Pegadaian mempunyai banyak manfaat, salah satunya manfaat utama
diperoleh oleh nasabah yang meminjamkan dari perum pegadaian adalah ketersedian
dana bagi prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. disamping itu,
mengingat jasa yang diatawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya Jasa pegadaian maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat lainnya. untuk mengetahuinya lebih lanjut akan dibahas pada isi makalah dibawah. selamat membaca semoga bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kebutuhan akan uang tunai terkadang menjadi kebutuhan
yang segera pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, kebutuhan-kebutuhan
tersebut ada kalanya tidak diimbangi dengan ketersediaan uang tunai yang
dimiliki. Sesuai namaya, pegadaian adalah tempat dimana seseorang bisa datang
meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Slogan pegadaian
saat ini adalah “mengatasi masalah tanpa masalah”.
Apabila seseorang ingin meminjam
uang tunai ke bank, selain harus memiliki agunan prosesnya juga bisa memakan
waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisis terlebih dahulu
oleh bagian kredit dibank tersebut. Di pegadaian, calon peminjam tinggal
membawa barang pribadi dan meminjamkannya di loket penaksir.
Didalam makalah ini pemakalah akan
membahas tentang pegadaian konvensional dan pegadaian syariah darirumusan
masalah yag ada perbedaan proses gadai konvensional dan gadai syariah dimana
pegadaian tersebut pegadaian yang menjalankan operasionalnya berbasis kepada
prinsip syariah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian gadai dan sejarah gadai?
2. Apa saja kegiatan usah?
3. Bagaiama proses pinjaman atas dasar hukum gadai?
4. Apa Manfaat gadai?
5. Pegadaian sistem syariah?
6. Mekanisme gadai syariah?
7.
Apa perbedaan gadai konvensional dan gadai syariah?
C. TUJUAN
Untuk
mengetahui apa perbedaa gadai konvensional dan gadai syariah dan cara prosesnya
yang ada dalam ruusan masalah diatas sehinnga penulis mengetahui antara gadai
skonvensional dan gadai syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pegadaian dan Sejarah Gadai
[1]Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang
bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang
tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.[2]
Secara umum pengertian usaha gadai
adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antar nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat barang-barang berharga yang dugadaikan.
b. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang
digadaikan.
c. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Ø Sejarah Gadai[3]
Perkembangan
lembaga pegadaian dimulai dari Eropa, yaitu negara-negara italia, inggris, dan
Belanda. Pengenalan usaha pegadaian diindonesia diawali pada masa awal masuknya
kolinial Belanda, yaitu sekitar akhir abad ke- 19 oleh sebuah bank yang bernama
Bank Van Lening. Pada awlal abad ke-20 pemerintah Hidia Belanda berusaha
mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan
standbland No. 131 Tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti dengan pendirian
rumah gadai resmi miliki pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas
Pegadaian sejak berlakunya staatsbland No. 266 Tahun 1960.
Pada masa selanjutnya, pegadaian
milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di
Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga
akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan Umum(perum). Pada tahun 1960 Dinas
Pegadaian diubah menjadi perusahaan jawatan (Perjan) pegadaian. Dan pada
tahun1990 perusahan lawatan pegadaian diubah menjadi perusahaan Umum (perum)
pegadaian melalui peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990.
Pada waktu pegadaian masih berbentuk
perusahaan jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan
yang digunakan oleh manajemennya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan
pegadaian bisa dilaksanakan meskipun usaha tersebut mengalami kerugian. Sejak
stautusnya diubah menjadi perusahaan umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya
dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa
penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha
agar pengolahan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum
pegadaian diharapkan aka dapat mengala,i keuntungan atau setidaknya penerimaan
yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.[4]
Adapun
pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di indonesia.
Konsep koperasi pegadaian syariah mengacu pada sistembadministrasi medern,
yaitu asa rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diserahkan dengan nilai
islam, fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cbang
pegadaian syariah/unit layanan gadai syriah (ULGS) sebagai satu unit organisasi
dibawah bainaan divisi usaha lain perum pegadaian.
B. Kegiatan
usaha
·
Penghimpunan
Dana
Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan
kegiatan usahanya berasal dari:
a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b. Dana jangka pendek sebagai besar adalah dalam bentuk ini
(sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
c. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada
rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak utang biaya yang masih harus
dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d. Penertiban obligasi
e. Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali
menerbitka obligasi yang jangka waktunya masing-masng 5 tahun. Penerbitan pertama
adalah pada tahun 1993 sebesar Rp.25 miliyar dan penerbitan yang kedua kalinya
adalah tahun 1994 juga sebesar Rp. 25
miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan
adalah Rp.50 miliar.
f. Modal sendiri
Modal sendiri yang dmiliki oleh perum pegadaian antara
lain dari:
-
Modal
awal: kekayaan negara di luar APBN sebesar Rp.205 miliar
-
Penyerahan
modal pemerintah
-
Laba
ditahan: laba ditahan ini merupkan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
·
Penggunaan
Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan
untuk mendani kegiatan usaha perum pegadaian. Dana tersebut antara lain
digunakan untuk hal-hal berikut:
a. Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai
kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan atau dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b. Pembelian dan pengadaan sebagai bentuk aktiva tetap dan
inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris
ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian
namun sangat penting gar kegiatan usahanya dapat dijalnkan dengan baik.
c. Pendanaan kegiataan operasional
Kegiatan usaha perum pegadaian memerlukan dana tidak kecil.
Dana ini antara lain digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan peralatan,
dan lain-lain.
d. Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam
bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah
dihimpun oleh perum pegadaian tertanan dalam bentuk aktiva ini, karena memag
ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
e. Investasi lain
Kelebihan dana ( idle fund), yang belum diperlukan untuk
mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada mesyrakat, dapat
ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.
·
Produk
dan jasa perum pegadaian
Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa
yang ditawarkan oleh perum pegadaian kepada masyarakat.
a. Pemberian pinjaman atau dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti
masyarakat pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh
penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman
yang diberikan kepada masing-masing pinjaman yang sangat dipengaruhi oleh nilai
barang bergerak yang akan digadaikan.
Golongan
|
Besar pinjaman
|
Tarif pinjaman
per 15 hari
|
Golongan A
|
Rp. 10.000- Rp.
40.000
|
1,25 %
|
Golongan B
|
Rp. 40.500- Rp.
150.000
|
1.50 %
|
Golongan C
|
Rp. 151.000- Rp. 500.000
|
1.75 %
|
Golongan D
|
Rp.510,000-Rp20.000.000
|
1.75 %
|
Golongan D1
|
> Rp.
20.000.0000
|
1.75 %
|
b. Penaksiran nilai uang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, perum
pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat
diberikan oleh perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan
penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman da terlatih dalam
menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.
c. Penitipan barang
Perum pegadaian dapat menyelenggarakan jasa tersebut
karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup
memadai. Atas jasa penitipan yang diberikan, perum pegadaian memperoleh
penerimaan dan pemilik barang berupa ongkos penitipan. Tarif penitipan saat ini
adalah sebagai berikut:
Jenis
|
Lama penitipan
|
Biaya
|
Dokumen dan surat berharga
|
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
|
Rp. 1.500
Rp. 2.000
Rp. 5.800
Rp. 11.100
Rp. 20.000
|
Perhiasan dan barang kecil
|
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
|
Rp. 2.000
Rp.2.500
Rp. 7.200
Rp. 18.900
Rp.25.000
|
Barang gudang ukuran besar
|
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
|
Rp. 2.500
Rp.3.000
Rp. 8.700
Rp.16.700
Rp. 30.000
|
Barang gudang ukuran sedang
|
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
|
Rp. 2.000
Rp. 2.500
Rp.7.200
Rp. 13.900
Rp. 25.000
|
Barang gudang ukuran kecil
|
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
|
Rp. 1.000
Rp. 4.300
Rp. 4.300
Rp. 8.300
Rp. 15.000
|
d. Jasa lain
Ketiga jenis jasa diatas hampir selalu ada pada setiap
kantor pegadaian.kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain
seperti :
§ Penjualan koin emas ONH. Koin emas ONH adalah emas yang
berbentuk koin yang bisa untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya
§ Krasida. Krasida adalah kredit angsuran sistem Gadai.
Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (
dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
§ Kreasi. Kreasi adalah kredit angsuran fidusia. Produk ini
merupakan modifikasi dari kresit kelayakan.
§ Kresna.kresna atau kredit serba Guna. Merupakan pemberian
pinjaman kepada pegawai/ karyawan dalam jangka kegiatan produktif/konsumtif
dengan pengembalian secara angsuran.[5]
C. Poses
Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
·
Barang
yang dapat digadaikan
Hampir semua barang bergerak dapat digadaikan dipegadaian
dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat
digadaikan meliputi:
a. Barang perhiasan
b. Perhiasan yang terbuat dari
emas,perak,platina,intan,mutiara,dan batu mulus.
c. Kendraan
d. Mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
e. Barang elektronik
f. Barang rumah tangga
g. Mesin-mesin
h. Tekstil
i.
Barang
lain yang dianggap bernialai oleh perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatas tempat penyimpanan,
keterbatasan sumber sumber manusia dipegadaian,perlu meminimalkan risiko yang
ditanggung oleh perum pegadaian, barang-barang yang tidak dapat digadaikan
meliputi :
a. Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan
khusus dan memerlukan cara pemeliharaan yang khusus.
b. Hasil bumi, karena mudah busuk dan rusak
c. Barang dagangan dalam jumlah besar
d. Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e. Barang yang amat kotor
f. Kendaraan sangat besar
g. Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h. Barang yang sanagt mudah terbakar
i.
Senjata
api, amunisi dan mesiu
j.
Barang
yang disewa belikan
k. Barang milik pemerintah
l.
Barang
ilegal
·
Penaksiran
Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis
barangnya adalah sebagai berikut:
1. Barang kantong
emas
-
Petugas
penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat.
-
Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
-
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran.
Permata
-
Petugas
penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat.
-
Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
-
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2. Barang gudang ( mobil,mesin, barang elektronik,
teksil,dan lain-lain)
-
Petugas
penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang
-
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
·
Pemberian
pinjaman
nilai taksiran
atas barang yang akan di gadaikan tidak sama dengan bearnya pinjaman yang di
berikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang
pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga
berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan persentase ini
juga telah ditentukan oleh perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar
antara 80-90%. Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk
menentukan syarat-syarat pinjaman seperti bearnya sewa modal, jangka waktu
pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan.
·
Pelunasan
Sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu
pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman
yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap
saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya
di bayarkan langsung ke kasir di sertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan
atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasibah yang lain, nasabah
dapat mengambil barang yang digadaikan.
·
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh perum pegadaian pada saat yang telah di tentukan di muka
apabila hal-hal berikut ini terjadi:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah
tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena
berbagai alasan.
2. Pada saat masa
pinjaman habis atau jatuh tempo nasabah tidak memperpanjang batas waktu
pinjaman karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan untuk melunasi
seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
1. Pokok pinjaman
2. Sewa modal atau bunga
3. Biaya lelang
D. MANFAAT
Bagi nasabah
Manfaat utama
diperoleh oleh nasabah yang meminjamkan dari perum pegadaian adalah ketersedian
dana bagi prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan disamping itu
mengingat jasa yang diatawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya Jasa pegadaian maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat
antara lain:
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau
institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penaksiran atas suatu
barang penjual dan pembeli sering sulit sampai suatu kesepakatan yang sama.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan
dapat dipercaya. Nasabah yang akan bepergian, merasa kurang aman menetapkan
barang bergeraknya di tempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan
suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya diperum pegadaian.
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh pinjaman dana.
b. Penhasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh
nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c. Pelksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan USAHA
Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan
kepada masyarakat yang memerlukan dan dengan prosedur dan cara yang relatif
sederhana.
d. Berdasarkan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990. Laba
yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk:
-
Dana
pembangunan semesta (55%)
-
Cadangan
umum (20%)
-
Cadangan
tujuan (5%)
Dana sosial (20%)[6]
E. Pegadaian
Sistem Syariah
1. Pengertian
[7]Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut ‘ar_rahn” yaitu
suatu akad dalam kurung perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang
milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian gadai pada prinsinya diterima dan di
akui dalam islam berdasarkan firman Allah SWT. Dalam transaksi rahn (gadai
syariah) dikenal beberapa istilah yang harus di pahami setiap individu yang
melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan
gadai, tetepi dalam pengertian syariah terdapat hal-hal spesifik yang tidak ada
dalam pengertian gadai yaitu sebagai berikut:
a. Rahn artinya tetap, kekal dan jaminan. Menurut beberapa
mashap, rahn berarti penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan
utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut.
b. Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman
menggunakan sistem gadai dengan berlandasan prinsip-prinsip syariat islam.
c. Rhan dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas
dasar tolong- menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntugan.
2. mekanisme operasional
pegadaian islam
Dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn,
nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpat dan
merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian akibat yang timbul
dari proses penyimanan adalah timbulnya biaya-biaya meliputi nilai investasi
tempat penyimpanan, biaya perawatan dan proses dalam kegiatannya. Adapun
ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi:
a. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/ seperti
murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
b. Marhunbih (pinjaman) merupakan hak yang wajib
dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di rahnkan
tersebut. Serta pinjaman itu jelas dan tertentu.
c.
Marhun
(barang yang di rahnkan) bisa dijual dan di nilai seimbang dengan pinjaman,
memiliki nilai, jelas ukurannya, dan bisa diserakahkan baik materi maupun
manfaatnya.
d.
Jumlah
maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn serta
jangka waktu rahn di tetapakan dalam prosedur
e.
Rahn
dibebai jasa manajemen atas barang berupa: biaya pengelolaan serta
administrasi.
Untuk dapat
memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahka harta
geraknya (emas, berlia,kendaraan dll) untuk dititipkan disertai dengan copy dan
tanda pengenal.setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah
melakukan akad dengan kesepakatan:
1)
Jangka
waktu
Penyimpanan
barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan.
2)
Nasabah
bersedia
Membayar jasa simpanan
sebesar Rp. 90,- dari kelipatan taksiran Rp. 10.000- per sepuluh hari yang
dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3)
Membayar
biaya administrasi yang besarnya
ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
F.
Mekanisme produk gadai syariah
Untuk
mengajukan permohonan permintan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu
memenuhi ketentuan berikut:
1.
Membawa
foto kopy KTP atau identitas lainnya ( SIM, Paspor, dan lain-lain)
2.
Mengisi
formulir permintaan Rahn
3.
Menyerahkan
barang jaminan ( marhun) bergerak seperti:
a.
Perhiasan
emas, berlian.
b.
Kendaraan
bermotor.
c.
Barang-barang
elektronik.
Selanjutnya,
prosedur pemberia pijaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut:
1.
Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
2.
Nasabah
menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan foto kopy :
identitas, serta barang, jaminan ke loket.
3.
Petugas
pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
4.
Besarnya
pinjaman/ marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5.
Apabila
disepakati besarnyaa pinjaman, nasabah menandatangani akad dan penerimaan uang
pinjaman.
Penggolongan
pinjaman dan biaya administrasi yang diterapkan pada gadai syariah dapat
dilihat pada tabel berikut:
Penggolongan pinjaman dan biaya administrasi
Golongan marhun bih
|
Plafon marhun bih (Rp)
|
Biaya administrasi (Rp)
|
|
A
|
20.000
|
150.00
|
1.000
|
B
|
151.000
|
500.000
|
5.000
|
C
|
501.000
|
1.000.000
|
8.000
|
D
|
1.005.000
|
5.000.000
|
16.000
|
E
|
5.010.000
|
10.000.000
|
25.000
|
F
|
10.050.000
|
20.000.000
|
40.000
|
G
|
20.100.00
|
50.000.000
|
50.000
|
H
|
50.100.000
|
200.000.000
|
60.000
|
Tarif ijarah:
no
|
Jenis marhun
|
Perhitungan tarif
|
1
|
Emas, berlian
|
Tafsiran/Rp.10.000 X Rp 85 X jangka waktu/10
|
2
|
Elektronik
|
Tafsiran/Rp.10.000XRp 90 X jangka waktu/ 10
|
3
|
Kendaraan bermotor
|
Tafsiran/Rp. 10.000 X Rp 95 X jangka waktu/10
|
·
Tarif
ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/ marhun
·
Tarif
ijarah dihitung dengan keliputan 10 hari, 1 hari dihitung 10 hari
Sebagai
simulasi, misalkannasabah memiliki barang jaminan berupa emas dengan nilai
taksiran Rp. 10.000.000, maka marhun bin maksimum yang dapat di peroleh nasabah
tersebut adalah
Rp. 9.000.000 ( 90 %* taksiran) maka, besarnya
ijarah yang menjadi kewajiban nasabah per 10 hari adalah:
10.000.000,-/10.000,-* Rp 85* 10/10= Rp. 85.000,- jka nasabah menggunakan
marhun Bih selama 25 hari, berhubungan ijarah ditetapkan dengan kelipatan per
10hari, maka besar ijarah adalah Rp. 225.000 ( Rp. 85.000* 3 ). Ijarah
dibayarkan pada nasabah melunasi atau memperpanjang marhun bih.
G.
Perbedaan pegadaian konvensioal dan pegadaian syaria
Pegdaian konvensional
|
Pegadaian syariah
|
Didasarkan pada peraturan
pemerintah nomor 103 tahun 2000
|
Didasarka pada peraturan pemerintah nomor 103 tahun
2000 dan hukum agama islam
|
biaya administrasi berdasarka presentase golongan
barang
|
Biaya administrasi digolongkan ketetapan berdasarkan
golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian
barang gadai dilelang kepada
masyarakat
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang
gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
sewa modal dihitung degan : prosentase x uang pinjaman
(up)
|
Sewa modal dihitung dengan: konstantax taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang kelebihan (UK) = hasil lelang- (uang pinjaman +
sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK)
= hasil penjualan- ( uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan
)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil uang
kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihn tidak diambil
diserahkan kepada lembaga ZIS
|
1 hari dihtung 15 hari
|
1 hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga ( sewa modal) terhadap nasabah uang
memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan
pinjaman
|
Istilah yang digunakan
-
Gadai
-
Pegadaian
-
Nasabah
-
Barang pinjamn
-
pinjaman
|
Istilah yang digunakan
-
Rahn
-
Marhin
-
Rahin
-
Marhun
-
Marhun bih
|
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang
oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seseorang lain atas nama orang
yang mempunyai utang. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha
di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam
bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seoerti dimaksud
dalm kitab undang-undang hukum perdata
pasal 1150 diatas. Tugas pokoknyaaadalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.
Pegadaian
syariah adalah pegadaian yang menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip
syariah. Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut ‘ar_rahn” yaitu suatu akad dalam
kurung perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai
tanggungan utang. Perjanjian gadai pada prinsinya diterima dan di akui dalam
islam berdasarkan firman Allah SWT. Dalam transaksi rahn (gadai syariah)
dikenal beberapa istilah yang harus di pahami setiap individu yang melaksanakan
transaksi.
B. SARAN
Dalam makalah
ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan yang harus diperbaiki karena
tidak ada manusia yang sempurna maka dari itu penulis memohon kritik dan
sarannya dalam makalah ini agar menjadi makalah yang lebih baik lagi terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Triasndaru sigit , totok budi
santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,jakarta saleba empat,2009
Dr.kasmir. Bank dan
Lembaga Keungan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2012
http:// putrinazha.blogspot.in/2013/05/makalah-pegadaian
slamat dahlan. manajemen lembaga keuangan, jakarta: lembaga penerbit fakultas
ekonomi,2004
[1]
Sigit triasndaru, totok budi
santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,(jakarta saleba empat,2009) hal 212
[2]
Dr.kasmir, Bank dan Lembaga Keungan
Lainnya, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2012) hal 233
[3]
Ibid: hal 213
[4]
Ibid.hal 213
[5]
Ibid: 218
[6]
Ibid 223
[7]
http://
putrinazha.blogspot.in/2013/05/makalah-pegadaian.
[8]
Dahlan slamat, manajemen lembaga
keuangan, ( jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi,2004,) hal 502