Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah tentang Bank Muamalat Indonesia

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Hai sabahat pembaca, pada post ini saya akan share makalah tentang Bank Muamalat Indonesia. makalah ini sangat bagus untuk dibaca oleh para mahasiswa dan juga umum yang ingin mengetahui apa itu Bank Muamalah Indonesia? lebih-lebih bagi sahabat pembaca yang sedang mengerjakan makalah tentang Bank Muamalat Indonesia. silahkan baca dan semoga bermanfaat bagi kita semua.


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang mengandung unsur riba.
Salah satu bentuk dari Bank Islam yang beroperasi di Indonesia adalah Bank Muamalat , Indonesia murni syari'ah, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 / 27 Syawal 1412 Hijriah, sebagai upaya meningkatkan, kemakmuran bersama melalui pengamalan perbankan yang sesuai kaidah syari'ah. BMI didirikan dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia, para cendikiawan muslim, IDB, OKI, dan lain-lain.Bank Muamalat Indonesia mampu memberikan pelayanan perbankan, nasional dan internasional melalui produk dan jasa layanan yang aman, nyaman, inovatif dan menguntungkan, serta terus tumbuh secara sehat, dengan kinerja dan reputasi positif.
Adanya Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam. Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara Syar’i lebih-lebih dalam hal perbankan. Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya, banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.


B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Bank Muamalat Indonesia?
2.      Apa Pengertian Bank Muamalat?
3.      Apa saja Fungsi Bank Muamalat?
4.      Apa saja Produk Bank Muamalat?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Sejarah Bank Muamalat Indonesia
2.      Untuk mengetahui Pengertian Bank Muamalat
3.      Untuk mengetahui Fungsi Bank Muamalat
4.      Untuk mengetahui Produk Bank Muamalat

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Bank Muamalat Indonesia
Jenis Bank jika dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua maca, yaitu bank yang berdasarkan pronsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan antara kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu di dasarkan pada bunga, sedangkan dalam bank syariah di dasarkan kepada konsep islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.[1]
Sejarah awal mula kegiaatan bank syariah yang pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia, kemudian berlanjut kepada Negara-negara lainnya termasuk Indonesia .[2]
Pada awalnya pembentukan bank islam banyak diragukan karena beberapa alasan. Pertama, banyak orang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim. Kedua, sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang bagaimana bank islam itu akan membiayai operasionalnya.[3]
PT Bank Muamalat Indonesia didirikan atas ide awal yangt tercetus pada lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian didukung dan diperakarsai oleh beberapa pejabat penting pemerintah, para pengusaha yang berpengalaman dibidang Perbankan bahkan kemudian Presiden Soeharto dan wakil Presiden Soedarmono bersedia mendukung utama BMI.[4] Dengan tema “Masalah Bunga Bank dan Perbankan” saat itu MUI memutuskan agar memprakarsasi berdirinya bank tanpa bunga. sehingga dibentuklah kelompok kerja yang diketuai oleh H.S. Prodjokusumo yang saat itu menjabat sebagai sekjen MUI.
Kelompok kerja ini melakukan lobi melalui bapak Prof. Dr. B.J. Habibie. Salah satu nama bank yang disusun oleh kelompok kerja tersebut adalah “Bank Syariat Islam” namun dengan pertimbangan perdebatan pemakaian kata syariat islam pada piagam Jakarta di masa lalu sehingga nama tersebut tidak dipilih. Nama yang kemudian diusulkan adalah “Bank Muamalat Islam Indunesia” Presiden Soeharto (Alm) akhirnya menyetujui dengan menghilangkan kata “islam” dan dipakailah nama “Bank mualat Indonesia”[5]
Maka secara resmi pada tanggal 24 Rabiul Tsani 1412 Hijriah atau tanggal 1 November 1991 berdiri dan mengawali kegiatan operasinya pada tanggal 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Hanya 2 bulan setelah KH. Hasan Basri menghadap Presiden Soeharto, 27 Agustus 1991, terkumpul dana Rp.64,1 M, Rp. 3M diantaranya sebagai dana awal diberikan Soeharto dari kas Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila (YAMP). Pada 3 November 1991, TIM MUI mengadakan silaturrahmi dengan Presiden Soeharto dan masyarakat Jawa Barat di Istana Bogor Modal total bertambah Rp. 116 M.[6]
Hanya berselang 2 tahun setelah pendiriannya, pada tanggal 27 oktober 1994, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa.Kini Bank Muamalat memiliki bank koresponden di Arab Saudi, Sudan, Singapura, Inggris, Belnda, Amerika, Korea Selatan, Hong Kong da Malaysia.[7]  Ini makin memperkokoh posisinya sebagai Bank Syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa dan produk yang terus dikembangkan. Di akhir tahun 1990-an, Indonesia mengalami krisis moneter dan Bank Muamalat merasakan imbas dampak krisis tersebut yang ditunjukkan dengan rasio pembiayaan macet mencapai lebih dari 60% ditahun 1998. Perseroan mengalami kerugian sebesar Rp. 105 miliar.[8]
Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri(BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada seperti, Bank BNI, Bank IFI, Bank BPD Jabar dan lain sebagainya.[9]
Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat ini bank islam sudah tersebar di berbagai Negara muslim dan non-muslim, baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chaze Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang berdasarkan syariah. [10]
Saat ini Bank Muamalat melayani lebih dari 2,5 juta nasabah melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi. Jaringan BMI didukung juga oleh aliansi melalui lebih dari 4000 kantor pos online / soop yang terbesar diseluruh Indonesia, 32000 ATM, serta 95000 merchant debet. BMI juga menjadi satu-satunya Bank Syariah yang telah membuka cabang luar Negeri yaitu Malaysia. Malaysia sebagai upaya peningkatan aksesibilitas nasabah di Kuala Lumpur, kerjasama berjalan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) sehingga pelayanan Bank Muamalat bias diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Sebagai Bank pertama murni Syariah, Bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap Syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok Nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh Pemerintah, lembaga nasional dan internasional, media massa tersebut segenap masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun terakhir. [11]

B.     Pengertian Bank Muamalat
Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, kehadiran bank yang berdasarkan syariah masih relative baru, yaitu baru pada awal 1990-an. Namun diskusi tentang bank syaiah sebagai basisi ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal 1980.[12]
Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya, dimana Bank Muamalat Indonesia ini merupakan hasil lokakarya MUI.[13]  BMI didirikan pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992 yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi-hasil) sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi hasil dan sewa.[14]
Terkait dengan BMI , pada awalnya nama yang akan dipakai adalah Bank Syariah Islam Indonesia . Tetapi tidak disepakati karena dikhawatirkan mengingatkan prang pada piagam Jakarta. Kemudian muncul nama Bank Islam Indonesia , disingkat BASINDO, juga tidak diterima. Bank Karya Islam dan Bank Amal Indonesia , dua nama yang muncul kemudian, juga tidak disepakati. Akhirnya disepakati nama Bank Muamalat Indonesia.[15]
Para pemimpin islam terkait dengan aktivitas ekonomi yang bisa dilacak dalam sejarah masa lalu. Bahkan Nabi Muhammad SAW dimasa mudanya sebelum menerima panggilan dari Allah telah dikenal giat dalam berbisnis. Inilah pesan yang disampaikan oleh mantan Presiden Indonesia,Soeharo pada saat inaugurasi Bank Muamalat. Bank Muamalat menjadi suatu terobosan bagi komunitas muslim Indonesia, dan memberi contoh dengan mengikuti jejak langkah Nabi Muhammad SAW. BMI memberikan dukungan keuangan dibanyak sector dan dengan pengasuransian usaha bisnis berpotensi tinggi dengan kredit Miliyaran rupiah. Bank Muamalat Indonesia mewakili suat gerakan korporat yang konkret sambil ikut menaikkan pertumbuhan saat membangun kekuatan ekonomi .[16]
Pencapain Bank Muamalat dalam lima tahun beroperasi, yang pertama asset meningkat 50,68% pada 1996 menjadi 515,50 Miliar. Kedua margin dan pendapatan bagi hasil meningkat 43,7% menjadi 71,68 Miliar. Ketiga kerja sama dengan Bank pedesaan Islam. Jumlah Bank Pedesaan Islam yang bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia juga meningkat dari 13 menjadi 16.[17]
Ada beberapa argumentasi yang terkait dengan momentum berdirinya BMI yang dijadikan tonggak bagi suatu orde ekonomi islam di Indonesia.[18]
1.      BMI merupakan satu-satunya lembaga keuangan islam di Indonesia dengan manajemen professional yang operasinya berskala nasional.
2.      Ijtihad dalam rangka pembentukan BMI sangat melelahkan atau dalam terminology fiqh disebut istifragh al-wus’i(mencurahkan segala kemampuan), bukan sekedar badzl al-wus’i(mencurahkan kemampuan)
3.      Secara teoritis metodologis, di dalam BMI banyak diimplementasikan teori-teori muamalat islam, sehingga BMI menjadi symbol paling representative dari realisasi pemikiran ekonomi islam.
4.      BMI relative lebih popular dikalangan umat dibandingkan lembaga perekonomian islam yang lain, seperti asuransi takaful, BPRS, BMT, BAMI, maupun BAZIZ.
Bank Muamalat Indonesia bukanlah representasi seutuhnya ekonomi islam. Akan tetapi pada sisi tertentu eksistensi BMI merupakan garda depan dari implementasi riil ekonomi islam di Indonesia. Karnaen A.Perwataatmadja mengistilahkan berdirinya BMI sebagai ”Membumikan ekonomi islam di Indonesia“ artinya membumikan ekonomi islam tidak hanya secara de facto dalam bentuk diterapkannya konsep ekonomi islam ditengah masyarakat, seperti munculnya beragam bangun usaha ekonomi islam tetapi juga membumi secara de yure yakni adanya legalisasi dan legislasi konsep ekonomi islam. Hal ini bisa dicermati dengan keluarnya berbagai peraturan perundangan yang mengatur secara langsung penerapan konsep ekonomi islam.[19]
 
C.    Fungsi dan Peranan Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat memiliki fungsi yang sama dengan Bank Umum, diantaranya : [20]
1.      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2.      Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring.
3.      Menciptakan uang.
4.      Menghimpun dana serta menyelurkannya kepada masyarakat.
Hingga saat ini Bank Muamalat telah berupaya untuk bisa berperan dalam program pemberdayaanekonomi rakyat, dengan mengalokasikan penyaluran dana pembiayaan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, disamping ada juga sebagian yang disalurkan untuk membiayai usaha besar. Kesemuanya dilakukan dengan menerapkan pola dan prinsip syariah islam.[21]
Dalam menjalankan peranannya ditengah-tengah sistem perbankan nasional, Bank Muamalat berlandaskan kepada UU Perbankan No.7 Tahun1992 dan Peraturan Pemerintah RI No.72 Tahun1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil yang kemudian dijabarkan dalam S.E. BI No.25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993, yang pada pokoknya menetapkan hal-hal yang antara lain sebagai berikut :[22]
1.      Bahwa Bank berdasarkan bagi hasil adalah Bank Umum dan BPR yang melakukan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.      Prinsip bagi hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah.
3.      Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah
4.      Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan kepada prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam kenyataannya, praktik sistem bank islam masih baru sehingga wajar bila kurang dimengerti dan dipandang dengan penuh keingintahuan dan keraguan. Namun demikian, Bank Muamalat telah menawarkan hampir semua jenis produk dan pelayanan perbankan.[23]
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, hingga dewasa ini telah beroperasi sebuah Bank Umum Syariah: Bank Muamalat Indonesia dengan 37 kantornya,73 BPRS, disamping lembaga keuangan syariah lain yaitu tidak kurang dari 1.300 lembaga-lembaga keuangan mikro yang disebut Baitul Maal wa Tamwil(BMT), 2 buah asuransi syariah:Takaful Umum dan Takaful Keluarga, sebuah islamic multifinance : BNI Faisal Islamic Finance Company, dan sebuah Reksadan Syariah: PT Danareksa.[24]
Selain fungsi diatas, BMI memiliki misi yaitu :[25]
1.      Turut berperan dalam menunjang pembangunan ekonomi bangsa Indonesia terutama memalui upaya peningkatan peranan pengusaha muslim dalam perekonomian nasional dan bertindak sebagai katalisator pengembangan lembaga-lembaga keuangan syariah Indonesia.
2.      Memberikan laba (profit) yang wajar bagi pemegang saham.
3.      Mengusahakan pertumbuhan perusahaan (corporate growth) yang optimal.
4.      Memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat islam (social contribution).
5.      Memelihara dan meningkatkan mutu kehidupan bekerja (quality of work life).
Untuk mencapai misi tersebut, telah dilakukan beberapa upaya sebagai berikut :[26]
1.      Bank Muamalat bekerja sama dengan MUI dan ICMI mendirikan Yayasan Inkubasi Usaha Kecil yang pada tahap pertama melalui pengembangan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) berdasarkan data per 1 juli 1996 BMT tersebut telah berkembang mencapai jumlah 823 buah yang tersebar hamper di seluruh provinsi dan di harapkan akan mencapai 10.000 buah.
2.      Bank Muamalat juga telah mendirikan asuransi syariah (Takaful) pada tahun 1994, yang di landasi konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (taawanu alal birii wa taqwa) dengan memberikan perlindungan (al-ta’min) dan menjadikan semua peserta Takaful saling menanggung resiko satu sama lain.
3.      BPRS saat ini berjumlah 64 buah dari 9180 BPR yang ada.
Dilihat dari sisi volume usaha, maka kontribusi Bank Muamalat dank e-64 BPRS trhadap total volume usaha perbankan secara nasional masih sangat kecil. Posisi pembiayaan yang disalurkan per Maret 1996 baru sebesar Rp. 342 Miliyar, atau 014% dibanding total volume kredit perbankan nasional sebesar Rp. 242,4 triliun.[27]

D.    Produk Bank Muamalat
Dalam rangka melayani masyarakat ,terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1.      Al-Wadi’ah (simpanan)
Al-wadi’ah merupakan tititpan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan tersebut digunakan untuk kegiatan perekonomian. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.[28]

2.      Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan tanpa bunga, prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dengan 4 akad utama:[29]
a.      Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai kesepakatan.
Dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Dan dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi.
b.      Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara bank dengan nasabah yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini, shahibul maal menyerah kan modalnya kepada pekerja atau pengelola untuk dikelola dengan sebaik-baiknya. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalan kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola,maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
Dalam dunia perbankan Mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan Mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dan juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito special yang ditipkan nasabah untuk usaha tertentu.
c.       Muzara’ah
Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dengan hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasel panen.
Dapat disimpulkan bahwa pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
d.      Musaqah
Musaqah adalah bagian dari muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.

3.      Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian. kegiatan murabahah ini baru di lakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian di lakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam, negeri maupun luar negri seperti Letter Of Credit atau lebih di kenal dengan nama L/C.[30]

4.      Salam
Salam adalah Pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan dimuka, tunai. Prinsip yang harus di anut adalah harus di ketahui terlebih dulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk Uang.[31]

5.      Istishna’
Adalah jual beli barang dimana produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari pemesan. Istishna’ sama dengan salam yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan cirri-ciri khusus. Perbedaanya hanya pada system pembayarannya yakni pada istishna’ pembayaran dapat dilakukan diawal, ditengah dan diakhir pesanan. Keduabelah pihak dalam Istishna’ harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran. Kesepakatan harga dapat di lakukan tawar menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran atau di belakang.[32]
 
6.      Ijarah
Adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan. Dalam praktiknya kegiatan ini di lakukan oleh perusahaan Leasing baik untuk kegoiatan Operating Lease maupun Financial Lease.[33]

7.      Wakalah (penyerahan)
Adalah akad pemberian wewenang atau kuasa dari lembaga atau seseorang kepada pihak lain untuk melaksanakan urusan dengan bataskewenangan dan dengan waktu tertentu. Mandat ini harus di lakukan sesuai dengan yang telah di sepakati oleh si pemberi Mandat.[34]

8.      Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung.dalam pengertian lain bahwa kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Dalam dunia perbankan dapat di lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.[35]

9.      Hiwalah 
Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang. Dalam dunia keuangan atau perbankan di kenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.[36]
Factoring atau anjak piutang, para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank. Selanjutnya bank membayar piutang tersebut dan menagihnya dari pihak ketiga.[37]
Bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut. Produk ini diderivasi dari konsep hiwalah. Dalam pandanagan BMI, hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orangvlain yang wajib menanggunya. Dalam istilah fuqaha, hal itu merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan (muhal alaih) atau orang yang berkewajiban membayar hutang.[38]

10.  Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. dalam pengertian lain, adalah jaminan hutang atau gadai.[39]
Barang yang ditahan memiliki nilai ekonomis. Dengan adanya jaminan, pihak yang member kecucuran dana bisa mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana, rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.[40]

           11.  Qardh
Qardh diterpakan untuk pinjaman tanpa imbalan, seperti pinjaman antar bank syariah tanpa bunga. Qardh juga diterpakan untuk pinjaman kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil dan pembiayaannya diambil dari dana sosial seperti zakat, infaq, shadakah. Jika nasabah mengalami musibah sehingga tidak bisa me3ngembalikannya, maka bank dapat membebaskannya. Hal ini yang sering disebut al-qardh al-hasan . Produk Qardh digali dari nilai-nilai normative tentang al-qardh. Qardh dalam pandangan BMI, adalah pemberian harta kepada org lain yang dapat diambil kembali. Dalam litertaur fiqhn, qardh dikategorikan dalam aqad tathawuu’ atau akad saling membantu, bukan transaksi komersial.[41]
Menurut teknis perbankan, qardh adalaj akad pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendadak, seperti dana talangan/cerukan (overdraf) dengan criteria terntentu dan bukan untuk pinjaman konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. Sumber dana qardh diperoleh dari dana pihak ketiga, modal awal, dana khusus yang disediakan bank, dan dari pendapatan lainnya.[42]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Bank Muamalat Indonesia didirikan atas ide awal yangt tercetus pada lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian didukung dan diperakarsai oleh beberapa pejabat penting pemerintah, para pengusaha yang berpengalaman dibidang Perbankan bahkan kemudian Presiden Soeharto dan wakil Presiden Soedarmono bersedia mendukung.
Secara resmi pada tanggal 24 Rabiul Tsani 1412 Hijriah atau tanggal 1 November 1991 berdiri dan mengawali kegiatan operasinya pada tanggal 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992.
Salah satu misi BMI adalah ikut berperan dalam pembangunan Ekonomi nasional, terutama melalui peningkatan peranan pengusaha Muslim dan bertekat untuk bertindak sebagai katalisator dalam mengembangkan lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
Dalam rangka melayani masyarakat ,terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan,diantaranya:
1.    Al-Wadi’ah (simpanan)
2.    Pembiayaan dengan Bagi Hasil
3.    Murabahah
4.    Salam
5.    Istishna’
6.    Ijarah
7.    Wakalah
8.    Kafalah
9.    Hawalah
10.     Rahn

B.  Saran
Berdasarkan hasil makalah diatas, maka saran yang dapat kami berikam adalah untuk tetap menjaga loyalitas nasabahnya sehingga mampu meningkatkan kompetinsi usaha baik dengan bank syariah maupun dengan bank konvensional.


DAFTAR PUSTAKA
Buku :
A.Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Arifin Zainul, Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 2000
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya,  Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi 2014, ,  Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Nur Yasin, M., Hukum Ekonomi Islam, Malang, UIN Malang Press, 2009
Soemitra Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, K encana Prenada Media Group, 2010
Sutedi Andrian, Perbankan Syariah, Jakarta:Ghalia Indonesia,2009
Website :
http://frenkymay.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-dan-fungsi-bank-muamalat.html
http://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat


[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Raja Grafinda Persada, 2012) hlm.,166
         [2] Ibid 
         [3] M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam, (Malang:UIN Malang Press,2009) hlm.,131
         [4] Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet,2000)  hlm.,17
         [5] Andrian Sutedi, Perbankan Syariah, (Jakarta:Ghalia Indonesia,2009) hlm.,9
         [6] M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi…..hlm.,140
         [7] Zainul Arifin, Memahami…..hlm,176
         [8] http://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat
[9]Kasmir,Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi 2014,(Jakarta:Raja GrafindoPersada,2014),hlm.,242
[10]Kasmir, Bank dan ….. hlm.,166
[11] http://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat
[12]Kasmir, Dasar-Dasar perbankan…..hlm.,244
[13]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keiangan Syariah, (Jakarta:Kencana Prenada MediaGroup,2010) hlm.,64
[14] Kasmir, Bank dan ……hlm.,168
[15] M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi…..hlm.,139
         [16] Zainul Arifin, Memahami…..hlm,184
         [17]  Zainul Arifin, Memahami…..hlm,184
[18] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.93
[19] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.94
[20] http://frenkymay.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-dan-fungsi-bank-muamalat.html
[21] Zainul Arifin, Memahami…..hlm.102
          [22] Zainul Arifin, Memahami…..hlm.17
          [23] Ibid
          [24] Ibid,hlm.25
          [25] Ibid,hlm.91
          [26] Ibid,hlm.17
[27] Zainul Arifin, Memahami Bank……hlm.,19
[28]Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan …….hlm.,244
[29] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan…….hlm.,247
[30] Adiwarman,Bank Islam Analisis Fiqih Keuamgan,( Jakarta:Raja Grafindo Persada,2010) hlm.,113
[31] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan…….hlm.,251
[32] Adiwarman,Bank Islam ………hlm.,125
[33] Ibid, hlm.,137
[34] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan…….hlm.,253
[35] Ibid
[36] Ibid
         [37] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.212
         [38] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.213
[39] Ibid, hlm.,255
          [40] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.216
          [41] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.221
          [42] Ibid,hlm.222

No comments:

Post a Comment