Hai sabahat pembaca, pada post ini saya akan share makalah tentang Bank Muamalat Indonesia. makalah ini sangat bagus untuk dibaca oleh para mahasiswa dan juga umum yang ingin mengetahui apa itu Bank Muamalah Indonesia? lebih-lebih bagi sahabat pembaca yang sedang mengerjakan makalah tentang Bank Muamalat Indonesia. silahkan baca dan semoga bermanfaat bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan
Islam, karena bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu
keistimewaannya adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada
kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah)
sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang mengandung unsur riba.
Salah satu bentuk dari Bank Islam yang beroperasi di Indonesia adalah Bank Muamalat , Indonesia murni syari'ah, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 / 27 Syawal 1412 Hijriah, sebagai upaya meningkatkan, kemakmuran bersama melalui pengamalan perbankan yang sesuai kaidah syari'ah. BMI didirikan dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia, para cendikiawan muslim, IDB, OKI, dan lain-lain.Bank Muamalat Indonesia mampu memberikan pelayanan perbankan, nasional dan internasional melalui produk dan jasa layanan yang aman, nyaman, inovatif dan menguntungkan, serta terus tumbuh secara sehat, dengan kinerja dan reputasi positif.
Salah satu bentuk dari Bank Islam yang beroperasi di Indonesia adalah Bank Muamalat , Indonesia murni syari'ah, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 / 27 Syawal 1412 Hijriah, sebagai upaya meningkatkan, kemakmuran bersama melalui pengamalan perbankan yang sesuai kaidah syari'ah. BMI didirikan dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia, para cendikiawan muslim, IDB, OKI, dan lain-lain.Bank Muamalat Indonesia mampu memberikan pelayanan perbankan, nasional dan internasional melalui produk dan jasa layanan yang aman, nyaman, inovatif dan menguntungkan, serta terus tumbuh secara sehat, dengan kinerja dan reputasi positif.
Adanya
Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara
Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam. Dengan adanya bank
tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para
pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya
suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami.
Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak
lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara Syar’i lebih-lebih
dalam hal perbankan. Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu
menunjukan eksistensinya, banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan
terhadap perbankkan syariah.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Sejarah Bank Muamalat Indonesia?
2. Apa Pengertian Bank Muamalat?
3. Apa saja Fungsi Bank Muamalat?
4. Apa saja Produk Bank Muamalat?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
Sejarah Bank Muamalat Indonesia
2.
Untuk mengetahui
Pengertian Bank Muamalat
3.
Untuk mengetahui
Fungsi Bank Muamalat
4.
Untuk mengetahui
Produk Bank Muamalat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Bank Muamalat Indonesia
Jenis Bank jika dilihat dari cara menentukan harga
terbagi menjadi dua maca, yaitu bank yang berdasarkan pronsip konvensional dan
bank yang berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan antara
kedua jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual
maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu di dasarkan
pada bunga, sedangkan dalam bank syariah di dasarkan kepada konsep islam, yaitu
kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.[1]
Sejarah awal mula kegiaatan bank syariah yang pertama
kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia, kemudian berlanjut kepada
Negara-negara lainnya termasuk Indonesia .[2]
Pada awalnya pembentukan bank islam banyak diragukan
karena beberapa alasan. Pertama, banyak orang beranggapan bahwa sistem
perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatu yang tak mungkin
dan tak lazim. Kedua, sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang
bagaimana bank islam itu akan membiayai operasionalnya.[3]
PT Bank Muamalat Indonesia didirikan atas ide awal
yangt tercetus pada lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian
didukung dan diperakarsai oleh beberapa pejabat penting pemerintah, para
pengusaha yang berpengalaman dibidang Perbankan bahkan kemudian Presiden
Soeharto dan wakil Presiden Soedarmono bersedia mendukung utama BMI.[4] Dengan
tema “Masalah Bunga Bank dan Perbankan” saat itu MUI memutuskan agar
memprakarsasi berdirinya bank tanpa bunga. sehingga dibentuklah kelompok kerja
yang diketuai oleh H.S. Prodjokusumo yang saat itu menjabat sebagai sekjen MUI.
Kelompok kerja ini melakukan lobi melalui bapak Prof.
Dr. B.J. Habibie. Salah satu nama bank yang disusun oleh kelompok kerja
tersebut adalah “Bank Syariat Islam” namun dengan pertimbangan perdebatan
pemakaian kata syariat islam pada piagam Jakarta di masa lalu sehingga nama
tersebut tidak dipilih. Nama yang kemudian diusulkan adalah “Bank Muamalat
Islam Indunesia” Presiden Soeharto (Alm) akhirnya menyetujui dengan
menghilangkan kata “islam” dan dipakailah nama “Bank mualat Indonesia”[5]
Maka secara resmi pada tanggal 24 Rabiul Tsani 1412
Hijriah atau tanggal 1 November 1991 berdiri dan mengawali kegiatan operasinya
pada tanggal 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Hanya 2 bulan setelah KH. Hasan
Basri menghadap Presiden Soeharto, 27 Agustus 1991, terkumpul dana Rp.64,1 M,
Rp. 3M diantaranya sebagai dana awal diberikan Soeharto dari kas Yayasan Amal
Bhakti Muslim Pancasila (YAMP). Pada 3 November 1991, TIM MUI mengadakan
silaturrahmi dengan Presiden Soeharto dan masyarakat Jawa Barat di Istana Bogor
Modal total bertambah Rp. 116 M.[6]
Hanya berselang 2 tahun setelah pendiriannya, pada
tanggal 27 oktober 1994, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai
Bank Devisa.Kini Bank Muamalat memiliki bank koresponden di Arab Saudi, Sudan,
Singapura, Inggris, Belnda, Amerika, Korea Selatan, Hong Kong da Malaysia.[7] Ini makin memperkokoh posisinya sebagai Bank
Syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa dan produk yang
terus dikembangkan. Di akhir tahun 1990-an, Indonesia mengalami krisis moneter
dan Bank Muamalat merasakan imbas dampak krisis tersebut yang ditunjukkan
dengan rasio pembiayaan macet mencapai lebih dari 60% ditahun 1998. Perseroan
mengalami kerugian sebesar Rp. 105 miliar.[8]
Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah
milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri(BSM). Kemudian berikutnya berdiri
Bank Syariah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada seperti, Bank
BNI, Bank IFI, Bank BPD Jabar dan lain sebagainya.[9]
Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan
oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim. Saat ini bank islam
sudah tersebar di berbagai Negara muslim dan non-muslim, baik di benua Amerika,
Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ,
Chaze Chemical Bank, dan Citibank telah membuka cabang berdasarkan syariah. [10]
Saat ini Bank Muamalat melayani lebih dari 2,5 juta
nasabah melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi. Jaringan BMI didukung
juga oleh aliansi melalui lebih dari 4000 kantor pos online / soop yang
terbesar diseluruh Indonesia, 32000 ATM, serta 95000 merchant debet. BMI juga
menjadi satu-satunya Bank Syariah yang telah membuka cabang luar Negeri yaitu
Malaysia. Malaysia sebagai upaya peningkatan aksesibilitas nasabah di Kuala Lumpur,
kerjasama berjalan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS)
sehingga pelayanan Bank Muamalat bias diakses di lebih dari 2000 ATM di
Malaysia. Sebagai Bank pertama murni Syariah, Bank muamalat berkomitmen untuk
menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap Syariah, namun
juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok Nusantara.
Komitmen tersebut diapresiasi oleh Pemerintah, lembaga nasional dan
internasional, media massa tersebut segenap masyarakat luas melalui lebih dari
70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun terakhir. [11]
B. Pengertian
Bank Muamalat
Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat
muslim terbesar di dunia, kehadiran bank yang berdasarkan syariah masih
relative baru, yaitu baru pada awal 1990-an. Namun diskusi tentang bank syaiah
sebagai basisi ekonomi islam sudah mulai dilakukan pada awal 1980.[12]
Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di
Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya,
dimana Bank Muamalat Indonesia ini merupakan hasil lokakarya MUI.[13] BMI didirikan pada tahun 1991 dan mulai
beroperasi pada tahun 1992 yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha,
serta masyarakat luas. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip wadiah
(titipan) dan mudharabah (bagi-hasil) sedangkan penanaman dananya menggunakan
prinsip jual beli, bagi hasil dan sewa.[14]
Terkait dengan BMI , pada awalnya nama yang akan
dipakai adalah Bank Syariah Islam Indonesia . Tetapi tidak disepakati karena
dikhawatirkan mengingatkan prang pada piagam Jakarta. Kemudian muncul nama Bank
Islam Indonesia , disingkat BASINDO, juga tidak diterima. Bank Karya Islam dan
Bank Amal Indonesia , dua nama yang muncul kemudian, juga tidak disepakati.
Akhirnya disepakati nama Bank Muamalat Indonesia.[15]
Para pemimpin islam terkait dengan aktivitas ekonomi
yang bisa dilacak dalam sejarah masa lalu. Bahkan Nabi Muhammad SAW dimasa
mudanya sebelum menerima panggilan dari Allah telah dikenal giat dalam
berbisnis. Inilah pesan yang disampaikan oleh mantan Presiden Indonesia,Soeharo
pada saat inaugurasi Bank Muamalat. Bank Muamalat menjadi suatu terobosan bagi
komunitas muslim Indonesia, dan memberi contoh dengan mengikuti jejak langkah
Nabi Muhammad SAW. BMI memberikan dukungan keuangan dibanyak sector dan dengan
pengasuransian usaha bisnis berpotensi tinggi dengan kredit Miliyaran rupiah.
Bank Muamalat Indonesia mewakili suat gerakan korporat yang konkret sambil ikut
menaikkan pertumbuhan saat membangun kekuatan ekonomi .[16]
Pencapain Bank Muamalat dalam lima tahun beroperasi,
yang pertama asset meningkat 50,68% pada 1996 menjadi 515,50 Miliar. Kedua
margin dan pendapatan bagi hasil meningkat 43,7% menjadi 71,68 Miliar. Ketiga
kerja sama dengan Bank pedesaan Islam. Jumlah Bank Pedesaan Islam yang bekerja
sama dengan Bank Muamalat Indonesia juga meningkat dari 13 menjadi 16.[17]
Ada beberapa argumentasi yang terkait dengan momentum
berdirinya BMI yang dijadikan tonggak bagi suatu orde ekonomi islam di
Indonesia.[18]
1.
BMI merupakan
satu-satunya lembaga keuangan islam di Indonesia dengan manajemen professional
yang operasinya berskala nasional.
2.
Ijtihad dalam
rangka pembentukan BMI sangat melelahkan atau dalam terminology fiqh disebut istifragh
al-wus’i(mencurahkan segala kemampuan), bukan sekedar badzl al-wus’i(mencurahkan
kemampuan)
3.
Secara teoritis
metodologis, di dalam BMI banyak diimplementasikan teori-teori muamalat islam,
sehingga BMI menjadi symbol paling representative dari realisasi pemikiran
ekonomi islam.
4.
BMI relative
lebih popular dikalangan umat dibandingkan lembaga perekonomian islam yang
lain, seperti asuransi takaful, BPRS, BMT, BAMI, maupun BAZIZ.
Bank Muamalat Indonesia
bukanlah representasi seutuhnya ekonomi islam. Akan tetapi pada sisi tertentu
eksistensi BMI merupakan garda depan dari implementasi riil ekonomi islam di
Indonesia. Karnaen A.Perwataatmadja mengistilahkan berdirinya BMI sebagai
”Membumikan ekonomi islam di Indonesia“ artinya membumikan ekonomi islam tidak
hanya secara de facto dalam bentuk diterapkannya konsep ekonomi islam
ditengah masyarakat, seperti munculnya beragam bangun usaha ekonomi islam
tetapi juga membumi secara de yure yakni adanya legalisasi dan legislasi
konsep ekonomi islam. Hal ini bisa dicermati dengan keluarnya berbagai
peraturan perundangan yang mengatur secara langsung penerapan konsep ekonomi
islam.[19]
C. Fungsi dan
Peranan Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat memiliki fungsi yang sama dengan Bank
Umum, diantaranya : [20]
1.
Menyediakan mekanisme
dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2.
Bank wajib
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya,
seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring.
3.
Menciptakan
uang.
4.
Menghimpun dana
serta menyelurkannya kepada masyarakat.
Hingga saat ini Bank Muamalat telah berupaya untuk
bisa berperan dalam program pemberdayaanekonomi rakyat, dengan mengalokasikan
penyaluran dana pembiayaan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, disamping
ada juga sebagian yang disalurkan untuk membiayai usaha besar. Kesemuanya
dilakukan dengan menerapkan pola dan prinsip syariah islam.[21]
Dalam menjalankan peranannya ditengah-tengah sistem
perbankan nasional, Bank Muamalat berlandaskan kepada UU Perbankan No.7
Tahun1992 dan Peraturan Pemerintah RI No.72 Tahun1992 tentang Bank berdasarkan
prinsip bagi hasil yang kemudian dijabarkan dalam S.E. BI No.25/4/BPPP tanggal
29 Februari 1993, yang pada pokoknya menetapkan hal-hal yang antara lain
sebagai berikut :[22]
1.
Bahwa Bank
berdasarkan bagi hasil adalah Bank Umum dan BPR yang melakukan usaha
semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2.
Prinsip bagi
hasil yang dimaksud adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah.
3.
Bank berdasarkan
prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah
4.
Bank Umum atau
BPR yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak
diperkenankan melakukan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
Sebaliknya Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan kepada
prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip bagi hasil.
Dalam
kenyataannya, praktik sistem bank islam masih baru sehingga wajar bila kurang
dimengerti dan dipandang dengan penuh keingintahuan dan keraguan. Namun
demikian, Bank Muamalat telah menawarkan hampir semua jenis produk dan
pelayanan perbankan.[23]
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, hingga dewasa ini telah
beroperasi sebuah Bank Umum Syariah: Bank Muamalat Indonesia dengan 37
kantornya,73 BPRS, disamping lembaga keuangan syariah lain yaitu tidak kurang
dari 1.300 lembaga-lembaga keuangan mikro yang disebut Baitul Maal wa
Tamwil(BMT), 2 buah asuransi syariah:Takaful Umum dan Takaful Keluarga, sebuah islamic
multifinance : BNI Faisal Islamic Finance Company, dan sebuah Reksadan
Syariah: PT Danareksa.[24]
Selain fungsi diatas, BMI memiliki misi yaitu :[25]
1.
Turut berperan
dalam menunjang pembangunan ekonomi bangsa Indonesia terutama memalui upaya
peningkatan peranan pengusaha muslim dalam perekonomian nasional dan bertindak
sebagai katalisator pengembangan lembaga-lembaga keuangan syariah Indonesia.
2.
Memberikan laba
(profit) yang wajar bagi pemegang saham.
3.
Mengusahakan
pertumbuhan perusahaan (corporate growth) yang optimal.
4.
Memberikan
kontribusi yang positif kepada masyarakat islam (social contribution).
5.
Memelihara dan
meningkatkan mutu kehidupan bekerja (quality of work life).
Untuk mencapai misi tersebut, telah dilakukan beberapa
upaya sebagai berikut :[26]
1.
Bank Muamalat
bekerja sama dengan MUI dan ICMI mendirikan Yayasan Inkubasi Usaha Kecil yang
pada tahap pertama melalui pengembangan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) berdasarkan
data per 1 juli 1996 BMT tersebut telah berkembang mencapai jumlah 823 buah
yang tersebar hamper di seluruh provinsi dan di harapkan akan mencapai 10.000
buah.
2.
Bank Muamalat
juga telah mendirikan asuransi syariah (Takaful) pada tahun 1994, yang di
landasi konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (taawanu alal
birii wa taqwa) dengan memberikan perlindungan (al-ta’min) dan
menjadikan semua peserta Takaful saling menanggung resiko satu sama lain.
3.
BPRS saat ini
berjumlah 64 buah dari 9180 BPR yang ada.
Dilihat dari sisi volume usaha, maka kontribusi Bank
Muamalat dank e-64 BPRS trhadap total volume usaha perbankan secara nasional
masih sangat kecil. Posisi pembiayaan yang disalurkan per Maret 1996 baru
sebesar Rp. 342 Miliyar, atau 014% dibanding total volume kredit perbankan
nasional sebesar Rp. 242,4 triliun.[27]
D. Produk Bank
Muamalat
Dalam rangka melayani masyarakat ,terutama masyarakat
muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk
yang ditawarkan sudah tentu sangat islami termasuk dalam memberikan pelayanan
kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank yang ditawarkan adalah
sebagai berikut :
1. Al-Wadi’ah
(simpanan)
Al-wadi’ah merupakan tititpan murni dari satu pihak ke
pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Si penyimpan tidak
bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada
titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang
bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dewasa ini agar uang
yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan
tersebut digunakan untuk kegiatan perekonomian. Penggunaan uang titipan harus
terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si
pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.[28]
2. Pembiayaan
dengan Bagi Hasil
Dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal
dengan istilah pembiayaan tanpa bunga, prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah
yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dengan 4 akad utama:[29]
a. Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua belah pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
sesuai kesepakatan.
Dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal
pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama
menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan proyek dibagi
sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana
yang dipakai nasabah. Dan dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi.
b. Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara bank dengan nasabah
yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini,
shahibul maal menyerah kan modalnya kepada pekerja atau pengelola untuk
dikelola dengan sebaik-baiknya. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalan kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola,maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
Dalam dunia perbankan Mudharabah biasanya
diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan Mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka
seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dan juga dapat dilakukan dari
deposito biasa dan deposito special yang ditipkan nasabah untuk usaha tertentu.
c. Muzara’ah
Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dengan hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation
atas dasar bagi hasel panen.
Dapat disimpulkan bahwa pemilik lahan dalam hal ini
menyediakan lahan, benih dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian,
tenaga dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang
telah disepakati.
d. Musaqah
Musaqah adalah bagian dari muzara’ah yaitu penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan
dana dan peralatan sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen
pertanian.
3. Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah
selama masa perjanjian. kegiatan murabahah ini baru di lakukan setelah ada
kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian di lakukan pemesanan. Dalam dunia
perbankan kegiatan murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi
baik dalam, negeri maupun luar negri seperti Letter Of Credit atau lebih di
kenal dengan nama L/C.[30]
4. Salam
Salam adalah Pembelian barang yang diserahkan di
kemudian hari dimana pembayaran dilakukan dimuka, tunai. Prinsip yang harus di
anut adalah harus di ketahui terlebih dulu jenis, kualitas, dan jumlah barang
dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk Uang.[31]
5. Istishna’
Adalah jual beli barang dimana produsen ditugaskan
untuk membuat suatu barang (pesanan) dari pemesan. Istishna’ sama dengan salam
yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu
dengan cirri-ciri khusus. Perbedaanya hanya pada system pembayarannya yakni
pada istishna’ pembayaran dapat dilakukan diawal, ditengah dan diakhir pesanan.
Keduabelah pihak dalam Istishna’ harus saling menyetujui atau sepakat lebih
dulu tentang harga dan system pembayaran. Kesepakatan harga dapat di lakukan
tawar menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara
angsuran atau di belakang.[32]
6. Ijarah
Adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat
sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang
telah ditentukan. Dalam praktiknya kegiatan ini di lakukan oleh perusahaan
Leasing baik untuk kegoiatan Operating Lease maupun Financial Lease.[33]
7. Wakalah
(penyerahan)
Adalah akad pemberian wewenang atau kuasa dari lembaga
atau seseorang kepada pihak lain untuk melaksanakan urusan dengan
bataskewenangan dan dengan waktu tertentu. Mandat ini harus di lakukan sesuai
dengan yang telah di sepakati oleh si pemberi Mandat.[34]
8. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang
ditanggung.dalam pengertian lain bahwa kafalah berarti mengalihkan tanggung
jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin. Dalam dunia perbankan dapat di lakukan dalam hal pembiayaan
dengan jaminan seseorang.[35]
9. Hiwalah
Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. dalam pengertian lain, merupakan
pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan
muhal alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang. Dalam dunia keuangan
atau perbankan di kenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.[36]
Factoring atau anjak piutang, para nasabah yang
memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank.
Selanjutnya bank membayar piutang tersebut dan menagihnya dari pihak ketiga.[37]
Bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan
dulu piutang tersebut. Produk ini diderivasi dari konsep hiwalah. Dalam
pandanagan BMI, hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orangvlain yang wajib menanggunya. Dalam istilah fuqaha, hal itu
merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi
tanggungan (muhal alaih) atau orang yang berkewajiban membayar hutang.[38]
10. Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. dalam pengertian lain, adalah
jaminan hutang atau gadai.[39]
Barang yang ditahan memiliki nilai ekonomis. Dengan
adanya jaminan, pihak yang member kecucuran dana bisa mengambil seluruh atau
sebagian piutangnya. Secara sederhana, rahn adalah semacam jaminan hutang atau
gadai.[40]
11. Qardh
Qardh diterpakan untuk pinjaman tanpa imbalan, seperti
pinjaman antar bank syariah tanpa bunga. Qardh juga diterpakan untuk pinjaman
kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil dan pembiayaannya diambil dari
dana sosial seperti zakat, infaq, shadakah. Jika nasabah mengalami musibah
sehingga tidak bisa me3ngembalikannya, maka bank dapat membebaskannya. Hal ini
yang sering disebut al-qardh al-hasan . Produk Qardh digali dari nilai-nilai
normative tentang al-qardh. Qardh dalam pandangan BMI, adalah pemberian harta
kepada org lain yang dapat diambil kembali. Dalam litertaur fiqhn, qardh
dikategorikan dalam aqad tathawuu’ atau akad saling membantu, bukan
transaksi komersial.[41]
Menurut teknis perbankan, qardh adalaj akad pemberian
pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendadak,
seperti dana talangan/cerukan (overdraf) dengan criteria terntentu dan
bukan untuk pinjaman konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka
waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan pembayarannya dilakukan secara
angsuran atau sekaligus. Sumber dana qardh diperoleh dari dana pihak ketiga,
modal awal, dana khusus yang disediakan bank, dan dari pendapatan lainnya.[42]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank Muamalat Indonesia didirikan atas ide awal yangt
tercetus pada lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian didukung
dan diperakarsai oleh beberapa pejabat penting pemerintah, para pengusaha yang berpengalaman
dibidang Perbankan bahkan kemudian Presiden Soeharto dan wakil Presiden
Soedarmono bersedia mendukung.
Secara resmi pada tanggal 24 Rabiul Tsani 1412 Hijriah
atau tanggal 1 November 1991 berdiri dan mengawali kegiatan operasinya pada
tanggal 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992.
Salah satu misi BMI adalah ikut berperan dalam
pembangunan Ekonomi nasional, terutama melalui peningkatan peranan pengusaha
Muslim dan bertekat untuk bertindak sebagai katalisator dalam mengembangkan
lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
Dalam rangka melayani masyarakat ,terutama masyarakat
muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan,diantaranya:
1.
Al-Wadi’ah
(simpanan)
2.
Pembiayaan
dengan Bagi Hasil
3.
Murabahah
4.
Salam
5.
Istishna’
6.
Ijarah
7.
Wakalah
8.
Kafalah
9.
Hawalah
10.
Rahn
B. Saran
Berdasarkan
hasil makalah diatas, maka saran yang dapat kami berikam adalah untuk tetap
menjaga loyalitas nasabahnya sehingga mampu meningkatkan kompetinsi usaha baik
dengan bank syariah maupun dengan bank konvensional.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
A.Karim, Adiwarman, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Arifin Zainul, Memahami Bank
Syariah, Jakarta: Alvabet, 2000
Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2012
Kasmir, Dasar-Dasar
Perbankan Edisi Revisi 2014, , Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2014
Nur Yasin, M., Hukum Ekonomi
Islam, Malang, UIN Malang Press, 2009
Soemitra Andri, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, K encana Prenada Media Group, 2010
Sutedi Andrian, Perbankan
Syariah, Jakarta:Ghalia Indonesia,2009
Website :
http://frenkymay.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-dan-fungsi-bank-muamalat.html
http://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat
[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta:Raja Grafinda Persada, 2012) hlm.,166
[2] Ibid
[3] M. Nur Yasin, Hukum
Ekonomi Islam, (Malang:UIN Malang Press,2009) hlm.,131
[4] Zainul
Arifin, Memahami Bank Syariah,
(Jakarta: Alvabet,2000) hlm.,17
[5] Andrian
Sutedi, Perbankan Syariah,
(Jakarta:Ghalia Indonesia,2009) hlm.,9
[6] M. Nur
Yasin, Hukum Ekonomi…..hlm.,140
[7] Zainul Arifin, Memahami…..hlm,176
[8] http://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat
[9]Kasmir,Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi 2014,(Jakarta:Raja
GrafindoPersada,2014),hlm.,242
[10]Kasmir, Bank dan ….. hlm.,166
[11] http://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat
[12]Kasmir, Dasar-Dasar perbankan…..hlm.,244
[13]Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keiangan
Syariah, (Jakarta:Kencana Prenada MediaGroup,2010) hlm.,64
[14] Kasmir, Bank dan ……hlm.,168
[15] M. Nur Yasin, Hukum
Ekonomi…..hlm.,139
[16] Zainul Arifin, Memahami…..hlm,184
[17] Zainul
Arifin, Memahami…..hlm,184
[18] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.93
[19] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.94
[20] http://frenkymay.blogspot.co.id/2010/06/pengertian-dan-fungsi-bank-muamalat.html
[21] Zainul Arifin, Memahami…..hlm.102
[22] Zainul Arifin, Memahami…..hlm.17
[23] Ibid
[24] Ibid,hlm.25
[25] Ibid,hlm.91
[26] Ibid,hlm.17
[27] Zainul Arifin, Memahami
Bank……hlm.,19
[28]Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan …….hlm.,244
[29] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan…….hlm.,247
[30] Adiwarman,Bank Islam Analisis Fiqih Keuamgan,(
Jakarta:Raja Grafindo Persada,2010) hlm.,113
[31] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan…….hlm.,251
[32] Adiwarman,Bank Islam ………hlm.,125
[33] Ibid,
hlm.,137
[34] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan…….hlm.,253
[35] Ibid
[36] Ibid
[37] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.212
[38] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.213
[39] Ibid,
hlm.,255
[40] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.216
[41] M. Nur Yasin, Hukum……..hlm.221
[42] Ibid,hlm.222
No comments:
Post a Comment