Secara etimologis syirkah berarti campur.
Adapun syirkah secara hukum syara’ adalah suatu akad antara dua pihak atau
lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan.syirkah hukumnya jaiz(mubah).
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Syirkah
Syirkah (Persekutuan, perkongsian, atau
Perseroan) Syirkah menurut bahasa artinya “ bercampur” sedangkan menurut syara’ ialah tetapnya hak
atas jalan syuyu’ (milik bersama) pada benda satu yang di hakki oleh dua orang
atau lebih.Syirkah juga biasa disebut persekutuan kerja dua orang atau lebih
untuk mendapatkan keuntungan bersama.[1]
Menurut
istilah, yang dimaksud syirkah ialah sebagaimana yang dikatakan oleh para
fuqaha:
1.
Menurut Sayyid
sabiq syirkah adalah
“Akad antara dua orang berserikat
pada pokok harta(modal) dan keuntungan.”
2.
Menurut Muhammad Al-syarbini Al-khatib syirkah adalah
“Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih
dengan carayang masyhur (diketahui)”.
3.
Menurut imam
Taqituddin Abi Bakr ibn Muhammad Al-Husaini, yang dimaksud dengan syirkah
ialah:
“Ibarat penetapan suatu hak pada
suatu yang satu untuk dua orang atau
lebih dengan cara yang telah diketehui”.
4.
Menurut Syihab
Al-Din Al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud syirkah ialah:
“Penetapan hak pada sesuatu bagi dua
orang atau lebih”
5.
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi, bahwa yang dimaksud
syirkah adalah
“Akad yang
berlaku antara dua orang atau lebih untuk Ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha
dan membagi keuntungannya”.
Setelah
diketahui tentang definisi-definisi syirkah menurut pandangan para ulama, maka
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara
dua orang atau lebih dalam berusaha.
Sedangkan
hukum syirkah ini didasarkan pada nash Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang Yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat dalim kepada sebagian yang lain”. (Shad:24)
Ayat
ini menunjukan kebolehan untuk melakukan syirkah, dan larangan-larangan untuk
saling mendzalimi antara yang satu dengan yang lain. Adapun dalil sunnah nabi
saw mengenai kebolehan melakukan syirkah
ialah sebagai berikut :
Allah Ta’ala
berfirman :” Aku jadi yang ketiga antara orang yang berserikat selam yang satu tidak khiyanat kepada yang
lain ,apabila yang satu berkhiyanat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku
darinya”.
Maksud dari firman Allah, “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat”, adalah bahwa Allah bersama mereka dengan menjaga, memelihara
dan memberi bantuan serta berkah dalam perniagaan mereka.
Dan maksud dari firman-Nya “Selama salah seorang dari mereka tidak
berkhianat kepada yang lain. Jika berkhianat, maka keluar dari perserikatan
mereka”, adalah bahwa Allah akan mencabut berkah dan perniagaan mereka.
Maka, hadist diatas menunjukkan kebolehan bahwa motivasi untuk
melakukan perkongsian dalam perniagaan, dengan tanpa adanya pengkhianatan dari salah satu atau kedua belah
pihak, karena didalamnya terdapat tolong menolong. Allah akan selalu menolong
hamba-Nya, selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.[2]
B.
Macam-macam syirkah
Menurut hanafiyyah, secara garis besar
syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu syirkah milik yang terbagi menjadi dua
macam:Syirkah milk jabar dan Syirkah milk ikhtiar. Yang kedua syirkah ‘uqud
yang terbagi menjadi lima mcam yaitu: Syirkah Al-Inan, Syirkah Al-Wujuh,
Syirkah Al-Abdan, Syirkah Al-Muwafadah, Dan Syirkah Al-Mudharabah.
1.
Syirkah Milk
Syirkah milk adalah ibarat dua orang atau lebih memiliki suatu jenis
barang tanpa akad syirkah.syirkah milk ini terbagi menjadi dua macam, yaitu :
a.
Syirkah Milkpaksaan
(Al- Jabr,)yaitu berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilik suatu benda
secara paksa.
b.
Syirkah Milksukarela (Al- Ikhtiya)r, yaitu berkumpunya dua orang
atau lebih dalam pemilkikan benda dengan ikhtiyar keduanya.
2.
Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud adalah ibarat akad yang terjadi antara dua orang atau
lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan. Syirkah ’uqud ini terbagi
menjadi lima macam, yaitu :
a.
Syirkah Al-
Inan, adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing member
kontri busi kerja (‘amal)dan modal (mal).
b.
Syirkah
Al-Wujuh, yang dimaksud syirkah ini adalah berserikat dua orang terkemuka
ataulebih untuk membeli keuntungannya dibagi diantara mereka.
c.
Syirka Al-
Abdan, yaitu kerja sama antar dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya
memberikan kontribusi kerja (‘amal), tanpa kontribusi modal (mal).
d.
Syirkah Al-Muawafadah,
menurut pendapat madzhab hanafi syirkah
ini adalah dua orang berserikat pada satu pihak menjalankan kerja (amal) dan pihak lain
mengeluarkan modal (mal).[3]
C.
Pandangan madzhab fiqih tentang Syirkah
Dalam hal syirkah, khususnya pada macam-macam syirkah
para ulama’ berbeda pendapat, terutama imam madzhabyang empat (Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hambali) dalam status hukum nya. Perbedaan-perbedaan tersebut ialah tersebutialah sebagai berikut :
1.
Menrut
pandangan madzhab Hanafi,syirkah yang sah ada lima yaitu syirkah al- inan ,
syirkah madharabah, syirkah al- wujuh,
syirkah al- abdan, dan syirkah al- muwafadah, syirkah al- a setenmuwafadah
dipandang sah menurut madzhab ini apabila modalnya sama.
2.
Menurut madzhab
Maliki, syirkah yang sah ada empat, yaitu al- iman mudharabah abdan dan muwafadhah.
Menurut madzhab Maliki syirkah inan sah dengan syarat modal keduanya satu macam, lalu dijadikan satu sehingga
tidakdapat dibedakan lagi antara yangsatu dengan yang lainnya dan keuntungannya
sama rata. Sedangkan syirkah al-abdan dipandang sah apabila dalam satu tempat
dan pekerjaan.
3.
Menurut madzhab
Syafi’i,syirkah yang sah hanya dua macam saja, yaitu:syirkah inan dan syirkah
mudharabah. Syarat sahnya syirkah inan menurut madzhab ini adalah sama dengan
pendapat madzhab maliki.
4.
Menurut madzhab hanbali , syirkah yang sah ada empat,
yaitu syirkah yang sah ada empat,yaitusyirkah inan , wujuh, mudharabah ,dan
abdan . syikah abdan, dipandang sah oleh madzhab ini dengan syarat dalam satu
tempat dan pekerjaan.[4]
D.
Rukun dan Syarat Syikah
Rukun syirkah dibagi menjadi tiga,yaitu:
1.
Akad (ijab dan
qabul).
2.
Orang yang
ingin menjalin syirkah.
3.
Ma’qud alaih
atau bisa disebut denga objek akad, seperti modal atau pekejaan.
Syarat-syarat
yang berhubunga dengan syirkah menurut hanafiyah dibagi menjadi empat bagian,
yaitu sebagai berikut:
1.
Sesuatu yang
bertalian dengan semua bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang
lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yang pertama,yaitu yang berkenaan
dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan. Kedua,
yang berkenaan dengan keuntunga, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan
dapat diketahui dua pihak, misalnya
setenggah, sepertiga dan lainnya.
2.
Sesuatu yang
bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang
harus dipenuhi , pertama bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah
dari alat pembayaran (muqud). Kedua adalah
yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan,
baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3.
Sesuatu yang
bertalian dengan syariat muwafadhah, bahwa dalam muwafadhah disyaratkan, a)Modal
(pokok harta)dalam syirkahmuwafadhah harus sama, b) Bagi yang bersyirkah ahli
untuk khafalah, c) Bagi yang dijadikan objek akan diisyaratkan syirkah umum,
yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan .
4.
Adapun yang
bertalian dengan syirkah ini sama dengan syarat- syarat syirkah muwafadhah Menurut malikiyah , syarat- syarat yang
bertalian dengan pihak yang bertalian dengan pihak yang melakukan akad ialah
merdeka, baligh dan pintar. Menurut Idris Ahmad, syarat-syarat syirkah adalah :
5.
Mengeluarkan
kata-kata yang menunujukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak
yang akan mngendalikan harta itu.
6.
Anggota serikat
itu saling mempercayai, sebab masing- masing mereka adalah wakil yang lainnya.
7.
Mencampurkan
harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing- masing, baik berupa mata uang
maupun bentuk yang lainnya.[5]
E.
Persoalan-persoalan yang mengakhiri Syirkah
Syirkah dapat
berakhir apabila terjadi persoalan-persoalan berikut:
1.
Salah satu
pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan lainnya,disebabkankarena
syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari keduabelah
pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak
menginginkannya lagi. Hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh
salah satu pihak.
2.
Salah satu
pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta), baik
karena gila maupun karena alas an lainnya.
3.
Salah satu
pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggta syirkah lebih dari dua orang ,
yang batal hanyalah pihak yang meninggal saja.
4.
Salah satu
pihakditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu
perjanjian syirkah tengah berjalan maupunsebab lainnya.
5.
Salah satu
pihak jatuh bangkrutyang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi
saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Hanifah berpendapat bahwa keadaan
bangkrut itu tidak dibatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Modal anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama
syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi pencampuran harta hingga
tidak dapat dipisah-pisahkanlagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya
sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi pencampuran yang tidak bisa
dipisah-pisahkan lagi, mnjadi resiko
bersama kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakn, menjadi resiko
bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat belangsung dengan
kekayaan yang masih ada.[6]
Nabi saw bersabda:
اناثا لث ال شريكىن مالم يىخن احدهماصاحبه فاذاخا نه خرجت من بينهما
“akulah yang ketiga dari dua orang yang
bersyirkah selama salah seorang dari keduanya tidak khiyanat, dan jika ia
berkhiyanat, maka aku keluardari keduanya.” [7]
Akad syirkah memiliki lima syarat:
Pertama: yang di buat modal syirkah bias berupa emas atau perak
yang sudah menjadi syirkah dengan emas atau uang, meskipunnkeduanya sudah tidak
murni yang penting masih berlaku di negeri itu. Dan tidak sah, syirkah dengan
emas atau perak lantak(yang belum di cetak), dan emas atau perak yang menjadi
perhiasan dan sebaik(batangan emas atau perak yang di lebur dan di tuang dalam
cetakan). Dan modal syirkah juga bisa barang yang ada sepadannya atau jenisnya,
seperti gandum. Tidak bias yang dibuat
modal syirkah berupa barang yang keharusan memperkirakan harganya seperti barang dagangan seperti baju dan semacamnya.
Kedua: kedua barang yang di syirkahkan harus ada kesesuaian dalam
jenis dan macamnya, Maka tidak sah syirkah antara emas dan dirham,barang yang masih
utuh dan yang sudah pecah, gandum putih dengan gandum merah
Ketiga: dua orang yang bersyirkah mencampurkan kedua harta bendanya
(yang menjadi modal), sekira tidak dapat dibedakan.
Keempat: masing-masing dari kedua orang yang bersyirkah itu harus
saling memberi izin dalam ha izin mentasarrufkan atau membelanjakan modal, maka
mereka boleh mentasarrufkan atau membelanjakannya dengan catatan tanpa ada
bahaya atau kerugian. Maka dari itu masing-masing dari keduanya, tidak boleh
menjual dengan system tempo, dan tidak boleh pula menjual dengan selain mata
uang negerinya, serta tidak boleh menjual
dengan kerugian yang amat besar, dan tidak boleh saat melakukan
bepergian membawa uang atau (modal) syirkah kecuali medapat izin. Bila salah
satu di antara dua orang yag bersyirkah itu melakukan sesuatu yang di larang
(dalam akad syirkah), maka tidak sah tasarruf terhadap bagian atau modal milik
teman perserikatannya saja,sementara tasarruf pada bagian atau modal miliknya
sendiripendapat dalam membedakan atau memisahkan sahnya akad.[i]
Kelima: keuntungan dan kerugiannya di arahkan pada kadar atau
jumlah dua harta tersebut, baik kedua orang yang bersyirkah itu sama dalam hal
bekerja yang menggunakan uang syirkah atau ada perbedaan atau selisih. Jika
kedua orang yang bersyirkah itu mengadakan perjanjian untuk membagi
keuntungannya secara sama beserta bedanya dua harta atau modal, atau mengadakan
perjanjian sebaliknya, maka hukumnya tidak sah. Syirkah adalah akad jaiz (yang
boleh) dari dua belah pihak.Maka, masing-masing dari kedua orang yang
bersyirkah itu boleh membubarkan akad syirkahnya kapan saa mereka mau.Dan
mereka berdua terlepas dari bolehnya mentasarrufkan atau membelanjakan harta
syirkah sebab pembubaran atau pembatalan perjanjian dari kedua belah pihak.Dan
seandainya salah satu dua orang yang bersyirkah itu meninggal dunia, atau gila,
atau ayan, maka batallah akad syirkah tersebut.[8]
Analisis :
syirkah adalah Akad yang dilakukan dua orang atau lebih dengan
tujuan bagi hasil .
macam-macam syirkah ada dua yaitu syirkah milk dan ‘uqud
Rukun syirkah ada 3:
a.
Akad
b.
Orang yang
ingin menjalin syirkah
c.
Ma’qud alaihi
Syirkah ada
lima syarat
1.
Harus berupa
emas dan perak
2.
Harus cocok
jenis dan warnanya
3.
Orang yang
bersyirkah harus sama –sama mencampurkan hartanya
4.
Harus mendapat
izin dari salah satunya didalam mengelola hartanya
5.
Didalam harta
yang dicampur terdapat laba dan rugi.
Kesimpulan
Secara etimologis syirkah berarti campur.
Adapun syirkah secara hukum syara’ adalah suatu akad antara dua pihak atau
lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan.syirkah hukumnya jaiz(mubah).
Namun para ulama’,
khususnya madzhab fiqih yang empat berbeda pendapat dalam jenis-jenis-jenis
syirkah yang sah hukumnya dalam islam, seperti Madzhab Hanafi yang memandang
syirkah yang lima yaitu syikah al-inan, syirkah al- musharabah, syirkah al
wujuh, syirkah al-abdan dan syirkah al muwafadah.Menurut Madzhab Maliki yang
sah ada empat, yaitu al-inan,mudharabah,
abdan dan muwafadhah. Madzhab Syafi’i syirkah yang sah ada dua, yaitu syirkah
inan dan mudharabah .sedangkan pandangan madzhab hanbali syirkah yang sah
empat, yaitu syirkah inan, mudharabah, wujuh dan abdan.
[2]Moh.
Zaini, Fiqih Muamalah, (Surabaya: Pena Salsabila, 2014) hlm. 30-32.
[3]Ibid.
hlm. 32-34.
[4]Ibid.
hlm. 34-35.
[5]Ibid.
hlm. 35-36.
[6]
Ibid. 36-37.
[7]
Imam Hanafi, Pengantar Ushul Dan Ilmu Fiqih, (Surabaya, CV. Salsabila
Putra Pratama, 2014) hlm 87
[8]Ibid,hlm.
228-230