Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Pengertian Saham dan Obligasi, Macam-Macam Obligasi Dan Saham, Persamaan Saham dan Obligasi dengan Sistem Investasi dalam Islam

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak atau antara pemberi pinjaman (pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi merupakan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.

A.  Pengertian Saham dan Obligasi
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktifa perusahaan. Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go publik) dalam nominal prosentase tertentu. Sementara itu, saham adalah jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut. Adapun saham menurut Ridwan, merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berbentuk perseorangan terbatas  atau yang disebut emiten.[1]
Dari beberapa defnisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa saham menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya. Kepemilikan tersebut memberikan konstribusi pada pemegangnya berupa return yang dapat diperolehnya, yaitu keuntungan modal (capital gain) atas saham yang memiliki harga jual lebih tinggi  dari pada harga belinya, atau deviden atas saham tersebut, disamping hak lainnya yaitu non-finan-cial benefit berupa hak suara dalam rapat umum pemegang sahan. Peluang untuk mendapatkan return dari capital gain ini memotifasi para investor untuk melakukan perdagangan saham di pasar modal (Bursa Efek).[2]
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak atau antara pemberi pinjaman (pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi merupakan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.[3]
       Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.[4]


B.  Macam-Macam Obligasi Dan Saham
Macam-macam saham ditinjau dari kemampuan dalam hak tagih atau claim;
1.    Saham biasa (common stock),
a.    kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
b.    Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
2.    Saham preferen (preferred stock)
a.    Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
b.    Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.[5]
Macam-macam obligasi berdasarkan definisinya:
1.    Debentures, yaitu surat utang jangka panjang yang tidak di jamin dengan aset tertentu.
2.    Subordinated debontures, yaitusurat utang yang pengakuan claimnya berada setelah secured-debt dan utang jangka panjang lainnya.
3.    Mortgage bonds, yaitu surat undangan yang dijamin dengan properti. Biasanya nilai properti yang dijamin tersebut lebih besar dari morgage bond yang keluarkan.
4.    Zero and very low coupon bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan dengan sedikit atau tanpa pembayaran bunga tahunan. Jadi, obligasi tanpa bunga adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasiini diperdagangkan dengan pemberian potogan harga dari nilai pari. Pemegang obligasiini menerima secara penuh pokok utang padasaat jatuh tempo obligasi.
5.    Junk bonds, yaitu surat utang yang memiliki rating rendah yang biasanya dikeluarkanoleh perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Jadi, junk bond atau “obligasi berimbal hasil tinggi” adalah obligasi yang memiliki peningkatan di bawah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkatan kredit. Karena obligasi jenis ini memiliki resiko yang cukup tinggi maka investo mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
6.    Eurobonds, yaitu surat utangyang dikeluarkan di negara dimana mata uangnya berbeda dengan mata uang yang tertera pada surat utang.[6]

C.  Persamaan Saham dan Obligasi dengan Sistem Investasi dalam Islam
persamaan saham dan obligasi meliputi:
1.    Memiliki klaim atas laba dan aktiva di masa depan
Saham preferen dan obligasi menjanjikan pemiliknya atas pendapatan aset berupa uang, atau aset-aset lainnya di masa depan. Klaim ini dinyatakan dengan tegas pada tanggal transaksi dan dapat di eksekusi ketika jatuh tempo telah terjadi. Intinya saham dan obligasi menjanjikan pendapatan bagi pemiliknya.
2.    Selama sekuritas masih berlaku, pendapatan akan tetap
Pada jangka waktu tertentu ketika saham preferen dan obligasi masih berlaku, pemiliknya akan mendapatkan  pendapatan dengan rate yang tetap dan tidak berubah-ubah. Hal ini dapat dipastikan karna jumlah transaksi awal bernilai tetap dan sebelumnya rate bunga atau deviden telah ditetapkan. Hal ini tidak berlaku dalam saham biasa karna deviden saham biasa sifatnya tidak tentu jumlah dan klaimnya.
3.    Memiliki hak tebus
Hak tebus adalah suatu opsi untuk menukar saham preferen dan obligasi dengan uang sebelum masa tunainya. Pada obligasi hal ini hanya berlaku pada obligasi yang memiliki opsi beli.
4.    Convertible
Saham preferen dan obligasi keduanya dapat ditukar dengan sekuritas berbentuk lain khususnya saham biasa. Hal ini dilakukan hanya sebelumnya terjadi kesepakatan antara emiten dan pemilik sekuritas mengenai konvertibilitas.[7]
     Sistem investasi dalam islam
Investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai dasar dari investment yang memiliki arti menanam. Sedangkan dalam bahasa arab, ististmar, berarti investasi, berasal dari  kata ististmar yang artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah jumlahnya.[8]
Investasi mudharabah merupakan investasi yang dilakukan oleh pihak pemilik dana kepada pihak pengguna untuk melakukan suatu usaha. Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan  modal sebesar 100% yang di sebut dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha , di sebut dengan mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang di sepakati antara pihak-pihak yang bekerja sama.
       Secara muamalah, pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pedagang/pengusaha (mudharib) untuk digunakan dalam aktifitas perdagangn atau  usaha. Keuntungan atas usaha perdagangan atau usaha. Keuntngan atau usaha perdagangan yang di lakukan oleh mudharib itu akan di bagi hasilkan dengan shahibul maal. Pembagian hasil usaha ini bedasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam akad.[9]
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah dlam pandangan islam, setiap harta ada zakat, jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Dan salah satu hikmahnya zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Dan dalam sebuah hadist di sampaikan:
حدثنيي يحي عن ملك انهبلغه ان عمر ابن الخطب قل اتجروا في امو ال اليتمي لا تءكله الزكت
Artinya:Yahya telah menyampaikan hadits kepadaku dari Malik bahwasannya Umar bin Khattab berkata:’’perdagangkanlah (investasikanlah harta anak-anak yatim itu, sehingga tidak berkurang untuk membayar zakat.
Pemilikan saham suatu perusahaan dalam islam di kenal dengan al-musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masinng pihak memberikan kontribusi dana atau maal (harta), dengan kesepakatan. Dalam hal ini, Allah swt berfirman:
فل لقد ضلمك بسؤال نعختك الي نعاجه وان كشيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم علي بعض الا الدىن ءامنوا وعملوا الصلحت وقليل ما هم و ظن داود انما فتنه فا ستخفر ربه وخرراكعا واناب
Artinya: Daud berkata:’’sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk di tambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya, maka ia meminta ampun kepada tuhanya lalu menyukur sujud dan bertaubat (QS. Shaad:24).[10]



[1] Indah yuliana,  Investasi Produk Keuangan Syari’ah, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 59.
[2] Ibid, hlm. 60.                          
[3] Veithzal Rival, dkk,  Financial Institution Management (Manajemen Kelembagaan Keuangan), (Jakarta : Rajawali Pers, 2013), hlm. 135.
[5] http:/coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham(16-03-2016).
[6] Indah yuliana,  Investasi Produk Keuangan Syari’ah, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 126.

[7] http://perpustakaancyber.blogspot.co.id/2014/03/persamaan-dan-perbedaan-saham-dan-obligasi.html(17-03-2016).
[8] Indah yuliana,  Investasi Produk Keuangan Syari’ah, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 2
[9] Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm.84.
[10]Cecep Maskamul Hakim, Ekonomi Islam, (Tanggerang: Shuhuf Media Insani, 2011), hlm. 145-149.