BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tindakan pencurian adalah suatu tindakan yang termasuk dalam
kategori kriminal dimana pelaku pencurian melakukan pengembilan barang milik
orang lain tanpa izin atau tidak sah. Seperti pencopetan, dan begal, pencuri
mengambil barang yang dimiliki oleh orang lain tanpa mendapatkan izin dari
pemilik. Tentu saja tindakan pencurian ini sangat merugikan pada korban
pencurian.
Pengertian
umum mengenai pencurian adalah mengambil barang orang lain. pada pasal 362 KUHP
dikatakan bahwa: “ barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu
dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara
selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.
Tidak jarang pencurian dilakukan oleh orang-orang terdekat kita,
pencurian terjadi karena faktor ekonomi dan sulitnya mencari kerja. salah satu
bentuk dari pencurian yang diatur dalam Bab XXII buku II KUHP adalah pencurian
dalam lingkup keluarga.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang di maksud pencurian ?
2. Apa unsur-unsur pencurian?
3. Apa Faktor-faktor yang mempengaruhi pencurian?
4. Apa upaya menaggulangi kasus pencurian?
C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. untuk mengetahui apa yang dimaksud pencurian
2. untuk mengetahui bagaimana pencurian terjadi
3. untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian
4. untuk mengetahui upaya menanggulangi kasus pencurian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pencurian
Pencurian
adalah pengembilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin
pemilik.[1]
Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan
terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan,
perampokan, pencurian toko, dan kadang pertukaran kriminal. Dalam Yurisdiksi
tertentu, pencurian dianggap sama dengan larsenni sementara yang lain
menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan
tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut
mencuri.
Pengertian
umum mengenai pencurian adalah mengambil barang orang lain. pada pasal 362 KUHP
dikatakan bahwa: “ barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu
dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara
selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.
B. Unsur-Unsur Pencurian
Ø
Objektif
1. Mengambi
Unsur mengambil mengalami berbagai penafsiran sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Mengambil semula diartikan memindahkan barang dari tempat semula ke
tampat lain. Ini berarti membawa barang dibawa kekuasaan yang nyata. Perbutan
mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan
barang berada diluar kekuasaan pemiliknya. Tetapi hal ini tidak selalu
demikian. Hingga tidak perlu disertai akibat dilepaskan dari kekuasaan
pemiliknya.
2. Barang.
Pengertian barang juga mengalami perkembangan. Dari arti barang yang
berjudul menjadi setiap barang yang menjadi bagian dari kekayaan. Semula barang
ditafsirkan sebagai barang-barang yang terwujud dan dapat dipindahkan(barang
bergerak). Tetapi kemudian ditafsirkan sebagai setiap bagian dari harta benda
seseorang. Dengan demikian barang itu harus ditafsirkan sebagai sesuatu yang
mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi seseorang. Perubahan ini disebabkan
dengan peristiwa pencurian aliran listrik, dimana aliran listrik termasuk
pengertian barang yang dapat menjadi obyek pencurian.
3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain.
Barang harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain. barang tidak perlu kepunyaan orang lain seluruhnya,sedangkan sebagian
dari barang saja dapat menjadi obyek pencurian, jadi sebagian kepunyaan pelaku sendiri.
Barang yang tidak ada pemiliknya tidak
dapat menjadi obyek pencurian.[2]
Ø Subjektif
1.dengan maksud
Istilah ini
terwujud dalam kehendak,keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan
hukum. Maksud untuk memiliki barang itu tidak perlu terlaksana, ckup apabila
maksud itu ada.meskipun barang itu belum dipergunakan,misalnya tertangkap
dulu,karena kejahatan pencurian telah selesai terlaksana dengan selesainya
perbuatan mengambil barang.
2.untuk memiliki
Memiliki bagi
diri sendiri adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut, melakukan
tindakan atas barang itu seakan akan pemiliknya.
3.secara melawan hukum
Perbuatan
melawan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendri dari pelaku.
Pelaku harus sadar bahwa barang yang
diambilnnya adalah milik orang lain.
C. Faktor-faktor yang mempengaruhi pencurian.
Faktor-faktor
terjadinya pencurian:[3]
1.
Faktor ekonomi
2.
Dampak urbanisasi
3.
Pengaruh teknologi
4.
Pengangguran
5.
Tingkat pendidikan rendah
6.
Tidak memiliki penghasilan yang cukup
7.
penyakit
D. Kasus pencurian mobil
Temagung,
antara jateng kepolisian resor temagung, jawa tengah, menangkap sukirmo (25)
warga dusun belekerso, desa gedongsari, temagung yang merupakan buron polisi
sejak 14 januari 2013 karena terlibat pencurian mobil. Kasubag humas polres
temagung, AKP henny widiyanti di temagung,senin,mengatakan sukirno merupakan
orang terakhir dari empat anggota komlotan pencuri yang di tangkap. Anggota
komlotan lainnya, yakni Alfan syairofi (34) warga desa banyumenang, kabupaten demak ,hariyanto (30) warga dusun
nyamplung , desa kondisari, kecamatan kedu tarimagung sudah di vonis pengadilan,
mujiyono muhamad (44),asal dusun binangun, desa ringinanom. Kecamatan kartek, kabupaten
wonosobo sudah meninggal dunia .
Tersangka
sukirno setelah terlibat kasus pencurian mobil tersebut kemudian melarikan diri
dan baru tertangkap sekarang. Jadi mereka komlotan pencurimobil , yang waktu
itu menggasak mobil jenis L300 milik korban asih wanggono (43), disusun
pringsewu,desagiripurno, kecamatan ngadirejo ungkapnya. Ia menuturkan kronologi
pencurian bermula berkumpulnya komlotan tersebut dirumah sukirno di desa gedongsari dan sepakat melakukan pencurian mobil.
Kemudian mereka berboncengan mennggunakan dua sepeda motor ke arah kecamatan
ngadirejo dan akhirnya sampai di desa giripurno melihat mobil korban terparkir
di pinggir jalan .
Alfan
dan mujiyono yang membawa mobil tersebut , sedangkan hariyanto dan sukirno
mengendarai sepeda motor dibelakangnya. Berdasarkan pengakuan para pelaku
,mobil itudi jual di nganjuk jawa timur kepadatanoto yang kini menjadi DPO
pihak kepolisian ,daritersangka sukirno kami mengamakan barang bukti berupa
tiga kunci T,dua senjata tajam jenis clurit tuturnya. Tersangka sukirno mengaku
dalam kejahatan itu berperan sebagai joki sepeda motor saja . setelah kejadian
itu dia sempat pergi ke yokyakarta di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[4]
E. ANALISIS KASUS YANG BERHUBUNGAN AKHLAK
TASAWUF (AKHLAK TERCELA).
Kasus diatas menjelaskan tentang pencurian.
Saya akan menganalisis kasus pencurian ini pada pendekatan akhlak tasawuf. Yang
dimaksud dengan akhlak tercela adalah sifat, perilaku dan perbuatan yang
merugikan kepada diri sendiri dan orang lain.[5] sedangkan
pencurian adalah pengembilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa
seizin pemilik, jadi pencurian yang dilakukan seseorang itu perbuatan yang
sangat dilarangan oleh agama islam dan sangat merugikan bagi korban pencurian.
Dalam
Al-Quran disebutkan, bahwa manusia memiliki akhlak yang tercela karena ia
memiliki nafsu yang mengajaknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh Allah.[6] Perilaku
pencurian sangat berdampak buruk pada masyarakat sekitar, dan orang yang
melakukan tindakan pencurian akan mendapatkan dosa dan uang yang diperoleh dari
pencurian tersebut adalah haram.
Menurut buku
yang saya baca kerugian bagi orang yang memiliki akhlak tercela yang pertama
dimurkai dan dibenci oleh Allah, kedua dibenci dan dijauhi oleh manusia, dan
ketiga adalah mendapatkan penderitaan dan kehinaan dunia akhirat. Seorang yang
terbiasa dengan akhlak yang buruk, ia akan selalu membuat kedholiman, aniaya,
dan merugikan orang lain. perbuatannya selaku merugikan dan mendatangkan ahaya
bagiorang lain seperti kasus pencurian diatas. Perbuatan itulah yang dibenci
dan dicela oleh orang lain.
Disamping
itu, perbuatannya sering mendatngkan kerugian dan mudharat bagi orang lain. ia
terbiasa merampok, mencuri, menipu dan membodohi orang lain. sebagai akibatnya
manusia akan membencinya dan berusaha menjauhinya. Pada awalnya, orang lain
tidak mengetahui bahwa dirinya telah kehilangan barangnya, namun ketika korban
tersebut mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban dan menerima kerugian,
maka korban mengutuk, membenci dan sering terjadi “dihakimi” oleh orang lain.
Seseorang
yang memiliki akhlak tercela akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya,
karena sekecil apapun dosa yang diperbuatnya akan mengurangi kebaikan dan amal
yang diperbuatnya. Ketika dosa yang dilakukannya jauh lebih besar dari pada
kebaikan yang ia perbuat, ia akan menjadi “orang yang bangkrut”, yaitu orang
yang dengan perbuatan buruk yang dilakukannya mengikis, menghilangkan kebaikan
yang ia lakukan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kehidupan ekonomi di indonesia yang semakin susah dimana susahnya
mencari kerja ,biaya kehidupan tinggi
membuat orang terkadang mengambil keputusan untuk mencuri hanya demi kebutuhan
pribadi . hal ini sangat merugikan bagi korban dan bagi pencuri itu sendiri.
Pencurian merupakan tindakan kriminal
yang bisa di jerat oleh hukum dan bisa mendapat hukuman penjara.
Walaupun begitu pencurian semakin marak saja akhir -akhir ini
. alangkah baiknya bagi kita untuk
membenahi lingkungan rumah kita untuk mencegah pencurian seperti yang telah
terjadi di sekitar sekitar kita. Karena
pencurian pasti terjadi sebab ada celah yang bisa di mamfaatkan untuk melakukan
pencurian oleh pelaku .pada intinya perbaikan ekonomi dimana bila makin banyak lapangan kerja maka orang pasti tidak mau mencuri .
kebutuhan hidup yang mudah dipenuhi akan membuat orang tidak akan pernah mau
mencuri.
DAFTAR PUSTAKA
Solichin,
Mohammad Muchlis. Akhlak dan Tasawuf dalam Wacana Kontemporer.
Surabaya:, Pena Salsabila, 2014.
Mustofa. Akhlak
Tasawuf. Bandung: Pustaka setia, 2014.
[1] http://ridhatriyanadewi.blogspot.com/2015/06/penelitian-kasus-pencurian_37.html
diakses 01/12/2016
[2] http://ridhatriyanadewi.blogspot.com/2015/06/penelitian-kasus-pencurian_37.html
diakses 01/12/2016
[3] http://ridhatriyanadewi.blogspot.com/2015/06/penelitian-kasus-pencurian_37.html
diakses 01/12/2016
[4] http:/jateng.antaranews.com/detail/jadi-buron-setahun-lebih-pencuri-mobil-ditangkap.html diakses 25/11/2016
[5]Solichin, Mohammad
Muchlis. Akhlak dan Tasawuf dalam Wacana Kontemporer.(Surabaya:Pena
Salsabila, 2014)hlm89.
[6] Ibid.
No comments:
Post a Comment