Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah Pendekatan dalam Studi Islam

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
hai sahabat pembaca! apa kabarnya? langsung saja, pada post kali ini aya akan share tetang makalah Pendekatan dalam Studi Islam. makalah ini insyallah bermanfaat sekali untuk para mahasiswa yang sedang menggarap makalah yang bertopik diatas. oleh karena itu, saya share supaya kita bisa saling membuat manfaat bagi sesama. selamat membaca!

BAB I
PENDAHULUAN
           A.    Latar Belakang
Agama merupakan sesuatu yang biasa dianut oleh manusia. Agama bukan hanya sekedar lambang kesalehan umat atau topik dalam kitab suci umat beragama, namun secara konsepsional kehadiran agama semakin dituntut aktif untuk menunjukkan cara-cara paling efektif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia.
Tuntutan yang demikian itu akan mudah dijawab oleh kita sebagai kalangan intelektual muslim dan siapa saja tatkala kita sebagai muslim memahami “agama kita sendiri”. Untuk memahami mengenai agama yang kita anut maka dalam studi agama (islam) perlu adanya pendekatan-pendekatan, pendekatan tersebut bukan hanya sekedar pemahaman dengan pendekatan normatif namun juga harus dilengkapi dengan pendekatan lain, seperti pendekatan historitis dan pendekatan interkoneksitas yang secara operasional konseptual dapat memberikan jawaban atas permasalahan-permasalahan umat.

     B.     Rumusan Masalah
     1.      Apa pengertian pendekatan dalam studi islam?
     2.      Apa pengertian pendekatan normativitas dalam studi islam?
     3.      Apa pengertian pendekatan historisitas dalam studi islam?
     4.      Apa pengertian pendekatan interkoneksitas dalam studi islam?

     C.     Tujuan Pembahasan
      1.      Untuk mengetahui pendekatan dalam studi islam
      2.      Untuk mengetahui pengertian pendekatan normativitas dalam studi islam
      3.      Untuk mengetahui pengertian pendekatan historisitas dalam studi islam
      4.      Untuk mengetahui pengertian pendekatan interkoneksitas dalam studi islam



BAB II
PEMBAHASAN

        A.    PENGERTIAN PENDEKATAN STUDI ISLAM
Pendekatan adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.[1]
Dalam melakukan pendekatan dan pengkajian dalam studi Islam memiliki berbagai macam pendekatan. Sehingga dalam melakukan studi atau penelitian maka sangat perlu ada sebuah kejelasan Islam mana yang diteliti.
Dalam studi islam, penting untuk mengetahui berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami agama sekaligus menjawab permasalahan-permasalahan umat manusia . Sehingga agama akan terasa lebih bermakna dan hadir kokoh dalam masyarakat tatkala kita paham akan agama kita. Sebaliknya tanpa mengetahui berbagai pendekatan tersebut, agama akan menjadi sulit untuk difahami oleh masyarakat, tidak fungsional dan akhirnya masyarakat mencari pemecahan masalah kepada selain agama.
Untuk lebih mengenal masalah agama, dapat ditempuh dengan beberapa bentuk pendekatan. Berikut akan dijelaskan beberapa pendekatan studi Islam, yang umumnya meliputi: (1) Pendekatan Teologis Normatif; (2) Pendekatan Antropologis; (3) Pendekatan Sosiologis; (4)  Pendekatan Filosofis; (5) Pendekatan Historis; (6) Pendekatan Psikologis; dan (7) Pendekatan Ideologis Komprehensif.
Beberapa pendekatan diatas dapat memberikan peran tersendiri sesuai kajiannya dalam membantu manusia dalam proses studi islam. Akan tetapi pada pembahasan ini, akan dibahas tiga model pendekatan yaitu pendekatan normativitas, pendekatan historisitas dan pendekatan interkoneksitas dalam studi islam.

       B.     PENGERTIAN PENDEKATAN NORMATIVITAS DALAM STUDI ISLAM
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[2]
Pendekatan normativitas dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek norma-norma dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah. Dalam pandangan islam normatif kemurnian islam dipandang secara tekstual berdasarkan Alqur’an dan Hadits selain itu dinyatakan bid’ah.
Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan lainnya. Pendekatan normatif dapat diartikan studi Islam yang memandang masalah dari sudut legal formal atau dari segi normatifnya. Dengan kata lain, pendekatan normatif lebih melihat studi Islam dari apa yang tertera dalam teks Alquran dan Hadits. Melalui pendekatan teologis normatif ini, seseorang memiliki sikap militansi dalam beragama, yakni berpegang teguh kepada yang diyakininya. Namun pendekatan ini biasa berkaitan dengan tauhid dan ushuluddin semata.
Dalam pendekatan normatif secara umum ada dua teori yang dapat digunakan dengan pendekatan normatif-teologis. Pertama,ada hal-hal yang untuk mengetahui kebenarannya dapat dibuktikan secara empirik dan eksperimental. Kedua, ada hal-hal yang sulit dibuktikan secara empiris dan eksperimental. Untuk ha-hal yang dapat dibuktikan secara empirik biasanya disebut masalah yang berhubungan ra’yi (penalaran). Sedangkan masalah-masalah yang tidak berhubungan dengan empirik (ghaib) biasanya diusahakan pembuktiannya dengan mendahulukan kepercayaan.
Pendekatan normatif adalah studi islam yang memandang masalah dari sudut legal-formal atau normatifnya.[3] Legal-formal adalah hukum yang ada hubungannya dengan halal dan haram, boleh atau tidak dan sejenisnya. Sementara normatif adalah seluruh ajaran yang terkandung dalam nash. Dengan demikian, pendekatan normatif mempunyai cakupan yang sangat luas sebab seluruh pendekatan yang digunakan oleh ahli usul fikih  (usuliyin), ahli hokum islam (fuqaha), ahli tafsir (mufassirin) danah lihadits (muhaddithin) ada hubungannya dengan aspek legal-formal serta ajaran islam dari sumbernya termasuk pendekatan normatif.
Kajian islam normative melahirkan tradisi teks : tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.
            1.      Tafsir : tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci
            2.      Teologi : tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan
            3.      Fiqh : tradisi pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum)
            4.      Tasawuf : tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada Tuhan
            5.      Filsafat : tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan
Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebeni oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.

            C.    PENGERTIAN PENDEKATAN HISTORISITAS DALAM STUDI ISLAM
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.[4]  Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengartian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi.
Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah peristiwa atau kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang sluruhnya berkaitan dengan ajaran Islam diantara cakupannya itu ada yang berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan, perkembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran agama Islam tersebut, sejarah kemajuan dan kemunduran yang di capai umat Islam dalam berbagai bidang,seperti dalam bidang pengetauan agama dan umum, kebudayaan, arsitektur, politik, pemerintahan, peperangan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang konkrit bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan. Dalam hubungan ini Kuntowijoyo telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama yang dalam hal ini Islam, menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari Al-qur’an ia sampai pada satu kesimpulan bahwa pada dasarnya kandungan Al-Qur’an itu terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, berisi konsep-konsep, dan bagian kedua berisi kisah-kisah sejarah dan perumpamaan.
Secara umum, sejarah mempunyai dua pengertian, yaitu sejarah dalam arti subyektif, dan sejarah dalam arti obyektif. Menurut materinya (subject-matter) nya, sejarah dapat dibedakan atas: (a) Daerah (Asia, Eropa, Amerika, Asia Tenggara, dan sebagainya); (b) Zaman, (misalnya zaman kuno, zaman pertengahan modern); dan (c) Tematis (ada sejarah sosial politik, sejarah kota, agama, seni dll). Sebuah studi atau penelitian sejarah, baik yang lalu maupun yang kontemporer, sebenamya merupakan kombinasi antara analisa dari aktor dan peneliti, sehingga merupakan suatu realitas dari hari lampau yang konon utuh.
Metode sejarah menitikberatkan pada kronologi pertumbuhan dan perkembangan. Menurut Soerjono Soekanto (1969:30), pendekatan historis mempergunakan analisa atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum. Metode ini dapat dipakai misalnya, dalam mempelajari masyarakat Islam dalam hal pengamalan, yang disebut dengan ”masyarakat Muslim” atau ”kebudayaan Muslim”. Metode ini biasanya dikombinasikan dengan metode komparative (perbandingan). Contohnya ialah seperti yang digunakan oleh Geertz yang membandingkan bagaimana Islam berkembang di Indonesia (Jawa) dan di Maroko.[5]
Berdasarkan penjelasan tersebut, sejarah sebenarnya hanya merupakan gambaran pelaksanaan sebuah aturan, ajaran dan ideologi tertentu. Namun ia tetaplah bersifat subjektif, artinya dia tidak bisa menjadi kaidah atau sumber hukum. Kecuali sejarah yang diambil dengan riwayat shahih atau terpercaya dan sejarah tersebut bukan diambil dari pandangan orang kafir dan orientalis. Jika hal ini dilanggar maka studi Islam akan menjadi sebuah studi yang bersifat ‘gosip’ dan ‘fitnah’ semata.

            D.    PENGERTIAN INTERKONEKSITAS DALAM STUDI ISLAM
Studi islam integrasi-interkoneksi adalah kajian tentang ilmu-ilmu keislaman,baik objek bahasan maupun orientasi metodologinya dan mengkaji salah satu bidang keilmuan dengan memanfaatkan bidang keilmuan lainnya serta melihat kesaling-terkaitan antar berbagai disiplin ilmu tersebut.
Dalam kajian studi islam ketika Islam dilihat dari sisi normatif, Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman (Islamic studies).
Adanya keanekaragaman paham keagamaan yang ada di dalam tubuh internal umat beragama adalah merupakan kenyataan histories yang tidak dapat disangkal oleh siapapun. Karena bagaimanapun juga pluralitas agama dapat diamati secara empiris historis yang membutuhkan masukan-masukan dari kajian-kajian keagamaan yang segar yang tidak lagi bersifat “teologis-normatif”, namun juga membutuhkan masukan-masukan dari kajian keagamaan yang bersifat historis-empiris-kritis.
Untuk itu diperlukan sebuah pendekatan agama yang berwajah ganda (double face) dalam studi agama , yakni pendekatan yang bersifat teologis-normatif dan sekaligus pendekatan yang bersifat historis-kritis. Kedua pendekatan itu tidak terpisah satu sama lain, melainkan menyatu dalam satu kesatuan yang utuh, ibarat sekeping mata uang logam (two sides in one coin) di mana antara kedua permukaannya menyatu dalam satu kesatuan yang kokoh, namun dapat dibedakan.  Walaupun dalam praksisnya di antara keduanya kadang terjadi ketegangan (tension), namun ketegangan tersebut diharapkan bersifat kreatif (creative tension) bukannya ketegangan yang bersifat destruktif (destructive tension).
Supaya tension yang berkembang bisa kreatif dan lama kelamaan bisa tereduksi maka pada bagian lain dalam bukunya “Islamic stidies di Perguruan Tinggi” Amin Abdullah menawarkan sebuah gagasan yang cukup kompromistis yakni paradigma keilmuan “interkoneksitas” dalam studi kislaman kontemporer. Paradigma “interkoneksitas” ini berasumsi bahwa untuk memahami kompleksitas fenomena kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia, setiap bangunan keilmuan apapun baik keilmuan agama (termasuk agama Islam dan agama-agama yang lain), keilmuan sosial, humaniora, maupun kealaman tidak dapat berdiri sendiri.[6] Paradigma “interkoneksitas” yang ditawarkan Amin Abdullah ini lebih bersifat modest (mampu mengukur kemampuan diri sendiri), humility (rendah hati), dan humam (manusiawi).
Secara epistemologi, paradigma interkoneksitas merupakan jawaban atau respon terhadap kesulitan-kesulitan yang dirasakan selama ini, yang diwariskan dan diteruskan selama berabad-abad dalam peradaban Islam tentang adanya dikotomi pendidikan umum dan pendidikan agama. Masing-masing berdiri sendiri, tanpa merasa perlu tegur sapa. Sedangkan secara aksiologis paradigma interkoneksitas hendak menawarkan pandangan dunia (world view) manusia beragama dan ilmuan yang baru, yang lebih terbuka, open maindedness, mampu membuka dialog dan kerjasama, transparan, dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan visioner. Secara ontologis, hubungan antar berbagai disiplin keilmuan menjadi semakin terbuka dan cair, meskipun blok-blok dan batas-batas wilayah antara budaya pendukung keilmuan agama yang bersumber pada teks kitab suci (normatif) dan budaya pendukung keilmuan kealaman (faktual-historis-empiris) masih tetap saja ada.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik benang merah bahwa pendekatan interkoneksitas merupakan salah satu pendekat dalam studi islam yang menggunakan penggabungan dari beberapa bidang keilmuan atau berbagai bidang pendekatan. Karena dalam studi islam tidak cukup hanya dengan menggunakan satu bidang kaian atau penekatan, dengan demikian digunakan pendekatan normativitas dan pendekatan historisitas sekaligus.


BAB III
PENUTUP

            A.    Kesimpulan
Dalam studi islam untuk membantu manusia lebih memahami tentang agamanya maka diperlukan adanya pendekatan-pendekatan. Pendekatan adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Ada beberapa macam pendekatan dalam studi islam, diantaranya yaitu pendekatan normativitas, historisitas, dan interkoneksitas.
Pendekatan normativitas dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek norma-norma dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah. Dalam pandangan islam normatif kemurnian islam dipandang secara tekstual berdasarkan Alqur’an dan Hadits selain itu dinyatakan bid’ah.
pendekatan historisitas merupakan pendekatan yang mempergunakan analisa atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam/sejarah untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
Pendekatan interkoneksitas adalah kajian tentang ilmu-ilmu keislaman, baik objek bahasan maupun orientasi metodologinya dan mengkaji salah satu bidang keilmuan dengan memanfaatkan bidang keilmuan lainnya serta melihat kesaling-terkaitan antar berbagai disiplin ilmu tersebut. Dengan demikian menurut pendekatan interkoneksitas dalam studi islam tidak cukup hanya menggunakan pendekatan normativitas, tetapi juga memerlukan pendekatan lain seperti pendekatan historisitas dan sebaliknya.



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin, Studi Agama; Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004),
Echols, John M.  dan Sadiliy, Hasan, Kamus Inggris Indonesia , Jakarta: Gramedia, 1979
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2009
Poerwadaminta,W.J.S,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:  Balai Pustaka, 1991
Supiana, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Pustaka Pelajar,  2012


[1] Supiana, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Pustaka Pelajar,  2012), Hlm. 77
[2] John M. Echols dan Hasan Sadiliy, Kamus Inggris Indonesia , (Jakarta: Gramedia, 1979), Hlm. 586
[3] Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, (Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2009),Hlm.197 
[4] W.J.S Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta ; Balai Pustaka, 1991), Hlm.887.
[5] Supiana, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Pustaka Pelajar,  2012), Hlm. 90
[6] Amin Abdullah, Studi Agama; Normativitas atau Historisitas?, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004), Hlm. 6

No comments:

Post a Comment