rampasan perang yaitu makanan yang di dapat dalam peperangan
[ghonimah].[3]
Makanan
yang halal hakikatnya adalah makanan yang di dapat dan di olah dengan cara yang
benar menurut agama. Adapun makanan yang baik dapat di pertimbangkan dengan
akal dan ukurannya untuk kesehatan.Artinya makanan yang baik adalah yang
berguna dan tidak membahayakan bagi tubuh menusia dilihat dari sudut
kesehatan.Maka, makanan yang baik lebih bersifat kondisional, tergantung
situasi dan kondisi manusi yang bersangkutan.
D.
Manfaat
makanan halal
Perintah
allah untuk mengkonsumsi makanan yang halal tentu bermanfaat bagi pelakunya,
antara lain:
1. Makanan
yang halal dapat menyehatkan badan terpeliharanya diri dari sumber rezeki
2. Menyebabkan
amal ibadah di terima allah SWT
3. Dapat
menghindar diri dari perbuatan dosa
4. Termasuk
golongan orang sholehah dan berakhlak
mulia.
Kita harus selalu ingat
bahwa begitu pentingnya artinya makanan bagi manusia oleh karena itu, sudah
semestinya mereka selektif dalam memilih setiap makanan.Kalau tidak maka,
justru dapat mengganggu kesehatan.Tubuh manusia membutuhkan makanan yang sehat
atau baik. Makanan di katakana sehat/ baik apalagi memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Makanan
harus bersifat higinis yaitu tidak mengandung kuman penyakit
2. Makanan
mudah dicerna oleh alat pencernaan [4]
E. Dalil al-quran tentang makanan halal
baik [thoyyibah] serta tidak berlebih-lebihan.
Surat al-Baqarah ayat 172-173
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)[5]
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu
menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[Q.S. Al-baqarah :
172-173]
Ø Melalui firmannya, allah SWT
memerintahkan hamba-hambanya yang beriman agar memakan makanan yang baik-baik
dan rezeki yang telah di anugerahkan allah SWT kepadanya, dan supaya mereka
senantiasa bersyukur kepadanya atas rezeki tersebut, jika mereka memang
benar-benar hambanya. Memakan makanan yang halal merupakan salah satu sebab
terkabulnya do’a dan di terimanya ibadah. sebagaimana memakan makanan yang
haram menghalangi di terimanya do’a dan ibadah. Hal itu sebagaimana di
terangkan dalam hadist yang di riwayatkan imam ahmad dan abu hurairah ra,
rasulullah saw bersabda:
Wahai
sekalian sesunggunya allah itu baik,dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.
Dan sesungghuhnya allah telah memerintahkan kepada orng-orang yang beriman apa
yang telah diperintah kepada para rosul,
“makanlah makanan yang baik-baik dan kerjakan” lah amal shaleh. Sesumgguhnya
aku maha mengetahui apa yang kamu kerjakan [Q.S.Al-mu’minun:51][6]
يٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ
عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا
يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿الأعراف:٣١﴾
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.[Al a’raf :31][7]
Ø Sejak
dahulu kala syari’at islam yang terbukti manjur untuk menjaga kesehatan dan
mencegah datangnya berbagai penyakit ialah dengan menempuh hidup sederhana, yaiu tidak berlebih-lebihan
dalam hal makan dan minum.
Ø Sahabat
Al-miqdan bin ma’dikareb Al-kindi mengisahkan :aku pernah mendengar rosulullah
bersabda: tidaklah seorang anak adam memenuhi suatu kantung yang lebih buruk di
banding perutnya, bila tidak ada pilihan, maka cukuplah baginya sepertiga dar
perutnya untuk makanan, sepertiganya lagi untuk minuman dan sepertiga lagi
untuk nafasnya.[HR.Ahmad at-tirmidzi] an-nasa’I dan oleh al-aibani dinyatakan
sebagai[ hadis shahih]
Ø
Ibnu qayyim berkata: “ketahuilah bahwa makan itu
ada tiga tingkatan: kebuthan, kecukupan, dan kelebihan” pada hadist di atas,
nabi menggambarkan bahwa hendaknya anda mencukupkan diri dengan beberapa suap
makanan yang dapat menegakan tulang punggung anda. Dengan demikian anda tidak
menjadi loyo dan tidak pula lemas. Bila anda masih merasa perlu untuk makan
lebih banyak maka hendaknya anda makan sepertiga dari daya tampung perut anda
dengan demikian, anda menyisakkan sepertiga
dari ruang perut anda untuk air minum dan sepertiga lainnya untuk nafas anda
Ø Pembagian
ini sangat penting dan berguna bagi kesehatan
badan dan jiwa anda. Karena bila perut anda dipenuhi oleh makanan,maka
tidak tersisa lagi ruang untuk minuman. Sehingga bila minum, maka pernafasan
andapun menjadi sesak. Bila demikian adanya, anda menjadi mudah lelah dan sesak
nafas, bagaikan orang yang memukul beban terlalu berat di tambah lagi perut
kenyang memiliki pengaruh buruk terhadap kepribadian dan jiwa anda. Anda
menjadi malas beribadah dan dorongan birahi anda menguat. Pendek kata, perut
yang senantiasa penuh itu berakibat buruk bagi kesehatan raga dan jiwa. [8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Makanan halal artinya di benarkan.Sedangkan thoyyib
artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal itu juga berarti bahwa
makanan tersebut di dapatkan dengan cara baik tanpa unsur riba,haram,
penipuan,dan hal-hal lainnya. Dan thoyyib tersebut ialah makanan yang harus
bermutu dan tidak merusak pada kesehatan tubuh.Atau bisa di katakana dengan
makan-makanan yang bergizi.
Dalam islam, halalnya suatu makanan harus meliputi
tiga hal, yaitu:
a. Halal
karena dzatnya
b. Halal
cara mendapatkannya
c. Halal
Karena proses/ pengolahannya.
Selain itu juga
makanan halal dalam segi jenisnya yaitu berupa hewan, baik di laut
maupun di darat. Dan berupa nabati [ tumbuhan ], serta hasil bumi lainnya.
Halal hakikatnya ialah makanan yang di dapat dengan
cara yang benar seperti buruh, petani, sopir, dll.makanan halal juga bermanfaat
bagi tubuh kita yaitu dapat menyihatkan badan, menyebabakan amal ibadah di
terima dan dapat menghindarkan diri dari perbuatan dosa.
Adapaun dalilnya di jelaskan Q.S Al-baqarah :172
yang artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya
kepada-Nya kamu menyembah.
Allah tidak suka pada seseorang yang makan dan minumdengan cara yang
berlebihan, karena itu akan memunculkan keserakahan, dan keburukan kepada
manusia tertentu.
allah berfirman dalam Q.S Al-a’raf : 31
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.[Al a’raf :31]
Dalam penyusunan
makalah ini kami merasa banyak kekurangan serta kecacatan. Oleh karena itu,
kami sebagai penyusun makalah ini membutuhkan sebuah kritikan dari sang
pembaca. Guna untuk menjadiakan sebuah motivasi agar kami untuk kedepannya bisa
melakukan penyusunan makalah dengan lebih baik lagi.aminnn
DAFTAR PUSTAKA
Al-asyhar
thobib,2003.bahaya makanan haram bagi kesehatan jasmani dan rohani, Jakarta
:Al- mawardi prima.
Yahya,abu
zakaria bin syarif an-nawawi. 1997.riyadhus shalihin.surabaya: Al-hidayah.
A-qur’anul
karim
Tafsir ibnu
katsir
Quraish
shihab.muhammad. 1996. Wawasan al-quran : tafsir maudhu’I atas berbagai
persoalan umat,Bandung:penerbit mizan
n-154.blogspot.com/2016/05/07/hukum.islam.