Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Contoh Proposal Penelitian Perbankan "Status Halal Dalam Bank Konvensional"

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Penelitian adalah serangkaian aktifitas untuk mengetahui sesuatu kajian masalah dengan teknik perancangan fokus masalah, mengempulkan data dan memaparkan hasil. definisi ini dirangkum oleh penulis dari banyak referensi para ahli yang berpendapat tentang definisi penelitian, anda dapatkan mengetahuinya langsung dari berbagai macam buku tentang penelitian dan asumsi saya sebagai penulis tentunya dapat ditemukan banyak persamaan dan berhubungan satu sala salin. hal itu dikarenakan penelitian itu sudah tidak asing lagi bagi ahli ahli yang menekuni studi keilmuan tertentu. pada postingan kali ini saya akan share tentang "contoh proposal perbankan" yang tentunya hal ini banyak diminati oleh para mahasiswa jurusan perbankan. semoga postingan ini bermanfaan, dan selamat membaca.

A.    Konteks Penelitian
Membicarakan tentang bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan dalam lalu lintas pembayaran.
Bank konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan penyeimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan , pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Menurut pandangan kebanyakan manusia , pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi kenyakinan hampir setiap orang , baik ekonomi , pemerintah maupun praktisi, kenyakinan kuat juga terdapat pada intelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi.
Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan sering kali bangga melaporkan jumlah kredit yang di cukurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah . begitulah pandangan dan kenyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kreditdengan instrumen bunga
Menurut Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafii salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Al-Quran dan As sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu . Dalam dunia perbankan hal tersebut di kenal dengan bunga kredit sesuai lama peminjaman, Sedangkan menurut Imam bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membanyar lebih, jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang di berikan .

B.     Fokus Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka peneliti mengambil fokus penelitian sebagai berikut:
1.      Apakah status halal bagi bank konvensional ?

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
      1.      Tujuan Penelitian 
            Untuk mengetahui pengertian bank konvensional , dan sistem bunga yang di berlakukan di bank konvensional
     2.      Kegunaan Penelitian 
           kegunaan dari penelitian ini dapat peneliti jelaskan dalam dua sudut pandang sebagai berikut :
a.      Secara teoritis
·         Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang riba dalam aspek kajian
·         dari informasi yang di peroleh dari penelitian ini , diharap dapat berguna sebagai acuan untuk peneliti yang akan melakukan penelitian berkaitan dengan pembahasan ini.
b.      secara praktis
·         Informasi yang di dapatkan dalam penelitian ini diharapkan mampu dapat mengembangkan pemikiran baru bagi  mahasiswa/mahasiswi di STAIN pamekasan tentang riba dalam aktifitas di bank konvensional .
·         Melalui penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pemikiran dan informasi yang luas bagi semua pihak baik  di kalangan mahasiwa maupun di kalangan masyarakat sebagai dasar acuan untuk mengadakan penelitian lebih lanjut terhadap aspek yang belum terjangkau dalam penelitian ini.

D.    Definisi Istilah  
     1.      Bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan)
       2.      Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
      3.      Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
      4.    Hutang di bayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang di tetapkan.
     5.  Merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh )
      6.      syubhat = kesamaran

E.     Kajian Pustaka
      a.      Pengertian Riba
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan. Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan).
Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “…dan atau berdasarkan prinsip syariah …”, sehingga definisi bank konvensional menjadi “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan).  Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank
konvensional menjadi riba.[1]

       b.      Macam-macam Riba
1)      Riba Fadl
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut: “Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginka”.
2)      Riba Nasi’ah
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1)      A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua: (a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi. (b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2)      A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
3)      Riba jahiliyyah
Hutang di bayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang di tetapkan.
4)      Riba Qardh
Merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh )

Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga. Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya. Riba jahiliyah disini hutang yang jatuh tempo maka akan di berlakukan bunga karena telah melewati batasan waktu yang di tentukan ,sedangkan riba Qadl Merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh ) [2]

c.       Pendapat para ulama tentang halalnya bank konvensional
1.      Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
2.      Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
3.      Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002: "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."[3]
Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadah-ibadah yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
4.      Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. karena tidak ada unsur lipat gandanya.[4]

            d.      Dalil Yang Menghalalkan Riba

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).[5]
  
            e.       Hukum bekerja dan gaji pegawai bank konvensional
Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal .
Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.

            f.       praktik bank konvensional yang halal
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti:
·   layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan     ongkos pengiriman.
·   menerbitkan kartu ATM.
·   menyewakan lemari besi.
·    mempermudah hubungan antarnegara.[6]

            g.      Aneka  layanan bank konvensional
Bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya memiliki produk dan layanan-layanan berikut:
1.   Layanan Transaksi Perbankan yang meliputi Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services.
2.      Produk Simpanan yang meliputi tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.
3.      Perbankan Elektronik yang meliputi ATM (multifungsi, non tunai dan setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.
4.      Layanan Cash Management yang meliputi Payable Management / Disbursement, Receivable Management / Collection Liquidity Management.
5.       Kartu Kredit
6.      Fasilitas Kredit yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.
7.      Bank Garansi meliputi Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.
8.      Fasilitas Ekspor Impor meliputi Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting, Documentary Collections, dll.
9.      Fasilitas Valuta Asing meliputi Spot, Forward, Swap, dll.

Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja.[7]
        h.      kelemahan dan kelebihan bank konvensional  
·         Keunggulan:
a.       Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional
  lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih
  mudah mendapatkan modal.
b.      Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-
produk.
c.        Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi
 hasil .
d.       Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk
 bekerja lebih baik
e.       Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang
lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa
untuk bergerak lebih pasti.
·         Kelemahan:
1.      Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran
kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang
tidak profesional [8]

F.     METODE PENELITIAN .
Dalam metode penelitian akan dibahas metode yang akan digunakan oleh peneliti dalam melaksanakan penelitiannya untuk memperoleh dan menganalisis data. Bagian berisi uraian tentang metode dan langkah penelitian secara operasional yang menyangkut pendekatan penelitian , kehadiran peneliti, lokasi peneleti.
1.      Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif berbentuk deskriptif, karena data yang diperoleh di lapangan lebih banyak bersifat informasi dan penjelasan dari subjek penelitian yang memberikan gambaran mengenai perbandingan pendapat masalah riba antara kajian Al-qur’an dan pendapat agama-agama lain.
Penelitian kualitatif adalah memiliki karakteristik bahwa data yang diperoleh dinyatakan dalam keadaan yang sewajarnya atau sebagaimana adanya serta tidak merubah keadaan bentuk simbul atau bilangannya, dan fokus kajian mengenai fenomenologis yang bersifat realita atau gejala yang terjadi.
2.      Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti dalam penelitian kualitatif sangat penting dalam rangka memperoleh informasi atau data-data yang dibutuhkan peneliti. Kehadiran peneliti di lapangan bertindak sebagai perencana, pengumpulan data, dan sebagai pelapor hasil dari penelitiannya.
       Peneliti memegang peranan pentting dalam penelitian ini, peneliti terlebih dahulu akan mencari informasi yang akan dijadikan sumber informasi. Pada tahap awal kehadiran peneliti di Baruna Rental. Peneliti disini langsung bertanya-tanya pada pihak pengelola atau pemilik Baruna Rental  dan penyewa yang melakukan transaksi sewa-menyewa mobil. Untuk pengumpulan data akan dilakukan dengan cara wawancara dan observasi dan dilakukan secara bertahap.

3.      Lokasi Penelitian
Lokasi yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini yakni Bank konvensial BCA tepat di jalan jokotole , karena tempatnya sangat setrategis dengan aktivitas peneliti

DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman A, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Sugiyanto, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010.
Ilfi Nur Diana M.Si, Hadits-hadits Ekonomi, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Misbahur Munir, Doktrin Reformasi Ekonomi Al-Qur’an, Malang: UIN Malang Press, 2006.
Adi Warman, A,Karim, Bank dan Perbankan Konvensional dan Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Ir. Adi Warman, A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P., Analisis Fiqh dan Keuangan Edisi ke4,  Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Nurul Fath, Fiqh Sunnah edisi4, Jakarta Selatan, Pundi Aksara, 2006


[1] Ir. Adi Warman, A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P., Analisis Fiqh dan Keuangan Edisi ke4,  Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

[2] Karim, Adiwarman A, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
[3]Antonio, M. Syafi`i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
[4] Sugiyanto, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010.
[5] Ilfi Nur Diana M.Si, Hadits-hadits Ekonomi, Malang: UIN Malang Press, 2008.

[6] Misbahur Munir, Doktrin Reformasi Ekonomi Al-Qur’an, Malang: UIN Malang Press, 2006.

[7] Adi Warman, A,Karim, Bank dan Perbankan Konvensional dan Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

[8] Nurul Fath, Fiqh Sunnah edisi4, Jakarta Selatan, Pundi Aksara, 2006