Surat berharga adalah salah satu jenis dari surat perniagaan yang dikenal
atau beredar di masyarakat, di samping jenis lainnya yang dikenal sebagai surat
yang berharga. Perbedaan di antara kedua jenis surat perniagaan di atas,
semata-mata memperhatikan sulit tidaknya pengalihan atau levering-nya.
Apabila surat perniagaan tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup
dilakukan dengan penyerahan fisik dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka
surat tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit
pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke
dalam surat yang berharga.
A. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah
salah satu jenis dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat,
di samping jenis lainnya yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di
antara kedua jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit
tidaknya pengalihan atau levering-nya. Apabila surat perniagaan
tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik
dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat
tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit
pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke
dalam surat yang berharga.
Berdasarkan beberapa
referensi yang ada, surat berharga dapat didefinisikan sebagai surat yang: (a)
memiliki nilai, (b) negotiable dan (c) mudah dialihkan, yang
oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Sedangkan fungsi dari surat berharga
itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai:
1) Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
2) Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang
bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat
ekuitas (contoh: surat saham).
B. Penerbitan dan pengalihan surat
Penerbitan surat
berharga didasarkan pada fungsi dari surat berharga itu sendiri, apakah untuk
alat pembayaran atau untuk keperluan investasi, yang mana secara umum
diterbitkan oleh:
1) Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan
promes
2) Pihak yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang (merchant’s
draft /bill of exchange)
3) Pihak lainnya yang
ditujuk, seperti dalam wesel (bank draft).
C. Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga
1) Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang
memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
2) Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan
pihak yang menerbitkan surat berharga;
3) Pemegang (kreditur, holder, investor, beneficiary),
adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
4) Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat
berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
5) Endosant (indorser),
adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat
berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
6) Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima,
yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang
diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan.
Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan
dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah importir
atau pembeli;
7) Avalist (guarantor) adalah
penjamin dari penerbit.
D. JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
1)
Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada
rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank,
untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan,
yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. Setiap cek, berdasarkan
Pasal 178 KUHD, harus berisikan:
1. Nama dan nomor cek;
2.Nama bank tertarik;
3.Perintah bayar tanpa syarat;
4.Nama penerima dana atau atas pembawa;
5.Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6.Tempat pembayaran harus dilakukan;
7.Tempat dan tanggal penarikan cek;
8.Tanda tangan penarik.
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek
dapat dibagi menjadi:
1.
Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula
“atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan
pengalihannya secara endosemen;
2.
Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula
“tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
3.
Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan
tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama
penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.
2)
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening
giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam
rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara
tunai. Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
1.Nama dan nomor Bilyet
Giro;
2.Nama bank tertarik;
3.Perintah bayar tanpa
syarat;
4.Nama dan nomor
rekening pemegang /penerima;
5.Nama dan alamat bank
penerima;
6.Jumlah dana dalam
angka dan huruf;
6.Tempat dan tanggal
penarikan;
7.Tanda tangan dan nama
jelas penarik;
3) Wesel
Wesel dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s
Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah
tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua
(tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang
ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau
siapapun yang membawa wesel.
Sedangkan wesel tagih
atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis
tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah
uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan. Berdasarkan fungsinya, wesel
dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft),
dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft),
yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang
tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga
disebut wesel tagih.
4) Saham
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang
dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan
bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat
lainnya.
5) Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat
atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan
oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian
surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito
berjangka.
6) Commercial Paper (CP)
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP
merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang,
seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga
bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang
lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance
companies.Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama
dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh
perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.
7) Obligasi
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan
sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau
badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu
panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali hutangnya pada
saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang berisikan janji untuk
membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic dan membayar hutang
pokok pada saat jatuh tempo.
Referensi:
Farida Hasyim, Hukum Dagang. Bandar Lampung: Sinar Grafika, 2009.