Penulis menemukan sebuah kasus hangat di dunia pendidikan non formal yaitu, tindakan
seorang guru ngaji yang berbuat sodomi terhadap santrinya, perbuatan ini dapat
dikatakan pencabulan karena santri yang menjadi korban masih di bawah umur.
Perbuatan keji ini terjadi di suatu tempat yang dapat kita kenal dengan sebutan
tempat mengaji. Dalam kasus ini penulisingin berupaya menceritakan secara rincidengan
kabar yang beredar di muka umum. Sebelumnya, penulis akan memberikan deskriptif
terkait dengan asal mula yang melatar belakangi kasus tersebut, tentunya penulis
berasumsi bahwa indikator utama yang melatar belakangi kasus tersebut merupakan
gangguan psikis dalam jika pelaku, sehingga dengan demikian gangguan psikis
tersebut yang ada dalam pikirannya menjadi tindakan kejahatan yang pada
akhirnya dilarikan ke ranah hukum.Langsung saja mari kita simak kasus yang penulis
angkat.
A. Kasus Sodomi
Seorang guru ngaji asal Dusun
Murasen, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek oleh
warga sekitar. Sebab guru ngaji bernama K. Ali Muddin (50), yang namanya telah
tersohor itu, tega berbuat sodomi terhadap santrinya sendiri. K. Ali Muddin
memberikan contoh yang tidak baik pada santri-santrinya dengan cara mensodomi
mereka. Akibatnya guru ngaji tersebut, digrebek dan diadili di balai desa
setempat.
”Semula kami tidak percaya K. Ali
Muddin berbuat seperti itu pada santri-santrinya. Tetapi setelah penulis
buktikan ternyata benar dia berbuat seperti itu”, kata Abd. Sa’ed, aparat desa
setempat, (Kamis 11/02/2016).
Dikatakan, penggerebekan terhadap
guru ngaji cabul itu bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering
mengajak satrinya ke dalam kamar. Saat yang bersangkutan sedang berdua bersama
Ahmad Gufron (Santrinya) dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat,
warga mencoba mengintipnya dari luar. Gelagat mereka dalam kamar sangat
mencurigakan dan terdengar suara desahan dari dalam kamar. Alhasil Abd. Sa’ed
bersama Saiful yang sudah mengintipnya dari lubang kunci, berusaha memanggil
yang bersangkutan dari luar.
K. Ali Muddin bersama Ahmad Guron,
baru keluar dari kamar bersama Ahmad Gufron, ketika ditanya, K. Ali Muddin
malah tidak mengaku berbuat apa-apa. Karena tidak mau mengakui perbuatannya,
Abd. Sa’ed bersama Saiful, memanggil korban-korbannya yang lain. “Disitulah K. Ali Muddin mengakui semua
perbuatannya”. Timpal Syaiful.
Karena sudah mengakui perbuatannya,
K. Ali Muddin diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan
bejatnya lagi. Namun petugas kepolisian yang mendengar kabar tersebut, langsung
melakukan pemeriksaan terhadap lima korban sodomi tersebut. Alhasil, mereka
mengakui semua perbuatan guru ngajinya itu.
Mendapat pengakuan mencengangkan
dari lima korban sodomi tersebut, anggota polsek Pasongsongan, menjemput pelaku
di rumahnya. Namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa dan
korbannya di bawah umur, maka tersangka pencabulan di limpahkan ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk diproses lebih lanjut.
“Benar, tadi ada penyerahan
tersangka sodomi anak di bawah umur dari Pasongsongan, saat ini tersangka
sedang menjalani pemeriksaan Intentiv Unitt PPA”, kata Kapolres Sumenep AKBP
Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin. Disinggung
soal pasal yang akan dikenakan pada tersangka sodomi tersebut, pihaknya akan
menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan UU No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pelaku kejahatan
seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta
denda minimal sebesar 60 juta dan maksimal sebesar 300 juta.
“Hukuman lainnya menurut KUHP pasal
287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap
anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292)”, pungkas
Rendra Radita Dewayana terhadap media saat ditemui.
Sedangkan nama-nama korban sodomi K.
Ali Muddin, masing-masing adalah Ahmad Andi Gufron, anak dari Suti, Ahmad
Mustofa, Zaenuddin, Hari dan Ahmad Aidi Gufron yang juga anak Suti. Rata-rata
korban sodomi guru ngaji tersebut, siswa kelas VI SD dan SMP.
Itulah berita hangat yang menurut
penulis penting diberi hukuman sehingga ada efek jerra terhadap pelaku.
B. Penyebab Kasus
Menurut penulis, dari kabar yang telah
dipaparkan tadi, penulis berasumsi bahwa
latar belakang penyebab terjadinya tindakan pencabulan tersebut tidak lepas
dari gangguan psikis yang terjadi pada tersangka. Karena dalam kasus pencabulan
ini, kita ketahui bersama, yang menjadi korban pencabulan adalah seorang
laki-laki, yang mencabulinya juga seorang laki-laki. Kasus ini harus
diperhatikan dengan sangat serius, karena yang menjadi inisiatif untuk
melakukan sodomi tidak dapat dipastikan karena faktor almiahnya, namun juga ada
gangguan psikis. Jika kita lihat riset mengenai psikologis homoseksual, pada
tahun 1952, ketika Asosiasi Psikiatri Amerika pertama kali menerbitkan
Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disordes, homoseksualitas
dikategorikan sebagai ganggau kejiwaan.
C. Solusi
Solusi
yang ditawarkan dari penulis merupakan solusi versi psikologi agama (Islam)
karena penulis berasumsi bahwa agama Islam sangat cocok dalam berbagai bidang
Ilmu, lebih-lebih Ilmu Psikologi,Adapun solusinya yaitu sebagai berikut:
1. Menurut
penulis kita harus bisa menghindari perbuatan homo seksual, karena melakukan
perbuatan tidak ada untungnya bagi diri
kita sendiri maupun pada orang lain.
2. Kita
harus bisa menyadari perbuatan kita sendiri, dan juga harus ada yang bisa
membantu atau membimbing kita kepada jalan yang lebih baik, tujuannya adalah
untuk menjauhkan perbuatan seksual tersebut, serta melakukan berbagai praktek
keislaman. Sepaerti: mengaji, berdzikir, memperbanyak shadaqah dan lain
sebagainya.
3. Yang
terakhir solusi penulis adalah Kita harus memperbanyak berusaha untuk
selalu mendekatkan diri kepada Allah
SWT. kerena dialah Satu-satu Dzat yang Maha Penolong hambanya yang mau
bertaubat.