Konsep uang dalam ekonomi islam
sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi
islam, konsep uang itu sangatlah jelas
dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya,
dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah
uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik
(interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Uang
merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat
strategis dalam satu sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel
lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu
sistem ekonomi. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting
dalam perjalanan kehidupan modern. Uan gberhasil memudahkan dan mempersingkat
waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi
memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien.[1]
Ketika
jumlah manusia semakin bertambah, maka peradabannya pun akan semakin maju
sehingga kegiatan dan interaksi antarsesama manusia pun akan meningkat. Jumlah
dan jenis kebutuhan manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu,
diperlukan alat tukar yang dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan
tersebut. Alat tukar inilah yang disebut dengan uang.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana konsep uang dalam pandangan
Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi dan Ciri-ciri Uang
Uang adalah benda-benda yang disetujui
oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar
menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara
anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat
perantara dalam kegiatan tukar menukar.[2]
Adapun ciri-ciri uang yaitu :
1.
Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
2.
Mudah dibawa-bawa
3.
Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
4.
Tahan lama
5.
Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.
Bendanya mempunyai mutu yang sama
B.
Fungsi Uang
Adapun fungsi dari uang yaitu :[3]
1.
Uang sebagai perantara tukar menukar
Dengan adanya uang seseorang yang
menginginkan sesuatu barang tidak perlu bersusah payah mencari orang yang
memiliki barang tersebut dan juga mengingini barang yang dimilikinya. Adanya
uang telah memungkinkannya untuk memperoleh barang yang diingininya hanya
dengan cara menemukan orang yang memiliki barang tersebut dan kemudian
memperoleh barang tersebut. Penjual barang tersebut selanjutnya dapat
menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli barang yang diingini dari
orang lain.
2.
Uang sebagai satuan nilai
Ssatuan nilai adalah satuan ukuran yang
menentukan besarnya nilai dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai
suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan yaitu dengan menunjukkan jumlah uang
yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.
3.
Uang sebagai alat bayaran tertunda
Satu syarat penting agar fungsi uang
yang ketiga ini dapat dijalankan dengan baik adalah bahwa nilai uang yang
digunakan harus tetap stabil. Nilai uang dikatakan stabil apabila sejumlah uang
yang dibelanjakan akan tetap memperoleh barang-barang yang sama banyak dan sama
mutunya dari waktu ke waktu. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka fungsi uang
sebagai ukuran untuk pembayaran tertunda tidak akan dapat dijalankan dengan
sempurna. Ada kemungkinan orang lebih suka menerima pembayaran yang tertunda
dalam bentuk barang atau menghindari tukar menukar dengan pembayaran yang
ditunda. Keadaan seperti itu selalu terjadi pada waktu harga-harga barang
mengalami kenaikan yang cepat dari waktu ke waktu.
4.
Uang sebagai alat penyimpan nilai
Jenis uang yang terutama adalah uang
bank atau uang giral. Uang jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya
dan mudah mengurusnya. Ini disebabkana karena kalau seseorang memiliki uang
ini, penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya,
tetapi oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut. Walaupun uang itu tidak
ditangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil apabila ingin menggunakan
uang tersebut. Yang perlu dilakukan pemiliknya adalah menulis selembar cek yang
menunjukkan jumlah uan gyang harus dibayarkan dan kepada siapa pembayaran itu
harus dilakukan. Jenis kedua dari uang yang sekarang ini banyak digunakan
adalah uang kertas. Uang ini juga merupakan alat penyimpan nilai yang lebih
baik daripada menyimpan nilai dalam bentuk barang. Ia tidak memerlukan biaya
dan ruangan yang besar untuk menyimpannya.
C.
Konsep Uang dalam Islam[4]
Konsep uang dalam ekonomi islam
sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi
islam, konsep uang itu sangatlah jelas
dan tegas bawa uang itu adalah uang, uang bukan capital. Berikutnya,
dengan konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi islam tidak jelas. Istilah
uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik
(interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam
ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital
adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi
konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan
konsep Irving Fisher menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang P = tingkat
harta barang
V = tingkat perputaran uang T = jumlah barang yang
diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui
bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang
diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher
juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang
uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini
hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow
concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh
Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
M = KPT
Keterangan:
M = jumlah uang P = tingkat harga barang
K = 1/v T = jumlah
barang yang diperdagangkan
Walaupun secara matematis k dapat
dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda.
dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for
holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT). semakin besar daman for holding money (M) ,
untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).
Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah
satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari urain diatas, jelas kita tidak
boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah
islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang
sebagai stock concept. Uang yang ketika
mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan
seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).
Adapun perbedaan antara konsep uang
dalam Islam dengan konvensional:
KONSEP ISLAM
KONSEP KONVENSIONAL
·
Uang tidak identik dengan modal
·
Uang adalah public goods
·
Modal adalah private goods
·
Uang adalah flow koncept
·
Modal adalah stock concept
·
Uang sering kali diidentikkan dengan modal
·
Uang (modal) adalah private goods
·
Uang (modal) adalah flow concept bigi fisher
·
Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school
D.
Ekonomi makro dengan uang
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun,
definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai
harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.[5]
1.
Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa
dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatau, sedangkan segala sesuatu tidak
bisa menjadi nilai harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa
Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penekah diantara seluruh harta
agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (w. 752 H)
mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai
harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat
spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit
nilai harga bisa naik dan turun seperti komoditas sendiri, tentunya kita tidak
bisa lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai
komoditas.
2.
Uang Sebagai Media Transaksi
Uang yang menjadi media transaksi yang
sah dan yang harus diterima oleh siapapun bila ditetapkan oleh negara maka,
perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Yang berlaku juga
sebagai cek alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek
sebagai alat bayar. Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar
lainnya, pihak yang dibayar dapat saja monolak penggunaan cek atau kartu kredit
sebagai alat bayar, sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena
negara mesahkannya.
3.
Uang Media Penyimpan Nilai
Kemudian diperlukan jenis harta yang
bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang bertahan
lama adalahbarang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam. Ibn
Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Kemudian Allah ta’ala
menciptakan dua dari barang tambang, emas, dan perak, sebagai nilai untuk
setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang
didunia kebanyakannya.
E.
Perubahan Fungsi Uang[6]
1.
Uang Barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang
memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut
digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang,
diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal
tersebut yaitu:
a.
Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas.
b.
Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c.
Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai
tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa
digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak
memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum
sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi
pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan
rusak.
2.
Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat
kesempatan untuk meraih keuntungan dari
kepemilikan atas uang logam mulia, dimana pandai emas (goldsmith) dan bankir
melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan
menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka logam mereka
akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar
negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar
sehingga akan memperoleh keuntungan.
Dari hal tersebut, pandai emas dan para
bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan
perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas
dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi,
dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang
kertas menjadi alat tukar yang sah.
Kegiatan ini berlanjut sampai uang
kertas menjadi alattukar yang dominan dan menjadi alat tukar yang utama dalam
sistem perekonomian.
Beberapa keuntungan dari penggunaan uang
kertas yaitu biaya pembuatannya yang rendah, pengirimannya mudah, penambahan
dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecahkan dalam jumlah
berapapun. Diantara kelebihan yang dimilikinya, uang kertas juga memiliki kekurangan
yaitu tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan uangnya lebih cepat rusak
karena terbuat dari kertas.
3.
Uang Giral (Deposit Money)
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan
oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro
lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diambil
setiap saat dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain untuk mrlakukan
pembayaran, maksudnya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank manapun bisa
digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Adapun kelebihan dari
uang giral yaitu :
a.
Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bisa diuangkan oleh
yang tidak berhak.
b.
Dapat dipindahtangankan dengan cepat dan ongkos yang rendah.
c. Tidak diperlukan uang kembali sebab
cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dibalik kelebihan yang dimiliki,
tersimpan bahaya besar dalam uang giral. Kemudahan perbankan dalam menciptakan
uang giral akan membuka peluang terjadinya uang beredar yang lebih besar
daripada transaksi riilnya.
F.
Uang dalam sistem Ekonomi Islam
Dengan adanya keberadaan uang, hakikat
ekonomi dalam perspektif Islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu
terpelihara dan meningkatnya perputaran harta di antara manusia (pelaku
ekonomi).[7]
Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, wakaf, dll dapat lebih
lancar terselenggara. Dengan keberadaan uang juga, aktivitas sektor swasta,
publik, dan sosial dapat berlangsung dengan akselerasi yang lebih cepat.
Dalam ekonomi konvensional, sistem bunga
dan fungsi uang yang dapat disamakan dengan komoditi menyebabkan timbulnya
pasar tersendiri dengan uang sebagai komoditinya dan bunga sebagai harganya.
Pasar ini adalah pasar moneter yang tumbuh sejajar dengan pasar riil (barang
dan jasa) berupa pasar uang, pasar modal, pasar obligasi dan pasar derivatif.
Akibattnya dalam ekonomi konvensional dikotomi sektor riil dan moneter. Lebih
jauh lagi, perkembangan pesat di sektor moneter telah menyedot uang dan
produktivitas atau nilai tambah yang dihasilkan sektor riil sehingga sekttor
moneter telah menghambat pertumbuhan sektor riil, bahkan telah menyempitkan
sektor riil, menimbulkan inflasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Diktonomi sektor riil dan moneter tidak
terjadi dalam ekonomi Islam karena absennya sistem bunga dan dilarangnya
memperdagangkan uang sebagai komoditi sehingga corak ekonomi Islam adalah
ekonomi sektor riil, dengan dungsi uang sebagai alat tukar untuk memperlancar
kegiatan investasi, produksi, dan perniagaan di sektor riil.
G. Uang kertas dalam pandangan Islam
Uang yang berlaku pada zaman sekarang
disebut dengan fiat money. Hal ini disebabkan karena kemampuan uang untuk
berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena
uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Pada zaman dahulu, uang
dilatarbelakangi oleh emas karena mengikuti standar emas. Namun, hal ini telah
ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada tahun 1931 dan kemudian seluruh dunia
telah meninggalkannya padda tahun 1976. Uang kertas sekarang sudah menjadi alat
tukar karena telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa uang kertas sudah menjadi
standar alat tukar.
Umar Bin khattab berkata bahwa mata uang
dapat dibuat dari benda apa saja sampai-sampai kulit unta. Ketika suatu benda
tersebut sudah ditetapkan menjadi mata uang yang sah, maka barang tersebut
sudah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar yang sah dengan
segala fungsi dan turunannya. Jumhur ulama telah sepakat bahwa illat, emas dan
perak diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama
oleh Rasulullah SAW adalah karena tsumuniyyah yaitu barang-barang tersebut
menjadi alat tukar, penyimpanan nilai di mana semua barang ditimbang dan
dinilai dengan nilainya.
Maka dari itu, saat uang kertas telah
menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas,
maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada
waktu Al-Quran diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah. Uang kerta
juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat daripadanya.
Dan zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Dan uang kertas juga
dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.
Hubungan Uang dengan Modal dalam
Perspektif Ekonomi Islam
Modal (capital) mengandng arti barang yang
dihasilkan oleh alam atau buatanmanusia yang diperlukan bukan untuk memenuhi
secara langsung keinginan manusia tapi untuk membanto memproduksi barang lain
yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan
menghasilkan keuntungan. Modal terbagi menjadi 2, yaitu modal tetap dan modal
yang bersikulasi. Modal tetap adalah benda-benda yang dapat dimanfaatkan,
eksistensi substansinya tidak berkurang. Sedangkan modal yang bersikulasi
adalah benda-benda yang ketika mmanfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Dalam syariah, modal tetap dapat
disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh), sedangkan modal sirkulasi
bersifat konsumtif bias dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal
ini karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang
memiliki karateristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau
sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut
dipisahkan dari yang empunya. Barang tersebut dinikmati oleh penyewa namun
status kepemilikannya tetap pada empunya. Ketika masa sewa sudah berakhir maka
barang tersebut dikembalikan kepada empunya dalam keadaan utuh seperti
sebelumnya.[8]
Pada uang, tidak memiliki sifat seperti
ini. Ketika seseorang menggunakan uang, maka jumlah uang itu akan habis dan
hilang. Dan kalau ia menggunakan uang tersebut dari pinjaman, maka ia
menanggung hutang sebesar jumlah yang dipergunakan dan harus mengembalikan
dalam jumlah yang sama bukan substansinya (pokoknya).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang dijabarkan, dapat
ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat
sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui
adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk
menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan
tukar menukar.
Perbedaan konsep uang dalam ekonomi Islam
dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik dengan modal, uang
adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah flow concept, dan
modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam. Sedangkan konsep
uang dalam konvensional yaitu uang seringkali diidentikkan dengan modal, uang
(modal) adalah private goods, Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher, dan
Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.Kemudian dalam
perubahan fungsi uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang
barang, token money atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank
Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, Nurul dkk, 2009, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis.
Jakarta: Kencana.
Karim, Adiwarman A., 2007,
Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Rajawali
Pers.
Nasution, Mustafa Edwin dkk,2010,
Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif , Jakarta: Kencana.
Sukirno, Sadono, 2012, Makro Ekonomi:
Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
[1]
Mustafa Edwin Nasution,
dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm.239.
[2]
Sadono Sukirno, Makro
Ekonomi: Teori Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm.267.
[3]
Ibid., hlm. 268-270.
[4]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2007),
hlm. 77-80.
[5]
Ibid., hlm. 80-83. Ibid.,
hlm. 80-83.
[6]
Mustafa Edwin Nasution,
dkk, Ekonomi Islam: Pengenalan Eksklusif (Jakarta: Kencana, 2010), hlm
.240-242.
[7]
Ascarya, Akad dan Produk
Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2007), hlm. 25-26.
[8]
Nurul Huda, dkk, Ekonomi
Makro Islam: Pendekatan Teoritis (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 90-95.