Prinsip Seorang Guru. Guru sebagai tenaga pendidikan, juga sebagai tenaga professional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil
pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Sebagai
seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali
dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat
latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar
memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi
khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan
ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.
Tugas
Guru
Sebagai
seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali
dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat
latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar
memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi
khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan
ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.
Fungsi
guru
a. Merencanakan tujuan belajar
b. Mengorganisasikan berbagai sumber
belajar untuk mewujudkan tujuan belajar
c. Memimpin, yang meliputi memberikan
motivasi, mendorong, dan memberikan stimulus pada siswa
d. Mengawasi segala sesuatu, apakah
sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaian tujuan
Hubungan
ketiga di atas yaitu saling berkaitan antara prinsip, tugas, dan funsi guru
sebagai pendidik itu sendiri.
Kebanyakan
orang menganggap bahwa pekerjaan itu sama dengan profesi, sehingga orang
beranggapan bahwa semua pekerjaan itu merupakan suatu profesi. Padahal tidak
semua pekerjaan itu merupakan suatu profesi. Yang dimaksud degan profesi itu
adalah :
·
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
·
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purnawaktu).
·
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
·
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2. Kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen
pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi
kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam petunjuk pelaksanaan
(Juklak) program sertifikasi guru disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan
Departemen Agama Kabupaten/ Kota dalam setiap provinsi merupakan stakeholder pertama yang bertugas
menetapkan perangkingan guru PNS dan non-PNS untuk diikutsertakan dalam program
sertifikasi secara bertahap. Perangkingan ini didasarkan pada beberapa
indikator, yakni; masa kerja atau pengalaman mengajar, usia, pangkat/ golongan
bagi PNS, beban mengajar, jabatan/ tugas tambahan, dan prestasi kerja.
Pelaksanaan juklak ini secara jujur dan konsekuen tentu sangat dibutuhkan
sebagai langkah awal untuk memperoleh guru-guru yang professional dalam program
sertifikasi.