Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Materi Pendidikan Seks menurut agama islam yang terdapat dalam hadits

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download
Dalam agama islam maupun agama yang lain pasti ada banyak aturan yang telah termaktub didalamnya khususnya tentang masalah kehidupan ini., pada postingan ini saya akan berbagi informasi tentang materi pendidikan seks yang termaktub dalam agama islam. semoga postingan ini bermanfaat bagi yang membutuhkannnya. selamat membaca.



Materi Pendidikan Seks
  1. Memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan
a)      Hadits
418 -
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ سَوَّارٍ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو حَمْزَةَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ .حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمُزَنِيُّ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَزَادَ وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهِمَ وَكِيعٌ فِي اسْمِهِ وَرَوَى عَنْهُ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ حَدَّثَنَا أَبُو حَمْزَةَ سَوَّارٌ الصَّيْرَفِيّ[1]ُ
b)      Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Mu`ammal bin Hisyam Al-Yasykuri telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Sawwar Abu Hamzah berkata Abu Dawud; Dia adalah Sawwar bin Dawud Abu Hamzah Al-Muzani Ash-Shairafi dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya." Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepadaku Dawud bin Sawwar Al-Muzani dengan isnadnya dan maknanya dan dia menambahkan; (sabda beliau): "Dan apabila salah seorang di antara kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." Abu Dawud berkata; Waki' wahm dalam hal nama Sawwar bin Dawud. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Hamzah Sawwar Ash-Shairafi.[2]
              2. Menundukkan Pandangan Dan Memelihara Syahwat
a.       Hadits
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ
كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ[3]
b.      Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abbas bahwa ia berkata; Fadl bin Abbas pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa kepada beliau. Fadll menengok kepada perempuan itu dan perempuan itu pun menengok Fadll. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Fadll ke arah lain. Perempuan itu berkata, "Wahai Rasulullah! Kewajiban untuk menunaikan haji terpikul atas bapakku yang sudah tua renta. Ia tidak lagi sanggup duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menggantikannya?" beliau menjawab: "Boleh." Dan hal itu terjadi pada saat haji wada'.[4]
c.       Informasi mu’jam
Hadis dari Bulughul Marram, no. 733, di telusuri dari Mu’jam Mufahras terdapat dalam kitab Sunnan An-Nasa’I, bab 
حخ الر أه عن ال جلل
d.      Syarahan hadits
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW memalingkan wajah remaja al-fadl ibn abbas yang sedang saling melihat dengan seorang wanita. Beliau melakukan hal itu karena khawatir akan dipengaruhi oleh setan dan menimbulkan nafsu syahwatnya.
e.       Ayat Terkait
Menundukkan pandangan terhadap aurat pasangan jenis merupakan pengamalan dari perintah Allah antara lain dalam Al-Qur’an suratAn-Nur/24: 30-31
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dalam ayat 30 di atas nabi diperintahkan untuk mengingatkan manusia agar mereka menahan sebagian pandangan mereka, yaitu tidak membukanya lebar-lebar untuk melihat segala sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita, kurang baik dilihat seperti tempat yang kemungkinan dapat melengahkan, disamping itu hendaklah memelihara secara utuh dan sempurna kemaluan mereka sehingga tidak menggunakannya kecuali pada hal yang halal.
Pada ayat 31 di atas nabi diperintahkan kepada mukmin perempuan bahwa mereka harus menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan disamping itu janganlah mereka menampakkan hiasan yakni tubuh mereka yang dapat merangsang lelaki kecuali yang biasa tamp
ak darinya atau kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan seperti wajah dan telapak tangan. Kemudian karena satu hiasan pokok wanita adalah dada mereka maka mereka harus menutupkan kain kerudung kedada mereka, karena keindahan tubuh mereka hanya diperlihatkan kepada suami mereka.[5]
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, seyogianya orang tua dan guru selalu mengingatkan kepada putra/putri dan murid-murid mereka agar senantiasa menjaga pandangan mata terhadap aurat pasangan yang bukan muhrim. Bersamaan dengan itu, perlu sekali diingatkan agar mereka senantiasa menutup aurat agar orang lain tidak terpancing untuk melihat yang tidak halal.
a.                       Analisa Kependidikan
Pendidikan seks adalah salah satu cara untuk mengurangi atau mencegah penyalahgunaan seks pada peserta didik khususnya.
Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW memalaingkan wajah al Fadhl Ibn Abbas yang sedang saling melihat dengan seorang wanita, beliau melakukan hal ini karena dikhawatirkan akan dipengaruhi oleh syetan dan menimbulkan nafsu syahwatnya. Pandangan merupakan jendela bagi anak untuk melihat dunia luar. Apa saja yang dilihat oleh kedua mata akan tertanam dalam benak, jiwa dan ingatan dengan cepat jika hal ini dibiasakan maka anak akan bisa menjaga pandangan dari aurat dan merasa selalu diawasi oleh Allah SWT sehingga melahirkan kemanisan iman, orang tua dan guru mempunyai peran yang penting dalam mengingatkan kepada anak agar mereka senantiasa menjaga pandangan mata terhadap aurat yang bukan muhrim.[6]


[1] Maktabah Tsamilah, Sunan Abu Daud, No. 418
[2] Lidwa Pusaka i-software, Sunan Abu Daud, Kitab Shalat, Bab Kapan Anak Kecil di perintahkan untuk Shalat,  no. 418
[3] Maktabah Tsamilah, Shahih Muslim, No. 2375
[4] Lidwa Pusaka i-software, Shahih Muslim, kitab Haji, Bab Haji untuk orang yang sudah lemah atau untuk orang yang sudah meninggal,  no. 2375
[5] Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah Vulome 15, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 523-526
[6] Ibid hlm. 523