Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak atau antara pemberi pinjaman (pemodal) dengan
yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi merupakan selembar kertas
yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada
perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
A. Pengertian Saham dan Obligasi
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti
kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki hak klaim atas
penghasilan dan aktifa perusahaan. Saham adalah surat bukti kepemilikan atas
sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go publik) dalam
nominal prosentase tertentu. Sementara itu, saham adalah jumlah satuan dari
modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara
berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan
kerugian atau kinerja perusahaan tersebut. Adapun saham menurut Ridwan,
merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berbentuk
perseorangan terbatas atau yang disebut
emiten.[1]
Dari beberapa defnisi di atas maka dapat disimpulkan
bahwa saham menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan memberikan hak
kepada pemiliknya. Kepemilikan tersebut memberikan konstribusi pada pemegangnya
berupa return yang dapat diperolehnya, yaitu keuntungan modal (capital gain) atas saham yang memiliki
harga jual lebih tinggi dari pada harga
belinya, atau deviden atas saham tersebut, disamping hak lainnya yaitu
non-finan-cial benefit berupa hak suara dalam rapat umum pemegang sahan.
Peluang untuk mendapatkan return dari capital gain ini memotifasi para investor
untuk melakukan perdagangan saham di pasar modal (Bursa Efek).[2]
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak atau antara pemberi pinjaman (pemodal) dengan
yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, surat obligasi merupakan selembar kertas
yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada
perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.[3]
Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan
atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi
pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya
sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.[4]
B. Macam-Macam Obligasi Dan
Saham
Macam-macam
saham ditinjau dari kemampuan dalam hak tagih atau claim;
1.
Saham biasa (common stock),
a. kepemilikan pada penghasilan
dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
b. Pemegang saham biasa
memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian
maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada
saham tersebut.
2.
Saham
preferen (preferred stock)
a.
Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan
diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham
tersebut; dan membayar deviden.
b.
Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba
dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan
memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible)
dengan saham biasa.[5]
Macam-macam obligasi berdasarkan definisinya:
1. Debentures, yaitu surat utang jangka panjang yang
tidak di jamin dengan aset tertentu.
2. Subordinated debontures, yaitusurat utang yang pengakuan claimnya berada
setelah secured-debt dan utang jangka panjang lainnya.
3. Mortgage
bonds, yaitu surat undangan yang
dijamin dengan properti. Biasanya nilai properti yang dijamin tersebut lebih
besar dari morgage bond yang keluarkan.
4. Zero
and very low coupon bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan dengan sedikit atau
tanpa pembayaran bunga tahunan. Jadi, obligasi tanpa bunga adalah obligasi yang
tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasiini diperdagangkan dengan pemberian
potogan harga dari nilai pari. Pemegang obligasiini menerima secara penuh pokok
utang padasaat jatuh tempo obligasi.
5. Junk
bonds, yaitu surat utang yang
memiliki rating rendah yang biasanya dikeluarkanoleh perusahaan yang mengalami
masalah keuangan. Jadi, junk bond atau “obligasi berimbal hasil tinggi” adalah
obligasi yang memiliki peningkatan di bawah peringkat investasi yang diberikan
oleh lembaga pemeringkatan kredit. Karena obligasi jenis ini memiliki resiko
yang cukup tinggi maka investo mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
6. Eurobonds, yaitu surat utangyang
dikeluarkan di negara dimana mata uangnya berbeda dengan mata uang yang tertera
pada surat utang.[6]
C. Persamaan Saham dan Obligasi dengan Sistem Investasi dalam Islam
persamaan saham dan obligasi
meliputi:
1.
Memiliki klaim atas laba dan aktiva di masa depan
Saham preferen dan obligasi
menjanjikan pemiliknya atas pendapatan aset berupa uang, atau aset-aset lainnya
di masa depan. Klaim ini dinyatakan dengan tegas pada tanggal transaksi dan
dapat di eksekusi ketika jatuh tempo telah terjadi. Intinya saham dan obligasi
menjanjikan pendapatan bagi pemiliknya.
2.
Selama sekuritas masih berlaku, pendapatan akan tetap
Pada jangka waktu tertentu ketika saham preferen dan
obligasi masih berlaku, pemiliknya akan mendapatkan pendapatan dengan rate yang tetap dan tidak
berubah-ubah. Hal ini dapat dipastikan karna jumlah transaksi awal bernilai
tetap dan sebelumnya rate bunga atau deviden telah ditetapkan. Hal ini tidak
berlaku dalam saham biasa karna deviden saham biasa sifatnya tidak tentu jumlah
dan klaimnya.
3.
Memiliki hak tebus
Hak tebus adalah suatu opsi untuk menukar saham preferen
dan obligasi dengan uang sebelum masa tunainya. Pada obligasi hal ini hanya
berlaku pada obligasi yang memiliki opsi beli.
4.
Convertible
Saham preferen dan
obligasi keduanya dapat ditukar dengan sekuritas berbentuk lain khususnya saham
biasa. Hal ini dilakukan hanya sebelumnya terjadi kesepakatan antara emiten dan
pemilik sekuritas mengenai konvertibilitas.[7]
Sistem investasi dalam islam
Investasi merupakan kata adopsi dari
bahasa inggris, yaitu investment.
Kata invest sebagai dasar dari investment yang memiliki arti menanam. Sedangkan dalam bahasa arab, ististmar, berarti investasi, berasal
dari kata ististmar yang artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah
jumlahnya.[8]
Investasi mudharabah merupakan investasi yang dilakukan oleh pihak pemilik
dana kepada pihak pengguna untuk melakukan suatu usaha. Mudharabah adalah akad
perjanjian antara dua pihak atau lebih
untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang di sebut dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha , di sebut dengan
mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai
dengan nisbah yang di sepakati antara pihak-pihak yang bekerja sama.
Secara muamalah, pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada
pedagang/pengusaha (mudharib) untuk digunakan dalam aktifitas perdagangn
atau usaha. Keuntungan atas usaha
perdagangan atau usaha. Keuntngan atau usaha perdagangan yang di lakukan oleh mudharib
itu akan di bagi hasilkan dengan shahibul maal. Pembagian hasil usaha
ini bedasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam akad.[9]
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi
syariah dlam pandangan islam, setiap harta ada zakat, jika harta tersebut
didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Dan salah satu
hikmahnya zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan
hartanya agar bertambah. Dan dalam sebuah hadist di sampaikan:
حدثنيي يحي عن ملك انهبلغه ان عمر ابن الخطب قل
اتجروا في امو ال اليتمي لا تءكله الزكت
Artinya:Yahya telah menyampaikan hadits kepadaku dari
Malik bahwasannya Umar bin Khattab berkata:’’perdagangkanlah (investasikanlah
harta anak-anak yatim itu, sehingga tidak berkurang untuk membayar zakat.
Pemilikan saham suatu perusahaan dalam islam di kenal
dengan al-musyarakah, yaitu akad
kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masinng pihak memberikan kontribusi dana atau maal (harta), dengan kesepakatan. Dalam hal ini, Allah swt
berfirman:
فل لقد ضلمك بسؤال نعختك الي نعاجه وان كشيرا
من الخلطاء ليبغي بعضهم علي بعض الا الدىن ءامنوا وعملوا الصلحت وقليل ما هم و ظن
داود انما فتنه فا ستخفر ربه وخرراكعا واناب
Artinya: Daud berkata:’’sesungguhnya dia telah berbuat
zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk di tambahkan kepada
kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh dan amat sedikitlah mereka ini.
Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya, maka ia meminta ampun kepada tuhanya
lalu menyukur sujud dan bertaubat (QS.
Shaad:24).[10]
[3] Veithzal Rival, dkk, Financial
Institution Management (Manajemen Kelembagaan Keuangan),
(Jakarta : Rajawali Pers, 2013), hlm. 135.
[5]
http:/coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham(16-03-2016).
[7] http://perpustakaancyber.blogspot.co.id/2014/03/persamaan-dan-perbedaan-saham-dan-obligasi.html(17-03-2016).