Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Pengertian dari Zakat Profesi, Dasar Hukum Zakat Profesi, Haul dan Nisab Zakat Profesi

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab.

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pada zaman sekarang banyak manusia mendapatkan penghasilan yang begitu besar dengan bermodalkan ilmu pengetahuan yang di dapat dari jenjang pendidikan formal.Penghasilan-penghasilan tersebut luar biasa besarnya di bandingkan dengan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan. Memang dalam satu kali panen dengan jangka waktu satu tahun dari ke tiga bidang tersebut bisa menghasilkan keuangan besar, namun bagi orang yang berpendidikan, ia bisa memiliki profesi-profesi yang sesuai dari bidang pendidikannya yang telah di perdalami, sehingga penghasilan keuangan dalam satu bulan terkadang sama dengan penghasilan panen dari ketiga bidang tersebut. Dengan adanya penghasilan manusia yang begitu besar dari profesinya tersebut maka ada ulama yang mewajibkan zakat profesi ada pula ulama yang secara apriori tidak mewajibkannya. Namun demikia, sekalipun hukum mengenai zakat profesi ini masih menjadi kontroversi dan belum begitu diketahui oleh masyarakat muslim karena zakat profesi ini merupakan satu kasus baru dalam hukum islam. Al-quran dan al-sunnah, tidak memuat aturan hukumyang tegas mengenai zakat frofesi ini.Begitu juga ulama-ulama mujtahid yang tidak pula memuat dalam kitab-kitabnya mengenai zakat profesi.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian dari zakat profesi?
2.    Bagaimana dasar hukum zakat profesi?
3.    Bagaimana haul zakat profesi?
4.    Berapa nisab zakat profesi?
5.    Bagaimana cara pengeluaran zakat profesi?

C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari zakat profesi.
2.    Untuk mengetahui dasar hukum zakat profesi.
3.    Untuk mengetahui haul dari zakat profesi.
4.    Untuk mengetahui nisab zakat profesi.
5.    Untuk Mengetahui cara pengeluaran zakat profesi.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab[1]Kekayaan penghasilan yaitu kekayaan yang di peroleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.Pertama, pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan kangen ataupun otak (penghasilan profesional).Seperti penghasilan seorang doctor, insiyur, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya. Kedua, pekerjaan yang di kerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan,maupunperorangan dengan memperoleh upah yang di berikan dengan tangan, otak ataupun kedua duanya. Pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah ataupun honorium.

B.  Dasar Hukum Zakat Profesi
Kewajiban zakat profesi di dasarkan secara umum pada alqur’an yaitu pada surah at-taubah ayat 103 yang artinya; Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui (Q.S at-Taubah [9]: 103).
Dan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267. Yang artinya; Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. (Q.S Al-Baqarah [2]: 267).
Kata ma Kasabtum merupakan kata umum yang artinya mencakup segala macam usaha seperti perdagangan, pertanian termasuk juga pekerjaan dan profesi.
Hadis khusus tentang "harta penghasilan" diriwayatkan olehTurmizi dari Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanyadari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w. bersabda, "Siapa yangmemperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampailewat setahun di sisi Tuhannya."Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi juga dari Ayyub binNafi, dari Ibnu Umar. "Siapa yang memperoleh kekayaan makatidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpadihubungkan kepada Nabi s.a.w.Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripadahadis Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah,dan lainnya yang lebihdari seorang meriwayatkan dari Nafi,dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin Hanbal, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya, dan dia itu terlalu banyak salahnya.

C.  Waktu Pengeluaran Zakat Profesi (Haul)
Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul wahab Khalaf telah mengemukakan dalam ceramahnya tentang zakat yang pada suatu kesimpulan “pencarian dan profesi dapat di ambil zakatnya bila sudah setahun. Jika berpegang pada Abu Hanifah, Abu yusuf dan muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah, maka memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun. karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun.
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
Menurut para imam mazhab, sebagaimana di sebutkan oleh Ibn Hazm dalam al-muhalla berkata,bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilanitu di keluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan itu di keluarkan pada permulaan tahundengan syarat sudah mencapai nisab. Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidakdikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik hartatersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidaksejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orangyang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukananaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenisdengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaanpada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraanmiliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak ataubelum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bilabinatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, makaanaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahuninduknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupunbelum mencapai nisab.Syafi'i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkanzakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memilikiharta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anakbinatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknyayang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisabmaka tidak wajib zakatnya.
Menurut Yusuf Qardawiharta hasilusaha seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatandokter, insinyur, advokat dan yang lain yang mengerjakanprofesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang diperolehdari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan,seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan,tempat- tempat hiburan, dan lain-lainnya, wajib terkenazakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu diterima. Dengan beberapa butir alasan supaya kebenaran dapat jelas yang di kuatkan dengan dalil[2].
1.    Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk hartapenghasilan tidak berdasar nash yang mencapai tingkat shahihatau hasan yang darinya bisa diambil ketentuan hukum Syara'yang berlaku umum bagi umat. Hal itu berdasarkan ketegasanpara ulama hadis dan pendapat sebagian para sahabat yangdiakui kebenarannya sebagaimana telah kita terangkan.
2.    Para sahabat dan tabi'in memang berbeda pendapat dalamharta penghasilan: sebagian mempersyaratkan adanya masasetahun, sedangkan sebagian lain tidak mempersyaratkan satutahun itu sebagai syarat wajib zakat tetapi wajib pada waktuharta penghasilan tersebut diterima oleh seorang Muslim.Perbedaan mereka itu tidak berarti bahwa salah satu lebihbaik daripada yang lain, oleh karena itu maka persoalannyadikembalikan pada nash-nash yang lain dan kaedah- kaedahyang lebih umum, misalnya firman Allah: "Bila kalian berbedapendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah(Quran) dan kepada Rasul (hadis)." (An-Nisa,: 59).
3.    Ketiadaan nash ataupun ijmak dalam penentuan hukum zakatharta penghasilan membuat mazhab-mazhab yang ada berselisihpendapat tajam sekali, yang mengakibatkan Ibnu Hazm sampaimenilainya sebagai dugaan-dugaan saja, merupakanpertentangan-pertentangan dan bagian- bagian yang salingbertentangan yang tidak ada dasar kebenarannya, tidak dari quran atau hadis shahih atau riwayat yang ada celasekalipun, maupun dari Ijmak dan Qias, dan dari pemikirandan pendapat yang kira-kira dapat diterima.digabungkankah penghasilan itu dengan harta induknya atautidak, ataukah sebagian digabungkan dan sebagian lagi tidak.Penggabungan tersebut dalam hal nisab, tahun, ataukah dalamkeduanya. Beberapa diskusi berkisar mengenai masalah itudalam hal zakat binatang, zakat uang, zakat perdagangan, danpersoalan-persoalan kecil lainnya Semuanya itu membuat sayamenilai bahwa adalah tidak mungkin syariat yang sederhanadan berbicara untuk seluruh umat manusia membawapersoalan-persoalan kecil yang sulit dilaksanakan sebagaikewajiban bagi seluruh umat.
4.    Mereka yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syaratharta penghasilan wajib zakat lebih dekat kepada nash yangberlaku umum dan tegas di atas daripada mereka yangmempersyaratkannya, karena nash-nash yang mewajibkan zakatbaik dalam Quran maupun dalam sunnah datang secara umum dantegas dan tidak terdapat di dalamnya persyaratan setahun.Misalnya, "Berikanlah seperempat puluh harta benda kalian,"Harta tunai mengandung kewajiban seperempat puluh dandikuatkan oleh keumuman firman Allah "Hai orang-orang yangberiman keluarkanlah sebagian hasil usaha kalian."(al-Baqarah: 267).
5.    Disamping nash yang berlaku umum dan mutlak memberikanlandasan kepada pendapat mereka yang tidak menjadikan satutahun sebagai syarat harta penghasilan wajib zakat, qiasyang benar juga mendukungnya. Kewajiban zakat uang atausejenisnya pada saat diterima seorang Muslim diqiaskandengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan padawaktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipunsebagai penyewa, sebanyak sepersepuluh atau seperdua puluhhasil tanaman atau buah-buahannya, mengapakah kita tidakboleh memungut dari seorang pegawai atau seorang dokter,umpamanya, sebanyak seperempat puluh penghasilannya? BilaAllah menyatukan penghasilan yang diterima seseorang Muslimdengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satuayat, yaitu "Hai orang- orang yang beriman keluarkanlahsebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkanuntuk kalian dari tanah," mengapakah kita membeda-bedakandua masalah yang di atur Allah dalam satu aturan sedangkankedua-duanya adalah rezeki dan nikmat dari Allah?. Perbedaannya cukup dengan bahwa pembuat syariat mewajibkanzakat dari hasil tanah sebesar sepersepuluh atau seperduapuluh sedangkan pada harta penghasilan berupa uang atau yangsenilai dengan uang-sebanyak seperempat puluh.
6.    Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat harta penghasilan berarti membebaskan sekian banyak pegawai dan pekerja profesi dari kewajiban membayar zakat atas pendapatan mereka yang besar, karena mereka itu akan menjadi dua golongan saja: menginvestasikan pendapatan mereka terlebih dahulu dalam berbagai sektor, atau berfoya-foya bahkan menghamburkan semua penghasilannya itu kesana-sini sehingga tidak mencapai masa wajib zakatnya. Itu berarti hanya membebankan zakat pada orang-orang yang hemat dan ekonomis saja, yang membelanjakan kekayaannya seperlunya, tidak berlebih-lebihan tetapi tidak pula kikir, yang berarti mereka menyimpan penghasilan mereka sehingga mencapai masa zakatnya. Hal itu jauhsekali dari maksud kedatangan syariatyang adil dan bijak, yaitu memperingan beban orang-orangpemboros dan memperbuat beban orang-orang yang hemat.
7.    Pendapat yang menetapkan setahun sebagai syarat harta penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang tidak bisa diterima oleh keadilan dan hikmat Islam mewajibkan zakat Misalnya: Seorang petani yang menanam tanaman pada tanah sewaan, hasilnya dikenakan zakat sebanyak 10% atau 5% bila sudah mencapai 50 kila Mesir, berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab yang ada, sedangkan pemilik tanah yang dalam sejam kadang-kadang memperoleh beratus-ratus atau beribu- ribu dinar berupa uang sewa tanah tersebut, tidak dikenakan zakat, berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab yang ada, karena adanya persyaratan setahun bagi penghasilantersebut sedangkan jumlah itu jarang bisa terjadi di akhir tahun.
8.    Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima, diantaranya gaji, upah, penghasilan dari modal yang ditanamkan pada sektor selain perdagangan, dan pendapatan para ahli, akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang yang berhak lainnya, menambah besar perbendaharaan zakat, disamping menambah perbendaharaan negara dan pemiliknya dapat dengan mudah mengeluarkan zakatnya. Hal itu dengan pemungutan zakat gaji para pegawai dan karyawan tersebut oleh pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan "Penahanan pada Sumber," seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam, memotong pemberian yang mereka berikan. Maksud kata "pemberian"disini adalah gaji para tentara dan orang-orang yang dibawah kekuasaan negara pada masa itu.
9.    Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa seorang Muslim, sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus ada dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan menanamkan agama tersebut menjadi sifat pribadi unsur pokok kepribadiannya. Allah berfirman tentang sifat-sifat orangyang bertakwa, "Dan sebagian apa yang kami berikan kepadamereka, mereka nafkahkan." Allah juga berfirman, "Haiorang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian apa-apa yangkami berikan kepada kalian." Untuk itu Nabi s.a.w.mewajibkan kepada setiap orang Muslim mengorbankan sebagianhartanya, penghasilannya, atau apa saja yang ia korbankan.Pembebasan penghasilan-penghasilan yang berkembang sekarang tersebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja, berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan berusaha.
10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan lebihmenguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan zakat. Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap orang yangmendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji,honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau jenis pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila sampai masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya. Ini berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekalidilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut danmengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak biasterpungut dan sulit dilaksanakan.

D.  Nisab Zakat Profesi
Menurut Muhammad Ghazali bahwa siapa yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan persyaratan- persyaratannya. Maka dari itu seorang dokter, advokat, insinyur, pengusaha, pekerja, karyawan, pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakat dari pendapatannya yang besar. Hal itu berdasarkan atas dalil:
1. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang berimankeluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh." (al-Baqarah: 267) Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan di atas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (alBaqarah: 3).
2. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat ataspetani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan lima puluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yang atasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai nisab.
Untuk itu, harus ada ukuran wajib zakat atas semua kaum profesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) dari dua hal memungkinkan diambil hukum qias, maka tidak benar untuk tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak meneriina hasilnya. Islam telahmenentukan besar zakat buah-buahan antara sepersepuluh dan seperdua puluh sesuai dengan ukuran beban petani dalam mengairi tanahnya. Maka berarti ukuran beban zakat setiappendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan ataupengusahaannya.
Muhammad Ghazali berpendapat bahwa siapa yang mempunyaipendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanahseperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yangbenar. Nisab senilai 653 kg padi atau 520 kg beras maka zakat di keluarkan setiap menerima penghasilan sebesar 2.5% tanpa terlebih dahulu di potong kebutuhan pokok[3]. Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksudtertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil, karenatanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang palingpenting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uangdiukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesarnilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqalhasilpertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyakorang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, makayang paling baik adalah menetapkan nisab gaji ituberdasarkan nisab uang dengan kadar zakat 2,5%

E.   Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Orang-orang yang memiliki profesi itu memperoleh danmenerima pendapatan mereka tidak teratur, kadang-kadangsetiap hari, satu bulan dan kadang pada saat saat tertentu. Maka ada 2 kemungkinan yaitu:
1.    Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan ataupenghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yangmencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yangbesar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaranyang besar kepada paragolongan profesi, wajib dikenakanzakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak terkena. Kemungkinan ini dapat dibenarkan, karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Disamping itu juga merupakan realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih yang mengatakan bahwa penghasilan wajib zakatnya pada saat diterima bila mencapai nisab. Tetapi menurut ketentuan wajibzakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir tahundan cukupsenisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisabuntuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima,berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yangmenerima gajibeberapa kali pembayaran dan jarang sekalicukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruhgaji itu dari satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisabbahkan akan mencapai beberapa nisab. Begitu juga halnyakebanyakan para pegawai dan pekerja.
2.     Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan, bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak
pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk mencapai nisab.
Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan
buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan
tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang berbuah dua kali. 

Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilanwajib zakat, diriwayatkanmempunyai dua cara dalammengeluarkan zakatnya:
1.    Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.bila seseorang mempunyai harta yang sebelumnya harus dikeluarkan zakatnya dan mempunyai masa
tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaranzakatpenghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
2.     Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidakharusmengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian iamemperoleh uang, makaia harus mengeluarkan zakatnya padawaktu uang tadi diperoleh.
menurut yusuf qardawi bahwa penghasilan yang mencapai nisab wajib diambil zakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza'i, baik dengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima ini khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasa wajib zakat tertentu ataupun dengan mengundurkan pengeluaran zakat sampai batas setahun bersamaan dengan kekayaannya yang lain bila ia tidak kuatir akan membelanjakannya, tetapi bila ia kuatir penghasilan itu akan terbelanjakan olehnya, maka ia harus mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun ia membelanjakan penghasilannya itu, maka zakatnya tetap menjadi tanggungjawabnya, dan bila tidak mencapai nisab, zakatnya dipungut berdasar pendapat Makhul yaitu bahwa kekayaan yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harus dikeluarkan zakatnya, kekayaan yang harus dibelanjakan untuk nafkah sendiri dan tanggungannya tidak diambil zakatnya, dan bila ia tidak mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu tertentu, sedangkan penghasilan yang tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat sampai mencapai nisab bersama dengan kekayaan lain yang harus dikeluarkan zakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saat tersebut.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Kekayaan penghasilan yaitu kekayaan yang di peroleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama.sedangkanKewajiban zakat profesi di dasarkan secara umum pada alqur’an yaitu pada surah at-taubah ayat 103 yang artinya; Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui (Q.S at-Taubah [9]: 103). dan pada Q.S Al-Baqarah [2]: 267.Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul wahab Khalaf telah mengemukakan dalam ceramahnya bahwa pencarian dan profesi dapat di ambil zakatnya bila sudah setahun. Ada juga Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.Sedangkan Menurut Yusuf Qardawi harta hasil usahawajib terkena zakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu diterima dengan alasan yang cukup jelas.Nisab zakat profesi di qiaskan kepada zakat tanaman yaitu 653 kg gandum.dan karena pendapatan dalam bentuk uang, makayang paling baik adalah menetapkan nisab gaji ituberdasarkan nisab uang.yaitu sama dengan 85gram emas. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidakharusmengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian iamemperoleh uang, makaia harus mengeluarkan zakatnya padawaktu uang tadi diperoleh.

B.  Saran
Demikian makalah ini kami buat walaupun masih sangat jauh dari kata sempurna. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun bagi pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan guna perbaikan makalah kami selnjutnya. Atas partispasnya kami ucapkan terimakasih.


DAFTAR PUSTAKA
·      Maghfiroh, Mamluatul. Zakat. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani. 2007.
·      Hafidhuddin, Didin. Panduan Praktis Zakat Infak, dan Sedekah. Jakarta: Gema Insani. 2004.
·      Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Bandung: Mizan. 1999.
·      Al-Zuhaili, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya Rosda Group. 1996.


[1] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan sedekah, Jakarta: Gema Insani Press, halm, 103.
[2]Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Bandung: Mizan, halm, 474.
[3] Mamluatul Maghfiroh, Zakat, Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, halm, 86.