Penelitian adalah serangkaian aktifitas untuk mengetahui sesuatu kajian masalah dengan teknik perancangan fokus masalah, mengempulkan data dan memaparkan hasil. definisi ini dirangkum oleh penulis dari banyak referensi para ahli yang berpendapat tentang definisi penelitian, anda dapatkan mengetahuinya langsung dari berbagai macam buku tentang penelitian dan asumsi saya sebagai penulis tentunya dapat ditemukan banyak persamaan dan berhubungan satu sala salin. hal itu dikarenakan penelitian itu sudah tidak asing lagi bagi ahli ahli yang menekuni studi keilmuan tertentu. pada postingan kali ini saya akan share tentang "contoh proposal perbankan" yang tentunya hal ini banyak diminati oleh para mahasiswa jurusan perbankan. semoga postingan ini bermanfaan, dan selamat membaca.
A. Konteks Penelitian
Membicarakan tentang
bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan
penyeimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan ,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional.
Menurut
pandangan kebanyakan manusia , pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu
ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi kenyakinan hampir setiap orang , baik
ekonomi , pemerintah maupun praktisi, kenyakinan kuat juga terdapat pada
intelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi.
Karena itu
tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan sering kali bangga
melaporkan jumlah kredit yang di cukurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh
triliun rupiah . begitulah pandangan dan kenyakinan hampir semua manusia saat
ini dalam memandang sistem kreditdengan instrumen bunga
Menurut Imam
An-Nawawi dari Mazhab Syafii salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Al-Quran
dan As sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu . Dalam
dunia perbankan hal tersebut di kenal dengan bunga kredit sesuai lama
peminjaman, Sedangkan menurut Imam bin Hambal ketika ditanya tentang riba
beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka
dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membanyar lebih, jikalau tidak
mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas
penambahan waktu yang di berikan .
B.
Fokus
Penelitian
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka peneliti mengambil
fokus penelitian sebagai berikut:
1.
Apakah status halal
bagi bank konvensional ?
C.
Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui pengertian bank
konvensional , dan sistem bunga yang di berlakukan di bank konvensional
2. Kegunaan Penelitian
kegunaan dari
penelitian ini dapat peneliti jelaskan dalam dua sudut pandang sebagai berikut
:
a.
Secara teoritis
·
Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang
riba dalam aspek kajian
·
dari informasi yang di peroleh dari penelitian ini , diharap dapat
berguna sebagai acuan untuk peneliti yang akan melakukan penelitian berkaitan
dengan pembahasan ini.
b.
secara praktis
·
Informasi yang di dapatkan dalam penelitian ini diharapkan mampu dapat
mengembangkan pemikiran baru bagi mahasiswa/mahasiswi
di STAIN pamekasan tentang riba dalam aktifitas di bank konvensional .
·
Melalui penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pemikiran dan
informasi yang luas bagi semua pihak baik
di kalangan mahasiwa maupun di kalangan masyarakat sebagai dasar acuan
untuk mengadakan penelitian lebih lanjut terhadap aspek yang belum terjangkau
dalam penelitian ini.
D. Definisi Istilah
1. Bank konvensional
adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati
bersama dalam
suatu pertemuan (kesepakatan)
2.
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba
hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang
berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan
pembayaran hutang.
3.
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba
hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang
berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan
pembayaran hutang.
4. Hutang di bayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang di tetapkan.
5.
Merupakan suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh )
6. syubhat = kesamaran
E.
Kajian Pustaka
a.
Pengertian Riba
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal
dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau
kelebihan. Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara
nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang
diterimakan).
Bank
konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1
ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “…dan atau
berdasarkan prinsip syariah …”, sehingga definisi bank konvensional
menjadi “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Konvensional
sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia
berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya
berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan
bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal
inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank
konvensional
menjadi riba.[1]
b.
Macam-macam Riba
1)
Riba Fadl
Riba al-Fadhl disebut juga dengan
riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang
menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan
emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya dapat dilihat dari
hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut: “Bilal datang kepada Rasulullah
SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW
bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami
punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter".
Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba.
Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian
kamu beli kurma yang kamu inginka”.
2) Riba Nasi’ah
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba
hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang
berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan
pembayaran hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1)
A meminjamkan/menghutangkan uang
atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua: (a) A menetapkan tambahan
(bunga) pada awal transaksi. (b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi,
akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A
membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2)
A membeli emas atau perak pada B
dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
3) Riba jahiliyyah
Hutang di bayar lebih dari pokoknya, karena si
peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang di tetapkan.
4) Riba Qardh
Merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh )
Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli
barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah
jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga. Ulama
sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat)
atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya. Riba jahiliyah
disini hutang yang jatuh tempo maka akan di berlakukan bunga karena telah
melewati batasan waktu yang di tentukan ,sedangkan riba Qadl Merupakan suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di isyaratkan terhadap yang berhutang
(muqtaridh ) [2]
c.
Pendapat para ulama tentang halalnya bank konvensional
1.
Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank
konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan
bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di
samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di
kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang
teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
2.
Dr.
Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak
mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan
tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada
perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini
memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an
yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk
terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman
riba.”
3.
Isi
keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002: "Mereka yang bertransaksi
dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka
kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai
kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada
mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati
bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka
transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak
ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang
transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama
kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."[3]
Kesimpulannya,
penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta
mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam
transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih
Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadah-ibadah yang
tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.
4.
Kata
A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. karena tidak ada unsur lipat gandanya.[4]
d.
Dalil Yang Menghalalkan Riba
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan
perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).[5]
e.
Hukum bekerja dan gaji pegawai bank
konvensional
Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh
gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati
bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh
gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal
.
Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji
pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak
ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam,
kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup
termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya
boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang
menghalalkan bank konvensional.
f. praktik bank konvensional yang halal
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah
layanan perbankan yang halal seperti:
·
layanan transfer uang dari satu
tempat ke tempat lain dengan ongkos
pengiriman.
·
menerbitkan kartu ATM.
·
menyewakan lemari besi.
·
mempermudah hubungan antarnegara.[6]
g. Aneka layanan bank konvensional
Bank-bank besar
seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya memiliki produk dan
layanan-layanan berikut:
1. Layanan Transaksi Perbankan yang
meliputi Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank
Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll
Services.
2.
Produk Simpanan yang meliputi
tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.
3. Perbankan Elektronik yang meliputi ATM (multifungsi, non tunai dan setoran
tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top
Up, SMS Push Notification, dll.
4. Layanan Cash Management yang meliputi Payable Management / Disbursement,
Receivable Management / Collection Liquidity Management.
5.
Kartu Kredit
6.
Fasilitas Kredit yang meliputi
Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit
Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor
Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.
7.
Bank Garansi meliputi Bid Bond,
Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan
Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.
8. Fasilitas Ekspor Impor meliputi Letter of Credit (L/C), Negotiation,
Bankers Acceptance, Bills Discounting, Documentary Collections, dll.
9.
Fasilitas Valuta Asing meliputi
Spot, Forward, Swap, dll.
Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja.[7]
·
Keunggulan:
a. Metode bunga
telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional
lebih mudah menarik nasabah
penyimpan dana sehingga lebih
mudah mendapatkan modal.
b. Bank
Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-
produk.
c. Nasabah terbiasa dengan metode bunga
dibandingkan metode bagi
hasil .
d. Persaingan antar bank lebih menggairahkan
dapat memacu untuk
bekerja lebih
baik
e. Peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang
lebih mapan bagi bank konvensional,
sehingga bank lebih leluasa
untuk bergerak lebih pasti.
·
Kelemahan:
1. Faktor
manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran
kredit, campur tangan pemilik yang
berlebihan dan manager yang
tidak profesional [8]
F. METODE PENELITIAN .
Dalam metode
penelitian akan dibahas metode yang akan digunakan oleh peneliti dalam
melaksanakan penelitiannya untuk memperoleh dan menganalisis data. Bagian
berisi uraian tentang metode dan langkah penelitian secara operasional yang
menyangkut pendekatan penelitian , kehadiran peneliti, lokasi peneleti.
1. Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
kualitatif berbentuk deskriptif, karena data yang diperoleh di lapangan lebih
banyak bersifat informasi dan penjelasan dari subjek penelitian yang memberikan
gambaran mengenai perbandingan pendapat masalah riba antara kajian Al-qur’an
dan pendapat agama-agama lain.
Penelitian kualitatif adalah memiliki karakteristik bahwa data yang
diperoleh dinyatakan dalam keadaan yang sewajarnya atau sebagaimana adanya
serta tidak merubah keadaan bentuk simbul atau bilangannya, dan fokus kajian
mengenai fenomenologis yang bersifat realita atau gejala yang terjadi.
2.
Kehadiran Peneliti
Kehadiran
peneliti dalam penelitian kualitatif sangat penting dalam rangka memperoleh
informasi atau data-data yang dibutuhkan peneliti. Kehadiran peneliti di
lapangan bertindak sebagai perencana, pengumpulan data, dan sebagai pelapor
hasil dari penelitiannya.
Peneliti memegang peranan pentting dalam
penelitian ini, peneliti terlebih dahulu akan mencari informasi yang akan
dijadikan sumber informasi. Pada tahap awal kehadiran peneliti di Baruna
Rental. Peneliti disini langsung bertanya-tanya pada pihak pengelola atau
pemilik Baruna Rental dan penyewa yang
melakukan transaksi sewa-menyewa mobil. Untuk pengumpulan data akan dilakukan
dengan cara wawancara dan observasi dan dilakukan secara bertahap.
3.
Lokasi Penelitian
Lokasi yang
digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini yakni Bank konvensial
BCA tepat di jalan jokotole , karena tempatnya sangat setrategis dengan
aktivitas peneliti
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Adiwarman A, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Sugiyanto, Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010.
Ilfi Nur Diana
M.Si, Hadits-hadits Ekonomi, Malang:
UIN Malang Press, 2008.
Misbahur Munir,
Doktrin Reformasi Ekonomi Al-Qur’an, Malang:
UIN Malang Press, 2006.
Adi Warman,
A,Karim, Bank dan Perbankan Konvensional
dan Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Ir. Adi Warman,
A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P., Analisis
Fiqh dan Keuangan Edisi ke4, Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Nurul Fath, Fiqh Sunnah edisi4, Jakarta Selatan,
Pundi Aksara, 2006
[1] Ir. Adi Warman, A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P.,
Analisis Fiqh dan Keuangan Edisi
ke4, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada, 2011.
[3]Antonio, M. Syafi`i.
2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
[7] Adi Warman, A,Karim, Bank dan Perbankan Konvensional dan Islam, Jakarta, PT. Raja
Grafindo Persada, 2013.