Selamat Datang di Blog Kami. Blog ini meyediakan berbagai macam informasi seputar Pendidikan, Karya Tulis Ilmiah,Dan lain-lain. Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

Pengertian Pegadaian dalam Kajian Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Untuk Mendapatkan File Makalah atau Artikel dibawah ini, Silahkan Klik Download! download

Pegadaian mempunyai banyak manfaat, salah satunya manfaat utama diperoleh oleh nasabah yang meminjamkan dari perum pegadaian adalah ketersedian dana bagi prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. disamping itu, mengingat jasa yang diatawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya Jasa pegadaian maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat lainnya. untuk mengetahuinya lebih lanjut akan dibahas pada isi makalah dibawah. selamat membaca semoga bermanfaat.


BAB I
PENDAHULUAN
     A.    LATAR BELAKANG
            Kebutuhan akan uang tunai terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, kebutuhan-kebutuhan tersebut ada kalanya tidak diimbangi dengan ketersediaan uang tunai yang dimiliki. Sesuai namaya, pegadaian adalah tempat dimana seseorang bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Slogan pegadaian saat ini adalah “mengatasi masalah tanpa masalah”.
            Apabila seseorang ingin meminjam uang tunai ke bank, selain harus memiliki agunan prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisis terlebih dahulu oleh bagian kredit dibank tersebut. Di pegadaian, calon peminjam tinggal membawa barang pribadi dan meminjamkannya di loket penaksir. 
            Didalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang pegadaian konvensional dan pegadaian syariah darirumusan masalah yag ada perbedaan proses gadai konvensional dan gadai syariah dimana pegadaian tersebut pegadaian yang menjalankan operasionalnya berbasis kepada prinsip syariah. 

      B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian gadai dan sejarah gadai?
2.      Apa saja kegiatan usah?
3.       Bagaiama proses pinjaman atas  dasar hukum gadai?
4.      Apa Manfaat gadai?
5.      Pegadaian sistem syariah?
6.      Mekanisme gadai syariah?
7.      Apa perbedaan gadai konvensional dan gadai syariah?
      C.    TUJUAN
            Untuk mengetahui apa perbedaa gadai konvensional dan gadai syariah dan cara prosesnya yang ada dalam ruusan masalah diatas sehinnga penulis mengetahui antara gadai skonvensional dan gadai syariah



BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Pengertian Pegadaian dan Sejarah Gadai
            [1]Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh  tempo.[2]
            Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antar nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Terdapat barang-barang berharga yang dugadaikan.
b.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
c.       Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

Ø    Sejarah Gadai[3]
                        Perkembangan lembaga pegadaian dimulai dari Eropa, yaitu negara-negara italia, inggris, dan Belanda. Pengenalan usaha pegadaian diindonesia diawali pada masa awal masuknya kolinial Belanda, yaitu sekitar akhir abad ke- 19 oleh sebuah bank yang bernama Bank Van Lening. Pada awlal abad ke-20 pemerintah Hidia Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan standbland No. 131 Tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi miliki pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya staatsbland No. 266 Tahun 1960.
                        Pada masa selanjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan Umum(perum). Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian diubah menjadi perusahaan jawatan (Perjan) pegadaian. Dan pada tahun1990 perusahan lawatan pegadaian diubah menjadi perusahaan Umum (perum) pegadaian melalui peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990.      Pada waktu pegadaian masih berbentuk perusahaan jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajemennya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun usaha tersebut mengalami kerugian. Sejak stautusnya diubah menjadi perusahaan umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha agar pengolahan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan aka dapat mengala,i keuntungan atau setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.[4]
                        Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di indonesia. Konsep koperasi pegadaian syariah mengacu pada sistembadministrasi medern, yaitu asa rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diserahkan dengan nilai islam, fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cbang pegadaian syariah/unit layanan gadai syriah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah bainaan divisi usaha lain perum pegadaian.

       B.     Kegiatan usaha
·         Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
a.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b.      Dana jangka pendek sebagai besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
c.       Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak utang biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d.      Penertiban obligasi
e.       Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 kali menerbitka obligasi yang jangka waktunya masing-masng 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp.25 miliyar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah tahun 1994  juga sebesar Rp. 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp.50 miliar.
f.       Modal sendiri
Modal sendiri yang dmiliki oleh perum pegadaian antara lain dari:
-          Modal awal: kekayaan negara di luar APBN sebesar Rp.205 miliar
-          Penyerahan modal pemerintah
-          Laba ditahan: laba ditahan ini merupkan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
·         Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendani kegiatan usaha perum pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:

a.       Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atau dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b.      Pembelian dan pengadaan sebagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting gar kegiatan usahanya dapat dijalnkan dengan baik.
c.       Pendanaan kegiataan operasional
Kegiatan usaha perum pegadaian memerlukan dana tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d.      Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh perum pegadaian tertanan dalam bentuk aktiva ini, karena memag ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
e.       Investasi lain
Kelebihan dana ( idle fund), yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada mesyrakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.
·         Produk dan jasa perum pegadaian
Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian kepada masyarakat.
a.       Pemberian pinjaman atau dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti masyarakat pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing pinjaman yang sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

Golongan
Besar pinjaman
Tarif pinjaman per 15 hari
Golongan A
Rp. 10.000-  Rp. 40.000
1,25 %
Golongan B
Rp. 40.500-  Rp. 150.000
1.50 %
Golongan C
Rp. 151.000- Rp. 500.000
1.75 %
Golongan D
Rp.510,000-Rp20.000.000
1.75 %
Golongan D1
>  Rp. 20.000.0000
1.75 %


b.      Penaksiran nilai uang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, perum pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat diberikan oleh perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman da terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.
c.       Penitipan barang
Perum pegadaian dapat menyelenggarakan jasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Atas jasa penitipan yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dan pemilik barang berupa ongkos penitipan. Tarif penitipan saat ini adalah sebagai berikut:

Jenis
Lama penitipan
Biaya
Dokumen dan surat berharga
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
Rp. 1.500
Rp. 2.000
Rp. 5.800
Rp. 11.100
Rp. 20.000
Perhiasan dan barang kecil
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
Rp. 2.000
Rp.2.500
Rp. 7.200
Rp. 18.900
Rp.25.000
Barang gudang ukuran besar
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
Rp. 2.500
Rp.3.000
Rp. 8.700
Rp.16.700
Rp. 30.000
Barang gudang ukuran sedang

2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
Rp. 2.000
Rp. 2.500
Rp.7.200
Rp. 13.900
Rp. 25.000
Barang gudang ukuran kecil
2 minggu
1 bulan
3bulan
6 bulan
12 bulan
Rp. 1.000
Rp. 4.300
Rp. 4.300
Rp. 8.300
Rp. 15.000

d.      Jasa lain
Ketiga jenis jasa diatas hampir selalu ada pada setiap kantor pegadaian.kantor perum pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti :
§  Penjualan koin emas ONH. Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya
§  Krasida. Krasida adalah kredit angsuran sistem Gadai. Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil ( dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
§  Kreasi. Kreasi adalah kredit angsuran fidusia. Produk ini merupakan modifikasi dari kresit kelayakan.
§  Kresna.kresna atau kredit serba Guna. Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/ karyawan dalam jangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.[5]

        C.    Poses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
·         Barang yang dapat digadaikan
Hampir semua barang bergerak dapat digadaikan dipegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
a.       Barang perhiasan
b.      Perhiasan yang terbuat dari emas,perak,platina,intan,mutiara,dan batu mulus.
c.       Kendraan
d.      Mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
e.       Barang elektronik
f.       Barang rumah tangga
g.      Mesin-mesin
h.      Tekstil
i.        Barang lain yang dianggap bernialai oleh perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatas tempat penyimpanan, keterbatasan sumber sumber manusia dipegadaian,perlu meminimalkan risiko yang ditanggung oleh perum pegadaian, barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.       Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan yang khusus.
b.      Hasil bumi, karena mudah busuk dan rusak
c.       Barang dagangan dalam jumlah besar
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.       Barang yang amat kotor
f.       Kendaraan sangat besar
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h.      Barang yang sanagt mudah terbakar
i.        Senjata api, amunisi dan mesiu
j.        Barang yang disewa belikan
k.      Barang milik pemerintah
l.        Barang ilegal
·         Penaksiran
Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut:
1.      Barang kantong
emas
-          Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
-          Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
-          Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Permata
-          Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
-          Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
-          Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
2.      Barang gudang ( mobil,mesin, barang elektronik, teksil,dan lain-lain)
-          Petugas penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang
-          Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

·         Pemberian pinjaman
 nilai taksiran atas barang yang akan di gadaikan tidak sama dengan bearnya pinjaman yang di berikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan persentase ini juga telah ditentukan oleh perum pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%. Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti bearnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan.
·         Pelunasan
Sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya di bayarkan langsung ke kasir di sertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasibah yang lain, nasabah dapat mengambil barang yang digadaikan.
·         Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh perum pegadaian pada saat yang telah di tentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi:
1.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
2.       Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman karena berbagai alasan.

Hasil pelelangan barang yang digadaikan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
1.      Pokok pinjaman
2.      Sewa modal atau bunga
3.      Biaya lelang

       D.    MANFAAT
       Bagi nasabah
Manfaat utama diperoleh oleh nasabah yang meminjamkan dari perum pegadaian adalah ketersedian dana bagi prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan disamping itu mengingat jasa yang diatawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya Jasa pegadaian maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penaksiran atas suatu barang penjual dan pembeli sering sulit sampai suatu kesepakatan yang sama.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan bepergian, merasa kurang aman menetapkan barang bergeraknya di tempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya diperum pegadaian.
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh pinjaman dana.
b.      Penhasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c.       Pelksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan USAHA Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dan dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No.10 Tahun 1990. Laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk:
-          Dana pembangunan semesta (55%)
-          Cadangan umum (20%)
-          Cadangan tujuan (5%)
Dana sosial (20%)[6]

       E.     Pegadaian Sistem Syariah

1.      Pengertian
[7]Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut ‘ar_rahn” yaitu suatu akad dalam kurung perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian gadai pada prinsinya diterima dan di akui dalam islam berdasarkan firman Allah SWT. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus di pahami setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetepi dalam pengertian syariah terdapat hal-hal spesifik yang tidak ada dalam pengertian gadai yaitu sebagai berikut:
a.       Rahn artinya tetap, kekal dan jaminan. Menurut beberapa mashap, rahn berarti penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut.
b.      Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandasan prinsip-prinsip syariat islam.
c.       Rhan dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong- menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntugan.

2.       mekanisme operasional pegadaian islam
Dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpat dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian akibat yang timbul dari proses penyimanan adalah timbulnya biaya-biaya meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan proses dalam kegiatannya. Adapun ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi:

a.       Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/ seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
b.      Marhunbih (pinjaman) merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di rahnkan tersebut. Serta pinjaman itu jelas dan tertentu.
c.       Marhun (barang yang di rahnkan) bisa dijual dan di nilai seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, dan bisa diserakahkan baik materi maupun manfaatnya.
d.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn serta
 jangka waktu rahn di tetapakan dalam prosedur
e.       Rahn dibebai jasa manajemen atas barang berupa: biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahka harta geraknya (emas, berlia,kendaraan dll) untuk dititipkan disertai dengan copy dan tanda pengenal.setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1)      Jangka waktu
Penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan.
2)      Nasabah bersedia
Membayar jasa simpanan sebesar Rp. 90,- dari kelipatan taksiran Rp. 10.000- per sepuluh hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3)      Membayar biaya administrasi yang besarnya  ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

        F.     Mekanisme produk gadai syariah
 1.      Produk gadai ( Ar-Rahn)[8] 
Untuk mengajukan permohonan permintan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
1.      Membawa foto kopy KTP atau identitas lainnya ( SIM, Paspor, dan lain-lain)
2.      Mengisi formulir permintaan Rahn
3.      Menyerahkan barang jaminan ( marhun) bergerak seperti:
a.       Perhiasan emas, berlian.
b.      Kendaraan bermotor.
c.       Barang-barang elektronik.
Selanjutnya, prosedur pemberia pijaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut:
1.      Nasabah  mengisi formulir permintaan rahn.
2.      Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan foto kopy : identitas, serta barang, jaminan ke loket.
3.      Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
4.      Besarnya pinjaman/ marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5.      Apabila disepakati besarnyaa pinjaman, nasabah menandatangani akad dan penerimaan uang pinjaman.
Penggolongan pinjaman dan biaya administrasi yang diterapkan pada gadai syariah dapat dilihat pada tabel berikut:
Penggolongan pinjaman dan biaya administrasi
Golongan marhun bih
Plafon marhun bih (Rp)
Biaya administrasi (Rp)
A
20.000
150.00

1.000
B
151.000
500.000
5.000
C
501.000
1.000.000
8.000
D
1.005.000
5.000.000
16.000
E
5.010.000
10.000.000
25.000
F
10.050.000
20.000.000
40.000
G
20.100.00
50.000.000
50.000
H
50.100.000
200.000.000
60.000
 Tarif ijarah: 
no
Jenis marhun
Perhitungan tarif
1
Emas, berlian
Tafsiran/Rp.10.000 X Rp 85 X jangka waktu/10
2
Elektronik
Tafsiran/Rp.10.000XRp 90 X jangka waktu/ 10
3
Kendaraan bermotor
Tafsiran/Rp. 10.000 X Rp 95 X jangka waktu/10
·         Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/ marhun
·         Tarif ijarah dihitung dengan keliputan 10 hari, 1 hari dihitung 10 hari

Sebagai simulasi, misalkannasabah memiliki barang jaminan berupa emas dengan nilai taksiran Rp. 10.000.000, maka marhun bin maksimum yang dapat di peroleh nasabah tersebut adalah
 Rp. 9.000.000 ( 90 %* taksiran) maka, besarnya ijarah yang menjadi kewajiban nasabah per 10 hari adalah: 10.000.000,-/10.000,-* Rp 85* 10/10= Rp. 85.000,- jka nasabah menggunakan marhun Bih selama 25 hari, berhubungan ijarah ditetapkan dengan kelipatan per 10hari, maka besar ijarah adalah Rp. 225.000 ( Rp. 85.000* 3 ). Ijarah dibayarkan pada nasabah melunasi atau memperpanjang marhun bih.
        G.    Perbedaan pegadaian konvensioal dan pegadaian syaria

Pegdaian konvensional
Pegadaian syariah
Didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000
Didasarka pada peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 dan hukum agama islam
biaya administrasi berdasarka presentase golongan barang
Biaya administrasi digolongkan ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang  gadai dilelang kepada masyarakat
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
sewa modal dihitung degan : prosentase x uang pinjaman (up)
Sewa modal dihitung dengan: konstantax taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang kelebihan (UK) = hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK)  = hasil penjualan- ( uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan )
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihn tidak diambil diserahkan kepada lembaga ZIS
1 hari dihtung 15 hari
1 hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga ( sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah yang digunakan
-          Gadai
-          Pegadaian
-          Nasabah
-          Barang pinjamn
-          pinjaman
Istilah yang digunakan
-          Rahn
-          Marhin
-          Rahin
-          Marhun
-          Marhun bih

BAB III
PENUTUP 
A.    KESIMPULAN

          Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seseorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga  keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seoerti dimaksud dalm kitab undang-undang hukum perdata  pasal 1150 diatas. Tugas pokoknyaaadalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
          Pegadaian syariah adalah pegadaian yang menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah. Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut ‘ar_rahn” yaitu suatu akad dalam kurung perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian gadai pada prinsinya diterima dan di akui dalam islam berdasarkan firman Allah SWT. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus di pahami setiap individu yang melaksanakan transaksi.
B.     SARAN
Dalam makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan yang harus diperbaiki karena tidak ada manusia yang sempurna maka dari itu penulis memohon kritik dan sarannya dalam makalah ini agar menjadi makalah yang lebih baik lagi terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
 Triasndaru sigit , totok budi santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,jakarta saleba empat,2009
 Dr.kasmir. Bank dan Lembaga Keungan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2012
http:// putrinazha.blogspot.in/2013/05/makalah-pegadaian
slamat dahlan. manajemen lembaga keuangan,  jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi,2004


[1] Sigit triasndaru, totok budi santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,(jakarta saleba empat,2009) hal 212
[2] Dr.kasmir, Bank dan Lembaga Keungan Lainnya, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2012) hal 233

[3] Ibid: hal 213
[4] Ibid.hal 213
[5] Ibid: 218
[6] Ibid 223
[7] http:// putrinazha.blogspot.in/2013/05/makalah-pegadaian.
[8] Dahlan slamat, manajemen lembaga keuangan, ( jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi,2004,) hal 502