hai sahabat pembaca! apa kabarnya? langsung saja, pada post kali ini aya akan share tetang makalah Pendekatan dalam Studi Islam. makalah ini insyallah bermanfaat sekali untuk para mahasiswa yang sedang menggarap makalah yang bertopik diatas. oleh karena itu, saya share supaya kita bisa saling membuat manfaat bagi sesama. selamat membaca!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama merupakan sesuatu yang biasa
dianut oleh manusia. Agama bukan hanya sekedar lambang kesalehan umat atau
topik dalam kitab suci umat beragama, namun secara konsepsional kehadiran agama
semakin dituntut aktif untuk menunjukkan cara-cara paling efektif dalam
memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia.
Tuntutan yang demikian itu akan
mudah dijawab oleh kita sebagai kalangan intelektual muslim dan siapa saja
tatkala kita sebagai muslim memahami “agama kita sendiri”. Untuk memahami
mengenai agama yang kita anut maka dalam studi agama (islam) perlu adanya
pendekatan-pendekatan, pendekatan tersebut bukan hanya sekedar pemahaman dengan
pendekatan normatif namun juga harus dilengkapi dengan pendekatan lain, seperti
pendekatan historitis dan pendekatan interkoneksitas yang secara operasional
konseptual dapat memberikan jawaban atas permasalahan-permasalahan umat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pendekatan dalam studi islam?
2.
Apa
pengertian pendekatan normativitas dalam studi islam?
3.
Apa
pengertian pendekatan historisitas dalam studi islam?
4.
Apa
pengertian pendekatan interkoneksitas dalam studi islam?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui pendekatan dalam studi islam
2.
Untuk
mengetahui pengertian pendekatan normativitas dalam studi islam
3.
Untuk
mengetahui pengertian pendekatan historisitas dalam studi islam
4.
Untuk
mengetahui pengertian pendekatan interkoneksitas dalam studi islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PENDEKATAN STUDI ISLAM
Pendekatan adalah cara pandang atau
paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan
dalam memahami agama.[1]
Dalam melakukan pendekatan dan
pengkajian dalam studi Islam memiliki berbagai macam pendekatan. Sehingga dalam
melakukan studi atau penelitian maka sangat perlu ada sebuah kejelasan Islam
mana yang diteliti.
Dalam studi islam, penting untuk
mengetahui berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami agama
sekaligus menjawab permasalahan-permasalahan umat manusia . Sehingga agama akan
terasa lebih bermakna dan hadir kokoh dalam masyarakat tatkala kita paham akan
agama kita. Sebaliknya tanpa mengetahui berbagai pendekatan tersebut, agama
akan menjadi sulit untuk difahami oleh masyarakat, tidak fungsional dan
akhirnya masyarakat mencari pemecahan masalah kepada selain agama.
Untuk lebih mengenal masalah agama,
dapat ditempuh dengan beberapa bentuk pendekatan. Berikut akan dijelaskan
beberapa pendekatan studi Islam, yang umumnya meliputi: (1) Pendekatan Teologis
Normatif; (2) Pendekatan Antropologis; (3) Pendekatan Sosiologis; (4) Pendekatan Filosofis; (5) Pendekatan
Historis; (6) Pendekatan Psikologis; dan (7) Pendekatan Ideologis Komprehensif.
Beberapa pendekatan diatas dapat
memberikan peran tersendiri sesuai kajiannya dalam membantu manusia dalam
proses studi islam. Akan tetapi pada pembahasan ini, akan dibahas tiga model
pendekatan yaitu pendekatan normativitas, pendekatan historisitas dan
pendekatan interkoneksitas dalam studi islam.
B. PENGERTIAN
PENDEKATAN NORMATIVITAS DALAM STUDI ISLAM
Kata normatif berasal dari bahasa
Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang
baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[2]
Pendekatan normativitas dapat
diartikan sebagai sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek norma-norma
dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah. Dalam
pandangan islam normatif kemurnian islam dipandang secara tekstual berdasarkan
Alqur’an dan Hadits selain itu dinyatakan bid’ah.
Pendekatan teologis normatif dalam
memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama
dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan
bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar
dibandingkan dengan lainnya. Pendekatan normatif dapat diartikan studi Islam
yang memandang masalah dari sudut legal formal atau dari segi normatifnya.
Dengan kata lain, pendekatan normatif lebih melihat studi Islam dari apa yang
tertera dalam teks Alquran dan Hadits. Melalui pendekatan teologis normatif
ini, seseorang memiliki sikap militansi dalam beragama, yakni berpegang teguh
kepada yang diyakininya. Namun pendekatan ini biasa berkaitan dengan tauhid dan
ushuluddin semata.
Dalam pendekatan normatif secara
umum ada dua teori yang dapat digunakan dengan pendekatan normatif-teologis.
Pertama,ada hal-hal yang untuk mengetahui kebenarannya dapat dibuktikan secara
empirik dan eksperimental. Kedua, ada hal-hal yang sulit dibuktikan secara
empiris dan eksperimental. Untuk ha-hal yang dapat dibuktikan secara empirik
biasanya disebut masalah yang berhubungan ra’yi (penalaran). Sedangkan
masalah-masalah yang tidak berhubungan dengan empirik (ghaib) biasanya
diusahakan pembuktiannya dengan mendahulukan kepercayaan.
Pendekatan normatif adalah studi
islam yang memandang masalah dari sudut legal-formal atau normatifnya.[3]
Legal-formal adalah hukum yang ada hubungannya dengan halal dan haram, boleh
atau tidak dan sejenisnya. Sementara normatif adalah seluruh ajaran yang
terkandung dalam nash. Dengan demikian, pendekatan normatif mempunyai cakupan
yang sangat luas sebab seluruh pendekatan yang digunakan oleh ahli usul
fikih (usuliyin), ahli hokum islam
(fuqaha), ahli tafsir (mufassirin) danah lihadits (muhaddithin) ada hubungannya
dengan aspek legal-formal serta ajaran islam dari sumbernya termasuk pendekatan
normatif.
Kajian islam normative melahirkan
tradisi teks : tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.
1.
Tafsir
: tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci
2.
Teologi
: tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan
3.
Fiqh
: tradisi pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum)
4.
Tasawuf
: tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada Tuhan
5.
Filsafat
: tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan
Pada aspek normativitas, studi Islam
agaknya masih banyak terbebeni oleh misi keagamaan yang bersifat memihak
sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama
dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang
begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat
terbatas.
C. PENGERTIAN
PENDEKATAN HISTORISITAS DALAM STUDI ISLAM
Dalam kamus umum bahasa Indonesia,
W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang
benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar
terjadi.[4] Definisi tersebut terlihat menekankan kepada
materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam
pengartian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat
siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa
tersebut terjadi.
Dari pengertian demikian kita dapat
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah peristiwa atau
kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang sluruhnya berkaitan dengan ajaran
Islam diantara cakupannya itu ada yang berkaitan dengan sejarah proses
pertumbuhan, perkembangan dan penyebarannya, tokoh-tokoh yang melakukan
pengembangan dan penyebaran agama Islam tersebut, sejarah kemajuan dan
kemunduran yang di capai umat Islam dalam berbagai bidang,seperti dalam bidang
pengetauan agama dan umum, kebudayaan, arsitektur, politik, pemerintahan,
peperangan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
Pendekatan kesejarahan ini amat
dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi
yang konkrit bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan. Dalam
hubungan ini Kuntowijoyo telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama
yang dalam hal ini Islam, menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari
Al-qur’an ia sampai pada satu kesimpulan bahwa pada dasarnya kandungan
Al-Qur’an itu terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, berisi konsep-konsep,
dan bagian kedua berisi kisah-kisah sejarah dan perumpamaan.
Secara umum, sejarah mempunyai dua
pengertian, yaitu sejarah dalam arti subyektif, dan sejarah dalam arti
obyektif. Menurut materinya (subject-matter) nya, sejarah dapat dibedakan atas:
(a) Daerah (Asia, Eropa, Amerika, Asia Tenggara, dan sebagainya); (b) Zaman,
(misalnya zaman kuno, zaman pertengahan modern); dan (c) Tematis (ada sejarah
sosial politik, sejarah kota, agama, seni dll). Sebuah studi atau penelitian
sejarah, baik yang lalu maupun yang kontemporer, sebenamya merupakan kombinasi
antara analisa dari aktor dan peneliti, sehingga merupakan suatu realitas dari
hari lampau yang konon utuh.
Metode sejarah menitikberatkan pada
kronologi pertumbuhan dan perkembangan. Menurut Soerjono Soekanto (1969:30),
pendekatan historis mempergunakan analisa atas peristiwa-peristiwa dalam masa
silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum. Metode ini dapat dipakai misalnya,
dalam mempelajari masyarakat Islam dalam hal pengamalan, yang disebut dengan
”masyarakat Muslim” atau ”kebudayaan Muslim”. Metode ini biasanya
dikombinasikan dengan metode komparative (perbandingan). Contohnya ialah
seperti yang digunakan oleh Geertz yang membandingkan bagaimana Islam
berkembang di Indonesia (Jawa) dan di Maroko.[5]
Berdasarkan penjelasan tersebut,
sejarah sebenarnya hanya merupakan gambaran pelaksanaan sebuah aturan, ajaran
dan ideologi tertentu. Namun ia tetaplah bersifat subjektif, artinya dia tidak
bisa menjadi kaidah atau sumber hukum. Kecuali sejarah yang diambil dengan
riwayat shahih atau terpercaya dan sejarah tersebut bukan diambil dari
pandangan orang kafir dan orientalis. Jika hal ini dilanggar maka studi Islam
akan menjadi sebuah studi yang bersifat ‘gosip’ dan ‘fitnah’ semata.
D. PENGERTIAN
INTERKONEKSITAS DALAM STUDI ISLAM
Studi islam integrasi-interkoneksi
adalah kajian tentang ilmu-ilmu keislaman,baik objek bahasan maupun orientasi
metodologinya dan mengkaji salah satu bidang keilmuan dengan memanfaatkan
bidang keilmuan lainnya serta melihat kesaling-terkaitan antar berbagai
disiplin ilmu tersebut.
Dalam kajian studi islam ketika
Islam dilihat dari sisi normatif, Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi
ajaran Tuhan yang berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan
ketika Islam dilihat dari sisi historis atau sebagaimana yang tampak alam
masyarakat, Islam tampil sebagai sebuah disiplin ilmu atau ilmu keislaman
(Islamic studies).
Adanya keanekaragaman paham
keagamaan yang ada di dalam tubuh internal umat beragama adalah merupakan
kenyataan histories yang tidak dapat disangkal oleh siapapun. Karena
bagaimanapun juga pluralitas agama dapat diamati secara empiris historis yang
membutuhkan masukan-masukan dari kajian-kajian keagamaan yang segar yang tidak
lagi bersifat “teologis-normatif”, namun juga membutuhkan masukan-masukan dari
kajian keagamaan yang bersifat historis-empiris-kritis.
Untuk itu diperlukan sebuah
pendekatan agama yang berwajah ganda (double face) dalam studi agama , yakni
pendekatan yang bersifat teologis-normatif dan sekaligus pendekatan yang
bersifat historis-kritis. Kedua pendekatan itu tidak terpisah satu sama lain,
melainkan menyatu dalam satu kesatuan yang utuh, ibarat sekeping mata uang
logam (two sides in one coin) di mana antara kedua permukaannya menyatu dalam
satu kesatuan yang kokoh, namun dapat dibedakan. Walaupun dalam praksisnya di antara keduanya
kadang terjadi ketegangan (tension), namun ketegangan tersebut diharapkan
bersifat kreatif (creative tension) bukannya ketegangan yang bersifat
destruktif (destructive tension).
Supaya tension yang berkembang bisa
kreatif dan lama kelamaan bisa tereduksi maka pada bagian lain dalam bukunya
“Islamic stidies di Perguruan Tinggi” Amin Abdullah menawarkan sebuah gagasan
yang cukup kompromistis yakni paradigma keilmuan “interkoneksitas” dalam studi
kislaman kontemporer. Paradigma “interkoneksitas” ini berasumsi bahwa untuk
memahami kompleksitas fenomena kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia,
setiap bangunan keilmuan apapun baik keilmuan agama (termasuk agama Islam dan
agama-agama yang lain), keilmuan sosial, humaniora, maupun kealaman tidak dapat
berdiri sendiri.[6]
Paradigma “interkoneksitas” yang ditawarkan Amin Abdullah ini lebih bersifat
modest (mampu mengukur kemampuan diri sendiri), humility (rendah hati), dan
humam (manusiawi).
Secara epistemologi, paradigma
interkoneksitas merupakan jawaban atau respon terhadap kesulitan-kesulitan yang
dirasakan selama ini, yang diwariskan dan diteruskan selama berabad-abad dalam
peradaban Islam tentang adanya dikotomi pendidikan umum dan pendidikan agama.
Masing-masing berdiri sendiri, tanpa merasa perlu tegur sapa. Sedangkan secara
aksiologis paradigma interkoneksitas hendak menawarkan pandangan dunia (world
view) manusia beragama dan ilmuan yang baru, yang lebih terbuka, open
maindedness, mampu membuka dialog dan kerjasama, transparan, dapat
dipertanggungjawabkan secara publik dan visioner. Secara ontologis, hubungan antar
berbagai disiplin keilmuan menjadi semakin terbuka dan cair, meskipun blok-blok
dan batas-batas wilayah antara budaya pendukung keilmuan agama yang bersumber
pada teks kitab suci (normatif) dan budaya pendukung keilmuan kealaman
(faktual-historis-empiris) masih tetap saja ada.
Dari penjelasan di atas dapat
ditarik benang merah bahwa pendekatan interkoneksitas merupakan salah satu
pendekat dalam studi islam yang menggunakan penggabungan dari beberapa bidang
keilmuan atau berbagai bidang pendekatan. Karena dalam studi islam tidak cukup
hanya dengan menggunakan satu bidang kaian atau penekatan, dengan demikian
digunakan pendekatan normativitas dan pendekatan historisitas sekaligus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam studi islam untuk membantu
manusia lebih memahami tentang agamanya maka diperlukan adanya
pendekatan-pendekatan. Pendekatan adalah cara pandang atau paradigma yang
terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami
agama. Ada beberapa macam pendekatan dalam studi islam, diantaranya yaitu
pendekatan normativitas, historisitas, dan interkoneksitas.
Pendekatan normativitas dapat
diartikan sebagai sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek norma-norma
dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah. Dalam
pandangan islam normatif kemurnian islam dipandang secara tekstual berdasarkan
Alqur’an dan Hadits selain itu dinyatakan bid’ah.
pendekatan historisitas merupakan
pendekatan yang mempergunakan analisa atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam/sejarah
untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
Pendekatan interkoneksitas adalah
kajian tentang ilmu-ilmu keislaman, baik objek bahasan maupun orientasi
metodologinya dan mengkaji salah satu bidang keilmuan dengan memanfaatkan
bidang keilmuan lainnya serta melihat kesaling-terkaitan antar berbagai
disiplin ilmu tersebut. Dengan demikian menurut pendekatan interkoneksitas
dalam studi islam tidak cukup hanya menggunakan pendekatan normativitas, tetapi
juga memerlukan pendekatan lain seperti pendekatan historisitas dan sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Amin, Studi Agama;
Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004),
Echols, John M. dan Sadiliy, Hasan, Kamus Inggris
Indonesia , Jakarta: Gramedia, 1979
Nasution, Khoiruddin, Pengantar
Studi Islam, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2009
Poerwadaminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 1991
Supiana, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Pustaka
Pelajar, 2012
No comments:
Post a Comment