Bentuk pembinaan dan pengemabangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui: 1. Kemitraan madrasah, 2. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, 3. Kursus singkat di perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya, 4. Pembinaan internal oleh madrasah, 5. Pendidikan lanjut, 6. Diskusi masalah-masalah pendidikan, 7.Penelitian, 8. Penulisan buku/bahan ajar, 9. Pembuatan media pembelajaran, 10. Diklat fungsional guru, 11. Kegiatan kolektif guru.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan sengaja dirancang untuk
mencapai tujun yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Salah satu untuk menigkatkan sumber daya manusia ialah
melalui proses pembelajaran di madrasah. Dalam usaha untuk meningkatkan
kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia
yang harus dibina dan dikembangkansecara terus-menerus. Upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru tidak
terlalu signifikan berpengaruh terhadap pencapaian kualitas pendidikan yang
diharapkan, pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki predikat
sebagai guru profesional tidak sekaligus menigkatkan kompetensi dirinya.
Peningkatan kesejahteraan bagi guru di madrasah seharusnya
diimbangi dengan adanya peningkatan kompetensinya, dimana guru dituntut
mengembangkan potensi dirinya. Pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan
guru untuk meningkatkan profsionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu mampu melaksanakan tugas
pokok dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pembelajaran atau
pembibimbingan, termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah atau madrasah.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru di madrasah pada
dasarnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan seorang guru, guru
sebagai seorang komonikator harus memiliki syarat, yaitu terampil dalam berkomunikasi,
memilliki integritas sikap dan kepribadian, memiliki ilmu pengetahuan dan
sistem sosial budaya disamping itu guru senatiasa mengembangkan diri dengan
pengetahuan ang mendukung profesionalitasnya dengan ilmu pendidikan, menguasai
secara penuh materi yang diajarkan, serta
selalu mengembangkan model pembelajaran.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pembinaan profesi guru ?
2. Bagaimana bentuk pembinaan profesi guru ?
3. Bagaimana sistem pembinaan dan pelatihan guru profesional?
C.
Tujuan Rumusan
1. Untuk mengetahui pembinaan profesi guru.
2. Untuk mengetahui bentuk pembinaan profesi guru.
3. Untuk mengetahui sistem pembinaan dan pelatihan guru
profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
Pembinaan Profesi Guru
Seorang guru di madrasah
dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat
pendidik, guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan mampu
menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses
pedidikan dan pembelajaran guna mencapai tujuan nasional, yakni berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlaq mulia, berilmu, cakap kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Tentunya tuntunan ini mengharuskan guru
untuk menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat yang sesungguhnya
secara terus menerus termasuk kompetensi mengelola kelas.
Profesionalisme guru di
madrasah perlu untuk selalu ditingkatkan supaya mereka memiliki kewenangan
profesionalisme sesuai dengan tuntunan zaman. Keberadaan guru dituntut lebih
kritis dan aktif dalam menjalankan tugasnya, guru yang professional mempunyai
kepekaan terhadap kebutuhan peserta didiknya dan sanggup mencari jalan
keluarnya.[1]
Tugas guru seharu-hari
melaksanakan layanan pembelajaran kepada peserta didik sesuai dengan sistem
kerja yang berlaku, sesuai dengantujuan pendidikan pendidikan yang dituangkan
kedalam kurikulum, menyajikannya berdasarkan strategi pmbelajaran dan menilai kemajuan
untuk mengetahui ketercapainya. Bila mereka tidak dikembangkan
profesionalismenya, maka akan larut dalam system yang rutin, sehingga tidak
mustahil akan mengalami kejenuhan dan prestasinya menurun karena kreatifitasnya
menjadi tidak berkembang.
Didalam undang-undang
nomor 74 tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru
yang belum dan sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinngi yang menyelenggarakan
program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program kependidikan nonkependidikan
yang terakreditasi.[2]
Bentuk
Pembinaan Profesi Guru.
Bentuk pembinaan dan
pengembangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui:[3]Kemitraan
madrasah,Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus,Kursus singkat di perguruan
tinggi atau lembaga pendidikan lainnya,Pembinaan internal oleh madrasah.
Pendidikan lanjut,
PELATIHAN
TERKAIT PENINGKATAN PROFESI
Pelatihan guru
meningkatkanprofsionaldanmutu guru.Sebeluminisemuaalangkahbaiknyakitamengenalartipelatihandantujuannya.
Pelatihanmengandungmakna
yang lebihkhusus (spesifik) danberhubungdenganpekerjaan/tugas yang
dilakukanseseorangsedangkan yang dimaksudkanpraktisadalahbahwaresponden yang
sudahdilatihkandapatdiaplikasikandengansegerasehinggaharusbersifatpraktis.Pelatihanpadadasarnyaadalahsuatu
proses
memberikanbantuanbagiparakaryawanataupekerjauntukmenguasaiketerampilankhususataubantuanuntukmemperbaikikekurangandalammelaksanakanpekerjaanmereka.
Tujuanpelatihanmenurutfandytjiptonodan
Anastasia Diana (1995:223) adalahuntukmeningkatkanpengtahuan, keterampilan,
dansikapkaryawansertameningkatkankualitasdanproduktivitasorganisasisecarakeseluruhan.
Bagisekolahsetidaknyaterdapattujuhmanfaatpelatihan
yang dapatdipetik.
1. Peningkatanproduktivitaskerjasekolahsebagaikeseluruhan
2. Terwujudnyahubungan yang
serasiantaraatasandanbawahan.
3. Terjadinya proses
pengambilankeputusan yang lebihcepat
4. Meningkatkansemangatkerjaseluruhtenagakerjadalamproganisasidengankomitmenorganisasional
yang lebihtinggi
5. Mendorongsikapketerbukaanmanajemenmelaluipenerapangayamanajerial
yang partisipati
Manfaatpelatihanbagi
guru, diantaranya:
a. Membantupara guru
membuatkeputusandenganlebihbaik.
b. Meningkatkankemampuanpara guru
menyelesaikanberbagaimasalah yang dihadapinya
c. Terjadinyainternalisasidanoperasionalisasi
factor-faktormotivasional
d. Timbulnyadorongandalamdiri guru
untukterusmeninkatkankemampuankerjanya
e. Peningkatankemampuan guru
untukmengatasistress, frustasidankonflik yang padagiliranyamemperbesar rasa percayapadadirisendiri
f. Tersedianyainformasitentangberbagai
program yang dapatdimanfaatkanolehpara guru
dalamrangkapertumbuhanmasing-masingsecarateknikaldanelektual
sertifikasi
guru PPG
syaratmengikutiseleksi
program PPG pendidkanprofesi guru 2016 untukmendapatkantunjanganprofesi Guru (
TPG ) sertajugacaramendaftar PPG perluuntukdiketahuidanjugadipahamiolehparaguru
baikdilingkungankementerianpendidikandankebudayaankemendikbutmaupunpara guru dibawahkementerian
agama kemendag.
Padatahun 2016
PPG ataupendidikanprofesi Guru akanmenggantikan PLPG dalamrekrutmenpara guru
yang berhakmendapatkantunjanganprofesi, padaprofesesnya PPG
sendirisedikitberbedapoladengan PLPG ataucarasbelumnyapada proses
perkembangansertifikasi.
Berikuthal-hal yang terkaitdengansyarat-syaratcalonpesertasertifikasi
guru 2016 yang masihprediksidanmenganutsertamerujukdalamsyaratsertifikasi
2015-2016 di tahun yang laluyaituantaralainsebagaiberikut:
1.
TelahmemilikiNomorunikpendidikandantenagakependidikan( NUPTK). Bagi
guru yang mengajukan NUPTK barupadatahun 2013 melaluisistempadamu negeriakanmenerimadokumen SIIsebagaitandabuktikepemilikan
NUPTK baru.
2.
Guru yang
belummemilikisertifikatpendidikdanmasihaktifmengajardisekolahdibawahbinaankementrianpenddidikandankebudayaankecuali
guru pendidikan agama.
3.
Sudahmenjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS ataubukanPNS ) pada saat UUD 14 tahun 2005 tentang guru
dandosen ( UUGD) ditetapkantanggal 30 desember 2005. Bagi guru yang menjadi
guru setelah UUD tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan pelatihan guru PPG.
4.
SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada point 3 diatas, harusah SK CPNS/PNS
atau SK honor yang ditadatangani oleh kepala daerah dan dalam hal ini Gubernur / walikota/Bupatiatau SK Guru tetapyayasan (GTY) yang
ditandatangani oleh ketua yayasan.
5.
Pendidikan terahir harus sudah S1 D4 dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memilki izin penyelenggaraan.
Sertifikasi melalui PLPG
Bagi guru yang belum
lulus penilaian portofolio, dalam arti belum mencapai skor minimal yang
dipersyaratkan untuk kelulusan portofolio, terdapat 2 kemungkinan :[4]
1. Melengkapi dokumen portofolio yang diperkirakan dapat
mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau
2. Diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru
(PLPG) Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk
mengukur kompetensi pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan
pembelajaran yang mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan
implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji
kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir
penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah : kedisiplinan, penampilan,
kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam bekerjasama, kemampuan
berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati, dan tanggung jawab.[5]
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan
pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas
keseharian masing-masing guru. Departemen Agama menyelenggarakan program
kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI pada sekolah dengan menggunakan dual
mode system bertujuan untuk :[6]
a. Menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana
pendidikan untuk guru MI dan guru PAI pada sekolah.
b. Memberikan layanan peningkatan kualifikasi sarjana (S1) bagi
guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA (SLTA) dan D-II sebagaimana
diamanatkan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bentuk pembinaan dan
pengemabangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui: 1. Kemitraan
madrasah, 2. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, 3. Kursus singkat di
perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya, 4. Pembinaan internal oleh
madrasah, 5. Pendidikan lanjut, 6. Diskusi masalah-masalah pendidikan,
7.Penelitian, 8. Penulisan buku/bahan ajar, 9. Pembuatan media pembelajaran,
10. Diklat fungsional guru, 11. Kegiatan kolektif guru.
Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di
antaranya yaitu: 1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik, 2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian, 3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian
di bidang pendidikan, 4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi sosial dengan baik.
Sistem
Pembinaan Guru Profesional: a. Peningkatkan
Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi, b. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan, c.
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi, d. Peningkatkan Kemampuan Guru
melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru.
B. Saran
Materi pembinaan profesi
PAI ini di tujukan kepada tenaga profesi yaitu pendidik/guru/dosen, dll. Agar
lebih memahami, mengetahui, melatih bagaimana kompetensi dan konsep-konsep dalam
pembinaan profesi tersebut untuk mencapai tujuan yang baik.Seorang guru di
madrasah dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum
dan bersertifikat pendidik, guru yang memenuhi criteria professional inilah
yang akan mampu menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk
mewujudkan proses pedidikan dan pembelajaran.
DAFTAR
RUJUKAN
B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan. (Jakarta : Bumi
Aksara, 2007).
A. Sahertian, Piet , Profil Pendidikan Profesional.
(Yogyakarta: Andi Offset, 1994).
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta:
Universitas Terbuka, 2010)
Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta:
Kanisius, 1994).
E, Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,
(Bandung:PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007).
Abu Bakar Yunus , Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009).
Ibrahim, Bafadal, Peningkatan
profesionalisme guru sekolah dasar.(Jakarta:Bumi Aksara, 2006).
R. Payong, Marselus, Sertifikasi Profesi Guru ,
(Jakarta:PT Indeks,2011).
Muslich, Mansur, Sertifikasi
Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara).
[1] Umiarso dan
Imam Gojoli, Manajemen Mutu Sekolah di
Era Otonomi Pendidikan (Yogyakarta:
IRCISOD, 2010), hlm. 203
[2] Ibid, hlm. 205
[3] Mohammad
Muchlis Solichin, Memotret Guru Ideal-
Profesional, (Surabaya, Pena Salsabila: 2013), hlm 198-200.
[4] Ibid, hlm. 47.
[6]Mansur Muslich, Sertifikasi Guru
Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara) hlm. 19-20.