Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Model Pengembangan Profesi Guru Melalui Partisipasi Guru Dalam Organisasi Profesi

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Sebagai jabatan profesi, guru harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dalam mengendalikan keseluruhan profesinya. Dalam hal ini organisasi profesi sangat berperan penting dalam  meningkatkan kesadaran,sikap,mutu,dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yang di jelaskan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 41 di jelaskan bahwa:
1.    Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2.    Organisasi profesi bertujuan untuk memajukan profesi,meningkatkan kompetensi,karier,wawasan kependidikan, perlindungan profesi,kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
3.    Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4.    Pembentukan organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.[1]
Organisasi merupakan tempat atau wadah berkumpulnya beberapa orang yang secara sadar berinteraksi dan saling bekerja sama untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama. organisasi yang baik memiliki ciri-ciri sebgai berikut;
1.    Memiliki tujuan yang jelas.
2.    Tiap anggota dapat memahami dan menerima tujuan tersebut.
3.    Adanya kesatuan arah sehingga dapat menimbulkan kesatuan tindak dan kesatuan pikiran.
4.    Adanya kesatuan perintah.
5.    Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota.
6.    Adanya pembagian tugas atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian sehingga dapat menimbulkan kerja sama yang harmonis dan kooperatif.
7.    Pola organisasi hendaknya relatif permanen dan struktur organisasi disusun sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian.
Seperti yang telah disebutkan di atas salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.[2] Banyak manfaat dari organisasi profesi bagi seorang guru, maka makalah ini  sangat penting untuk dibahas sehingga kita tahu lebih banyak tentang bagaimana model pengembangan profesi guru melalui partisipasi guru dalam organisasi profesi.

Hakikat Organisasi Profesi Guru
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Organisasi profesi merupakan asosiasi profesi yaitu perkumpulan secara formal orang-orang seprofesi, yang biasanya mempunyai aturan, kode etik, syarat keanggotaan, dll.
Organisasi profesi adalah perkumpulan yang memiliki ikatan tertentu dari suatu jenis keahlian atau jabatan. Misalnya petani yang menyatukan diri dalam HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), dokter yang menyatukan diri dalam IDI (Ikatan Dokter Indonesia), sedangkan para guru menyatukan diri dalam PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Organisasi profesi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, organisasi profesi berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas profesinya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi.

1.             Fungsi Pemersatu
Sebagai fungsi pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif  yang sama. Motif yaitu dorongan yang menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif tersebut bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, pada umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan motif ekstrinsik. 

2.             Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kemampuan disini disebut dengan istilah kompetensi.[3]
Selain  itu, dalam peningkatan profesi organisasi profesi juga memiliki manfaat yaitu untuk: 
a.    Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian yang hampir sama untuk saling mengenal.
b.    Tempat memecahkan berbagai problem yang menyangkut profesinya.
c.    Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.[4]

Peran Organisasi Profesi Guru
Sebagai suatu organisasi, organisasi profesi keguruan mempunyai suatu sistemyang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak komponen sistem yang tidak mengikuti atau meluruskannya. Dalam praktik keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturanmain organisasi akan diperingatkan bahkan dipecat. Jadi, dalam suatu organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar aturan.  Adapun peran organisasi keguruan adalah sebagai berikut:
1.             Pemberi pertimbangan dan memberikan masukan pada pemerintah dalam menyusun perencanaan pendidikan.
2.             Pendukung yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan profesinya maupun dalam tugas pengabdian kepada masyarakat.
3.             Mengkritisi dan mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
4.             Mediator antara guru dan pemerintah dan stakeholders.[5]
Selain itu, juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 42 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
1.             Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.             Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.             Memberikan perlindungan profesi guru.
4.             Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.             Memajukan pendidikan nasional.



[1]Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 &Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara.2011), Hlm. 22
[2] Soejipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1999), Hlm. 35
[3]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional; Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, (Jogjakarta:AR-RUZZ MEDIA. 2013), Hlm. 308-310
[4] Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2004), Hlm.191
[5] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, Hlm. 314.