
Pengawas adalah memeriksa dan
memastikan apakah rencana dijalankan sebagaimana mestinya ataukah tidak. Dan
apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ataukah
tidak, apakah kualitas atau produk pekerjaan sesuai dengan standar ataukah
tidak.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dilihat dari sudut profesionalisasi
penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan, maka pengawasan yang
dilakukan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus benar-benar
dapat diukur. Artinya ada peningkatan kualitas layanan belajar yang cukup
signifikan dilakukan oleh guru, inilah yang disebut kualitas profesionalisme
guru. Dengan demikian pengelolaannya
institusi satuan pendidikan sebagai dampak dari pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah maupun masyarakat akan terus menerus dapat meningkatkan mutu
manajemen sekolah dan kualitas pembelajaran maupaun pelayanannya terus membaik.
Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai jabatan fungsional pendidikan
harus dapat menjamin terciptanya tujuan pendidikan dan terselenggaranya
kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.
Pengawas PAI di
sekolah adalah pemimpin atau leadher informal, karena dilihat dari aspek tugas
dan fungsi serta wewenangnya, pengawas PAI melakukan pembinaan, pembimbingan
dan pengembangan profesi guru PAI.
Sasaran
program pengawasan profesional ditujukan langsung kepada guru yang melayani
kegiatan belajar, namun demikian program pengawasan profesional juga
memperhatikan pertumbuham belajar murid.
Dari
pemaparan latar belakang di atas maka pemakalah berkeinginan untuk menulis
sebuah makalah dengan judul “Profesi tenaga pengawas
PAI”.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian
pengawas
2. Bagaimana
Strategi Pengawasan Profesional?
3.
Bagaimana Tujuan dan
Hasil Pengawasan Profesional?
4.
Bagaimana Program
pengawasan profesional?
5.
Bagaimana Efektifitas
Pengawasan Profesional?
6.
Bagaimana Faktor-faktor
Pendukung dan Penghambat?
C.
Tujuan
masalah
1. Untuk
mengetahuai Pengertian Pengawas
2. Untuk
mengetahuai Strategi Pengawasan Profesional
3.
Untuk mengetahuai
Tujuan dan Hasil Pengawasan Profesional
4.
Untuk mengetahuai
Program pengawasan profesional
5.
Untuk mengetahuai
Efektifitas Pengawasan Profesional.
6.
Untuk mengetahuai
Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawas PAI
Pengawas adalah
pemimpin yang harus mempunyai sifat peneladanan. Pengawas PAI di sekolah adalah
pemimpin atau leadher informal, karena dilihat dari aspek tugas dan fungsi
serta wewenangnya, pengawas PAI melakukan pembinaan, pembimbingan dan
pengembangan profesi guru PAI.
Pengawas adalah
memeriksa dan memastikan apakah rencana dijalankan sebagaimana mestinya ataukah
tidak. Dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
ataukah tidak, apakah kualitas atau produk pekerjaan sesuai dengan standar
ataukah tidak.[1]
Pengawas yaitu
mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian
baik bagi dirinya sendiri, sesama supervisor, guru, maupun tenaga kependidikan
lainnya dalam rangka mengasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi proses
pelaksanaan pendidikan agama islam bagi peserta didik.[2]
Kedudukan
pengawas sekolah khusus untuk TK-SD berada dikantor cabang dinas pendidikan
kecamatan, sedangkan pengawas sekolah untuk SLTP, SMU, dan SMK berada pada
kantor Dinas Pendidikan Kabupaten atau kota dan pengawas SLB berada di kantor
dinas pendidikan provinsi. Penelitian Sagala menunjukkan bahwa para pengawas
melaksanakan tugasnya dengan pola yang sama dengan sebelum implementasi
kebijakan otonomi daerah, yang berubah adalah pejabat yang berwewenang.[3]
Pejabat
sebelumnya yang berwewenang bidang pengawas sekolah adalah Depdiknas setelah
implementasi otonomi daerah, berubah menjadi Bupati atau Walikota dengan
menggunakan pedoman pengawasan sebelumnya. Hanya da beberapa perubahan dilihat
dari segi formulir-formulir yang akan diisi oleh pengawas, tetapi semangat
untuk menumbuhkan kualitas profesional guru belum tanpak secara signifikan.
Para pengawas melaksanakan tugasnya tidak jauh beda dengan ketentuan yang ada
sebelumnya, belum ada perubahan berarti dalam implementasi kebijakan otonomi
daerh sesuai prinsip profesionalisme yang tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya
para pengawas atas koordinasi kordinator pengawas (Korwas) dengan melaporkan
hasilnya kepada Kepala Dinas.[4]
Korwas bukanlah
jabatan struktural, tetapi sebagai kordinator yang ditunjuk bersama oleh para
pengawas untuk memudahkan pelaksanaan tugas para pengawas. Idealnya sebagai seorang pengawas disamping
mengetahui jenis-jenis dan teknik-teknik supervisi, juga harus mengetahui
kegiatan penting dalam pembelajan. Karena pembelajaran merupakan kegiatan inti
dari para pengawas, untuk meningkatkan profesionlisme supervisor. Oleh karena
itu, para supervisor harus menguasai (1) pembelajaran yang lebih menekankan
pada praktek, baik di laboratorium maupun di masyarakat dan dunia kerja (dunia
usaha); (2) pembelajaran dapat menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat,
dalam hal ini pengawas hendaknya mampu membantu setiap guru agar mampu dan jeli
melihat berbagai potensi masyarakat yang bisa didayagunakan sebagai sumber
belajar; (3) pengawas mampu membantu guru untuk mengembangkan iklim
pembelajaran yang demokratis, dan terbuka, melalui pembelajaran terpadu; (4)
pembelajaran lebih ditekankan pada masalah-masalah aktual yang secara langsung
berkaitan dengan kehidupan nyata yang ada di masyarakat; dan (5) membantu guru
agar mampu menerapkan dan mengembangkan suatu model pembelajaran “moving
class”, untuk setiap bidang studi, dan kelas merupakan laboratorium untuk
masing-masing bidang studi.
Agar
penyelenggaraan pendidikan dapat dijamn kualitasnya, maka perlu ada melakukan pegawasan yang memadai dilakukan
oleh pengawas yang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas baik dilihat dari
latar belakang pendidikan, pengalaman bekerja, dan kemampuan melaksakan tugas kepengawasan
secara profesional. Hal ini tanpak sebagaimana ditegaskan pada Bab XIX, tentang
pengawasan, Pasal 66 UUSPN 2003, secara terang-terangan mengatur sebagai
berikut: “Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan
kewenangan masing-masing”.[5]
Dilihat dari
sudut profesionalisasi penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan, maka
pengawasan yang dilakukan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus
benar-benar dapat diukur. Artinya ada peningkatan kualitas layanan belajar yang
cukup signifikan dilakukan oleh guru, inilah yang disebut kualitas
profesionalisme guru. Dengan demikian
pengelolaannya institusi satuan pendidikan sebagai dampak dari pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat akan terus menerus dapat
meningkatkan mutu manajemen sekolah dan kualitas pembelajaran maupaun
pelayanannya terus membaik. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai
jabatan fungsional pendidikan harus dapat menjamin terciptanya tujuan
pendidikan dan terselenggaranya kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.[6]
Jabatan pengawas
sebagai jabatan profesi, karena yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan adalah guru, dan guru adalah jabatan profesional. Jabatan profesional adalah jabatan yang
memerlukan keahlian khusus yang berbeda dengan pekerjaan dan jabatan lainnya.
Pengawas sekolah memenuhi ciri profisional ditandai dengan (1) dipersiapkan
melalui pendidikan yang relatife panjang melalui pendidikan tinggi; (2) profesi
pengawas mendapat pengakuan dari masyarakat karena keahliannya terandalkan; (3)
tugas-tugas memberi layanan menerapkan konsep dan prinsip-prinsip keilmuan; (4)
adanya kompetensi yang dipersyaratkan untuk memangku jabatan profesi tersbut;
(5) adanya kode etik profesi sebagai acuan norma untuk bertindak dalam
pekerjaan profesinya; dan (6) memiliki profesi (APSI) yang mengembangkan
profesinya dan melindungi para anggotanya.[7]
Ciri pengawas
profesional ditandai adanya kemampuan yang direfleksiskan pada pengetahuan,
sikap dan keterampilan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas. Kemampuan
yang harus dimiliki pengawas searah dengan kebutuhan manajemen yang ada di
sekolah, tuntutan kurikulum, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni. Kompetensi tersebut ditanpakkan pada tingakah
laku pengawas yang diamati. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa kompetensi
guru adalah sepereangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keteramilan,
sikap dan tingkah laku yang harus dimiliki dan dikuasai guru secara terpadu dan
ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan yang dibinanya. Makna kompentensi yang terkandung dalam rumusan ini
pada hakikatnya tercermin dalam pola pikir, pola rasa dan pola tindak guru
dalam melaksanakan tugas pembelajaran.[8]
B.
Strategi
Pengawasan Profesional
Strategi
pengawasan profesional ditujukan untuk mencapai standart kompetensi seperti
yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) yang dikembangkan
oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2002. Standar kompetensi yag dimaksudkn menyangkut;
Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi
Pedagogik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, mnyangkut pasal 28 tentang Standar Kompetensi yang
dikembangkan. Yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi
Pribadi.[9]
Pengertian
strategi dimaknai sebagai proses kegiatan yang dipilih karena cocok digunakan
untuk mengimplementasikan keputusan peningkatan mutu pembelajaran di lingkungan
sekolahnya. Strategi yang dijalankan mengantarkannya kepada efektifitas
melaksanakan bantuan profesional dikarenakan:
1. Guru
ditempatkan sebagai sentral kegiatan pembelajaran yang mempunyai kedaulatan
penuh.
2. Urusan
mengajar merupakan urusan guru sepenuhnya. Kegiatan akademik yag dilaksanakan guru
merupakan tanggung jawab profesional guru. Guru memperoleh kepercayaan penuh
dalam menjalankan tugas mengajarnya,
3. Persahabatan,
keakraban dan pergaulan saling menhargai merupakan kondisi yang diciptakan oleh
gaya kepemimpinannya sebagai pemimpin pembelajaran. Faktor ini menadi kunci
keberhasilan dalam melaksanakan peningkatan mutu pembelajaran, sebab tercipta
kultur sekolah yang menyenangkan karena semua guru merasa dihargai dan
dihormati.
4. Kebebasan
berbicara dalam pergaulan yang bersahabat merupakan kondisi awal untuk
memperoleh informasi dari guru tentang maslah apa sebenarnya yang sedang
dihadapi guru. Banyak masalah terungkap dari pergaulan yang wajar diantara
mereka. Masalah dikemukakan dalam
kemasan obralan yang tidak memerlukan situasi formal. Dalam pergaulan seperti
ini, penyampaian masalah dari guru tidak dirasakan sebagai beban berat untuk
disampaikan karena situasinya yang wajar. Keterbukaan menjadiakn pemecahan
masalah menjadi mudah.
5. Guru
diperlakukan sebagai teman yang dapat diajak kerjasama memperbaiki mutu
pembelajaran dalam keadaan setara, pemecahan masalah belajar dan mengajar
dibicarakan dengan guru ketika guru dalam keadaan penuh kesadaran, tanpa setres, dalam keadaan
biasa tidak dalam keadaan sibuk, dll.[10]
C.
Tujuan
dan Hasil Pengawasan Profesional
1.
Tujuan
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengawasan profesional bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan profesional guru untuk menjalankan tugas pokoknya yaitu
mengajar. Pengawasan dilakukan secara profesiaonal, dilakukan secara akademik
dengan cara-cara rasional, yang hasilnya berdampak pada pemberian layanan
belajar pada murid sbagai pihak penerima hasil perbaikan. Yang dibantu juga
guru yang sehari-harinya melaksanakan tugas pokok melaksanakan interaksi
komonikasi akademik yang disebut pembelajaran, dengan demikian pengawasan
kepada guru berupa layanan dari kerabat kerja kepada kerabat kerja dalam fungsi
dan kedudukan sesama profesi.
Dalam
kegiatan praktis pengawas profesinal diarahkan untuk mencapai perbaikan
dalam hal;
1. Mempersiapkan
pembelajaran;
2. Membuat
lembaran kerja;
3. Memilih dan mengembangkan bahan belajar;
4. Memanfaatkan
sumber dan buku teks-teks;
5. Memperkaya
kegiatan belajar;
6. Mengembangkan
bahan belajar yang dipelajari anak;
7. Menetapkan
kompetensi hasil belajar;
8. Tehnik
menggunakan alat untuk belajar;
9. Mengorganisir
kegiatan belajar di kelas dan diluar kelas;
10. Mengembangkan
dan memperjelas pelajaran dengan contoh dan membandingkan
11. Mendorong
semangat belajar;
12. Memanfaatkan
umpan balik untuk mengatifkan kegiatan belajar yang sedang berjalan
13. Mempertahankan
kemajuan belajar yang telah dicapai anak.[11]
Pada dasarnya
pengawasan profesional para kepala sekolah bertujuan untuk menciptakan situasi
pembelajaran kearah yang lebih baik terutama membantu guru sebagai tenaga pelaksana
kegiatan mengajar yang berpengaruh terhadap proses belajar. Bantuan terhadap
guru dimaksudkan untuk mengalirkan kemampuan guru kepada murid dalam peristiwa
belajar, sehingga proses belajar murid menjadi lebih baik dari kondisi
sebelumnya karena banyak kelemahan dapat diperbaiki guru.
2. Hasil
pengawasan profesional terhadap guru yang tanpak dalam proses belajar
Pengawasan yang
berbasis supervisi, tidak mempunyai makna apabila hasil pengawasan tidak tanpak
pada perbaikan proses belajar siswanya. Supervisi merupakan upaya untuk
meningkatkan kemampuan guru, bukan sekedar mengisi pengetahuan dan keterampilan
pada diri guru, melainakan pengetahuan dan keterampiln yang dimilikinya itu
harus direfleksikan dalam kegiatan mengajar yang tanpak pada perubahan sikap
peserta didik karena kegiatan belajarnya lebih aktif dan melahirkan prestasi
belajar.
Hasil pengawasan
profesiona terhadap guru yang tanpak pada diri anak berupa :
1.
Anak besemangat dalam
mengerjakan tugas pelajarannya,
2. Anak
berani mengembangkan materi belajarnya berdasarkan konsep yang telah diuraikan
guru dengan pemahamannya sendiri,
3. Anak dapat menyelesaikan seluruh pembelajarannya
dengan baik,
4. Anak
memperkaya sendiri tugas pelajaran yang diberikan guru kepadanya,
5. Anak
terlihat puas (bangga) dengan prestasi kerjanya,
6. Guru
senang atas tiap prestasi belajar anaknya,
7. Pekerjaan
mendapat respon positif dari orang tuanya dirumah.
D.
Program
pengawasan profesional
Program
pengwasan profesional berisi bantuan untuk meningkatkan kemampuan profesional
guru, dalam jagka panjang bertujuan
untuk meningkatkan dan mempertahankan kemajuan anak.
Sasaran
program pengawasan profesional ditujukan langsung kepada guru yang melayani
kegiatan belajar, namun demikian program pengawasan profesional juga
memperhatikan pertumbuham belajar murid.
Pengawasan
profesional terhadap guru telah menjadi komitmen kebijakan kepala sekolah
sebagai supervisor untuk dilaksanakan program menjadi alat dan pegangan unruk
melaksanakan pengawasan profesional. Sikap kepala sekolah dalam membantu, tanpak
sebagai teman sejawat yang memberikan bantuan kapada kolega sejawatnya,
dilakukan tanpa canggung dalam pergaulan yang wajar. Jenis bantuan yang
diberikan berupa saran dan nasihat, menunjukkan sumber, menghubungi orang,
menyediakan waktu, meminta bantuan sesama guru, mengunjungi kelas, menyediakan
fasilitas, memberikan izin utuk mengikuti kegiatan akademik di luar. Ketika
diwawancarai tentang program, kepala sekolah juga menunjukkan dokumen supervisi
yang ada pada program gugus 3.
Namun dalam keseharian program
pengawasan profesional ditunjukkan untuk:
1.
Kemampuan menyusun
perencanaan mengajar,
2.
Kemampuan menyusun LK,
3.
Kemampuan melaksanakan
proses pembelajaran,
4.
Kemampuan memberi umpan
balik,
5.
Kemampuan menilai
kemajuan belajar,
6.
Kemampuan membuat dan
menggunakan alat bantu dan media belajar,
7.
Kemampuan memanfaatkan
lingkungan belajar dan pajangan kelas,
8.
Kemampuan membantu
murid secara individual,
9.
Kemampuan mengelola
waktu belajar,
10.
Kemampuan mengatasi
kesulitan belajar murid secara individual,
11.
Kemampuan menjabarkan
kurikulum kedalam semesteran untuk bahan belajar.
E.
Efektifitas
Pengawasan Profesional.
Pengertan efektifitas dalam penelitian
ini dimaksudkan sebagai tingkat ketercapaian tujuan pengawasan yang telah
ditetapkan dengan hasil yang diinginkan. Apakah tujuan yang ditapkan berhasil
dicapai sesuai dengan harapan ataukah tidak. Kepada siapa bantuan profesional
selayaknya diberikan dan bagaimana caranya bantuan profesional itu diberikan
akan menjadikan bantuannya itu menjadi efektif.
Faktor yang menjadikan pengawasan
profesional kepala sekolah terhadap guru yang membutuhkannya menjadi efektif
dikarenakan pergaulan antara kepala sekolah dan guru tidak ada penyekat
birokrasi, apa yang ditemukan dilapangan paralel dengan pernyataan konsep
pembinaan seperti yang dikemukakan oleh engkoswara (1995) bahwa “dalam
lingkungan sebuah lembaga, kepangkatan akan menjadikan yang lebih tinggi
membina yang lebih rendah, yang yunior memperoleh pembinaan dari yang senior,
pembinaan yang diberikan dalam suasana kerja yangharmonis”. Kepala sekolah
memiliki kecakapan membaca situasi kerja sebagai bagian penting dalam
keberhasilan pembinaan, terungkap dari pernyataannya yang mengemukakan bahwa:”syarat
awal membina guru agar efektif dimulai dengan hubungan awal yang akrab dan bersahabat,
babaskan guru dari sekat atasan bawahan yang membedakannya”.
Faktor lain yang mempengaruhi
keberhasilan membina guru dikarenakan kesadaran para guru untuk saling
mengingatkan akan tugas masing-masing dalam suasana keakraban. Diantara guru
kelas terjadi saling memberi saran dalam suasana kekeluargaan yang informal,
harmonis, terbebas dari hubungan kaku. Terungkap dari peryataan “saling
mengingatkan dan memberi saran yang diutamakan disini adalah suasana
kekeluargaan sehingga upaya perbaikan kualiatas mengajar dapat berjalan dengan
lancar dan terbuka diantara guru-guru dan kepala sekolah”.
Supervisi sebagai salah satu fungsi
administrasi, berupa pelayanan yang langsung brurusan dengan pengajaran dan
perbaikannya. Ia langsung berurusan dengan belajar dan mengajar dan
faktor-faktor yang termasuk dalam danbertlian dengan fungsi; guru, murid,
kurikulum bahan dan alat pengajaran serta lingkungan sosiofisik dari situasi
belajar mengajar.
Pengawasan profesional merupakan sebuah
jasa untuk membantu guru yang membutuhkannya. Yaitu mereka yang ingin
meningkatkan mutu kerjanya. Kualitas jasa pengawasan profesional para kepala
sekolah dilakukan cukup efektif sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh
Edward Sallis (1993) yaitu:
1.
Adanya kontak langsung
antar supervisor dan guru. Kualitas jasa bantuan profesional terdapat dalam
relasi interaksi antara kepala sekolah sebagai supervisor dan guru sebagai
pengguna. Efektifitasnya ditentukan oleh kedua belah pihak.
2.
Waktu merupakan unsur
yang sangat penting, jasa bantuan profesional diberikan tepat waktu saat guru
membutuhkan bantuan.
3.
Jasa bantuan
profesional diberikan dengan baik sejak awal dan terus dilakukan sejak akhir
kemampuan guru terlihat berubah.
4.
Jasa bantuan
profesional lebih terfokus pada proses, ia disediakan untuk memperbaiki dan
meningkatkan kemampuan profesional guru sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan belajar.
5.
Kontak-kontak langsung
dalam berbagai bentuk sebagai upaya memberi pelayanan dilakukan dalam banyak
cara.
Jasa layanan pengawasan profesional yang
efektif merupakan prekondisi untuk lahirnya peningkatan mutu mengajar yang
dilakukan guru. Penelitian memperoleh gambaran, bahwa situasi pergaulan akrab,
saling membantu dan saling menghormati. Setiap guru merasa saling dihargai dan
memperoleh kepercayaan.
F.
Faktor-faktor
Pendukung dan Penghambat.
Kalitas pelayanan pengawasan profesional
diperoleh manakala didukung oleh
kemudahan-kemudahan yang tersedia, sehingga bantuan profesional dapat
berlangsung efektif. Sedangkan penghambat merupakan faktor kendala yang
mempersulit terwujudnya pemberian bantuan kearah peningkatan mutu.
1. Faktor-faktor
pendukung kelancaran bantuan profesional yang berasal dari:
a.
Lingkungan Internal
·
Potensi guru yang
dimiliki sekolah bervariasi, namun kultur pergaulannya harmonis dan bersahabat.
·
Motivasi guru yang
tinggi. Menyadari mutu kerja itu penting.
·
Iklim sekolah
berkembang sangat kondusif.
·
Masyarakat dan
pemerintah mempercayai mutu SDMnya sedang bangkit kearah yang lebih baik.
Banyaknya kunjungan tamu hamir tiap minggu dan dijadikannya percontohan
nasional merupakan salah satu indikatornya.
·
Komite sekolahnya
berkontribusi besar dalam membangun sekolah dan menambah kesejahteraan guru.
Komite sekolahnya menjadi percontohan nasional.
·
Tiap tahun ajaran baru
tidak pernah kesulitan menerima murid baru.
b.
Dari Lingkungan
Eksternal.
·
Komite sekolah dan
orang tua memiliki kesamaan visi dan misi dengan sekolah dalam memahami mutu
pembelajaran.
·
Perkembangan Ilmu
Pemgetahuan dan teknologi yang dapat diserap melebihi kemampuan sekolah lain.
·
Lingkungan sekitar
sekolah yang sangat mendukung karena terletak dalam satu komplek yang
strategis.
2 . Faktor-faktor
penghambat:
a. Secara
internal.
·
Sistem kerja
sentralisasi yang mash melekat. Guru perlu pembiasaan budaya kerja baru sesuai
semangat otonomi pendidikan dan otonomi daerah yang menuntut kreativitas dan
kerja keras.
·
Persaingan mutu sekolah semakin tersa berat.
Pembinaan pembelajaran harus dilakuakan semakin serius, dilaksanakan semakin
sungguh-sungguh.
·
Masih adanya mental
anak emas untuk guru yang dinilai dan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengawas adalah memeriksa dan
memastikan apakah rencana dijalankan sebagaimana mestinya ataukah tidak. Dan
apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ataukah
tidak, apakah kualitas atau produk pekerjaan sesuai dengan standar ataukah
tidak
Strategi pengawasan profesional
ditujukan untuk mencapai standart kompetensi seperti yang ditetapkan dalam
Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) yang dikembangkan oleh Dirjen Dikdasmen
tahun 2002
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengawasan profesional bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
profesional guru untuk menjalankan tugas pokoknya yaitu mengajar
Hasil pengawasan
profesiona terhadap guru yang tanpak pada diri anak berupa :
1. Anak
besemangat dalam mengerjakan tugas pelajarannya,
2. Anak
berani mengembangkan materi belajarnya berdasarkan konsep yang telah diuraikan
guru dengan pemahamannya sendiri,
3. Anak dapat menyelesaikan seluruh pembelajarannya
dengan baik,
4. Anak
memperkaya sendiri tugas pelajaran yang diberikan guru kepadanya,
5. Anak
terlihat puas (bangga) dengan prestasi kerjanya,
6. Guru
senang atas tiap prestasi belajar anaknya,
7. Pekerjaan
mendapat respon positif dari orang tuanya dirumah
Program
pengwasan profesional berisi bantuan untuk meningkatkan kemampuan profesional
guru, dalam jagka panjang bertujuan
untuk meningkatkan dan mempertahankan kemajuan anak.
DAFTAR PUSTAKA
v Syaiful Arif, pengetahuan Supervisi pendidikan agama
islam, (STAIN Pamekasan, 2006
v Asf,
Jasmani. Supervisi Pendidikan.
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013
v Sagala,
Syaiful. Kempuan Profesional Guru dan Tenaga Pendidikan. Bandung:
Alfabeta, 2009
v Sofyan
Safari, Harahap. Sistem pengawasan
Manajemen. Jakarta : Quantum, 2001
v Suhardan,
Dadang. Supervisi Profesional.
Bandung: Alfabeta, 2010