Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan
lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di
tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia,
terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal
masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri.
Di zaman
sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa
nasionalisme, banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna
politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara
mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena
itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi nasional
bangsa Indonesia. Kami akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah
kami yang berjudul “Politik dan Strategi Nasional”.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian politik dan hal apa saja yang dibahas dalam politik?
2. Apakah
pengertian strategi nasional?
3. Apakah
hubungan politik dan strategi nasional?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian politik dan hal yang dibahas dalam politik.
2. Untuk
mengetahui pengertian strategi nasional.
3. Untuk
mengetahui hubungan politik dan strategi nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Politik
2.1.1
Pengertian Politik
Kata
“Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal
katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Dalam
kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan
kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama: politik
sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari
masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat
dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain,
politik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta
mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah
politics.
Kedua: politik
dipergunakan untuk menunjukkan kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara
yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat
politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggris
dikenal dengan istilah policy (parmono, 1995).
Politik
dalam arti kebijakan (policy) merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan
norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar,
dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang, agar menjadi pedoman pelaksanaan
dalam mewujudkan cita-citanya. Mengingat bangsa Indonesia itu sangat heterogen,
kiranya dapat difahami bahwa di dalam kegiatan kehidupan politik itu sering
terjadi perbedaan persepsi, perbedaan skala prioritas, bahkan konflik
kepentingan kelompok atau golongan. Namun yang harus selalu diingat bahwa di
dalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat
rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, yaitu kepentingan nasional, persatuan
dan kesatuan bangsa, serta tetap tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan berdasar berdasar filsafat pancasila.
Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan.
2.1.2 Hal yang Berkaitan
dengan Politik
Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
1. Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan bahwa negara merupakan
bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat. Bentuk-bentuk negara yang pernah ada antara lain sebagai
berikut:
a. Serikat
Negara(Konfederasi)
Konfederasi
adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke
dalam maupun ke luar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian
untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu.
b.
Negara Domonion
Negara
Dominion adalah negara yang tadinya negara jajahan Inggris, yang telah merdeka
dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan
merdeka.
c.
Negara Protektorat
Negara
Protektrat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain.
Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara prtektorat itu
dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung.
d.
Negara Trustee(Perwalian)
Negara
Perwalian adalah bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan
Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco
sesudah perang dunia.
e.
Negara Koloni atau Jajahan
Negara
Jajahan adalah bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f.
Negara Mandat
Negara
Mandat adalah bentuk negara bekas jajahan negara yang kalah dalan Perang Dunia
I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara yang menang perang di
bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa. Contoh: Kamerun bekas jajahan
Jerman menjadi Mandat Prancis.
g.
Negara Uni
Negara Uni adalah bentuk gabungan
dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 macam Uni, yaitu:
1)
Uni Personil, yaitu Uni yang terjadi
apabila dua negara tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang
sama. Contoh: Uni Belanda.
2)
Uni Riil, yaitu Uni yang terjadi
apabila Negara-negara yang tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama
untuk menyelenggarakan kepentingan bersama yang melalui perjanjian.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik, yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana
mempertahankannnya, dan bagaimana melaksanakannya. Dalam pembagiannya di dalam
suatu negara, Kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu:
a.
Eksekutif, yaitu kekuasaan yang
dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana dan pengatur negara.
b.
Legislatif, yaitu kekuasaan yang
berwenang membuat kebijakan dan perundang-undangan yaitu DPR dan MPR.
c.
Yudikatif, yaitu kekuasaan yang
berwenang dalam kekuasaan keadilan pengaturan UU dan menjaga peradilan dalam
negeri.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu Negara. Proses
pengambilan keputusan ada 4 tahapan yakni:
a.
Intelligence, yaitu pengumpulan
informasi untuk mengidentifikasi permasalahan.
b.
Design, yaitu tahap perancangan
solusi dalam bentuk alternatif pemecahan masalah.
c.
Choice, yaitu tahap memilih solusi
dari alternatif yang disediakan.
d.
Implementation, yaitu tahap
melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan (
policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalam kebijakan–kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai–nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia
harus membagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.2 Pengertian Strategi
Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
2.3 Politik dan Strategi Nasional
2.3.1 Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
1.
Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
3.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
5.
Semakin kritis dan terbukannya
masyarakat terhadap ide baru.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden atau mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
2.3.2
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang khusus.
Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
1.
Daerah Istimewa Aceh
§ Mempertahankan
integrasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan tetap
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh.
§ Menyelesaikan
kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui peradilan yang jujur bagi
pelanggaran hak asasi manusia.
2.
Irian Jaya
§ Mempertahankan
integrasi bangsa di dalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan tetap
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian
Jaya.
§ Menyelesaikan
kaus pelanggaran HAM di Irian jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
3.
Maluku
§ Menugaskan
pemerintah untuk segala penyelesaian knflik sosial yang berkepanjangan secara
adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong mayarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan integrasi nasional.
2.3.3
Kewenangan
Daerah
1. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah:
a. DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
b. DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi.
1) Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.3.4
Implementasi Politik dan Strategi Nasinal yang Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan
Misi GBNH 1999-2004
Visi politik yang tercantum
dalam GBNH adalah terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut:
a.
Pengalaman pancasila secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Penekanan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Meningkatkan pengalaman ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Penjaminan kondisi aman, damai,
tertib dan ketentraman masyarakat.
e.
Perwujudan sistem hukum nasional,
yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
keadilan dan kebenaran.
f.
Perwujudan kehidupan sosial budaya
yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh
Globalisasi.
g.
Perwujudan masyarakat dan seluruh
kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi,
melalui pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang prduktif,
mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
h.
Perwujudan kesejahteraan rakyat
dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
i.
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta
memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar yaitu pangan, sandang, papan,
kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
j.
Perwujudan aparatur negara yang
berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme.
k.
Perwujudan sistem dan iklim
pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, berwawasan
kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, terampil serta
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas
manusia Indonesia.
l.
Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan Global.
2.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
b.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
c.
Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar melalui layanan
publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh
undang-undang.
d.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
e.
Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui
pengawasan lembaga independen.
3. Implementasi Politik dan Strategi Nasional di
Bidang Hukum
a.
Membangun
budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui undang-undang
warisan kolonial dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melalui program legislasi.
c.
Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan
ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa.
e.
Meningkatkan
integrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian
Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk
kepercayaan masyarakat.
4.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional di Bidang Politik Dalam Negeri
a.
Memperkuat
keberadapan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhineka tunggal ikaan.
b.
Menyempurnakan
undang-undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa,
dinamika, dan ketentuan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang-undang dasar
1945.
c.
Meningkatkan
peran majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan lembaga
tinggi lain dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
d.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik.
e.
Meningkatkan
kemandirian partai terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat serta membangun fungsi pengawasan yang efektif terhadap lembaga
negara.
5.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.
Menata kembali tentara nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi , redifinisi
dan reaktualisasi peran tentara nasional.
b.
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai
kekuatan utama.
c.
Meningkatkan kualitas
profesionalisme tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen
utama.
d.
Menuntaskan upaya memandirikan
kepolisian negara republik indonesia dalam rangka pemisahan dari tentara
nasional indonesia.
6.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional di Bidang Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peranan komunikasi melalui media massa modern dan tradisional untuk
menjelaskan kehidupan bangsa.
b.
Meningkatkan
kualitas komunikasi diberbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa menghadapi
tantangan globalisasi.
c.
Meningkatkan
peran pers yang dengan peningkatan kualitas dan sejahteran insan pers.
d.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khusus dari
luar negeri.
7.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional di Bidang Agama
a.
Memantapkan
fungsi, peranan, dan kebudayaan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan
etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan.
b.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
c.
Mempermudahkan
umat agama dan menjalankan ibadahnya.
d.
Meningkatkan
peranan dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan
yang terjadi di semua aspek kehidupan.
8.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional di Bidang Pendidikan
a.
Mengupayakan
perluasan dan pemeratahan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi.
b.
Meningkatkan
kemampuan akademis, profesionalisme, dan jaminan kesejahteraan bagi para
pendidik.
c.
Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan, termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani
keagamaan pendidikan.
d.
Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
e.
Melakukan
pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi otonomi keilmuan.
f.
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidkan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah dan menetapkan sistem pendidikan.
g.
Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terata, terpadu, dan
menyeluruh.
9.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional di Bidang Sosial dan Budaya
a.
Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan
b.
Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
c.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan
perlindungan, keamanan dan kesejahteraan.
d.
Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa.
e.
Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas
perilaku kehidupan ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut,
pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Wujud pengaplikasian politik dan strategi
nasional dalam pemerintahan adalah melalui otonomi daerah dan kewenangan
daerah.
Politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang.
Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
3.2
Saran
Masyarakat atau bangsa Indonesia sebaiknya mempelajari dan memahami bahwa
politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang,
Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumarsono,
H. Mansyur, dkk,. 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan, Achmad Subaidi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
http://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html