Sebagai jabatan profesi,
guru harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dalam mengendalikan
keseluruhan profesinya. Dalam hal ini organisasi profesi sangat berperan
penting dalam meningkatkan kesadaran,sikap,mutu,dan kegiatan profesi guru
serta meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yang di jelaskan dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 41 di jelaskan bahwa:
1.
Guru
dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2.
Organisasi
profesi bertujuan untuk memajukan profesi,meningkatkan kompetensi,karier,wawasan
kependidikan, perlindungan profesi,kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat.
3.
Guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4.
Pembentukan
organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.[1]
Organisasi
merupakan tempat atau wadah berkumpulnya beberapa orang yang secara sadar
berinteraksi dan saling bekerja sama untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati
bersama. organisasi yang baik memiliki ciri-ciri sebgai berikut;
1.
Memiliki tujuan yang jelas.
2.
Tiap anggota dapat memahami dan
menerima tujuan tersebut.
3.
Adanya kesatuan arah sehingga
dapat menimbulkan kesatuan tindak dan kesatuan pikiran.
4.
Adanya kesatuan perintah.
5.
Adanya keseimbangan antara
wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota.
6.
Adanya pembagian tugas atau
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahlian sehingga dapat menimbulkan
kerja sama yang harmonis dan kooperatif.
7.
Pola organisasi hendaknya relatif
permanen dan struktur organisasi disusun sesederhana mungkin, sesuai dengan
kebutuhan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian.
Seperti yang telah
disebutkan di atas salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi
harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan
keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi.[2]
Banyak manfaat dari organisasi profesi bagi seorang guru, maka makalah ini
sangat penting untuk dibahas sehingga kita tahu lebih banyak tentang bagaimana
model pengembangan profesi guru melalui partisipasi guru dalam organisasi
profesi.
Hakikat Organisasi Profesi Guru
Organisasi profesi guru
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru
untuk mengembangkan profesionalitas guru. Organisasi profesi merupakan asosiasi
profesi yaitu perkumpulan secara formal orang-orang seprofesi, yang biasanya
mempunyai aturan, kode etik, syarat keanggotaan, dll.
Organisasi profesi adalah
perkumpulan yang memiliki ikatan tertentu dari suatu jenis keahlian atau
jabatan. Misalnya petani yang menyatukan diri dalam HKTI (Himpunan Kerukunan
Tani Indonesia), dokter yang menyatukan diri dalam IDI (Ikatan Dokter
Indonesia), sedangkan para guru menyatukan diri dalam PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia).
Organisasi profesi ini
berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain
itu, organisasi profesi berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi
dalam kiprahnya menjalankan tugas profesinya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi.
1.
Fungsi Pemersatu
Sebagai fungsi
pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya
demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif yang sama. Motif yaitu dorongan yang
menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif
tersebut bervariasi, ada
yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem
nilai. Namun, pada umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif
intrinsik dan motif ekstrinsik.
2.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha
mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kemampuan disini disebut
dengan istilah kompetensi.[3]
Selain
itu, dalam peningkatan profesi organisasi profesi juga memiliki manfaat
yaitu untuk:
a. Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai
keahlian yang hampir sama untuk saling mengenal.
b. Tempat memecahkan berbagai problem yang
menyangkut profesinya.
c. Tempat peningkatan mutu profesi
masing-masing.[4]
Peran Organisasi Profesi Guru
Sebagai suatu organisasi, organisasi profesi
keguruan mempunyai suatu sistemyang senantiasa mempertahankan keadaan yang
harmonis. Ia akan menolak komponen sistem yang tidak mengikuti atau
meluruskannya. Dalam praktik keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar
aturanmain organisasi akan diperingatkan bahkan dipecat. Jadi, dalam suatu
organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar
aturan. Adapun peran organisasi keguruan
adalah sebagai berikut:
1.
Pemberi
pertimbangan dan memberikan masukan pada pemerintah dalam menyusun perencanaan
pendidikan.
2.
Pendukung
yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam penyelenggaraan, pembinaan,
dan pengembangan pendidikan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap guru dalam
melaksanakan profesinya maupun dalam tugas pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mengkritisi
dan mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan.
4.
Mediator
antara guru dan pemerintah dan stakeholders.[5]
Selain itu, juga ditegaskan dalam UU No. 14
Tahun 2005 Pasal 42 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
1.
Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru.
2.
Memberikan
bantuan hukum kepada guru.
3.
Memberikan
perlindungan profesi guru.
4.
Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.
Memajukan
pendidikan nasional.
[1]Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 &Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen,
(Bandung: Citra Umbara.2011), Hlm. 22
[2] Soejipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT.
Rineka Cipta. 1999), Hlm. 35
[3]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional; Pedoman Kinerja,
Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, (Jogjakarta:AR-RUZZ MEDIA. 2013), Hlm.
308-310
[4] Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: PT. Rineka
Cipta. 2004), Hlm.191
[5] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, Hlm. 314.