Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Politik Dan Strategi Nasional

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download


Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme, banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi nasional bangsa Indonesia. Kami akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang berjudul “Politik dan Strategi Nasional”.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian politik dan hal apa saja yang dibahas dalam politik?
2.    Apakah pengertian strategi nasional?
3.    Apakah hubungan politik dan strategi nasional?
1.3    Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian politik dan hal yang dibahas dalam politik.
2.    Untuk mengetahui pengertian strategi nasional.
3.    Untuk mengetahui hubungan politik dan strategi nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Politik
2.1.1 Pengertian Politik
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama: politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, politik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah politics.
Kedua: politik dipergunakan untuk menunjukkan kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah policy (parmono, 1995).
Politik dalam arti kebijakan (policy) merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar, dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang, agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya. Mengingat bangsa Indonesia itu sangat heterogen, kiranya dapat difahami bahwa di dalam kegiatan kehidupan politik itu sering terjadi perbedaan persepsi, perbedaan skala prioritas, bahkan konflik kepentingan kelompok atau golongan. Namun yang harus selalu diingat bahwa di dalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, yaitu kepentingan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tetap tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasar berdasar filsafat pancasila.
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
2.1.2   Hal yang Berkaitan dengan Politik
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
1.    Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan bahwa negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Bentuk-bentuk negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
a.    Serikat Negara(Konfederasi)
Konfederasi adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu.
b.    Negara Domonion
Negara Dominion adalah negara yang tadinya negara jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka.
c.    Negara Protektorat
Negara Protektrat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara prtektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung.
d.   Negara Trustee(Perwalian)
Negara Perwalian adalah bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia.
e.    Negara Koloni atau Jajahan
Negara Jajahan adalah bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f.     Negara Mandat
Negara Mandat adalah bentuk negara bekas jajahan negara yang kalah dalan Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa. Contoh: Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Prancis.
g.    Negara Uni
Negara Uni adalah bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 macam Uni, yaitu:
1)      Uni Personil, yaitu Uni yang terjadi apabila dua negara tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh: Uni Belanda.
2)      Uni Riil, yaitu Uni yang terjadi apabila Negara-negara yang tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama yang melalui perjanjian.
2.    Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana mempertahankannnya, dan bagaimana melaksanakannya. Dalam pembagiannya di dalam suatu negara, Kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu:
a.    Eksekutif, yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana dan pengatur negara.
b.    Legislatif, yaitu kekuasaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang-undangan yaitu DPR dan MPR.
c.    Yudikatif, yaitu kekuasaan yang berwenang dalam kekuasaan keadilan pengaturan UU dan menjaga peradilan dalam negeri.
3.    Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu Negara. Proses pengambilan keputusan ada 4 tahapan yakni:
a.    Intelligence, yaitu pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi permasalahan.
b.    Design, yaitu tahap perancangan solusi dalam bentuk alternatif pemecahan masalah.
c.    Choice, yaitu tahap memilih solusi dari alternatif yang disediakan.
d.   Implementation, yaitu tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
4.    Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan–kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.    Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai–nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus membagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.2    Pengertian Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau  seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.3    Politik dan Strategi Nasional
2.3.1   Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
1.    Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.    Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3.    Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4.    Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
5.    Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden atau mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
2.3.2 Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang khusus. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
1.    Daerah Istimewa Aceh
§ Mempertahankan integrasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh.
§ Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia.
2.    Irian Jaya
§ Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya.
§ Menyelesaikan kaus pelanggaran HAM di Irian jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
3.    Maluku
§ Menugaskan pemerintah untuk segala penyelesaian knflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong mayarakat  yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan integrasi nasional.
2.3.3   Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1) Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.3.4 Implementasi Politik dan Strategi Nasinal yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBNH 1999-2004
Visi politik yang tercantum dalam GBNH adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut:
a.    Pengalaman pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.    Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.   Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
e.    Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
f.     Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
g.    Perwujudan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang prduktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
h.    Perwujudan kesejahteraan rakyat dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
j.      Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
k.    Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
l.      Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Ekonomi
a.    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
b.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
c.    Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar melalui layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
d.   Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
e.    Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
3. Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Hukum
a.    Membangun budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.    Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melalui program legislasi.
c.    Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
d.   Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
e.    Meningkatkan integrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
4.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Politik Dalam Negeri
a.    Memperkuat keberadapan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhineka tunggal ikaan.
b.    Menyempurnakan undang-undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa, dinamika, dan ketentuan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang-undang dasar 1945.
c.    Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lain dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
d.   Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik.
e.    Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta membangun fungsi pengawasan yang efektif terhadap lembaga negara.
5.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.    Menata kembali tentara nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi , redifinisi dan reaktualisasi peran tentara nasional.
b.    Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama.
c.    Meningkatkan kualitas profesionalisme tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
d.   Menuntaskan upaya memandirikan kepolisian negara republik indonesia dalam rangka pemisahan dari tentara nasional indonesia.
6.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a.    Meningkatkan pemanfaatan peranan komunikasi melalui media massa modern dan tradisional untuk menjelaskan kehidupan bangsa.
b.    Meningkatkan kualitas komunikasi diberbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa menghadapi tantangan globalisasi.
c.    Meningkatkan peran pers yang dengan peningkatan kualitas dan sejahteran insan pers.
d.   Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khusus dari luar negeri.
7.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Agama
a.    Memantapkan fungsi, peranan, dan kebudayaan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan.
b.    Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
c.    Mempermudahkan umat agama dan menjalankan ibadahnya.
d.   Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di semua aspek kehidupan.

8.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Pendidikan
a.    Mengupayakan perluasan dan pemeratahan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi.
b.    Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan jaminan kesejahteraan bagi para pendidik.
c.    Melakukan pembaharuan sistem pendidikan, termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidikan.
d.   Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
e.    Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi otonomi keilmuan.
f.     Meningkatkan kualitas lembaga pendidkan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah dan menetapkan sistem pendidikan.
g.    Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terata, terpadu, dan menyeluruh.
9.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Sosial dan Budaya
a.    Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan
b.    Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
c.    Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan, keamanan dan kesejahteraan.
d.   Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
e.    Merumuskan nilai-nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Wujud pengaplikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah melalui otonomi daerah dan kewenangan daerah.
Politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
3.2    Saran
Masyarakat atau bangsa Indonesia sebaiknya mempelajari dan memahami bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang, Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. 



DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono, H. Mansyur, dkk,. 2001.  Pendidikan Kewarganegaraan.  Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan, Achmad Subaidi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
http://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html