KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga
saya dapat menyelesaikan “Analisis Kasus Perzinahan Nasril Ilham dan Luna Maya”
Analisis
ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan analisis ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah berkontribusi dalam pembuatan Analisis ini.
Terlepas dari
semua itu, Saya menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar
kami dapat memperbaiki Analisis ini.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan masalah 1
C.
Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Zina di tinjau dari Sudut Pandang Akhlak Tasawuf 2
B.
Zina dalam Sudut Pandang Islam 5
C.
Dampak Negatif Perbuatan Zina 10
D.
Tujuan Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina 10
BAB III PENUTUP 11
A.
Kesimpulan 11
B.
Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mesum/zina dalam bahasa
indonesia seperti yang tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung
pengertian tidak senonoh, tidak patut, dan cabul. Lazimnya, ungkapan tersebut
digunakan berhubungan dengan tingkah laku seks menimpang.[1]
Sekarang lagi maraknya orang yang berbuat zina baik di
kalangan orang tua, remaja, artis, musisi, dll. Sebagaimana kasus musisi Aril
dan Luna Maya yang sempat menjadi sorotan publik.
Ariel dan Luna Maya membuat ramai
publik karena mereka telah melakukan tindak pornografi yang di vidieokan dan
disebarkan sehingga banyak orang yang mengetahui hal tersebut. Disini penulis
akan menganalisis kasus tersebut dalam kajian akhlak taswauf dan perspektif
islam.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana pandangan Akhlak Tasawuf tengtang Zina?
2.
Bagaimana Pandangan Islam tentang Zina ?
3.
Apa Dampak Negatif Perbuatan Zina?
4.
Apa Tujuan Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pandangan Akhlak Tasawuf tengtang Zina.
2.
Untuk mengetahui Pandangan
Islam tentang Zina.
3.
Untuk mengetahui Dampak
Negatif Perbuatan Zina.
4.
Untuk mengetahui Tujuan
Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zina di tinjau dari Sudut Pandang Akhlak Tasawuf
Publik sempat di gegerkan
lantaran vidieo mesum antara Nazril Ilham alias Aril dengan Luna maya dimana
mereka masih belum menikah sudah melakukan hubungan intem dan itu dividieokan
sehingga banyak dari kalangan oragnaisasi islam yang minta keduanya untuk dihukum rajam.
Akhlak adalah perbuatan yang
ternanam di dalam jiwa manusia sehingga menjadi kepribadiannya.[2]
Sehingga orang yang akhlak nya baik maka kepribadiannya juga akan baik dan
sebaliknya jika akhlaknya buruk maka kepribadiannya juga buruk. Seperti
perbuatan zina, zina adalah perbuatan yang merusak akhlak seseorang, seperti
kasus antara Aril dan Luna Maya mereka adalah seorang musisi dan artis terkenal
di indonesia yang mempunyai banyak penggemar. perbutan
dua sejoli Nasril Ilham atau yang akrab di sapa ariel
dengan Luna Maya mereka
melakukan perbuatan yang telah meruasak nama baik mereka sendiri yaitu
melakukan hubungan intim di luar nikah. Mereka adalah publik figur yang mudah di contoh oleh
orang lain, apalagi oleh remaja jaman sekarang yang terus mengikuti zaman,
mereka mengikuti apa yang mereka di lihat di televisi, seperti model rambut,
pakaian dll.
Jika mereka mencontoh perbuatan
Aril dan Luna Maya itu akan merusak remaja tersebut, sudah banyak di indonesia
ini remaja-remaja yang berbuat mesum, bagaimana jadinya generasi penerus bangsa
jika akhlaknya sudah menyimpang dari ajaran agama dan negara,
Menurut aliran pragmatisme
kebenaran di lihat dari kegunaan bagi kehidupan nyata. Semua akhlak manusia
diukur oleh nilai dan kegunaan.[3]
Oleh sebab itu, kasus Aril dan Luna Maya itu merupakan akhlak yang buruk karena
tidak mempunyai nilai dan kegunaan yang ada cuma kerusakan yang akan merugikan
dirinya sendiri, dimana mereka Cuma mengedepankan hawa nafsunya.
Menurut aliran Teologis kebenaran
berpusat dari tuhan. Oleh karena itu, manusia yang berakhlak baik adalah
manusia yang mengikuti hukum-hukum
tuhan.[4]
Jika dilihat pada kasus Aril dan Luna
maya memang telah menyimpang dari ajaran
tuhan dimana mereka telah berbuat hal yang tidak pantas yaitu zina yang di dalam islam tindakan tersebut sudah jelas
dilarang oleh AllahSWT.
Mereka sama-sama memeluk agama islam
dan didalam islam sendiri zina merupakan akhalak yang tercela yang akan membuat
orang yang melakukannya jauh dari Allah SWT. Mengapa mereka sampai melakukan
hal yang merugikan mereka sendiri? itu karena mereka mengedepankan hawa
nafsunya dan inilah salah satu ciri orang yang hatinya telah terkomendasi virus
penyakit hati yaitu lebih mengedepankan hawa nafsunya. Bentuk dzahirnya adalah
orang tersebut lebih tunduk dan patuh pada keinginan hawa nafsunya sendiri
daripada tunduk dan patuh pada perintah Allah dan Rasulnya. Orang-orang yang
ahli ibadah menyebut manusia yang tunduk pada hawa nafsunya itu sebgai orang
yang telah mempertuhankan hawa nafsu. Sedang para pejalan rohani menyebut nya
dengan istilah sedang dalam kerusakan. Adapun ahlul kasyaf dan ahlul bashar
menyebut manusia yang mempertuhankan hawa nafsunya itu sebagai orang-orang
yang sedang berhijab. [5]
Wanita adalah daya tarik yang mempunyai energi tanpa batas. Wanita juga
dapat membawa kita kita kesurga namu, banyak juga wanita yang menyeret kita ke
neraka. Semua itu tergantung diri kita masing-masing, bagaimana kita
memperkokoh iman kita tidak tergoda oleh pesona wanita[6]
Jadi sebagai umat muslim yang baik kita harus lah menguatkan iman agar
tidak tergoda dengan pesona seorang wanita dan menahan hawa nafsu agar tidak
melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri seperti zina.
Tidak bisa disangkal agama mepunyai hubungan erat dengan moral. Dalam
praktek kehidupan sehari-hari, motivasi kita yang terpenting dan terkuat bagi
prilaku moral adalah agama. Atas pertanyaan mengapa perbuatan atau itu tidak
boleh dilakukan? Hampir selalu diberika jawaban konstan, karena agama melarang,
atau karrena hal itu bertentangan dengan kehendak tuhan. Contoh konkret adalah
masalah moral yang aktual seperti hubungan seksualitas sebelum perkawinan dan
masalah moral lain.[7]
Jadi agama lah pembentuk moral seseorang, semakin taat seseorang dalam
beribadah maka semakin baik akhlak dan moral orang tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
akhlak
1.
Faktor Keturunan
Faktor keturunan berangkat dari aliran nativisme yang menyakini bahwa
perkembangan manusia dipengaruhi oleh pembawaan orang tua, sedangkan lingkungan
dan pengalamannya tidak berpengaruh sekali.
2.
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan adalah dipengaruhi oleh aliran empirisme, paham ini
menekankan pentingnya pengalaman, lingkungan dan pendidikan sebagai faktor yang
mempengaruhi perkembangan.
a.
Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga adalah
lingkungan pertama dan utama yang mempengaruhi akhlak seseorang karena dalam
keluarga pembentukan dan pembinaan akhlak dapat dilakukan.
b.
Lingkungan sekolah
Lingkungan sekolah tempat
dilaksanakannya proses pembelajaran oleh guru. Dalam proses pembelajaran dan
pendidikan harus dengan sunguh-sungguh.
c.
lingkungan masyarakat.
Pembentukan dan pembinaan
akhlak sangat dibutuhkan dalam pergaulan di masyarakat mengingat perkembangan
dan perubahan di masyarakat semakin menjauhkan anak didik dari nilai-nilai dan
ajaran islam.[8]
Menurut penulis mengenai kasus Aril dan Luna Maya yang paling berpengaruh
adalah dari sisi lingkungannya dimana lingkungan mereka adalah lingkungan yang
bebas tanpa adanya larangan dari orang tua, dan hal itu lah yang membuat mereka
terseret keperzinahan. Diawali dengan pacaran yang hal itu sungguh sangat akrab
di telinga kita, pacaran sudah menjadi tren masa kini hampir keseluruhan remaja
saat mempunyai seorang kekasih yang selalu menemaninya. Ketika seseorang baik
laki-laki maupun tidak mempunyai pacar maka akan anggap culun, tidak gaul,
kuno, dll.
Tanpa mereka sadari bahwa apa
yang di anggap tren saat ini justru merusak akhlak dan moral mereka, jika
mereka sadar bahwa pacaran adalah
jembatan menuju zina dan zina adalah jalan menuju neraka maka mereka tidak akan
mengikuti tren saat ini yaitu tren pacaran, mereka semua akan lebih taat
beribadah jika mereka mengetahui bahwa yang mereka lakukan hanya kesenangan
sesaat dan yang akan diperoreh adalah siksa yang berat.
B. Zina dalam sudut pandang islam
Zina secara harfiah berarti fashiyah, yaitu perbuatan keji. Zina
dalam pengertian istilah adalah hubungan kealamin antara seorang lelaki degan
seorang perempuan yang sau sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Para fuqaha (ahli hukum islam)
mengartikan zina;yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar
(kelamin pria) kedalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena
syubhat, dan atas dasar syahwat.
1.
Dasar hukum sanksi zina menurut Al-qur’an
a.
Al-quran surah An-Nur:
Ayat 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا
كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ
فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina
laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum)
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman."
b.
Al-quran surah
An-Nisa': Ayat 15
وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ
نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ
شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰٮهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ
يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا
"Dan para perempuan yang melakukan perbuatan
keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat
saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi
kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu)
dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
(yang lain) kepadanya."
c.
Al-quran surah
Al-Isra': Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ
سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu
sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
d.
Al-quran surah An-Nuur ayat 30-31
قُلْ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُـضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ؕ ذٰ لِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ؕ اِنَّ
اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَـعُوْنَ
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ
بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ
اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا
مَلَـكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا
يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ؕ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi
mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." "Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua
kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Berdasarkan keterangan ayat
alquran di atas, penulis membuat garis hukum sebagi berikut:
a.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina hukuman
dari tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali cambuk.
b.
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina pada poin 1 di
atas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk
menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
c.
Pelaksanaan hukuman cambuk kepada pezina harus disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
d.
Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji dalam bentuk
zina harus disaksikan oleh empat orang saksi.
e.
Apabila 4 (empat) orang dimaksud, memberi persaksian
kepada wanita-wanita yang melakukan zina maka harus dikurung dalam rumahsampai
meninggal atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadany.
f.
Janganlah kamu mendekati zina karena zina itu suatu
perbutan yang keji dan suatupekerjaan yang buruk.
g.
Wanita yang beriman harus menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya.
h.
Wanita yang beriman tidak boleh menampakkan perhiasannya,
kecuali yang biasa tampak daripadanya.
i.
Wanita yang beriman harus menutup kain kudung ke dadanya,
dan tidak menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka,atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
islam atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat mereka.
j.
Wanita yang beriman tidak boleh menggoyangkan kakinya
yang mengakibatkan dapat diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
k.
Wanita yang beriman hendaklah bertaubat kepada allah
supaya dapat beruntung.
2.
Dasar Hukum Sanksi Zina Di Dalam Hadist
Dasar hukum tentang perbuatan
zina yang tercantum didalam hadist cukup banyak berdasarkan prinsip bahwa setiap
manusia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kecendrungan untuk berbuat
zina. Hadist tentang zina diungkapkan diantaranya sebagai berikut.
Diriwayatkan dari abu hurairah
ra. Bahwasanya: nabi muhammad SAW. Bersabda : Allah SWT. Telah menentukan bahwa
anak adam cendrung terhadap berbuat zina. Keinginan tersebut tidak dapat
dielakkkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam
bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita-cita dan keinginan mendapatkannya.
Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak.
Diriwayatkan dari sayyidina umar bin khattab ra. Katanya: sesungguhnya
Allah telah mengutus Muhammad SAW. Dengan kebenaran dan telah menurunkan kepada
baginda kitab alqur’an. Diantara yang
diturunkan kepada baginda ialah ayat yang menyentuh tentang hukuman rajam. Kami
selalu membaca, menjaga dan memikirkan ayat tersebut. Rasulullah SAW. Telah
melaksanakan hukuman rajam tersebut dan selepas baginda, kamipun melaksanakan
juga hukuman itu. Pada akhir zaman aku merasa takut akan ada orang yang
mengatakan: kami tidak menemukan hukuman rajam dalam kitab allah yaitu
al-qur’an sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu kewajiban
yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat
dalam kitab allah itu mesti dilaksanakan kepada pezina yang pernah kawin baik
laki-laki maupun perempuan bila terdapat bukti yang nyata, atau dia telah hamil
ataupun dengan pengakuan sendiri.
Diriwayatkan
dari ubadah bin ash-shamid RA. Katanya: ketika aku bersama Rasulullah SAW.
Dalam satu majelis. Baginda bersabda: seharusnya kamu membuat pengakuan
kepadaku bahwa kamu tidak akan menyekutukan allah dengan sesuatu yang lain,
juga kamu tidak akan melakukan zina, mencuri dan tidak akan membunuh orang yang
telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak. Barangsiapa diantara kamu yang
mematuhinya maka akan diberi ganjaran pahala oleh Allah. Barang siapa yang
terlanjur melakukannya maka dia akan mendapat hukuman yang merupakan kaffarat
baginya. Barang siapa yang telah terlanjur melakukannya tetapi Allah telah menutupinya,
maka itu adalah urusan Allah. Jika allah mau memberi ampunan kepadanya sudah
pasti allah akan mengampuninya. Akan tetapi jika allah mau menyiksanya, maka
sudah pasti allah akan menyiksanya. [9]
Berdasarkan hadist yang
dijadikan dasar hukum tentang sanksi zina diatas, penulis membuat garis hukum
sebagai berikut.
a.
Nabi muhammad telah menentukan bahwa anak adam cendrung
terhadap berbuat zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkkan, yaitu
melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan,
zina perasaan melalui cita- cita dan keinginan mendapatkannya. Namun,
kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak.
b.
hukuman rajam yang terdapat dalam kitab allah itu mesti
dilaksanakan kepada pezina yang pernah kawin baik laki-laki maupun perempuan
bila terdapat bukti yang nyata, atau dia telah hamil ataupun dengan pengakuan
sendiri.
3.
Sanksi hukum zina
Sanksi hukum bagi pezina berdasarkan ayat al-qur’an dan hadist yang telah
diungkapkan diatas, dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang
berstatus pemuda/pemudi adalah hukuman cambuk seratus kali.
b.
Dalam pelaksanaan cambuk tidak ada belas kasihan kepada
pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang
yang beriman.
c.
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina pada point satu
diatas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk
menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
d.
Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang
berstatus janda dan atau duda adalah hukuman rajam (ditanam sampai leher
kemudian dilempari batu sampai meninggal). Dalam pelaksanaan tidak ada belas
kasihan kepada pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.[10]
Dari keterangan diatas hukuman
zina amatlah sangat berat tapi jika dikaitkan dengan kasus Aril dan Luna Maya
dimana mereka mendapat hukuman yang sangat ringan yaitu Aril di hukum selama
3tahun 6 bulan, denda Rp. 250.000.000. sementara itu, Luna Maya tidak didakwa
karena dianggap sebagai saksi penting ketika sidang pembicaraan dijalankan.[11]
Ada apa dengan Undang-Undang di indonesia seseorang yang seharusnya dihukum
berat malah diberi hukuman ringan bahkan tidak dihukum apakah ini yang
dinakaman hukum rimba, yang kuat berkuasa yang kaya berada diatas semuanya.
Dimana yang berkuasa dapat menjalankan sesuatu dengan semena-mena.
Jika Aril hanya mendapat hukuman 3tahun 6 bulan saja sedangkan Luna Maya
tidak dihukum itu merupakan sesuatu yang janggal, dan setelah itu mereka meraih
kembali ketenaran didunia hiburan, dimana Aril semakin berjaya dengan nama grub band barunya yaitu NOAH dan luna
maya yang sempat menghilang, tapi setelah kasusnya mereda Luna kini kembali ke
acara hiburan tanah air. Apakah mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka
lakukan dapat merusak moral mereka dan membuat mereka dibenci oleh masyarakat
mungkin mereka dapat meraih kembali popularitas mereka tapi mereka sudah mempunyai nilai buruk di
mata tuhan dan masyarakat.
C. Dampak Negatif Perbuatan Zina
Dari kasus Aril dan Luna Maya terdapat dampak negatif diantara:
1.
Zina merusak kehormatan dan harga diri.
2.
Zin menyebabkan penyakit kelamin seperti HIV/AIDS.
3.
Pezina mendapat murka dari Allah dan kelak akan
dimasukkan kedalam api Neraka.
4.
Pezina akan di benci oleh masyarakat.
D. Tujuan Dan Hikmah
Dilaranngnya Berbuat Zina
1.
Terhindar dari penyakit kelamin seperti virus HIV/AIDS,
2.
Supaya tidak ada perempuan yang hamil diluar nikah.
3.
Menghormati seorang wanita.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zina adalah adalah hubungan kealamin antara seorang
lelaki degan seorang perempuan yang sau sama lain tidak terikat dalam hubungan
perkawinan.
Sanksi hukum zina sebagai berikut
1.
Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang
berstatus pemuda/pemudi adalah hukuman cambuk seratus kali.
2.
Dalam pelaksanaan cambuk tidak ada belas kasihan kepada
pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang
yang beriman.
3.
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina pada point satu
diatas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk
menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
4.
Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang
berstatus janda dan atau duda adalah hukuman rajam (ditanam sampai leher
kemudian dilempari batu sampai meninggal). Dalam pelaksanaan tidak ada belas
kasihan kepada pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.
Dampak negatif perbuatan zina antara
lain:
1.
Zina merusak kehormatan dan harga diri.
2.
Zin menyebabkan penyakit kelamin seperti HIV/AIDS.
3.
Pezina mendapat murka dari Allah dan kelak akan
dimasukkan kedalam api beraka.
4.
Pezina akan di benci oleh masyarakat.
B.
Saran
Semoga dengan selesainya
analisis ini kita bisa menyadari bahwa zina adalah akhlak yang amat tercela
dihadapan tuhan dan manusia. sehingga
kita dapat menjauhi hal-hal tersebut dengan menguatkan iman dan
mengendalikan hawa nafsu.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin,
Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Basori, Ahmad dan Mazayasyah, Abu Azka FAthim ,Penyakit Hati & Penyembuhannya, Jogjakarta: Darul Hikmah, 2008.
Hidayat,
Wahyu, Menjaga Kesucian Wanita Muslim,
Sidoarjo: Mashun, 2008.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/skandal_video_porno_Ariel
Mubarok,
Achmad, Sunnatullah dalam Jiwa Manusia, Jakarta:
IIIT Indonesia, 2003.
Sholichin, M.
Muchlis, Ilmu Akhlak dan Tasawuf, Pamekasan:
STAIN Pamekasan press, 2009.
Saebani,
Beni ahmad saebani, Ilmu Akhlak, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Moh.Toriquddin, Sekularitas
Tasawuf,Mebumikan Tasawuf Dalam Dunia Modern, Malang: UIN-Malang Press,
2008.
[1]
Achmad Mubarok, Sunnatullah dalam
Jiwa Manusia (Jakarta: IIIT Indonesia, 2003) hal. 183.
[2]
Beni ahmad saebani, Ilmu Akhlak (Bandung:
Pustaka Setia, 2010) hal. 14
[3]
Beni ahmad saebani, Op Cit, hal. 242
[4]
Beni ahmad saebani, Op Cit, hal. 250
[5]
Ahmad Basori dan Abu Azka FAthim Mazayasyah,Penyakit Hati & Penyembuhannya ( Jogjakarta: Darul Hikmah, 2008) hal. 87
[6]
Wahyu Hidayat, Menjaga Kesucian
Wanita Muslim (Sidoarjo: Mashun, 2008) hal.51
[7]
Moh.Toriquddin, Sekularitas
Tasawuf,Mebumikan Tasawuf Dalam Dunia Modern,(Malang: UIN-Malang Press,
2008) hal 69.
[8] M. Muchlis
Sholichin, Ilmu Akhlak dan Tasawuf (Pamekasan:
STAIN Pamekasan press, 2009) hal. 47
[9]
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam(
Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hal. 37-46
[10]
Ibid Hal. 50
[11]
https://id.m.wikipedia.org/wiki/skandal_video_porno_Ariel
No comments:
Post a Comment