Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Makalah Pembinaan Profesi Guru

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Bentuk pembinaan dan pengemabangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui: 1. Kemitraan madrasah, 2. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, 3. Kursus singkat di perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya, 4. Pembinaan internal oleh madrasah, 5. Pendidikan lanjut, 6. Diskusi masalah-masalah pendidikan, 7.Penelitian, 8. Penulisan buku/bahan ajar, 9. Pembuatan media pembelajaran, 10. Diklat fungsional guru, 11. Kegiatan kolektif guru.


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan sengaja dirancang untuk mencapai tujun yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu untuk menigkatkan sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di madrasah. Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkansecara terus-menerus. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru tidak terlalu signifikan berpengaruh terhadap pencapaian kualitas pendidikan yang diharapkan, pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki predikat sebagai guru profesional tidak sekaligus menigkatkan kompetensi dirinya.
Peningkatan kesejahteraan bagi guru di madrasah seharusnya diimbangi dengan adanya peningkatan kompetensinya, dimana guru dituntut mengembangkan potensi dirinya. Pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan profsionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pembelajaran atau pembibimbingan, termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru di madrasah pada dasarnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan seorang guru, guru sebagai seorang komonikator harus memiliki syarat, yaitu terampil dalam berkomunikasi, memilliki integritas sikap dan kepribadian, memiliki ilmu pengetahuan dan sistem sosial budaya disamping itu guru senatiasa mengembangkan diri dengan pengetahuan ang mendukung profesionalitasnya dengan ilmu pendidikan, menguasai secara penuh materi yang diajarkan, serta  selalu mengembangkan model pembelajaran.

B.     Rumusan Masalah
        1.    Bagaimana pembinaan profesi guru ?
        2.    Bagaimana bentuk pembinaan profesi guru ?
        3.    Bagaimana sistem pembinaan dan pelatihan guru profesional?

C.    Tujuan Rumusan
        1.    Untuk mengetahui pembinaan profesi guru.
        2.    Untuk mengetahui bentuk pembinaan profesi guru.
        3.    Untuk mengetahui sistem pembinaan dan pelatihan guru profesional.



BAB II
PEMBAHASAN

Pembinaan Profesi Guru
Seorang guru di madrasah dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik, guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan mampu menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pedidikan dan pembelajaran guna mencapai tujuan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berakhlaq mulia, berilmu, cakap kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tentunya tuntunan ini mengharuskan guru untuk menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat yang sesungguhnya secara terus menerus termasuk kompetensi mengelola kelas.
Profesionalisme guru di madrasah perlu untuk selalu ditingkatkan supaya mereka memiliki kewenangan profesionalisme sesuai dengan tuntunan zaman. Keberadaan guru dituntut lebih kritis dan aktif dalam menjalankan tugasnya, guru yang professional mempunyai kepekaan terhadap kebutuhan peserta didiknya dan sanggup mencari jalan keluarnya.[1]
Tugas guru seharu-hari melaksanakan layanan pembelajaran kepada peserta didik sesuai dengan sistem kerja yang berlaku, sesuai dengantujuan pendidikan pendidikan yang dituangkan kedalam kurikulum, menyajikannya berdasarkan strategi pmbelajaran dan menilai kemajuan untuk mengetahui ketercapainya. Bila mereka tidak dikembangkan profesionalismenya, maka akan larut dalam system yang rutin, sehingga tidak mustahil akan mengalami kejenuhan dan prestasinya menurun karena kreatifitasnya menjadi tidak berkembang.
Didalam undang-undang nomor 74 tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinngi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program kependidikan nonkependidikan yang terakreditasi.[2]

Bentuk Pembinaan Profesi Guru.
Bentuk pembinaan dan pengembangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui:[3]Kemitraan madrasah,Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus,Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya,Pembinaan internal oleh madrasah. Pendidikan lanjut,
PELATIHAN TERKAIT PENINGKATAN PROFESI
Pelatihan guru meningkatkanprofsionaldanmutu guru.Sebeluminisemuaalangkahbaiknyakitamengenalartipelatihandantujuannya.
Pelatihanmengandungmakna yang lebihkhusus (spesifik) danberhubungdenganpekerjaan/tugas yang dilakukanseseorangsedangkan yang dimaksudkanpraktisadalahbahwaresponden yang sudahdilatihkandapatdiaplikasikandengansegerasehinggaharusbersifatpraktis.Pelatihanpadadasarnyaadalahsuatu proses memberikanbantuanbagiparakaryawanataupekerjauntukmenguasaiketerampilankhususataubantuanuntukmemperbaikikekurangandalammelaksanakanpekerjaanmereka.
Tujuanpelatihanmenurutfandytjiptonodan Anastasia Diana (1995:223) adalahuntukmeningkatkanpengtahuan, keterampilan, dansikapkaryawansertameningkatkankualitasdanproduktivitasorganisasisecarakeseluruhan.
Bagisekolahsetidaknyaterdapattujuhmanfaatpelatihan yang dapatdipetik.
1.      Peningkatanproduktivitaskerjasekolahsebagaikeseluruhan
2.      Terwujudnyahubungan yang serasiantaraatasandanbawahan.
3.      Terjadinya proses pengambilankeputusan yang lebihcepat
4.      Meningkatkansemangatkerjaseluruhtenagakerjadalamproganisasidengankomitmenorganisasional yang lebihtinggi
5.      Mendorongsikapketerbukaanmanajemenmelaluipenerapangayamanajerial yang partisipati
Manfaatpelatihanbagi guru, diantaranya:
a.       Membantupara guru membuatkeputusandenganlebihbaik.
b.      Meningkatkankemampuanpara guru menyelesaikanberbagaimasalah yang dihadapinya
c.       Terjadinyainternalisasidanoperasionalisasi factor-faktormotivasional
d.      Timbulnyadorongandalamdiri guru untukterusmeninkatkankemampuankerjanya
e.       Peningkatankemampuan guru untukmengatasistress, frustasidankonflik yang padagiliranyamemperbesar rasa percayapadadirisendiri
f.       Tersedianyainformasitentangberbagai program yang dapatdimanfaatkanolehpara guru dalamrangkapertumbuhanmasing-masingsecarateknikaldanelektual
sertifikasi guru PPG
syaratmengikutiseleksi program PPG pendidkanprofesi guru 2016 untukmendapatkantunjanganprofesi Guru ( TPG ) sertajugacaramendaftar PPG perluuntukdiketahuidanjugadipahamiolehparaguru baikdilingkungankementerianpendidikandankebudayaankemendikbutmaupunpara guru dibawahkementerian agama kemendag.
Padatahun 2016 PPG ataupendidikanprofesi Guru akanmenggantikan PLPG dalamrekrutmenpara guru yang berhakmendapatkantunjanganprofesi, padaprofesesnya PPG sendirisedikitberbedapoladengan PLPG ataucarasbelumnyapada proses perkembangansertifikasi.
Berikuthal-hal yang terkaitdengansyarat-syaratcalonpesertasertifikasi guru 2016 yang masihprediksidanmenganutsertamerujukdalamsyaratsertifikasi 2015-2016 di tahun yang laluyaituantaralainsebagaiberikut:
1.      TelahmemilikiNomorunikpendidikandantenagakependidikan( NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK barupadatahun 2013 melaluisistempadamu negeriakanmenerimadokumen SIIsebagaitandabuktikepemilikan NUPTK baru.
2.      Guru yang belummemilikisertifikatpendidikdanmasihaktifmengajardisekolahdibawahbinaankementrianpenddidikandankebudayaankecuali guru pendidikan agama.
3.      Sudahmenjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS ataubukanPNS ) pada saat UUD 14 tahun 2005 tentang guru dandosen ( UUGD) ditetapkantanggal 30 desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah UUD tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan pelatihan guru PPG.
4.      SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada point 3 diatas, harusah SK CPNS/PNS atau SK honor yang ditadatangani oleh kepala daerah dan dalam hal ini Gubernur / walikota/Bupatiatau SK Guru tetapyayasan (GTY) yang ditandatangani oleh ketua yayasan.
5.      Pendidikan terahir harus sudah S1 D4 dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memilki izin penyelenggaraan.

Sertifikasi melalui PLPG 
Bagi guru yang belum lulus penilaian portofolio, dalam arti belum mencapai skor minimal yang dipersyaratkan untuk kelulusan portofolio, terdapat 2 kemungkinan :[4]
1.    Melengkapi dokumen portofolio yang diperkirakan dapat mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau 
2.    Diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan pembelajaran yang mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah : kedisiplinan, penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam bekerjasama, kemampuan berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati, dan tanggung jawab.[5]
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian masing-masing guru. Departemen Agama menyelenggarakan program kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI pada sekolah dengan menggunakan dual mode system bertujuan untuk :[6]
a.     Menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana pendidikan untuk guru MI dan guru PAI pada sekolah.
b.    Memberikan layanan peningkatan kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA (SLTA) dan D-II sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bentuk pembinaan dan pengemabangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui: 1. Kemitraan madrasah, 2. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, 3. Kursus singkat di perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya, 4. Pembinaan internal oleh madrasah, 5. Pendidikan lanjut, 6. Diskusi masalah-masalah pendidikan, 7.Penelitian, 8. Penulisan buku/bahan ajar, 9. Pembuatan media pembelajaran, 10. Diklat fungsional guru, 11. Kegiatan kolektif guru.
Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu: 1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, 2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian, 3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan, 4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi sosial dengan baik.
Sistem Pembinaan Guru Profesional: a. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi, b. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan, c. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi, d. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru.
B.     Saran
Materi pembinaan profesi PAI ini di tujukan kepada tenaga profesi yaitu pendidik/guru/dosen, dll. Agar lebih memahami, mengetahui, melatih bagaimana kompetensi dan konsep-konsep dalam pembinaan profesi tersebut untuk mencapai tujuan yang baik.Seorang guru di madrasah dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik, guru yang memenuhi criteria professional inilah yang akan mampu menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pedidikan dan pembelajaran.






DAFTAR RUJUKAN

B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2007).
A. Sahertian, Piet , Profil Pendidikan Profesional. (Yogyakarta: Andi Offset, 1994).
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010)
Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994).
E, Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007).
Abu Bakar Yunus , Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009).
Ibrahim, Bafadal,  Peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar.(Jakarta:Bumi Aksara, 2006).
R. Payong, Marselus, Sertifikasi Profesi Guru , (Jakarta:PT Indeks,2011).
Muslich, Mansur, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara).



[1] Umiarso dan Imam Gojoli, Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan  (Yogyakarta: IRCISOD, 2010), hlm. 203
[2] Ibid, hlm. 205
[3] Mohammad Muchlis Solichin, Memotret  Guru Ideal- Profesional, (Surabaya, Pena Salsabila: 2013), hlm 198-200.
[4] Ibid, hlm. 47.
[5]Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru , (Jakarta: PT Indeks,2011) hl m. 76-78.
[6]Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara) hlm. 19-20.