Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah Warisan dan Wasiat (Makalah Lengkap)

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download


Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadiran allah SWT, yang telah memberikan kemudahan kepada saya untuk memenuhi tugas makalah “Hukum Perdata Islam Indonesia”. Dan tidak lupa shalawat dan salam kita curahkan kepada junjungan nabi besar kita muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam kegegelapan menuju ke alam yang benderang seperti saat ini.
Terima kasih kepada Bapak dosen pengampu, orang tua dan teman-teman yang saya cintai karena berkat do’a dan bimbingannya, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.
Semoga makalah yang saya buat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh dosen pengampu, apabila ada kesalahan dalam memenuhi tugas ini saya dengan hormat meminta maaf yang sebesar-besarnya saya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kebenaran semata-mata hanya milik Allah SWT.


......................., ......., .........
Tertanda,
Penyusun Makalah


BAB I
PENDAHULUAN
 
      A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan modern saat ini, yang mana semakin berkembangnya pola pikir manusia sehingga mempengaruhi segala bidang kehidupan. Namun, pada kali ini akan dibahas lebih khusus mengenai aspek social dan individu manusia itu sendiri, yaitu masalah warisan dan wasiat yang mana hal ini sangat rentan akan kericuhan jika pelaksaan dan pemahamannya tidak benar.
Kehadiran sistem wasiat dalam hukum Islam sangat penting artinya sebagai penangkal kericuhan dalam keluarga. Karena ada di antara anggota keluarga yang tidak berhak menerima harta peninggalan dengan jalan warisan. Namun, pada kali ini akan di bahas mengenai warisan dan wasiat meurut tafsir Alqur’an, karena tidak ada manusia yang tahu akan umurnya.
 
      B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian wasiat dan warisan?
2.      Apa saja hak anak terhadap orang tuanya?
3.      Apa saja status anak dan akibat hukumnya?

      C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian wasiat dan warisan
2.      Untu mengetahui hak anak terhadap orang tuanya
3.      Untuk mengetahui status anak dan akibat hukumnya



BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Pengertian Warisan
Warisan dalam bahasa Arab disebut at tarikah (التَّرِكَة). Definisinya menurut istilah syariat ialah, seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia.
Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:
1.             Hak yang pertama, dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan).
2.             Hak yang ke dua, pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang). 
3.             Hak yang ke tiga, melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya.
4.             Hak yang ke empat, pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas).[1]

      B.     Tujuan mempelajari hukum kewarisan
Para ulama menetapkan bahwa mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya kalau dalam suatu masyarakat atau perkampungan tidak ada yang mempelajari ilmu faraidh maka berdosalah orang-orang di kampung itu. Akan tetapi jika ada yang mempelajari, walau hanya satu atau dua orang saja, maka terlepaslah semuanya dari dosa.
Adapun tujuan mempelajari ilmu faraidh atau hukum waris ialah agar kita dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama, jangan sampai ada yang dirugikan dan termakannya bagiannya oleh ahli waris yang lain.

     C.    Sebab- sebab Mewarisi dan Rukun Mewarisi
Menurut sayid sabiq, seseorang dapat mewarisi harta peninggalan karena 3 hal, yaitu sebab hubungan kerabat/nasab, perkawinan dan walak. Adapun ada literatur hukum islam lainnya disebutkan ada 4 sebab hubungan seseorang dapat menerima harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia, yaitu
·         Perkawinan
·         Kekerabatan/nasab
·         Wala’
·         Hubungan sesama islam.
Ada tiga unsur yang perlu diperhatikan dalam waris mewarisi, tiap-tiap unsur tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan. Unsur-unsur ini dalam kitab fiqh dinamaka rukun, dan persyaratan itu dinamakan syarat untuk tiap-tiap rukun.
Yang menjadi rukun waris-mewarisi ada tiga(3), yaitu sebagai berikut :
·         Harta peninggalan (Mauruts)
·         Pewaris atau orang yang meninggalkan harta waris (Muwarrits)
·         Ahli waris (waarist).

      D.    Syarat-syarat mewarisi
Waris-mewarisi berfungsi sebagai pergantian kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang masih hidup yang ditinggalkannya (ahli waris). Oleh karena itu, waris-mewarisimemerlukan syarat-syarat tertentu, yakni meninggalnya muwarris (orang yang mewariskan).
Kematian seorang muwarris itu menurut ulama dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
·         Mati haqiqi (mati sejati), yaitu hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu sudah berujud padanya. Kematian ini dapat disaksikan oleh pancaindra dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian.
·         Mati hukmy (mati menurut putusan hakim), yaitu suatu kematian disebabkan adanya putusan hakim, baik pada hakikatnya orang yang bersangkutan masih hidup maupun dalam dua kemungkinan antara hidup dan mati.
·         Mati taqdiry (mati menurut dugaan), yaitu suatu kematian yang bukan haqyqy dan bukan hukmy, tetapi semata-mata berdasarkan dugaan yang kuat.[2]

      E.     Penggolongan Ahli Waris
Ahli waris dapat dikelompokkan menjadi 3(tiga) bagian, yakni Ashabul furudh, Ashabah, dan Dzawil arham.
1.      Ashabul furudh adalah orang yang mempunyai bagian harta peninggalan yang sudah ditentukan oleh al-quran, as-sunnah dan ijmak. Adapun bagian yang diterima sudah ditentukan adalah ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
2.      Ashabah secara bahasa adalah pembela, penolong, pelindung, atau kerabat dari jurusan ayah. Menurut istilah faradhiyun adalah ahli waris yang dalam penerimaannya tidak ada ketentuan bagian yang pasti, bisa menerima seluruhnya atau menerima sisa atau tidak mendapat sama sekali.dengan kata lain, ahli waris ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagi kepada ahli waris.
3.      Dzawil arham adalah setiap kerabat yang bukan dzawil furudh dan bukan pula ashabah. Atau dzawil arham, ahli waris yang tidak termasuk ashabul furudh dan tidak pula ashabah, mereka dianggap kerabat yang jauh pertalian nasabnya.
Ada sebagian fuqaha yang tidak menjadikan dzawil arham sebagai ahli waris, meskipun dalam keadaan tidak ada orang lain yang akan mewarisi harta peninggalan si mayit. Namun ada sebagian ulama lain menyatakan bahwa dzawil arham juga ahli waris yang berhak menerima bagian harta warisan sekalipun ada dzawil furudh dan ashabah.[3]
   
      F.     Pengertian Wasiat
Secara garis besar wasiat merupakan penghibahan harta dari seseorang kepada orang lain atau kepada beberapa orang sesudah meninggalnya orang tersebut.
Wasiat ialah suatu tasharruf(pelepasan) terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan sesudah meninggal dunia seseorang. Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan kemauan hati dalam keadaan apapun. Karenanya, tidak ada dalam syariat islam suatu wasiat yang wajib dilakkan dengan jalan putusan hakim.
Dasar hukum wasiat dalam hukum kewarisan islam, yakni al-quran surah Al-Baqarah ayat 180 yang artinya berbunyi : “ diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangannya (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.
 
      G.    Kadar wasiat
 Para ulama’ sepakat bahwa orang yang meninggalkan ahli waris tidak boleh memberikan wasiat lebih dari 1/3 hartanya. Hal ini sesuai dengan hadist rasulullah yang artinya “Bahwa suatu ketika rasulullah saw datang mengunjungi saya (sa’ad bin abi waqas) pada tahun haji wada’, kemudian saya bertanya kepada rasulullah saw: wahai rasulullah! Sakitku telah demikian parah, sebagaiman engkau lihat, sedang saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang dapat mewarisi hartaku selain seorang anak perempuan. Bolehkah aku bersedekah (berwasiat) dengan dua pertiga hartaku (untuk beramal)? Maka berkatalah rasulullah saw. kepadaku, “jangan” kemudian rasulullah berkata pula, “sepertiga” dan sepertiga itu banyak besar. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan harta warismu sebagai orang-orang kaya adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka sebagai orang-orang miskin yang meminta-minta kepada orang banyak. ( HR.Bukhari dan Muslim).

      H.    Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan atas kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapat bagian pusaka (harta warisan)
Al-jashshash dalam kitabnya yaitu Ahkamul Qur’an menjelaskan bahwa ayat tersebut telah jelas menunjukkan akan wajibnya wasiat untuk para keluarga yang tidak mendapat bagian harta warisan.
Di kalangan para ulama masih terdapat pro dan kontra mengenai wasiat wajibah ini. Mayoritas ahli tafsir dan jumhur ahli fiqh menjelaskan bahwa ayat mengenai wasiat wajibah tersebut telah di naskh dengan ayat-ayat mawarits. Namun sebagian lagi berpendapat bahwa hukum wasiat wajibah tersebut masih berlaku meskipun telah di mansukh oleh ayat-ayat waris Ibnu Hazm berpendapat bahwa apabila tidak diadakan wasiat untuk para kerabat yang tidak mendapat bagian waris, maka hakim harus bertindak sebagai muwarits yaitu memberi sebagian dari harta peninggalan kepada kerabat-kerabat yang tidak mendapatkan bagian harta warisan.
Wasiat wajibah pun secara eksplisit tercantum dalam KHI Pasal 209 ayat (1) yaitu
harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 yang tersebut di atas sedangkan terhadapn orang tua yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.[4]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pembagian hak waris berdasarkan  kondisi para pewaris. Wanita mendapat separuh pria hanya dalam kondisi  tertentu. Sebab itu, tidak berarti  hukum waris itu tidak adail. Bahkan  sangat adil. Di antara sebabnya, semua  harta wanita murni untuk diri mereka. Sedangkan kewajiban ekonomi  keluarga terletak atas laki-laki. Inilah  salah satu cara penghormatan Allah  terhadap wanita yang tidak ditemukan  dalam sistem mana pun selain sistem  Islam.
Allah s.w.t menjelaskan hal ini agar manusia tidak salah dalam pembagian warisan. Atau, agar tidak terjadi kezaliman pada salah satu atau sebagian ahli waris, terutama bila didalamnya terdapat anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan wanita. Selain itu, adalah agar para hamba senantiasa ingat dengan hak-hak mereka yang harus dijaga, dihormati, dan diserahkan kepada mereka dengan sempurna.
Diwajibkan mewasiatkan sebagian harta warisannya apabila salah merasakan tanda-tanda akan datangnya kematian pada dirinya. Barang siapa mengubah wasiat si mayit, atau mengubah isinya saat menyampaikannya, atau menyembunyikanya sebagai saksi maka dosa dan kecelakaan hanya akan ditimpakan. Seseorang diperbolehkan untuk meminta kepada orang yang berwasiat untuk mengubah wasiatnya dengan wasiat yang tidak merugikan ahli waris, tetapi baik untuk sipenerima wasiat.

B.     Saran
Kami sebagai pembuat makalah akan mempelajari materi ini dengan sebaik mungkin dan akan memperbaiki jika ada yang belom sempurna. Untuk teman-teman semua mohon dicermati materi kami dengan baik. Semoga bermanfaat bagi semua., (amin)

DAFTAR PUSTAKA

Budiman, Arief dan Abu Abdillah, Sekilas Hibah, Wasiat dan Warisa, http://almanhaj.or.id/content/2660/slash/0/sekilas-hibah-wasiat-dan-warisan/, diakses pada tanggal 18 Februari 2010.
Abdul wahid Hukum kewarisan islam sebagai pembaruan hukum positif di indonesia (Jakarta, Sinar Grafika 2009).
Hasbi Ash-Shiddieqy,Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam,(Jakarta:Bulan Bintang) hlm. 291


[1] Abu Abdillah Arief Budiman, Sekilas Hibah, Wasiat dan Warisa, http://almanhaj.or.id/content/2660/slash/0/sekilas-hibah-wasiat-dan-warisan/, diakses pada tanggal 18 Februari 2010.
[2] Abdul wahid Hukum kewarisan islam sebagai pembaruan hukum positif di indonesia (Jakarta, Sinar Grafika 2009) hlm. 62-63
[3]  Ibid hal, 63
[4] Hasbi Ash-Shiddieqy,Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam,(Jakarta:Bulan Bintang) hlm. 291