Tabungan Faedah merupakan tabungan dari BRI Syariah bagi nasabah perorangan yang
menggunakan prinsip utama (wadiyah yad dhamamah) dipersembahkan untuk nasabah
yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan sehari-hari.
1)
Pengertian
Tabungan
Tabungan
merupakan jenis simpanan yang sangat popular di lapisan masyarakat Indonesia
mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Menurut Undang-Undang No.10 tahun
1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau
lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu.[1]
Dewan
Syariah Nasional mempertimbangkan bahwa tabungan pada masa kini merupakan keperluan masyarakat dalam
peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, dimana memerlukan
jasa perbankan, dan tabunganini merupakan salah satu produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari masyarakat.[2]
Sedangkan
menabung adalah tindakan yang dianjurkan oleh Islam. Karena dengan menabung
berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan perencanaan masa
yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.Dalam
Al-qur’an secara tidak langsung terdapat
ayat-ayat yang menjelaskan tentang di perintahkannya kaum muslimin untuk
mempersiapkan hari esok yang lebih baik, seperti yang tercantum dalam surat
al-Baqarah ayat 266 yang artinya:
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang
ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai;
dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudiaan datanglah
masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil
(lemah)…” (al-Baqarah: 266)
Kedua ayat
tersebut memerintahkan kita untuk bersiap-siap dan mengantisipasi masa depan
dan keturunan, baik secara rohani (iman/takwa) maupun secara ekonomi harus
dipikirkan langkah-langkah perencanaannya. Salah satu langkah perencanaan
tersebut ialah dengan menabung.
2)
Jenis-Jenis
Tabungan
Tabungan
yang ada di bank syariah dikelompokkan berdasarkan dua akad, yaitu akad al-Wadi’ah dan al-Mudharabah. Meskipun jenis produk tabungan di bank syariah mirip
dengan bank konvensional seperti giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam
bank syariah terdapat perbedaan-perbedaan yang secara prinsipil seperti berikut
ini[3]:
a) Giro
Nasabah yang membuka rekening giro berarti melakukan akad wadiah (titipan). Dalam fiqh muamalah, wadiah dibagi menjadi dua macam, yaitu wadiah yad al-amanah dan wadiah adh-dhamanah.
Wadiah yad al-amanah adalah
akad titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan (dalam hal ini
bank) tidak wajib mengganti jika terjadi kerusakan.
Wadiah yad adh-dhamanah adalah titipan yang dilakukan dengan
kondisi penerima titipan bertanggung jawab atas nilai (bukan fisik) dari uang
yang dititipkan.
b) Tabungan
Tabungan yang menerapkan dua akad, yaitu akad wadiah dan mudharabah. Tabungan yang menerapkan akad wadiah mengikuti prinsip wadiah
yad adh-dhamanah, yang artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan
karena ia titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku
tabungan atau media lain seperti akrtu ATM.
Sedangkan tabungan yang menerpakna akad mudharabah mengikuti prinsip-prinsip mudharabah. Diantaranya keuntungan dana yang digunakan harus dibagi
antara shahibul maal (nasabah) dan mudharib (bank), serta adanya tenggang
waktu anatara dan yang diberikan dan pembagian keuntungan.
c) Deposito
Deposito ini menerpakan akad mudharabah dikarenakan kesesuaian yang terdapat di antara keduanya.
Adapun
beberapa tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain:
(1)
Tabungan
Bunga Harian
(2)
Tabungan
Pendidikan
(3)
Tabungan
Autosave
(4)
Tabungan
Berhadiah
(5)
Tabungan
dengan Asuransi
(6) Dan berbagai jenis tabungan lainnya
yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.[4]
Tabungan
yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.
3) Konsep Tabungan FAEDAH
Tabungan
Faedah merupakan tabungan dari BRI Syariah bagi nasabah perorangan yang
menggunakan prinsip utama (wadiyah yad dhamamah) dipersembahkan untuk nasabah
yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Fasilitas
yang ditawarkan oleh produk Tabungan FAEDAH itu sendiri, ialah:
a) Ringan setoran awal Rp 100.000
b) Gratis biaya administrasi bulanan
c) Gratis biaya kartu ATM bulanan
d) Biaya tarik tunai murah di seluruh
jaringan ATM BRI, Bersama, dan Prima*)
e) Biaya transfer murah atas jaringan
ATM BRI, Bersama, dan Prima*)
f) Biaya cek saldo murah di jaringan
ATM BRI, Bersama, dan Prima*)
g) Biaya debit prima murah*)
Dilengkapi
dengan berbagai fasilitas e-channel berupa SMS Banking, Mobile Banking, dan
Internet banking.
*) Jika
saldo sebelum transaksi lebih besar sama dengan RP 500.000,- maka diskon 50%
untuk biaya transfer e-channel.[5]
Adapun
fitur dan manfaat:
(1)
Setoran
awal Rp 100.000
(2)
Saldo
minimum Rp 50.000
(3)
Info
saldo, info mutasi 5 tranksaksi terakhir, ganti PIN, Transfer, dan registrasi
SMS banking melalui ATM
(4)
Pembayaran
tagihan rutin Telkom PSTN, Telkom Flexy, Telkom Speedy (internet), Telkom Halo,
XL, Smartfren, Axis dan Esia, PLN Taglist, Telkom Vision, Indosat.
(5)
Donasi
Zakat, Infaq, Shodaqoh, Qurban, dan Wakaf
(6)
Transfer
ke rekening di jaringan BRILink, ATM Bersama, dan ATM Prima
(7)
Belanja
dengan menggunakan Debit Prima
(8)
Pembelian
token PLN Prepaid
Syarat dan
ketentuan:
(1)
Melampirkan
fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
(2)
Melampirkan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Biaya-biaya:
(1)
Biaya
penutupan rekening Rp 25.000
(2)
Biaya
pergantian buku karena rusak atau hilang Rp 5.000
(3)
Biaya
penggantian ATM karena rusak atau hilang Rp 15.000
(4)
Biaya
administrasi bulanan tabungan Gratis
(5)
Biaya
administrasi bulanan kart ATM Gratis
(6)
Biaya
rekening pasif Gratis
(7)
Biaya
penutupan rekening Rp 25.000
[2]Ahmad
Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga
Keuangan Syariah (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010) Hlm. 135.
[3]Ibid.
155.
[4]Ismail,
Manajemen Perbankan dari Teori Menuju
Praktik , (Jakarta: Kencana, 2010) Hlm. 68.
[5]http://www.brisyariah.co.id/?q=tabungan-brisyariah. Diakses pada tanggal 27 Mei
2016, pada jam 21:24