KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Allah
SWT. yang telah member nikmat dan hidayahnya kepada penulis. sehingga penulis
bisa menyelesaikan tugas makalah “Maraknya
Korupsi Di Indonesia” Shalawat dan salam tak lupa penulis panjatkan
kepada kepada nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membawa kita ke alam yang penuh
barokah ini.
Penulis ucapkan terima kasih
kepada dosen pengampu yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah
ini, namun penulis sadar bahwa makalah yang penulis susun masih jauh dari kata
sempurna, oleh karena itu kritik dan salan yanmg membangun penulis harapkan
demi kebaikan makalah selanjutnya.
27 November 2016
DAFTAR ISI
HAlALAMAN SAMPUL............................................................................
KATA PENGANTAR.................................................................................
DAFTAR ISI...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN............................................................................
A.
Latar Belakang..........................................................................................
B.
Rumusan Masalah.....................................................................................
C.
Tujuan......................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN.............................................................................
A.
Pengertian Korupsi....................................................................................
B.
Korupsi Menurut
Pandangan Islam............................................................
C.
Korupsi Menurut
Pandangan Politik..........................................................
D.
Korupsi Menurut
Pandangan Budaya........................................................
E.
Korupsi Menurut
Pandangan Pendidikan...................................................
F.
Korupsi Menurut
Pandangan Ekonomi.....................................................
BAB III PENUTUP.....................................................................................
A.
Kesimpulan.................................................................................... ...........
B.
Saran.............................................................................................. ..........
DAFTAR RUJUKAN.................................................................................
LAMPIRAN-LAMPIRAN.........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak
tindak pidana yang dilarang dan bagi yang melakukannya akan diancam hukuman
pidana. Siapapun yang melakukan korupsi disebut dengan perbuatan yang melawan
hukum.
Karena korupsi bisa memperkaya atau
bahkan bisa menguntungkan diri sendiri atau bahkan orang lain. Dimana pada
pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum. Melakukan perbuatan
memoerkaya diri sendiri atau orang lain. Maka dapat merugikan orang lain
terlebih keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi selalu berkaitan dengan
pemberian seseorang kepada pejabat negara dengan maksud mempengaruhinya agar
memberikan perhatian istimewa kepada si pemberi. Dalam pembuktian tindak pidana
korupsi harus dilaksanakan oleh tiga pihak, Diantaranya: Hakim, jaksa dan
terdakwa yang didampingi penasehat hukum.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan korupsi ?
2.
Bagaimana
korupsi menurut pandangan islam ?
3.
Bagaimana
korupsi menurut pandangan politik ?
4.
Bagaimana
korupsi menurut pandangan budaya ?
5.
Bagaimana korupsi
menurut pandangan pendidikan ?
6.
Bagaimana
korupsi menurut pandangan ekonomi ?
C.
TUJUAN
1.
Menjelaskan
pengertian korupsi
2.
Menjelaskan
korupsi menurut pandangan islam.
3.
Menjelaskan
korupsi menmurut pandangan politik.
4.
Menjelaskan korupsi
menurut pandangan budaya.
5.
Menjelaskan korupsi
menurut pandangan pendidikan.
6.
Menjelaskan
korupsi menurut pandangan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Korupsi
Kasus dugaan bank centuty tak
berhenti pada deputi gubernur bank Indonesia Budi Mulya. Korupsi fasilitas
perdagangan jangka pendek dan penetapan bank sebagai bamnk gagal bertdampak
sistematis. Terkait ksus century yang heboh, sudah kami proses terkait dengan
Budi Mulya. Memang ada rekan-rekannya “ujar pada saat berdiskusi digedung
pengurus besar NU, Jakarta, senin, 16 november 2015.” Tapi kata panda semua
baru diproses setelah KPK mendapat salinan putusa Budi Mulya dari mahkamah
agung.
Mahkamah Agung memperberat vonis
Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Putusan teresebut diketeuk 8 april
2015 yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota M.S Lumme dan M.
Askin. Karena kasus tersebut negara rugi sebesar Rp 8 triliun. Pada tanggal 17
juli 2014 lalu, Budi Mulya dipidana 10 tahun penjara serta denda Rp
500.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Dan pengadilan tinggi DKI Jakarta
menambah hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.
Jadi dapat disimpulkan oleh Poerwadan Mitra korupsi
adalah penggelapan uang, penerimaan uang suap sebagainya.[1]
Perkembangan tindak pidana korupsi dari sisi kuantitas maupun dari sisi
kualitas, dan setelah mengujinya secara mendalam. Korupsi diindonesia bukan
kejahat biasa melainkan kejahatan yang luar biasa.[2]
B.
Korupsi Menurut
Pandanggan Islam
Indonesia merupakan negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia. Disini penulis akan berusaha memperlihatkan
bahwa, Karena korupsi mengancam HAM yang dilindungi islam, kejahatan ini bisa
dikategorikan sebagai pelanggaran berat
terhadap hukum syar’i.
Tujuan utama syari’at islam ialah
menjaga dan melindunginmanusia. Tindakan korupsi jelas merupakan perlawanan terhadap
tujuan agama, yaitu perlindungan terhadap harta. Contoh popular perbuatan
melawan tujuan harta adalah kejahatan mencuri milik prorangan. Karena korupsi
merupakaan perbuatan kejahatan mencuri harta milik bangsa dan negara.
Korupsi juga bukan jenis pencurian
biasa yang dampaknya bersifat personal-individual. Ia juga merupakan bentuk
pencurian besar yanmg dampaknya bersifat missal-komunal. Ketika korupsi
merajarela dalam suatu negara sampai negara itu nyyaris bangkrut hingga tak
mampu menyejahterakan atau menyelamatkan rakyatnya dari kelaparan, Maka korupsi
dapat dianggap ancaman bagi tujuan syari’at yang lain,yaitu melindungi jiwa
manusi.
Dalam khasanah pemikiran hukum islam klasik,
perilaku korupsi belum memperoleh porsi pembahasan yang memadai. Ketika para fuqona
berbicara tentang kejahatan memakan harta benda manusia secara tidak benar,
seperti yang diharamkan dalam Al-Qur’an.
Korupsi tampaknya paling mirip dengan
kejahatan ghulul, yaitu penghianatan terhadap amanah. Korupsi
merupakan ghulul dalam bentuk yang sangat khusus sehingga memerlukan
perhatian dan penanganan sangat khusus pula.[3]
C.
Korupsi Menurut
Pandangan Politik
Tindak pidana korupsi dengan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korpolasi dirumuskan pasal 2
sebagai berikut:
1.
Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korpolasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
2.
Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dil;akukan dalam
keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam
pasal 2 ini ada dua bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam
ayat (1) dan ayat (2).
a.
Tindak korupsi
yang pertama
Rumusan tindak pidana
korupsi pada ayat (1), terdiri dari
unsure-unsur sebagai berikut:
1.
Perbuatannya.
Ø Memperkaya diri sendiri
Ø Memperkaya orang lain
Ø Memperkaya suatu korporasi
2.
Dengan cara
melawan hukum .
3.
Yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Rumusan tindak pidana korupsi tersebut berasal dari rumusan lama
dalam pasal 1 ayat (1) sub a UU No. 3/1971, namun diadakan penyederhanaan
dengan membuang unsure kalimat “yang
secara langsung atau tidak langsung” (dalam konteks merugikan keuangan atau
perekonomian negara).[4]
b.
Tindak pidana
korupsi yang kedua
Tindak korupsi memperkaya diri yang kedua
diatur dalam pasal 2 Ayat (2) yang unsure-unsurnya yakni semua unsure yang ada
dalam ayat 1 ditambah unsur yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan
tertentu” telah diberikan pada penjelasan mengenai pasal 2 ayat 2 yang bersangkutan,
yang disebut dalam limitative ialah apabila tindak pidana tersebut
dilakukan:
Ø pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang
berlaku:
Ø pada terjadinya bencana alam nasional:
Ø sebagai pengulangan tindak
pidana korupsi: atau
Ø pada waktu negara dalam keadaan kritis ekonomi dan monoter.
Tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan
kewenangan, kesempatan, sarana jabatan atau kedudukan yang simuat dalam pasal 3
yang rumusannya sebagai berikut: “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri , orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan
atau saana yang ada padanya karena jabatan atau kaena kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak
Rp 1 miliar.”[5]
D.
Korupsi Menurut
Pandanganm Budaya
Mengenai korupsi dapat pula
diaddakan pembagian menurut sifatnya. pertama, korupsi yang bersifat
berselubung. Korupsi seperti, ialah korupsi sepintas bermotif positif. kedua,
yang bersifat ganda, yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriyah hanya
bermotif mendapatkan uang, tetapi juga mempunyai motif lain.
Juga halnya seseorang yang melakukan
intellectual corruption . Bukan saja berakibat menipulasi atas kebenaran
semta-mata tetapi biasanya berakibat lebih jauh lagi. Dengan menipulasi atau
memutar balikkan kebenaran itu, maka sama saja dengan mempertahankan ketidak
adilan atau kebobrokan sosial.
Apabila dipikirkan lebih mendalam,
maka korupsi seperti ini tidak kurang berbahaya dari pada material
corruption yang merugikan bermilyar-milyar rupiah. Korupsi terhadap nilai
dasar (nilai moral) sangat membahayakan kepribadian, peradaban dan kebudayaan
bangsa.[6]
E.
Korupsi Menurut
Pandangan Pendidikan
Konsep penyalah gunaan wewenang (detournement
de pouvoi) merupakan konsep yang di kenal dengan hukum administrasi.
selain, konsep tersebut, dalam hukum administrasi dikenal pula konsep
sewenang-wenang (willekeur).
Penyalah gunaan wewenang dalam UU
PTPK (uu No.31 tahun 1999 juncto UU NO. 20 TAHUN 2001) adalah tercermin
dalam rumusan ketentuan pasal 3 yaitu: setiap orang yang dengan tyujuan menguntungkan
diri sendira atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan
wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara palinh singkat 1 tahun
dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling
banyak Rp 1 milyar.[7]
Dalam KUHP menggunakan terminology
menyalah gunakan kekeasaan atau martabat, khususnya dalam bentuk pembujukan.
Hal tersebut terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang dinyatakan sebagai
berikut:
Dipidana
sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:
ke-1 mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan.
ke-2 mereka
yang dengan member atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalah gunakan kekuasaan
atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan tindak pidana itu.[8]
F.
Korupsi Menurut
Pandangan Ekonomi
Persoalan korupsi merupakan salah
satu persoalan yang sangat rumit. Hampir semua kehidupan sudah terjangkt wabah
korupsi. Persoalan lain dalam membrantas korupsi adalah kurangnya kepercayaan
masyarakat dalam aparat penegak hukum. Pepatah inggris mengatakan money is
the root of all evil, berarti uang adalah akar dari segala kejahatan.
Pepatah ini cocok dengan anatomi kejahatan korupsi, karena bersinggungan dengan
masalah-masalah ekonomi.
Tindak pidana korupsi adalah salah
satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi
pusat perhatian sekaligus keprihatinan dunia internasional. Perkembangan tindak
pidana korupsi, pertama kali dilansir oleh kongres PBB mengenai the
prevention of crime and the treatment offenders, para anggota PBB menyadari
bahwa korupsi telah melampaui batas-batas territorial masing-masing negara. Tetapi
laju ekonomi danm perdagangan sebenarnya turut memacu perkembangan kejahatan
korupsi.[9]
Korupsi merupakan kejahatan yang
sangat komplek. Ditinjau dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang
mengganggu dan mengulangi kredibilitas pemerintah terutama dikalangan
masyarakat terdidik. dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang sangat merugikan masyarakat.[10]
Unsur-unsur tindak pidana meliputi
melawan hukum, memperkaya diri sendiri,
atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. yang dimaksud dengan
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi selain diartikan bahwa
tersangka\terdakwa tidak mempunyai hak untuk menikmati atau menguasai suatu
benda dalam hal ini uang juga dapat juga mencakup perbuatan-perbuatan tercela
yang menurut perasan keadilan keadilan harus dituntut dan harus dipidana.
Didalam penjelasan umum UU tindak pidana korupsi disebut melawan
hukum diartikan seperti dalam hukum perdata, yang pengertiannya meliputi
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang lazim
atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat
terhadap orangg lain, barang maupun haknya.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Korupsi adalah penggelapan uang,
penerimaan uang suap, dan sebagainya. Dari sisi kuantitas dan kualitas yang
telah diuji secara mendalam korupsi diindonesia bukanlah kejahatan yang biasa
melainkan kejahatan yang luar biasa.
Dalam islam korupsi merupakan
kejahatan yang sangat mengancam HAM yang dilindungi islam. Kejahatan korupsi
dikategorikan sebagai pelamggaran berat hukum syar’i.
Setiap orang yang melawan hukum
dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan
paling lama 20 tahundan denda palinh
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp
1 miliar.
Korupsi diadakan pembagian menurut
sifatnya dibagi dua yaitu 1 1)Bersifat berselubung. 2) Bermotif ganda.
Seseorang yang melakukan intectual corruption berakibatkan
menipulasi atas kbenaran semata-mata, akan tetapi berakibat lebih jauh lagi.
korupsi disebut juga konsep penyalah gunaan
wewenang yang dikenal dengan hukum administrasi. UU no 3 tahun 1971, merumuskan
bahwa “ penyalah gunaan wewenang “ sebagai ketentuan pasal 1 ayat 1 huruf (b)
yaitu barang siapa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pepatah inggris mengatakan money is the
root of an evil, berarti uang akar dari segala kejahatan. karena, bersangkutan
dengan masalah ekonomi. Ditinjau dari segi politik adalah faktor yang mengganggu dan mengurangi
kredibilitas pemerintah . Dari sudut ekonomi korupsi merupakan salah satu
faktor yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang sangat merugikan negara dan
masyarakat.
B.
SARAN
Demikian yang telah penulis buat, kritik dan saran yang membangun selalu
penulis harapkan demi kebaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
dijadikan pedoman bagi kita semua dan semoga dapat bermanfaat dan dapat
menambah pengetahuan kita.
DAFTAR RUJUKAN
Amiruddin. Korupsi Dalam
Pengadaan Barang Dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana
Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia. Malang: Bayubmedia Publishing,
203.
Djaja, Ermanajah. Meredesain
Tingkat Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafia, 2010.
Lopa, Baharuddin. Kejahatan
Korupsi Dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2001.
Madaniy, Malik.. Politik
Berpayung Fiqh Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2010.
Setia, Edi dan Rena Yulia. Hukum
Pidana Korupsi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
[1] Ermanajah Djaja, Meredesain Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010), hlm .22.
[2] Ibid. 28.
[3] A Malik Madaniy, Politik Berpayung Fiqh
(Yogyakarta: Pustaka Pesantren,2010), hlm.123-126.
[4] Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil Dan
Formil Korupsi Di Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing, 2003), hlm.
32-33.
[5] Ibid. 62-63.
[6] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum (Jakarta: Buku
Kompas, 2001), hlm. 71-72.
[7] Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (Yogyakarta:
Genta Publishing, 2010), hlm. 199-206.
[8] Ibid. 206-207.
[9] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana
Ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 66-68.
[10] Ibid.70.
[11] Ibid.74.
No comments:
Post a Comment