A.
Pengertian Kode Etik Guru
Etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika
merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar
dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Istilah profesi dapat diartikan
sebagai suatu hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian yang dilakukan secara bertanggung
jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Sedangkan
menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI (2008) mengemukakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik
adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode
etik.
B. Bunyi Kode Etik Guru
Interpretasi
tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan
beberapa pengertian kode etik.
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan“. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya
dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok
tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini
dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
- Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
- sebagai landasan moral, dan
- sebagai pedoman tingkah laku.
- Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
- Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
- Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari
beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik
suatu profesi merupakan normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh
setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup seharihari di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjukpetunjuk bagaimana mereka melaksanakan
profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam
pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.
C. Fungsi dan
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Biggs
dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik,
yaitu melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, serta melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Tujuan kode etik profesi di
antaranya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota
profesi, meningkatkan mutu profesi, meningkatkan mutu organisasi profesi,
meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat, serta menentukan standar bakunya
sendiri.
Sedangkan
menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI (2008) mengemukakan sebagai berikut :
1.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulai dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
2.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesui dengan nilai-nilai
agama, pendidik, sosial, etika dan kemanusian.
D.
Pelanggaran
Kode Etik
Pelanggaran
kode etik adalah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok
profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat.
Beberapa
penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
1.
Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan
dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan
terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2.
Memungkinkan para profesional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi
bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
3.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma
moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
4.
Memberi peluang kepada profesional untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Sanksi
pelanggaran kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari
organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu
dewan kehormatan atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat
melanggar kode etik. Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak
berjalan mulus karena rasa solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi
dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja Rosdakarya Offset:Bandung
No comments:
Post a Comment