Definisi Istilah dalam kajian ekonomi syariah
dan bisnis sering muncul atau kita dengar istilah-isltihan seperti Analisis, Determinan, Profit Distribution, Deposito, Mudharabah. Yang artinya adalah
sebagai berikut:
1. Analisis,
dalam kamus Webster’s New Collegiate istilah analisis didefinisikan sebagai
suatu investigasi atau suatu penelitian terhadap penyebab atau terhadap sifat
dari suatu kondisi, suatu situasi, atau suatu masalah. Dan dalam kamus itu juga
dikatakan bahwa analisis merupakan suatu pernyataan atau suatu kesimpulan yang
berhubungan dengan sifat atau sebab dari beberapa fenomena.[1]
2. Determinan,
istilah ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti faktor
yang menentukan, atau faktor yang mempengaruhi.[2]
3. Profit
distribution berasal dari bahasa inggris, Profit
yang artinya laba, dan Distributoin
adalah pendistibusian. Berarti Profit
Distribution adalah pendistribusian laba atau di kenal dengan bagi hasil.
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah.[3]
4. Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan berjanjian nasabah penyimpan dengan bank.[4]
5. Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%) dan pihak lain
menjadi mengelola.[5]
6. Deposito
Mudharabah, istilah ini sama dengan deposito berjangka pada bank konvensional,
namun pada bank syariah deposan tidak menerima imbalan dalam bentuk bunga,
tetapi dalam bentuk bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan yang
ditentukan bersama.[6]
[1]Matin, Perencanaan Pendidikan (Jakarta:
Rajawali Pers, 2013), hal.133.
[2]KBBI
[3]Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana,
2011), hal.95.
[4]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta:
Rajawali Pers, 2012), hal.75.
[5]Eti Rochaety, Ratih
Tresnati, Kamus Istilah Ekonomi (Jakarta:
Bumi Aksara, 2013), hal.6.
[6] Ibid, hal.74.