Pengertian Manajemen Keuangan dalam arti sempit
adalah tata pembukuan. Sedangkan dalam arti luas dapat mengandung arti pengurusan
dan pertanggung jawaban dalam menggunakan keuangan, baik pemerintah pusat
maupun daerah. Adapun Maisyarah sebagaimana dikutip Sulistiyorini, menjelaskan bahwa
manajemen keuangan adalah suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan
dengan menggerakkan tenaga orang lain.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu bagian terpenting dalam manajemen pesantren adalah berkaitan dengan
pengelolaan keuangan pesantren. Dalam suatu lembaga termasuk pesantren
pengelolaan keuangan sering menimbulkan permasalahan yang serius bila
pengelolaannya kurang baik. Di pesantren pengelolaan keuangan sebenarnya tidak
begitu rumit, sebab pesantren merupakan lembaga swadana yang tidak memerlukan
pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada penyandang dananya.
Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari masyarakat untuk
mendanai kegiatan di pesantren, misalnya dari orang tua santri, walaupun
jumlahnya relatif kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana
sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik kepada masyarakat
agar kredibilitas pesantren di mata masyarakat cukup tinggi. Disinilah perlunya
pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan di lingkungan
pesantren.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian manajemen keuangan pesantren
?
2.
Apa saja prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan pondok pesantren ?
3.
Bagaimana rencana anggaran pendapatan dan
belanja pondok pesantren ?
4.
Bagaimana laporan pertanggung jawaban
keuangan pondok pesantren ?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian manajemen keuangan
pesantren
2.
Menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan pondok pesantren
3.
Menjelaskan rencana anggaran pendapatan dan
belanja pondok pesantren
4.
Menjelaskan laporan pertanggung jawaban
keuangan pondok pesantren
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Manajemen Keuangan
Pengertian Manajemen
Keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan dalam arti luas
dapat mengandung arti pengurusan dan pertanggung jawaban dalam menggunakan
keuangan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Adapun Maisyarah sebagaimana
dikutip Sulistiyorini, menjelaskan bahwa manajemen keuangan adalah suatu proses
melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain.[1]
Pembiayaan
atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerinttah
pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan
anggaran pendidikan berdasarkan prinsip, keadilan, kecukupan dan berkelanjutan.[2]
Pengertian lain dari pembiayaan
pendidikan merupakan pembiayaan pendidikan
dari jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai
keperluan penyelenggaraan pendidikan
yang mencangkup: bisyaroh ustad, peningkatan professional ustad,
pengadaan dan perbaikan sarana prasarana, pengadaan alat-alat dan dan buku
pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatanpengembangan keterampilan, kegiatan
pengelolaan pendidikan.[3]
Jadi dari beberapa pendapat para
ahli dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah suatu proses mengolah
serta mengelola keuangan sehingga dapat menimbulkan efektifitas serta efesiensi
keuangan pesantren.
B. Prisip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pondok
Pesantren
Penggunaan anggaran dan keuangan,
dari sumber manapun, baik pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan
pada prinsip-prinsip umum pengelolaan pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1.
Hemat, tidak
mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
2.
Terarah dan
terkendali sesuai dengan rencana, program / kegiatan.
3.
Terbuka dan
transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu
dicatat dan dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4.
Sedapat mungkin
menggunakan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh dimungkinkan.[4]
C.
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP)
Implementasi prinsip-prinsip
keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan pondok pesantren dan
keserasian antara pendidikan dalamkeluarga, dalam sekolah, pesantren dan dalam
masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, pesantren itu tidak hanya diperoleh
dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang tetap saja, tetapi
dari sumber dana dari ketiga komponen di atas.
Untuk itu di pesantren sebenarnya juga
perlu dibentuk organisasi orang tua santri yang implementasinya dilakukan dengan
membentuk komite atau Majlis Pesantren. Komite atau majlis pesantren tersebut
beranggotakan wakil wali santri, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah,
dan wakil ilmuwan/ulama diluar pesantren dan dapat pula memasukkan kalangan
dunia usaha dan industry. Komite pesantren ini dapat memberikan pertimbangan
dan sekaligus membantu mengontrol kebijakan program pesantren, termasuk
penggalian dan penggunaan keuangan pesantren.
Selanjutnya pihak pesantren bersama
komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu
bersama-sama merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja pondok
pesantren (RAPBPP) sebagai acuan bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan,
manajemen keuangan yang baik.[5]
1.
Pengertian RAPBPP
Anggaran sendiri merupakan rencana
yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode
tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran
memiliki peran penting di dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
yang dilakukan pondok pesantren. Untuk
itu setiap penanggung jawab program kegiatan di pesantren harus menjalankan kegiatan
sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Ada dua bagian pokok anggaran yang
harus diperhatikan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pesantren (RAPBP), yaitu:
a.
Rencana sumber
atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk
di dalamnya sumber-sumber keuangan dari :
1.
Kontribusi santri
2.
Sumbangan dari
individu atau organisasi
3.
Sumbangan dari
pemerintah (Bila Ada)
4.
Dari hasil usaha
pesantren
b.
Rencana
penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan. Semua penggunaan
keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik
agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik juga. Penggunaan keuangan
pesantren tersebut menyangkut seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan
kebutuhan pengelolaan pesantren, termasuk untuk dana oprasional harian,
pengembangan sarana dan prasarana pesantren, untuk honorarium/gaji/infaq semua
petugas/pelaksana di pesantren.[6]
2.
Langkah-langkah penyusunan RAPBPP
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana
anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (RAPBPP) adalah harus
menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan
pengeluaran harus berimbang, diupayakn tidak terjadi anggaran pendapatan minus.
Dengan RAPBPP yang berimbang tersebut maka kehidupan
pesantren akan menjadi solid, dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan.
Kekokohan dalam hal keuangan ini dapat menjadi kunci dari kemandirian yang baik
bagi kehidupan pesantren. Dan bila hal ini tercapai, maka kredibilitas
pesantren dimata masyarakat akan tinggi, dan terpercaya.
Dengan adanya RAPBPP tersebut, maka sentralisasi pengelolaan
keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan pesantren. Hal ini perlu dilakukan
dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan. Setiap penggunaan
keuangan perlu dilakukan melalui pengajuan keuangan secara tertulis, dan
sedapat mungkin hanya program-program yang termasuk dalam perencanaan keuangan
saja yang didanai, agar mudah pengawasannya.
Agar RAPBPP dapat berfungsi secara baik dan tidak menimbulkan
permasalahan dikemudian hari, maka penyusunannya hendaknya mengikuti
langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Menginventarisasi rencana yang akan
dilaksanakan
b.
Menyusun rencana berdasarkan skala
prioritas pelaksanaannya
c.
Menentukan program kerja dan rincian
program
d.
Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian
program
Menghitung dana yang dibutuhkan
e.
Menentukan sumber dana untuk membiayai
rencana
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di
linghkungan pondok pesantren, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi
sebagai berikut:
a.
Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian
rencana kegiatan, penanngung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b.
Uraian kegiatan program, program kerja,
rincian program.
c.
Informasi kebutuhan: barang/jasa yang
dibutuhkan, volume kebutuhan.
d.
Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya
yang diperlukan untuk seluruh volume kebutuhan.
e.
Jumlah anggaran: Jumlah anggaran untuk
masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran
untuk seluruh rencana kegiatan periode terkait
f.
Sumber dana: total sumber dana
masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
3.
Realisasi APBPP
Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang direalisasikan bisa
terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari
jumlah yang dianggarkan. Realisasi keuangan yang tidak sama dengan anggaran,
terutama dalam jumlah yang cukup besar perbedannya, harus dianalisis faktor
penyebabnya, dan apabila diperlukan dapat dilakukan revisi terhadap APBPP agar
fungsi anggaran dapat tetap berjalan. Perbedaan antara realisasi pengeluaran
dengan anggarannya dapat terjadi karena beberapa sebab berikut:
a.
Adanya efisiensi atau inefisiensi
pengeluaran
b.
Terjadinya
penghematan atau pemborosan
c.
Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai
dengan yang telah diprogramkan
d.
Adanya perubahan harga yang tidak
terantisipasi
e.
Penyusunan anggaran yang kurang tepat
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran
adalah, bahwa anggaran bersifat luwes, artinya apabila dalam perjalanan
pelaksanaan kegiatan ternyata harus dilakukan penyesuaian kegiatan, maka
anggaran dapat direvisi atau ditinjau ulang dengan menempuh proses tertentu.
Adapun perubahan APBPP yang mungkin terjadi adalah berkaitan dengan:
a.
Adanya suatu kegiatan program yang
sebelumnya tidak dicantumkan di dalam proposal, sehingga di lain pihak terdapat
rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam proposal namun tidak jadi atau
tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu sebab. Apabila terjadi perubahan yang
demikian, pondok pesantren perlu melaporkan secara tertulis kepada komite atau
majlis pondok pesantren untuk mendapatkan persetujuan.
b.
Perubahan yang tidak berkaitan dengan
rencana kegiatan, hanya dalam komponen program atau aktivitas. Apabila terjadi perubahan
komponen program atau aktivitas dan menyebabkan alokasi biaya di atas 10% dari
total anggaran program yang bersangkutan, maka perubahan tersebut harus segera
dilaporkan secara tertulis kepada komite atau majlis pondok pesantren.
c.
Perubahan berkaitan dengan perubahan
komponen program atau aktivitas, namun pergeseran dana yang terjadi secara
kumulatif masih dibawah 10% dari total anggaran kegiatan. Perubahan yang
demikian itu tidak perlu dilaporkan segera, akan tetapi cukup diberi penjelasan
dalam laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan pondok pesantren.
D.
Pertanggungjawaban Keuangan Pondok Pesantren
Semua pengeluaran keuangan Pondok
Pesantren dari sumber manapun harus dipertanggungjawabkan. Pertanggung jawaban
tersebut menjadi bentuk dari transparasi pengelolaan keuangan. Pada prinsipnya
pertanggung jawaban tersebut dilakukan dengan mengikuti aturan dari sumber
anggaran. Namun demikian prinsip transpari dan kejujuran dalam pertanggung
jawabn keuangan pondok pesantren harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan
dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan
pondok pesantren adalah sebagai berikut:
1.
Pada setiap akhir
tahun anggaran, bendaharawan harus membuat laporan keuangan kepada
komite/majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP.
2.
Laporan keuangan
tersebut harus dilampiri bukti-bukti laporan yang ada, termasuk bukti penyetoran
pajak (PPN & PPh) bila ada.
3.
Kwitansi atau
bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan berupa tanda tangan, penerimaan
honorarium/bantuan/bukti pengeluaran lain yang sah.
4.
Neraca keuangan
juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh pertanggung jawaban keuangan dari
komite pondok pesantren.
Selain buku
neraca keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga
beberapa buku lain yang juga penting bagi bendaharawan pondok pesantren,
seperti:
a.
Buku kas umum
b.
Buku persekot uang muka
c.
Daftar potongan-potongan
d.
Daftar gaji/honorarium
e.
Buku tabungan
f.
Buku iuran / kontribusi santri (SPP/Infaq
Santri)
g.
Buku catatan lain-lain yang tidak termasuk
diatas, seperti catatan pengeluaran incidental.
Buku-buku
tersebut perlu diadakan, agar manajemen keuangan di Pondok Pesantren dapat
berjalan dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap
penggunaan anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaann atau
fitnah.[7]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan tentang manajemen
keuangan pondok pesantren modern, maka diambil kesimpulan :
1. Manajemen keuangan pesantren adalah proses pengelolaan serta
pengelolaan keuangan pondok pesantren mulai dari pembukuan serta laporan
pertanggung jawaban terhadap keuangan pondok pesantren,
2. prinsip-prinsip umum pengelolaan
pengelolaan keuangan sebagai berikut: a). Hemat, tidak mewah, efisien dan
sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan. b). Terarah dan terkendali
sesuai dengan rencana, program / kegiatan. c). Terbuka dan transparan, dalam
pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan
dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya. d). Sedapat mungkin
menggunakan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh dimungkinkan.
3. Pihak pesantren bersama komite atau
majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan
rencana anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (RAPBPP) sebagai acuan
bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan, manajemen keuangan yang baik.
4. Semua pengeluaran keuangan Pondok
Pesantren dari sumber manapun harus dipertanggungjawabkan. Pertanggung jawaban
tersebut menjadi bentuk dari transparasi pengelolaan keuangan.
B.
Saran
Penulisan makalah ini,
diharapkan nantinya kepada para manajer bisa mengelola keuangan yang ada pada
lembaga pendidikan yang dipimpin, terutama pada pendidikan pesantren, sehingga
nantinya bisa dapat menimbulkan efektifitas serta
efesiensi keuangan pesantren. Dengan demikian semua anggaran yang sudah ditetap
bisa terlaksana dengan sebaik mungkin.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat, Ara.
dan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan Konsep, Prionsip dan aplikasi dalam
mengelola sekolah dan madrasah. Bandung: Pustaka Educa, 2010.
Masyhud, Sulthon.
dan Khusnuridlo, Manajemen Pondok Pesantern dalam Perspektif Global. Yogyakarta:
LaksBang, 2006.
__________, Manajemen Pondok Pesantren. Jakarta:
Diva Pistaka,2003.
Sulistyorin
dan Fathurrohman, Esensi Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras, 2014.
http://rienytugas.blogspot.co.id/2012/06/manajemen-keuangan-pondok-pesantren.
[1]
Sulistyorin dan Fathurrohman, Esensi
Manajemen Pendidikan Islam, (Yogyakarta:
Teras, 2014), hlm. 216
[2]
Ara Hidayat dan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan Konsep, Prionsip dan
aplikasi dalam mengelola sekolah dan madrasah, (Bandung: Pustaka Educa,
2010), hlm.165-167
[3]
http://rienytugas.blogspot.co.id/2012/06/manajemen-keuangan-pondok-pesantren.html
diakses tgl. 30/3/2016 jam. 18.00
[4]
Sulthon dan Khusnuridlo, Manajemen Pondok Pesantern dalam Perspektif Global,
(Yogyakarta: LaksBang, 2006), hlm.261-262
[5]
Ibid, hlm. 261
[6]
Shulton Masyhud dan Khusnurdilo, Manajemen
Pondok Pesantren, (Jakarta: Diva Pistaka,2003), hlm 188-189
[7]
Op.cit, hlm. 267-268