Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Konsep Uang dalam Pandangan Islam dan Proses Awal Pemeriksaan Akuntansi

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download

 
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas  dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
       Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uan gberhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien.[1]
       Ketika jumlah manusia semakin bertambah, maka peradabannya pun akan semakin maju sehingga kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun akan meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat tukar inilah yang disebut dengan uang.

B.  Rumusan Masalah
      1.      Bagaimana konsep uang dalam pandangan Islam?


BAB II

PEMBAHASAN
A.    Definisi dan Ciri-ciri Uang
Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.[2]
Adapun ciri-ciri uang yaitu :
1.      Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.      Mudah dibawa-bawa
3.      Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4.      Tahan lama
5.      Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.      Bendanya mempunyai mutu yang sama

B.     Fungsi Uang
Adapun fungsi dari uang yaitu :[3]
1.      Uang sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang seseorang yang menginginkan sesuatu barang tidak perlu bersusah payah mencari orang yang memiliki barang tersebut dan juga mengingini barang yang dimilikinya. Adanya uang telah memungkinkannya untuk memperoleh barang yang diingininya hanya dengan cara menemukan orang yang memiliki barang tersebut dan kemudian memperoleh barang tersebut. Penjual barang tersebut selanjutnya dapat menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli barang yang diingini dari orang lain.
2.      Uang sebagai satuan nilai
Ssatuan nilai adalah satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.

3.      Uang sebagai alat bayaran tertunda
Satu syarat penting agar fungsi uang yang ketiga ini dapat dijalankan dengan baik adalah bahwa nilai uang yang digunakan harus tetap stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila sejumlah uang yang dibelanjakan akan tetap memperoleh barang-barang yang sama banyak dan sama mutunya dari waktu ke waktu. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka fungsi uang sebagai ukuran untuk pembayaran tertunda tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna. Ada kemungkinan orang lebih suka menerima pembayaran yang tertunda dalam bentuk barang atau menghindari tukar menukar dengan pembayaran yang ditunda. Keadaan seperti itu selalu terjadi pada waktu harga-harga barang mengalami kenaikan yang cepat dari waktu ke waktu.

4.      Uang sebagai alat penyimpan nilai
Jenis uang yang terutama adalah uang bank atau uang giral. Uang jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya dan mudah mengurusnya. Ini disebabkana karena kalau seseorang memiliki uang ini, penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya, tetapi oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut. Walaupun uang itu tidak ditangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil apabila ingin menggunakan uang tersebut. Yang perlu dilakukan pemiliknya adalah menulis selembar cek yang menunjukkan jumlah uan gyang harus dibayarkan dan kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan. Jenis kedua dari uang yang sekarang ini banyak digunakan adalah uang kertas. Uang ini juga merupakan alat penyimpan nilai yang lebih baik daripada menyimpan nilai dalam bentuk barang. Ia tidak memerlukan biaya dan ruangan yang besar untuk menyimpannya.

C.     Konsep Uang dalam Islam[4]
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas  dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya, dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher  menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang                                  P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran uang                 T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
            Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang                      P = tingkat harga barang
K = 1/v                                     T = jumlah barang yang diperdagangkan

Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).  semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).   Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari urain diatas, jelas kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept.  Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).

Adapun perbedaan antara konsep uang dalam Islam dengan konvensional:
KONSEP ISLAM
KONSEP KONVENSIONAL
·         Uang tidak identik dengan modal
·         Uang adalah public goods
·         Modal adalah private goods
·         Uang adalah flow koncept
·         Modal adalah stock concept
           
·         Uang sering kali diidentikkan dengan modal
·         Uang (modal) adalah private goods
·         Uang (modal) adalah flow concept bigi fisher
·         Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school

D.    Ekonomi makro dengan uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.[5]
1.      Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas.
2.      Uang Sebagai Media Transaksi
Uang yang menjadi media transaksi yang sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila ditetapkan oleh negara maka, perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mesahkannya.
3.      Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang bertahan lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam. Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Kemudian Allah ta’ala menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.

E.     Perubahan Fungsi Uang[6]
1.      Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
a.       Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.      Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c.       Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan rusak.

2.      Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan  dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam sistem perekonomian.
Beberapa keuntungan dari penggunaan uang kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak karena terbuat dari kertas.

3.      Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari uang giral yaitu :
a.  Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh yang tidak berhak.
b.   Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c. Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dibalik kelebihan yang dimiliki, tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan uang giral akan membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya.

F.      Uang dalam sistem Ekonomi Islam
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat ekonomi dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku ekonomi).[7] Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta, publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akselerasi yang lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem bunga dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan timbulnya pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya. Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif. Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi sektor riil dan moneter. Lebih jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah menyedot uang dan produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil sehingga sekttor moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Diktonomi sektor riil dan moneter tidak terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.

G.    Uang kertas dalam pandangan Islam
Uang yang berlaku pada zaman sekarang disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia telah meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya. Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
Hubungan Uang dengan Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam
 Modal (capital) mengandng arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatanmanusia yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tapi untuk membanto memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal tetap dan modal yang bersikulasi. Modal tetap adalah benda-benda yang dapat dimanfaatkan, eksistensi substansinya tidak berkurang. Sedangkan modal yang bersikulasi adalah benda-benda yang ketika mmanfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi bersifat konsumtif bias dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal ini karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karateristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka barang tersebut dikembalikan kepada empunya dalam keadaan utuh seperti sebelumnya.[8]
Pada uang, tidak memiliki sifat seperti ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu akan habis dan hilang. Dan kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia menanggung hutang sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan dalam jumlah yang sama bukan substansinya (pokoknya).

BAB III

PENUTUP
A.  Kesimpulan
       Dari pembahasan yang dijabarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
       Perbedaan konsep uang dalam ekonomi Islam dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik dengan modal, uang adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah flow concept, dan modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam. Sedangkan konsep uang dalam konvensional yaitu uang seringkali diidentikkan dengan modal, uang (modal) adalah private goods, Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher, dan Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.Kemudian dalam perubahan fungsi uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang barang, token money atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Nurul dkk, 2009,  Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.

Karim, Adiwarman  A., 2007,  Ekonomi  Makro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Nasution, Mustafa Edwin dkk,2010, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif , Jakarta: Kencana.

Sukirno, Sadono, 2012, Makro Ekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.


[1] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.239.
[2] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.267.
[3] Ibid., hlm. 268-270.
[4] Adiwarman  A. Karim, Ekonomi  Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 77-80.
[5] Ibid., hlm. 80-83. Ibid., hlm. 80-83.
[6] Mustafa Edwin Nasution, dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm .240-242.
[7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 25-26.
[8] Nurul Huda, dkk, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 90-95.